ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR
AZAS HUKUM AGRARIA 1). Azas Kenasionalan a. Pasal 1 ayat (1) : Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. b. Pasal 1 ayat (2) : Seluruh bumi,air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
2). Azas Hak Menguasai Negara a. Pasal 2 ayat (1) : Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
LANJUTAN b Pasal 2 ayat (2) : Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk : a). Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan “ tanah “ b). menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan “ tanah “ c). menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai “ tanah “
3). Azas pengakuan terhadap hak ulayat Hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
4). Azas hukum adat Hukum agraria yang berlaku atas bmi,air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
LANJUTAN Menurut pendapat STANLEY DIAMOND dalam karangan The Rule of Laws versus the order Custom tentang proses perkembangan masyarakat dari suatu masyarakat yang diatur oleh adat kebiasaan ke masyarakat Negara yang diatur oleh hukum sebagai berikut :
LANJUTAN Adat dan hukum merupakan suatu sistem kaidah yang sifatnya saling bertentangan. Kebiasaan atau adat bersifat otonom dan spontan, sedang hukum merupakan suatu produk dari kekuasaan terorganisasi yang disebut “Negara”. Dalam masa transisi dari suatu masyarakat adat menjadi masyarakat Negara (modern) menurut Diamond banyak terjadi pergeseran dan kaidah-kaidah hukum yang sering tidak berakar pada adat kebiasaan masyarakat yang bersangkutan . Sumardjono Maria SW 1991 dalam Bhumi Bhakti Adhiguna, Kreteria Penentuan Kepentingan Umum dan Ganti Rugi Dalam Kaitannya Penggunaan Tanah BPN-Jakarta hal : 12
5). Azas fungsi sosial Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ini berartti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
LANJUTAN Menurut AP. PARLINDUNGAN : Adanya pernyataan di dalam pasal 6 tersebut mengandung suatu filosofi bahwa di dalam hak perorangan itu terkandung juga hak masyarakat dan makin kuat tekanan dari masyarakat (kepentingan umum) maka kepentingan perseorangan harus mengalah . AP. Parlindungan 1989 bearakhirnya Hak Atas Tanah Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria Penerbit Mandar Maju-Bandung hal : 44
6). Azas landreform PASAL 7 : Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. PASAL 10 ayat (1) : Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
LANJUTAN PASAL 17 ayat (1) : Dengan mengingat ketentuan pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 diatur luas maksimum dan / atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
LANJUTAN Berkaitan dengan azas landreform tersebut maka dikeluarkan peraturan antara lain : Perpu.No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian PP. No. 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah PP. No. 41 Tahun 1964 tentang Larangan Absentee Baru Bagi Pegawai Negeri PP. No. 4 Tahun 1977 tentang
7). Azas tata guna tanah Pasal 13 ayat (1) : Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia baik diri sendiri maupun keeluarganya. Pasal 13 ayat (2) : Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
LANJUTAN Pasal 14 ayat (1) : Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 dan 3 pasal 9 ayat 2 serta pasal 10 ayat 1 dan 2 Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaann alam yang terkandung di dalamnya :
LANUTAN a. untuk keperluan Negara; b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu; e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
LANJUTAN Pasal 15 ayat (1) : Memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang dan badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut dengan mengingat golongan yang ekonomi lemah.
8). Azas kepentingan umum Pasal 18 Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingasn bsngsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
LANJUTAN Berkaitan dengan ini azas kepentingan umum dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain : UU. No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya PP. No. 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
9). Azas pendaftaran tanah Pasal 19 Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerinrah.
LANJUTAN Tugas Pendaftaran Tanah tsb. antara lain mengadakan : Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah Pendaftaran hak dan peralihannya dan Pemberian surat-surat sebagai alat pembuktian hak yang kuat.
LANJUTAN Berkaitan dengan azas pendaftaran tanah tersebut untuk pertamakali dikeluarkan : PP. No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, kenudian diganti dengan PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.