bagi Tenaga Administratif Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Oleh Wempi Naviera
Tujuan Pelatihan Menambah wawasan dalam hal: 1. Optimalisasi PC √ 2. Surat-menyurat secara elektronik √ 3. Googling √ 4. Mengelola blog √ 5. Microblogging – Social Media √ 6. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik √
Tujuan (detail – 1/5) Optimalisasi PC Perawatan komputer Berbagi file dan printer
Optimalisasi PC Perawatan Komputer Jangan mematikan komputer secara paksa dengan menekan tombol power, tunggulah sampai Windows benar-benar telah mati ter-shut down dengan sempurna. Gunakan UPS (uninteruptable power supply) untuk menjaga komputer dari crash selama listrik padam. UPS juga melindungi komputer dari turun naiknya tegangan. UPS yang dilengkapi dengan fitur “surge protector” akan melindungi komputer dari hampir semua jenis ganggunan pada tegangan listrik. Backup, backup dan backup data. Defragmentasi harddisk setidaknya sebulan sekali. Hal ini akan menjaga hard drive agar tetap baik dan mencegah crash.
Optimalisasi PC Perawatan Komputer Jangan menyimpan file di drive yang juga digunakan oleh Windows (biasanya drive C) Uninstall program yang sudah lama tidak digunakan Pilihlah antivirus yang baik dan terpercaya Update antivirus secara reguler Lakukan scan terhadap flashdisk yang ditancapkan pada komputer Lakukan scanning rutin terhadap harddisk komputer, minimal sebulan sekali
Optimalisasi PC Berbagi file Cari terlebih dahulu folder atau direktori yang dibagikan
Optimalisasi PC Berbagi file Aktifkan permission share
Optimalisasi PC Berbagi file
Optimalisasi PC Berbagi file
Optimalisasi PC Berbagi file Hasil Aktivasi share
Optimalisasi PC Mengambil file yang sudah dishare, dengan menggunakan IP Address harus mengetahui alamat host yang telah memberikan akses untuk mengambil file kepada user
Optimalisasi PC Mengambil file yang sudah dishare, dengan menggunakan IP Address masukkan alamat atau IP Adress
Optimalisasi PC Mengambil file yang sudah dishare, dengan menggunakan nama komputer Harus mengetahui nama komputer yang telah memberikan akses untuk mengambil file kapada user
Optimalisasi PC Mengambil file yang sudah dishare, dengan menggunakan nama komputer Masukkan nama komputer pada kolom addres pada windows explorer
Optimalisasi PC Berbagi Printer - Untuk PC yang terhubung printer Buka Start >Device and Printers
Optimalisasi PC Berbagi Printer - Untuk PC yang terhubung printer Klik kanan pada printer yang akan di share. Pilih “Printer Properties”. Pilih tab “Sharing”. Contreng pada opsi “Share this printer”.
Optimalisasi PC Berbagi Printer - Untuk PC yang akan menggunakan printer Buka start>Devices and Printers Setelah muncul jendela Device and Printers, klik “Add a printer” pada menu bagian atas.
Optimalisasi PC Berbagi Printer - Untuk PC yang akan menggunakan printer Pilih “Add network, wireless, or Bluetooth printer”, lalu klik “Next”.
Optimalisasi PC Berbagi Printer - Untuk PC yang akan menggunakan printer Jika komputer, printer, dan jaringan berjalan dengan baik, maka secara otomatis printer akan muncul di daftar.
Optimalisasi PC Berbagi Printer - Untuk PC yang akan menggunakan printer Komputer yang punya printer harus menyala dan sudah membuat sharing printernya Printer juga harus dalam keadaan ON Jaringan yang di gunakan juga harus dalam keadaan baik (baik LAN, Wireless, maupun Bluetooth).
Optimalisasi PC Berbagi Printer - Untuk PC yang akan menggunakan printer Klik “Next”, “Next”, dan “Finish”.
Optimalisasi PC Berbagi Printer - Untuk PC yang akan menggunakan printer Kondisi sukses sharing printer
Tujuan (detail – 2/5) Surat-menyurat secara elektronik memilih service, mengetahui kelebihan dan kekurangannya Bagian dari Filter
(2) Surat-menyurat secara elektronik (memilih service, mengetahui kelebihan dan kekurangannya) Tentukan layanan yang menawarkan fasilitas terbaik dan sesuai dengan kebutuhan Baca dulu perjanjiannya dan hal lain terkait sebelum menentukan sebuah layanan Kecepatan akses harus diperhatikan Besar kapasitas penyimpanan yg ditawarkan Besarnya yang dapat dikirim dalam satu kali pengiriman Fasilitas tambahan seperti online chat dsb
(2) Surat-menyurat secara elektronik (Bagian dari ) To: adalah alamat yang dituju Cc: Carbon Copy; sebuah akan dikirim ke alamat ini dengan isi yang sama dengan yg terkirim pada To: Kelebihan: tidak perlu mengirim yang sama berulangkali ke alamat yg berbeda Kekurangan: penerima di Cc: akan tahu siapa saja yang menerima ini jadi privasi bisa terganggu Bcc: Blind Carbon Copy; sama dengan Cc: namun si penerima yang alamatnya dicantumkan dalam Bcc: tidak dapat mengetahui siapa” saja yang juga menerima ini selain yang tercantum di To:
(2) Surat-menyurat secara elektronik (Bagian dari ) Attachment: fasilitas untuk mengirimkan file apapun bersamaan dengan . Perlu diingat dan diketahui bahwa besarnya attachment yg mampu disupport oleh sebuah layanan adalah berbeda satu dengan lainnya Etika (Netiquette): –Pastikan selalu mengisi subject dari anda dengan topik yang jelas, singkat dan padat. Banyak pihak cenderung mengabaikan tanpa subject atau topik. –Isi sebuah sebaiknya hanya garis besar saja. Bila ada hal detail yang ingin disampaikan sebaiknya menggunakan attachment
(2) Surat-menyurat secara elektronik (Filter ) Filtering (contoh: Yahoo Mail) 1.Login ke Yahoo!MailLogin 2.Di Halaman Utama, arahkan mouse ke ikon disebelah nama Anda (kanan atas) 3.Pilih Mail Option 4.Di menu Mail Option, pilih Filters
(2) Surat-menyurat secara elektronik (Filter )
(2) Surat-menyurat secara elektronik (Filter )
(2) Surat-menyurat secara elektronik (Filter )
(2) Surat-menyurat secara elektronik (Filter )
Tujuan (detail – 3/5) Googling Keputusan pemilihan mesin pencari Contoh Kasus
Googling Keputusan pemilihan mesin pencari Beberapa search engine terkenal adalah Google, Yahoo dan BingGoogle YahooBing Google banyak digunakan karena kecepatan pencarian dan keakuratan hasil penemuan Ketepatan pemilihan kata kunci (keyword) dapat mempengaruhi keakuratan hasil pencarian Hasil pencarian bisa berbeda-beda karena adanya perbedaan database masing-masing search engine.
Googling Contoh Kasus – Google (Part 1) Buka -> anda akan diarahkan ke karena posisi kita saat mengakses google menggunakan ISP (penyedia layanan Internet) dari Indonesiawww.google.com Perbedaan bila di klik “Google Search” dan “I’m Feeling Lucky” Wajah lain Google, tambahkan /ig dibelakang alamat yang dimasukkan Hasil teratas adalah halaman yang paling sering diakses. Semakin sering diakses maka posisinya akan semakin naik
Googling Contoh Kasus – Google (Part 2) Beberapa perintah khusus (syntax) yang sering digunakan dalam pencarian melalui Google: a)intitle dan allintitle b)inurl dan allinurl c)site d)filetype
Googling Contoh Kasus – Google (Part 3) intitle: berfungsi untuk mempermudah Google membatasi hasil pencarian pada halaman yang terdapat pada judul atau title do -> intitle:sistem informasi hasil -> akan menampilkan halaman yang menggunakan judul sistem dan pada isi halaman terdapat kata informasi
Googling Contoh Kasus – Google (Part 4) Untuk pencarian lebih dalam atau bila ingin mendapatkan hasil dari dua kata tsb, digunakan perintah allintitle do -> allintitle:sistem informasi hasil -> akan menampilkan hasil pencarian hanya pada dua kata tersebut, yaitu sistem dan informasi. Note: sintaks allintitle tidak dapat digabung dengan sintaks lainnya
Googling Contoh Kasus – Google (Part 5) inurl: berfungsi untuk membatasi hasil pencarian pada URL yang mengandung kata kunci yang dikehendaki do -> inurl:sistem informasi hasil -> akan menampilkan URL yang mengandung info tentang sistem dan informasi * URL adalah singkatan dari Uniform Resource Locator (diterjemahkan: Pelokasi Sumber Daya Seragam), adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber - seperti dokumen dan gambar - di Internet. (Wikipedia)
Googling Contoh Kasus – Google (Part 6) allinurl: sama seperti allintitle, tidak dapat digabung dengan sintaks lainnya do -> allinurl:sistem informasi hasil -> akan menampilkan URL yang hanya mengandung info tentang sistem dan informasi Note: sintaks allinurl tidak dapat digabung dengan sintaks lainnya
Googling Contoh Kasus – Google (Part 7) site: menampilkan situs dengan ekstensi tertentu, misal.id,.com,.net, dst do -> sistem informasi manajemen site:ac.id sistem informasi manajemen site:id filetype: menampilkan sebuah situs yang memiliki file tertentu. Format yang dapat dicari oleh Google antara lain: *.pdf, *.xls, *.doc, *.ppt, *.ps, *.swf, *.txt, *.rtf dan masih banyak lagi. do -> sistem informasi manajemen filetype:pdf
Googling Contoh Kasus – Google (Part 8) Test Case: do -> inurl:sistem informasi manajemen site:id do -> sistem informasi manajemen site:id filetype:pdf - Apa yang anda dapatkan dari masing” kombinasi tersebut? -Silakan coba menggunakan google.com, bagaimana hasilnya?
Tujuan (detail – 4/5) Mengelola blog Mengelola post dan media Memantau rating blog Meningkatkan rating blog
(4) Mengelola Blog Mengelola Post dan Media
(4) Mengelola Blog Mengelola Post dan Media
(4) Mengelola Blog Mengelola Post dan Media
(4) Mengelola Blog Mengelola Post dan Media
(4) Mengelola Blog Memantau Rating Blog Silakan menuju link ini:
(4) Mengelola Blog Memantau Rating Blog
(4) Mengelola Blog Memantau Rating Blog
(4) Mengelola Blog Meningkatkan Rating Blog Sering posting Postinglah sesuatu yang menarik Posting tulisan sendiri, jangan copy-paste saja Berikan tag yang relevan dan konsisten pada posting Cetak tebal kata-kata dalam posting yang digunakan sebagai tag Kelompokkan posting berdasarkan kategori Bertukar link dengan pemilik blog lain Interaktif dengan pembaca tulisan Anda (lewat komentar) dll
Tujuan (detail – 5/5) Microblogging – Social Media Apa itu microblogging Kegunaan/Manfaat Practice
(5) Microblogging – Social Media Apa itu microblogging: Media penyiaran dalam bentuk blog. Konten biasanya berukuran lebih kecil/singkat. Mikroblog memungkinkan pengguna untuk bertukar unsur-unsur kecil dari konten seperti kalimat-kalimat pendek, gambar individu, atau link video. Pesan-pesan kecil tersebut kadang-kadang disebut microposts.
(5) Microblogging – Social Media Kegunaan/Manfaat: Info tentang aktivitas pribadi/organisasi Berbagi informasi/berita singkat dari pihak lain Promosi Curhat :D
(5) Microblogging – Social Media Twitter: Microblogging terkenal Usernya bisa mengirim dan menerima pesan teks sepanjang 140 karakter yang disebut ‘TWEET’ Dapat diakses melalui komputer dan perangkat mobile lainnya (bahkan beberapa operator menyediakan akses gratis ke Twitter) Millions of users
(5) Microblogging – Social Media Twitter Buka halaman utama Twitter.Twitter Pada kolom sebelah kanan bagian bawah, silakan melakukan pendaftaran Full name: diisi nama lengkap Anda, huruf besar diawal kata, tanpa spasi. Nanti akan digunakan sebagai user login Twitter. diisi dengan alamat Anda yg bisa digunakan. Nanti akan digunakan sebagai user login alternatif Twitter. Password: diisi dengan password untuk mengakses Twitter
(5) Microblogging – Social Media Twitter
Setelah melakukan pendaftaran, silakan Anda buka yang digunakan untuk mendaftar tadi. Disitu akan ada konfirmasi dari Twitter. Anda konfirmasi tersebut agar segera dapat menggunakan akun Twitter Anda Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke halaman login Twitter, isikan username (alamat ) dan password untuk Twitter yg sudah Anda buat tadi.
(5) Microblogging – Social Media Twitter
Untuk mengatur Twitter Anda, klik tanda menyerupai baut di kanan atas. Silakan lakukan perubahan pada profil Anda
(5) Microblogging – Social Media Twitter
Untuk membuat posting/Tweet baru, Anda bisa kli ikon berbentuk kotak dipojok kanan atas. Untuk menambah teman: Anda masukkan nama seseorang sesuai kaidah penulisan FULL NAME saat registrasi tadi (Contoh: WempiNaviera) Setelah keluar hasil, Anda klik namanya, akan keluar header profilnya. Bila benar orang tersebut yang Anda maksud, klik tulisan FOLLOW.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Larangan – Pasal 27* Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang terkait dengan: Pelanggaran kesusilaan Perjudian Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pemerasan dan/atau pengancaman
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Larangan – Pasal 28* dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan: berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Larangan – Pasal 29* Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Larangan – Pasal 30* dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik: milik Orang lain dengan cara apa pun. dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Larangan – Pasal 31* dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Larangan – Pasal 32* dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun: mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Larangan – Pasal 33* Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Larangan – Pasal 35* Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (6) *Sanksi atas Pelanggaran* Pidana kurungan sekurangnya 6 (enam) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Denda sekurangnya Rp (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp (dua belas milyar rupiah)