( JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN ) PT JAMSOSTEK (PERSERO) PROGRAM JPK ( JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN ) PT JAMSOSTEK (PERSERO)
PELAYANAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) PERBEDAAN DGN KE-3 PROGRAM LAINNYA: PROGRAM JPK ~ JAMINAN DALAM BENTUK PELAYANAN ~ UNTUK TENAGA KERJA & KELUARGANYA ~ PELAYANAN JAMINAN OLEH PIHAK LAIN YANG KERJASAMA DENGAN JAMSOSTEK (PPK / PROVIDER) PROGRAM JKK, JKM, DAN JHT ~ JAMINAN DALAM BENTUK SANTUNAN ~ UNTUK TENAGA KERJA ~ PEMBIAYAAN JAMINAN ATAS KLAIM YANG DIAJUKAN PESERTA DAPAT LANGSUNG DITANGANI OLEH PT JAMSOSTEK (Persero)
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) Merupakan perlindungan dasar terhadap kesehatan Tenaga kerja dan Keluarganya
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan secara terstruktur, berkesinambungan, berjenjang dan menyeluruh (komprehensif)
PELAYANAN KESEHATAN TERSTRUKTUR Rawat Jalan Tingkat I Rawat Jalan Spesialis Rawat Inap Pelayanan Persalinan Pelayanan Emergensi Pelayanan Penunjang Diagnostik Pelayanan Pemberian Obat-obatan Pelayanan Khusus (kacamata, gigi palsu dsb)
PELAYANAN KESEHATAN BERKESINAMBUNGAN Pelayanan kesehatan yang satu berhubungan dengan pelayanan kesehatan yang lainnya. Hal ini dilakukan agar riwayat penyakit tidak terputus sehingga akan selalu terpantau oleh dokter keluarganya ( di PPK tk I )
PELAYANAN KESEHATAN BERJENJANG Pelayanan yang diberikan berdasarkan kemampuan tiap tingkatan fasilitas PPK/provider yang kerjasama dengan jamsostek. Adanya sistem rujukan : Dari ppk tk I ke dr spes atau ppk tk II (RS) Dari fasilitas yang kurang lengkap ke fasilitas yang lebih lengkap
PELAYANAN KESEHATAN MENYELURUH Pelayanan kesehatan meliputi : Promotif ( penyuluhan,brosur-brosur ttg kesehatan ) Preventif ( imunisasi: BCG, Polio ) Kuratif ( obat, tindakan medis ) Rehabilitatif ( kacamata, gigi palsu dll )
KEPESERTAAN PROGRAM JPK MENURUT UU RI NO. 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAB IV PASAL 17 : KEPERSERTAAN PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA BESERTA KELUARGANYA, BERSIFAT WAJIB KRITERIANYA YAITU PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN MINIMAL 10 ORANG ATAU MEMBAYAR UPAH MINIMUM Rp. 1.000.000,-/ BULAN PP 14/1993 BAB II PASAL 2 AYAT (4) PENGUSAHA YANG TELAH MENYELENGGARAKAN SENDIRI PROGRAM JPK DENGAN MANFAAT YANG LEBIH BAIK, MENURUT PP INI TIDAK WAJIB IKUT
KEPESERTAAN PROGRAM JPK TENAGA KERJA BERSERTA KELUARGA (SUAMI/ISTRI DAN 3 ORANG ANAK) : ~ ANAK KANDUNG/TIRI YANG BELUM BEKERJA ATAU MENIKAH DAN BERUMUR DIBAWAH 21 THN ~ BILA SUAMI/ ISTRI KEDUANYA BEKERJA, SALAH SATU DIIKUTKAN SEBAGAI TENAGA KERJA LAJANG
IURAN PROGRAM JPK TENAGA KERJA LAJANG 3% X UPAH TENAGA KERJA DAN KELUARGA 6% X UPAH PERSYARATAN : Dasar Upah tertinggi Rp 1.000.000 RIIL UPAH UMR S/D Rp. 1.000.000,-
MANFAAT PROGAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI TENAGA KERJA ~ TIDAK ADANYA SELEKSI PESERTA ~ PELAYANAN KESEHATAN LENGKAP (PARIPURNA) ~ JARINGAN PELAYANAN KESEHATAN TERSEBAR DAN MUDAH DIJANGKAU ~ TERSEDIANYA BIAYA PELAYANAN KESEHATAN (SISTEM REIMBURST)
MANFAAT PROGAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PENGUSAHA ~ MENGHEMAT BIAYA (LEBIH MURAH DARI PADA MENYELENGGARAKAN SENDIRI) ~ MENINGKATKAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA ~ MENGURANGI BEBAN ADMINISTRASI
SISTEM DAN PROSEDUR JPK RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA. RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN. RAWAT INAP. PEMERIKSAAN KEHAMILAN/ PERTOLONGAN PERSALINAN. PENUNJANG DIAGNOSTIK. PELAYANAN KHUSUS. GAWAT DARURAT.
SISTEM DAN PROSEDUR JPK RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA (PPK I) ~ BALAI PENGOBATAN ~ PUSKESMAS ~ KLINIK SWASTA RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN (PPK II) ~ RS /RSB /RB (PEMERINTAH, SWASTA,BUMN DAN ABRI) ~ DOKTER PRAKTEK SPESIALIS ~ LABORATORIUM ~ APOTIK DAN OPTIK ~ PERUSAHAAN ALAT – ALAT KESEHATAN
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama PELAYANAN YANG DIBERIKAN MELIPUTI : BIMBINGAN DAN KONSULTASI KESEHATAN. PEMERIKSAAN KEHAMILAN, BERSALIN, NIFAS. KELUARGA BERENCANA.
PELAYANAN YANG DIBERIKAN MELIPUTI: IMUNISASI BAYI, ANAK DAN IBU HAMIL. PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN DOKTER UMUM. PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN DOKTER GIGI. PEMERIKSAAN LABORATORIUM SEDERHANA. TINDAKAN MEDIS SEDERHANA.
PELAYANAN YANG DIBERIKAN MELIPUTI: PEMBERIAN OBAT-OBATAN DENGAN BERPEDOMAN KEPADA DAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL PLUS (DOEN PLUS) ATAU GENERIK. RUJUKAN KE RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN.
PEMERIKSAAN KEHAMILAN DAN PERTOLONGAN PERSALINAN PELAYANAN PERSALINAN ATAU PARTUS YANG DIBERIKAN KEPADA TENAGA KERJA ATAU ISTRI YANG MELAHIRKAN ANAK SETELAH HAMIL SEKURANG-KURANGNYA 26 MINGGU. FASILITAS YANG DIBERIKAN YAITU PPK TINGKAT I, RUMAH BERSALIN DAN RS BERSALIN.
PEMERIKSAAN KEHAMILAN DAN PERTOLONGAN PERSALINAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH PPK I: PEMERIKSAAN KEHAMILAN OLEH DOKTER UMUM ATAU BIDAN. PERTOLONGAN PERSALINAN OLEH DOKTER UMUM ATAU BIDAN. PERAWATAN IBU DAN BAYI. PEMBERIAN OBAT-OBATAN GENERIK, DOEN PLUS, STANDAR JPK. MENGINAP DAN MAKAN. RUJUKAN KE RUMAH SAKIT ATAU RUMAH SAKIT BERSALIN.
PEMERIKSAAN KEHAMILAN DAN PERTOLONGAN PERSALINAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT : PERSALINAN ANAK KE 1, 2 DAN KE 3. TENAGA KERJA YG PADA PERMULAAN KEPESERTAAN SUDAH MEMPUNYAI TIGA ANAK ATAU LEBIH, TIDAK BERHAK MENDAPAT PERTOLONGAN PERSALINAN.
UNTUK PERSALINAN DENGAN PENYULIT YANG MEMERLUKAN TINDAKAN SPESIALISTIK BERLAKU RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT. BIAYA PERSALINAN NORMAL Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) /KASUS (REIMBURST) RAWAT INAP MINIMUM 3(tiga) HARI DAN MAKSIMUM 5 (lima) HARI.
PROSEDUR PELAYANAN PPK I Pulang Mendapat obat PPK I Peserta Syarat : Rujuk ke PPK II 1. KPK valid Mendapat Surat Rujukan (berlaku 1 bulan)
KARTU PEMELIHARAAN KESEHATAN (KPK )
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan FASILITAS RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN PADA DOKTER SPESIALIS DI RS PAGI HARI. PELAYANAN YANG DIBERIKAN MELIPUTI: PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN OLEH DOKTER SPESIALIS. PEMERIKSAAN PENUNJANG DIAGNOSTIK LANJUTAN (ct scan, usg, bno/ivp dll ) PEMBERIAN OBAT-OBATAN DOEN PLUS ATAU GENERIK & STANDAR JPK. TINDAKAN KHUSUS LAINNYA.
Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Specialist PPK II PPK II Pulang Syarat : Mendapat Resep 1.KPK valid (ambil di apotik Peserta 2.Surat Rujukan yang ber-IKS) dari PPK I, atau 3.Surat Rujukan Advise Dr : Extern antar 1. Rawat Inap Rumah Sakit 2. Tindakan ODC 3. Pemeriksaan penunjang Diagnostik
Prosedur Pelayanan Rawat Inap, Penunjang Diagnostik & ODC Bag. P2d RS PT Jamsostek Syarat : Syarat : 1. Surat Ket. 1. KPK Valid Perawatan RS UGD 2. Surat aktif Bekerja 2. Surat Aktif Perintah dokter 3. Surat Ket. Masuk Bekerja Spesialist 3. Fotocopy KPK Surat Ket.Perawatan Surat Jaminan Rawat
RAWAT INAP SURAT JAMINAN DIURUS DALAM JANGKA PALING LAMA 2X24 JAM: JUMLAH HARI RAWAT INAP MAX 60 HARI/KASUS/TAHUN ( TERMASUK ICU/ICCU 20 HARI/KASUS/TAHUN ) STANDAR RAWAT INAP KELAS 2 DI RS PEMERINTAH DAN KELAS 3 RS SWASTA/ABRI.
PENUNJANG DIAGNOSTIK PELAYANAN PENUNJANG DIAGNOSTIK : PEMERIKSAAN LABORATORIUM. PEMERIKSAAN RADIOLOGI. PEMERIKSAAN : ELEKTRO ENCEEPHALOGRAPHY (EEG). ELECTRO CARDIOGRAPHY (ECG). ULTRA SONOGRAPHY (USG). CT.SCANNING (MRI DITANGGUNG SEHARGA CT SCAN) PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK LANJUTAN LAINNYA.
PENUNJANG DIAGNOSTIK PELAKSANAAN PELAYANAN DISESUAIKAN DENGAN TERSEDIANYA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DI RS SETEMPAT. PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK DILAKUKAN DI RS ATAU PELAKSANA PELAYANAN KESEHATAN YANG DITUNJUK.
PELAYANAN KHUSUS Hanya Untuk Tenaga Kerja KACAMATA. PROTHESE MATA. PROTHESE GIGI. ALAT BANTU DENGAR. PROTHESE ANGGOTA GERAK.
PELAYANAN KHUSUS KACAMATA LENSA & FRAME Rp. 200.000,- Lensa (Kaca) 2 th 1 Kali Rp. 80.000,- Frame (Bingkai) 3 th 1 Kali Rp.120.000,- PROTHESE MATA Maks. Rp. 300.000,- PROTHESE GIGI Maks. Rp. 250.000, PROTHESE TANGAN Maks. Rp. 350.000,- PROTHESE KAKI Maks. Rp. 500.000,- ALAT BANTU DENGAR Maks. Rp. 300.000,-
PELAYANAN KHUSUS DILAKUKAN Di OPTIK, BALAI PENGOBATAN, RS & PERUSAHAAN ALAT KESEHATAN YG DITUNJUK O/ BAPEL.
PROSEDUR PENGAMBILAN KACAMATA PPK I RUJUKAN RS (dr.Spesialis Mata). LEGALISASI. Ke PT.Jamsostek (Persero) : KPK asli & FC. Resep Kacamata Asli & FC. Rujukan Kacamata Asli & FC. Surat Aktif Kerja. OPTIK yang ber – IKS
GAWAT DARURAT PELAYANAN GAWAT DARURAT, MELIPUTI: PEMERIKSAAN MEDIS& PENGOBATAN. TINDAKAN MEDIK. PEMBERIAN OBAT-OBATAN DOEN PLUS ATAU GENERIK.
PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG MEMERLUKAN PELAYANAN : KECELAKAAN & RUDA PAKSA BUKAN KARENA KECELAKAAN KERJA. SERANGAN JANTUNG SERANGAN ASMA BERAT. KEJANG DAN DEMAM. PENDARAHAN HEBAT. MUNTAH BERAK DISERAI DEHIDRASI. COLIC RENAL & COLIC ABDOMINAL. KEHILANGAN KESADARAN TERMASUK EPILEPSI ATAU AYAN, KOMA. KEADAAN GELISAH PADA PENDERITA GANGGUAN JIWA.
Prosedur Pelayanan UGD di PPK II Pulang Mendapat resep KE (ambil di apotik PPK II ber - IKS Keadaan Peserta Syarat : Emergency 1. KPK valid Perintah : 1. Rawat Inap
Prosedur Pengambilan Obat di Apotik (PPK II) Rawat Darurat (UGD) Syarat : 1. KPK Valid 2. Resep asli cap UGD 3. Ttd di resep (sebagai bukti terima)
PROSEDUR PENGAMBILAN OBAT RAWAT JALAN KPK Valid. RUJUKAN PPK I. RESEP ASLI & FOTOCOPY Ttd di resep (bukti terima ) RAWAT INAP FC SURAT JAMINAN RANAP. Ttd di resep (bukti terima)
HAL-HAL YANG TIDAK DITANGGUNG UNTUK PESERTA : TIDAK MENTAATI KETENTUAN. GENERAL CHECK UP. AKIBAT LANGSUNG BENCANA ALAM, PEPERANGAN dll. OLAHRAGA TERTENTU YANG MEMBAHAYAKAN MIS: MENYELAM, TERBANG LAYANG,BALAP MOBIL/MOTOR, MENDAKI GUNUNG, TINJU dll. TINDAKAN MELANGGAR HUKUM.
HAL- HAL YANG TIDAK DITANGGUNG PELAYANAN KESEHATAN : PELAYANAN KESEHATAN DILUAR PPK YANG DITUNJUK. PENYAKIT/CIDERA AKIBAT KECELAKAAN KERJA ATAU KESENGAJAAN. PENYAKIT AKIBAT ALKOHOL, NARKOTIK DAN PENYAKIT KELAMIN/AIDS PERAWATAN KOSMETIK UNTUK KECANTIKAN. PEMERIKSAAN KESEHATAN UMUM/BERKALA (GENERAL CHECK UP). KELAINAN CONGENITAL/ HEREDITER. PEMERIKSAAN, PENGOBATAN, PERAWATAN DI LUAR NEGERI.
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH TERMASUK SUMSUM TULANG. PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN UNTUK MENDAPATKAN KESUBURAN. PENYAKIT KANKER. HEMODIALISA. IMUNISASI MASAL & ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS. OPERASI JANTUNG & PEMASANGAN ALAT PACU JANTUNG. PEMERIKSAAN-PEMERIKSAAN CANGGIH BARU YANG BELUM TERMASUK DAFTAR PELAYANAN JPK (MRI,DSA).
HAL-HAL YANG TIDAK DITANGGUNG OBAT-OBATAN SEMUA OBAT/ VITAMIN YANG TAK ADA KAITANNYA DENGAN PENYAKIT. SEMUA OBAT KOSMETIK UNTUK KECANTIKAN. SUSU, OBAT GOSOK, VERBAND, PLESTER. OBAT-OBATAN UNTUK KESUBURAN, OBAT- OBATAN KANKER.
Terima Kasih