HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn
Apa Agraria itu ? Agraria berasal dari Akker (Bahasa Belanda) Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian
Apa Agraria itu ? Dalam UU No.5 Th 1960 mengacu pd Psl 33 Ay (3) UUD 1945 Bumi Psl 1 Ay (4) Air Psl 1 Ay (5) yo 47 Unsur Ruang Angk Psl 48 Kekayaan alam Psl 1 Ay (2)
Bumi Psl 1 Ay (4) Permukaan Bumi : Tanah (Tidak ada penjelasan mengenai berapa meter kedalamannya, tetapi menurut ilmu agronomi tanah merupakan pendukung kehidupan tanaman, dan untuk tumbuh tanaman berumur panjang dalam tanah berkedalaman 2 M ) 2. Tubuh bumi : Yang Terdapat dibawah tanah dan dibawah air
AIR {Pasal 1 ayat 5 & Pasal 47 UUPA} Termasuk didalamnya perairan pedalaman (island waters) seperti sungai, danau, rawa, dan dilaut wilayah/laut teritorial Indonesia
KEKAYAAN ALAM Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA Contoh Bahan-bahan galian/bahan tambang, ikan, mutiara dan hasil laut lainnya.
RUANG ANGKASA Pasal 48 UUPA (LIHAT) Untuk ruang angkasa, tidak ada peraturan yang mengatur luasnya, tapi berdasar Paris Konvension, batasan ruang angkasa adalah sejauhmana teknologi negara tersebut mampu menjangkaunya
Pengertian Hukum Agraria Hukum yang mengatur tentang hak – hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang terdiri dari lembaga – lembaga hukumnya.
Pengertian Hukum Agraria Sudikno Mertokusumo Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur Agraria
Pengertian Hukum Agraria Soebekti & R.Tjitrosoedibio Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara (staatsrecht) maupun hukum tata usaha negara (Administratifrecht)
PENGERTIAN AGRARIA SEMPIT& LUAS Hukum Agraria dalam arti sempit Seperangkat hukum yang mengatur penguasaan atas permukaan tanah. (Hak Penguasaan Atas Tanah, meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah, hak menguasai dari negara atas tanah, hak ulayat, hak perseorangan atas tanah)
BARA+ KA AGRARIA ARTI LUAS www.themegallery.com Company Logo
Hukum Agraria dalam arti luas Penguasaan atas sumber-sumber alam (natural resources) yang meliputi BARA +KA Hukum Tanah (Hukum Tanah dalam arti sempit diatur dalam agraria Hukum Air dalam UU No 11/1974 Hukum Pertambangan diatur dalam UU No 11Tahun 1967 dam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pengganti Undang-Undang 44Prp Tahun 1960 Hukum Perikanan diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Hukum Kehutanan, diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2004 Hukum yang mengatur tentang hak-hak penguasaan atas unsur-unsur dalam ruang angkasa. Hukum ruang angkasa dipelajari karena unsur-unsur dalam ruang angkasa diperlukan untuk kehidupan manusia. Perlu diketahui bahwa hukum ruang angkasa disini tidak seperti space law www.themegallery.com Company Logo
Pembidangan dan Pokok Bahasan Hukum Agraria Secara garis besar Hukum Agraria setelah berlakunya UUPA dibagi menjadi 2 bidang, yaitu : Hukum Agraria Perdata Keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (obyeknya) Contoh : jual beli, hak atas tanah sebagai jaminan hutang (hak Tanggungan), pewarisan Hukum Argraria Administrasi (administratif) Keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agraria yang timbul Contoh : pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah E.UTRECHT
Thank You ! www.themegallery.com