SISTEM DEVISA DAN NILAI TUKAR:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Transaksi Mata Uang Asing
Advertisements

PEREKONOMIAN TERBUKA Samuelson Ch.30
BAB II LINGKUNGAN KEUANGAN
Nilai Tukar & Sistem Keuangan Internasional
KESEIMBANGAN DAN KETIDAKSEIMBANGAN NERACA PEMBAYARAN
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
OVERVIEW Manfaat diversifikasi internasional.
Keuangan Internasional
SISTEM MONETER INTERNASIONAL
ekmakro08-ittelkom-mna
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
STANDAR KOMPETENSI Memahami perekonomian terbuka KOMPETENSI DASAR
PENATARAN KEBANKSENTRALAN
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Pemerintah dan Nilai Tukar
PASAR UANG Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
MATERI EKONOMI MONETER PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
Sistem Nilai Tukar.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
2. Fungsi Kurs Valuta Asing
Macro Economics Policy: Exchange Rate
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
PENGARUH PEMERINTAH ATAS NILAI TUKAR
SISTEM NILAI TUKAR RUPIAH
EKONOMI INTERNASIONAL
Pasar Valuta Asing.
PEREKONOMIAN TERBUKA Samuelson Ch.30
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA - II.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pasar Uang & Pasar Valas
Penentuan Kurs Mata Uang
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
Transaksi Mata Uang Asing
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
KEBIJAKAN MONETER.
By: Inggrita Gusti Sari Nst SE, MSI
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
Manajemen Keuangan Internasional
BALANCE OF PAYMENT.
KEBIJAKAN MONETER Yayat Sujatna
KURS.
TEORI MAKROEKONOMI PEREKONOMIAN TERBUKA
Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk. Meskipun fokus terhadap
PEREKONOMIAN TERBUKA Rowland B.F.P
FOREX MANAGEMENT.
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
DEVISA DAN KESEIMBANGAN DAN KETIDAKSEIMBANGAN NERACA PEMBAYARAN
SISTEM MONETER INTERNASIONAL
Makroekonomi Perekonomian Terbuka: Konsep Dasar
KESEIMBANGAN DAN KETIDAKSEIMBANGAN NERACA PEMBAYARAN
BALANCE OF PAYMENT.
EKONOMI MONETER I NILAI TUKAR.
Penentuan Kurs Mata Uang
Bank dan Lembaga Keuangan
EKONOMI MONETER I NILAI TUKAR.
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
Mekanisme Penentuan Kurs
Garis Besar Materi Penyebab Krisis Moneter Indonesia
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
PASAR UANG.
EKONOMI MONETER I KEBIJAKAN MONETER.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Transcript presentasi:

SISTEM DEVISA DAN NILAI TUKAR: Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, 24 April 2008 SISTEM DEVISA DAN NILAI TUKAR: TEORI DAN KEBIJAKAN DI INDONESIA BAHAN KULIAH KEBANKSENTRALAN PUSAT PENDIDIKAN DAN STUDI KEBANKSENTRALAN BANK INDONESIA (PPSK-BI)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) SISTEM DEVISA Sistem devisa mengatur pergerakan lalu lintas devisa (valuta asing) dari suatu negara ke negara lain Pada dasarnya ada tiga sistem devisa, yaitu - Sistem Devisa kontrol - Sistem Devisa semi bebas - Sistem Devisa bebas Pemilihan sistem devisa mana yang dianut akan tergantung pada kondisi negara ybs, khususnya keterbukaan ekonominya dalam arti seberapa jauh negara ybs ingin mengintegrasikan ekonominya dengan ekonomi global. Pada sistem devisa kontrol, devisa pada dasarnya dimiliki oleh negara. Karena itu, setiap perolehan devisa oleh masyarakat harus diserahkan kepada negara, dan setiap penggunaan devisa harus memperoleh izin dari negara. Sistem devisa kontrol pernah diterapkan di Indonesia berdasarkan UU No. 32 tahun 1964 Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Devisa Kontrol Devisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu: Devisa Hasil Ekspor (DHE) Devisa Umum (DU) Setiap perolehan devisa, baik DHE maupun DU, wajib diserahkan (compulsory surrender) kepada negara cq. Bank Indonesia atau bank-bank yang ditunjuk. Setiap penggunaan devisa, baik untuk impor maupun keperluan lainnya, harus mendapat izin dari Bank Indonesia Bank Indonesia mengadministrasikan pergerakan devisa yang masuk dan keluar Indonesia Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Devisa Semi Bebas Pada sistem devisa semi bebas, untuk perolehan dan penggunaan devisa-devisa tertentu wajib diserahkan dan mendapat izin dari negara, sementara jenis devisa lainnya dapat secara bebas diperoleh dan dipergunakan. Sistem ini pernah diterapkan di Indonesia berdasarkan Perpu No. 64 Tahun 1970 Perolehan dan penggunaan DHE wajib diserahkan ke dan mendapat izin dari Bank Indonesia, sementara untuk DU dapat secara bebas diperoleh dan dipergunakan. Administrasi perolehan dan penggunaan DHE dilakukan oleh Bank Indonesia

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Devisa Bebas Pada sistem devisa bebas, masyarakat dapat secara bebas memperoleh dan menggunakan devisa. Namun demikian, di kebanyakan negara, termasuk di negara maju, masih terdapat kewajiban untuk melaporkan perolehan dan penggunaan devisa tersebut. Sistem ini mulai diterapkan di Indonesia dengan PP No. 1 tahun 1982. - Setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Ini berlaku baik bagi devisa dalam bentuk DHE maupun DU - Tidak ada pengaturan mengenai kewajiban bagi penduduk untuk melaporkan devisa yang diperoleh dan dipergunakannya - Kebebasan sistem devisa kemudian diartikan juga tidak wajib lapor, meskipun di negara-negara lain kewajiban pelaporan ini masih diberlakukan Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Penerapan PP No 1 tahun 1982 tsb menimbulkan permasalahan, yaitu: - Kerancuan hukum, dalam arti PP No. 1/1982 menganulir pengaturan yang lebih tinggi yaitu UU No 32/1964 -Tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai kewajiban pelaporan lalu lintas devisa telah menyebabkan monitoring devisa, baik dalam bentuk utang maupun lalu lintas modal jangka pendek, tidak dapat secara efektif dilakukan. Ini yang kemudian sebagai salah satu sebab sulitnya penanganan krisis

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sejak 17 Mei 1999 dua permasalahan tsb telah diselesaikan dengan berlakunya UU No. 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar. Dalam UU ini diatur: Sistem devisa yang dianut Indonesia adalah sistem devisa bebas. Artinya setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa Ada kewajiban untuk monitoring lalu lintas devisa. BI diberi kewenangan untuk melakukan monitoring devisa ini, dan PBI untuk itu telah dikeluarkan, yaitu PBI No. 1/9/1999 tanggal 28 Oktober 1999 Dalam PBI tsb diatur kewajiban pelaporan bagi setiap lalu lintas devisa oleh dan melalui bank dan lembaga keuangan lainnya mulai 1 Maret 2000. Untuk transaksi di atas USD10,000 dilaporkan per transaksi, sementara untuk transaksi di bawah USD10,000 dilaporkan secara gabungan. Dalam laporan tsb dicantumkan tujuan dari transaksi devisa ybs (ekspor/impor, utang luar negeri, dll). Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) SISTEM DEVISA SISTEM DEVISA BEBAS SISTEM KONTROL DEVISA SISTEM DEVISA BEBAS KEUNTUNGAN KERUGIAN Akses ke sumber pendanaan keuangan luar negeri “Herd behavior” dari gerak modal internasional, Akses pelaku ekonomi domestik untuk melakukan investasi global dan transaksi aset secara internasional Bagi negara dengan institusi keuangan lemah, merusak kestabilan perekonomian Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Alokasi sumber-sumber daya yg lbh efisien dalam perekonomian melalui kompetisi financial resources Menyulitkan pencapaian target besaran moneter dalam pelaksanaan kebijakan Ketersediaan sumber-sumber pendanaan bagi investasi domestik, trade financing, dan kegiatan perekonomian lainnya Struktur modal asing yang masuk didomininasi oleh modal-modal jangka pendek Sangat sensitif terhadap kredibilitas kebijakan pemerintah (terutama moneter dan fiskal) Efisiensi lembaga-lembaga keuangan domestik melalui diseminasi pengaruh kompetisi dengan lembaga keuangan internasional Memacu otoritas moneter untuk terus melahirkan “good policy” yang kredibel berdasarkan kebijakan yang berorientasi kepada standard efisien perekonomian dunia.

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) SISTEM KONTROL DEVISA KEUNTUNGAN KERUGIAN Tercapai systemic stability, di mana excessive exposure dari modal asing pada lembaga-lembaga domestik menjadi terbatas Perekonomian tidak menikmati sumber-sumber pendanaan yang efisien yang tersedia di pasar internasional Tidak mudah tertimpa contagion effect (efek penularan) jika terjadi krisis ekonomi di kawasan Perekonomian tidak dapat menyerap prinsip-prinsip pasar yang memacu efisiensi. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Memudahkan pengaturan besaran moneter. Mis. M0, M1, M2. Sektor keuangan tidak berkembang, terfragmentasi, dan tidak efisien Memperpanjang maturity (masa jatuh tempo) dari kewajiban-kewajiban lembaga keuangan domestik sehingga dapat menstabilkan sektor keuangan Sistem keuangan domestik teralienasi (terasing) dari perkembangan sistem keuangan dunia modern

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) SISTEM KONTROL DEVISA SEBELUM TAHUN 1966 Sistem Devisa Kontrol (Controlled Foreign Exchange System) Sebelum tahun 1964, sistem devisa berdasarkan UU Belanda tahun 1940. UU tsb diganti dengan UU Lalu Lintas Devisa No.32/1964. Ketentuan tersebut antara lain mencakup: Penggunaan devisa untuk keperluan apapun harus dengan izin pemerintah Tidak diperbolehkan menyimpan devisa (valuta asing) tanpa izin Semua penerimaan devisa harus dijual (diserahkan) kepada Bank Indonesia Pelaksana operasi harian transaksi devisa dilakukan oleh Biro Lalu Lintas Devisa (BLLD) di bawah pengawasan Bank Indonesia Ekspor dibayar pada harga pengiriman yang ditetapkan oleh BLLD Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Devisa Kontrol Terbatas (Restricted Foreign Exchange System) 1966 - 1969 Deregulasi terhadap ketentuan devisa mulai dilaksanakan pada tahun 1967 Untuk mendukung program stabilisasi dan rehabilitasi perekonomian Beberapa perubahan yang berkaitan dengan mekanisme dan peserta transaksi devisa mengarah kepada pengurangan intensitas kontrol devisa. Pada tahun yang sama, Pemerintah mulai membuka izin penanaman modal asing dengan mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Pemerintah mulai mengizinkan cabang bank asing maupun joint venture bank untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan UU perbankan tahun 1967 Eksportir diperbolehkan menahan/menyimpan sendiri sebesar persentase tertentu dari devisa hasil ekspornya (disebut Bonus Ekspor) Bonus Ekspor dapat digunakan untuk mengimpor barang-barang yang terdaftar dalam Commodity Import Program List didirikan Bursa Devisa (Foreign Exchange Bourse) yang bertanggung jawab menetapkan nilai tukar. Nilai tukar ditetapkan Pemerintah ke dalam 3 kategori : MEI 1967 Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Kurs Bonus Ekspor Umum : untuk impor barang dan jasa yang terkait dengan transaksi perdagangan dan modal yang dibiayai dari devisa hasil ekspor UNTUK TUJUAN IMPOR Kurs Bonus Ekspor Kredit : untuk impor barang dan jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri Kurs Devisa Pelengkap : untuk impor barang yang tidak tercantum dalam daftar bonus ekspor (BE) dan boleh diimpor

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Major export rate = 75% dari kurs bonus ekspor umum UNTUK TUJUAN EKSPOR Other export rates = 90% dari kurs bonus ekspor umum Oil rates ditentukan pemerintah berdasarkan perkembangan kurs bonus ekspor umum. Pemerintah mulai memberikan izin kepada beberapa bank-bank nasional untuk beroperasi sebagai bank devisa 1969 1970-1981 Sistem Devisa Semi Bebas (Semi Free Foreign Exchange System) Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Proses liberalisasi sistem devisa berlanjut dengan dikeluarkannya PP No.16/1970 Transaksi pembelian dan penjualan devisa tidak memerlukan izin pemerintah Eksportir tetap diwajibkan menyerahkan devisa hasil ekspornya kepada bank devisa, namun mereka dapat membeli devisa bahkan dalam jumlah lebih besar dalam waktu yang sama Importir maupun mereka yang membutuhkan devisa harus membeli pada bank devisa, dan bank devisa harus menjual devisa yang diperoleh kepada Bank Indonesia Eksportir dapat memiliki (memegang) devisa hasil ekspor jasa-jasa

Saving-Investment Gap 1982 - SEKARANG Sistem Devisa Bebas (Free Foreign Exchange System) C + S + T = GDP = C + I + G + X - M S + (T – G) – I = X - M NS - I = TB Saving-Investment Gap The rate of accumulation of claims on the rest of the world NS goes into building up either stock of capital or the stock of foreign claims NS > I = TB SURPLUS NS < I = TB DIFICIT Need capital inflow Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) PP No.1 /1982 Indonesia resmi menjadi negara yang menganut sistem devisa bebas ·  Eksportir tidak wajib menjual devisa hasil ekspornya kepada bank ·  Bank devisa tidak wajib menjual devisa yang diperolehnya kepada Bank Indonesia ·  Setiap orang dapat bebas memiliki devisa & dapat menjual/membeli devisa dng mudah Ditujukan antara lain untuk memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam memanfaatkan devisa hasil ekspornya Ekspor Eksportir dapat menggunakannya untuk sektor-sektor produktif, terutama untuk produksi komoditas ekspor

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Non-resident diperbolehkan untuk menanam modal di sekuritas domestik, dan menjadi pemilik modal yang dominan atas suatu sekuritas Penjualan sekuritas domestik oleh non-resident di pasar domestik diperbolehkan. Non-resident harus berstatus hukum Indonesia Bagi resident domestik tidak dikenai pembatasan untuk menjual-beli aset luar negeri Resident domestik boleh menjual sekuritas di pasar luar negeri Kontrol terhadap sekuritas pasar modal Non-resident tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbitan dan penjualan instrumen pasar uang luar negeri Resident, dalam hal ini perbankan, boleh melakukan jual beli instrumen pasar uang luar negeri Kontrol terhadap instrumen pasar uang Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Kontrol terhadap instrumen derivative dan lainnya Baik resident maupun non-resident tidak boleh melakukan transaksi derivatif di luar foreign exchange derivatives instrument dan interest rate derivatives instrument Transaksi derivatif dalam saham harus memperoleh izin BI

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Nilai Tukar Tiga sistem nilai tukar yang banyak diterapkan di berbagai negara, yaitu: - Sistem nilai tukar tetap (fixed exchange rate), - Sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating), - Sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating) Fixed exchange rate system kurs suatu mata uang (rupiah) terhadap mata uang lain (dolar) ditetapkan pada nilai tertentu Pada kurs ini bank sentral akan siap sedia melayani seluruh kebutuhan devisa yang diperlukan oleh pasar. Apabila tingkat kurs tsb tidak lagi dapat dipertahankan, maka bank sentral melakukan “devaluasi” atau “revaluasi” atas tingkat kurs yang ditetapkan. Penetapan nilai kurs tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: Pegged to a currency, apabila kurs ditetapkan terhadap suatu mata uang lain Pegged to a basket of currency, apabila kurs ditetapkan terhadap sekeranjang mata uang lain dengan bobot tertentu sesuai dengan besarnya hubungan perdagangan dan investasi Currency board system, apabila penetapan kurs tersebut dibarengi dengan pembatasan bagi bank sentral dalam mengedarkan uang sebesar (nilai ekuivalen) cadangan devisa yang dimilikinya. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Managed floating exchage rate system kurs dibiarkan bergerak dalam batas tertentu sesuai dengan pita intervensi (intervention band) yang ditetapkan bank sentral. Apabila kurs bergerak menembus batas atas atau batas bawah dari pita intervensi, secara otomatis bank sentral akan membeli atau menjual devisa yang diperlukan oleh pasar sehingga kurs bergerak dalam batas pita intervensi. Penetapan lebarnya pita intervensi tergantung pada besarnya cadangan devisa yang dimiliki serta kemungkinan kebutuhan yang terjadi di pasar. Umumnya akan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan cadangan devisa dan volume transaksi di pasar valas. Free floating exchange rate system, kurs dibiarkan bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar. Bank sentral dapat melakukan intervensi di pasar valas untuk mempengaruhi pergerakan kurs di pasar, akan tetapi umumnya hanya dilakukan pada saat-saat tertentu misalnya bila terjadi gejolak kurs yang berlebihan dalam waktu yang sangat singkat. Masing-masing sistem nilai tukar mempunyai kelebihan dan kelemahan. Pemilihan sistem yang diterapkan akan tergantung pada situasi dan kondisi negara ybs, khususnya : - Besarnya cadangan devisa yang dimiliki, - Keterbukaan ekonomi, - Sistem devisa yang dianut (bebas, semi kontrol, atau kontrol), - Besarnya volume dan kondisi (market liquidity) pasar valas domestik Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Kelebihan Sistem Kurs Tetap Kepastian Kurs Bagi Pelaku Ekonomi Membutuhkan cadangan devisa yang besar, karena keharusan bagi bank sentral untuk mempertahankan kurs pada level yang ditetapkan Diterapkan di negara yang mempunyai cadangan devisa besar, dengan sistem devisa yang masih relatif dikontrol Sistem Kurs Tetap Tidak memerlukan cadangan devisa yang besar karena bank sentral tidak harus mempertahankan kurs pada suatu level tertentu Dapat menciptakan disiplin mekanisme pasar karena ketidak-seimbangan permintaan dan penawaran valas akan disesuaikan sendiri dalam bentuk kurs yang terjadi di pasar Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Kurs Mengambang Bebas Fluktuasi pergerakan kurs menambah ketidakpastian bagi dunia usaha Sistem ini mengharuskan dunia usaha me-hedge risiko kurs Umumnya diterapkan di negara yang mempunyai cadangan devisa relatif kecil sementara sistem devisa yang dianut cenderung bebas. Kelemahan Kurs Mengambang Bebas

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KURS FAKTOR FUNDAMENTAL (EKONOMI DAN NON EKONOMI) EKSPEKTASI PASAR SUPPLY - DEMAND KURS FAKTOR TEKNIS KONDISI PASAR (MARKET MICROSTRUCTURE) FAKTOR FUNDAMENTAL EKONOMI Menunjukkan pergerakan kurs yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi BERBAGAI PENDEKATAN MENENTUKAN NILAI TUKAR FUNDAMENTAL Kurs suatu mata uang dengan mata uang negara lain pada dasarnya menggambarkan perbedaan tingkat inflasi di kedua negara. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) PPP = e P*/P = 1, dimana e = exchange rate, P* = inflasi negara lain P = inflasi dalam negeri Purchasing power parity (PPP), REER =  w e P*/P = 1, dimana : w = bobot perdagangan dengan masing-masing negara mitra dagang utama kurs suatu mata uang dipengaruhi oleh perkembangan inflasi dari negara-negara mitra dagang utama Real Effective Exchange Rate (REER),

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BERBAGAI PENDEKATAN MENENTUKAN NILAI TUKAR FUNDAMENTAL (EKONOMI) merupakan pendekatan structural general-equilibrium yang mendefinisikan keseimbangan jangka panjang nilai tukar riil sebagai nilai tukar yang berlaku ketika perekonomian berada dalam keseimbangan internal (aktual output mencapai potential output/full employment) dan eksternal (saving-investment gap berada pada tingkat yang normal) Fundamental Effective Exchange Rate (FEER) & Macro Economic Balance Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Membangun keterkaitan antara perilaku nilai tukar riil efektif dengan variabel-variabel ekonomi yang relevan dengan mempertimbangkan unsur-unsur ekonomi yang dapat mempengaruhi “ekspektasi” pelaku pasar Behaviour Equilibrium Exchange Rate (BEER),

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem nilai tukar mengambang 14 Agustus 1997 - sekarang Dalam sistem ini, kurs bergerak sesuai kekuatan permintaan dan penawaran di pasar. Bank Indonesia dapat melakukan intervensi di pasar valas, khususnya apabila terjadi gejolak kurs yang berlebihan dan/atau pergerakan kurs diperkirakan dapat mempengaruhi perkembangan inflasi. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) SUPPLY DEMAND IMPOR SERVICES (Outflow) EXPORT SERVICES (Inflow) CA Likuiditas Pasar Uang (Rupiah) Tinggi EXCHANGE RATE DEVISA HASIL EKSPOR Pasar Tidak Likuid KA Internasionalisasi Rupiah OFFICIAL CAPITAL INFLOW OFFICIAL CAPITAL OUTFLOW PRIVATE CAPITAL INFLOW PRIVATE CAPITAL OUTFLOW Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) FDI (INFLOW) FDI (OUTFLOW) MARKET SENTIMENT DEBT INFLOW DEBT REPAYMENT PORTFOLIO INVESTMENT (INFLOW) MARKET CONFIDENCE PORTFOLIO INVESTMENT (OUTFLOW) MEDIUM-LONG TERM SWAP PREMIUM COUNTRY RISK SHORT-TERM KEPASTIAN HUKUM COVERED LOI IMF Paris Club CGI INTEREST RATE DIFFERENTIAL UNCOVERED REAL FISCAL SUSTAINABILITY

Kebijakan Nilai Tukar dan Devisa Tujuan Kebijakan Nilai tukar dan Devisa Mendukung kesinambungan pelaksanaan pembangunan Mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter Wewenang BI atas Cadangan Devisa Pengelolaan Cadangan Devisa Pengembangan Pasar Valuta Asing Pengelolaan Nilai Tukar Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Nilai Tukar dan Lalu Lintas Devisa diatur dalam UU No.24/1999 – tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Sistem Devisa Semi Kontrol, Penegasan Sistem Devisa Bebas, Sejarah Sistem Devisa Sistem Devisa Kontrol, UU No. 32/1964 Seluruh devisa wajib diserahkan kepada negara (cq Bank Indonesia ). Devisa dikelompokan : DHE (Devisa Hasil Ekspor) DU (Devisa Umum) Sistem Devisa Semi Kontrol, PP No. 64/1970 Devisa ekspor wajib diserahkan kepada Bank Indonesia, sementara DU bebas digunakan. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Devisa Bebas, PP No. 1/1982 Seluruh devisa bebas digunakan oleh penduduk Penegasan Sistem Devisa Bebas, UU No. 24/1999 Penegasan sistem devisa bebas dan monitoring lalu lintas devisa

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Hal penting menurut UU No. 24/1999 Pasal 2  Ayat (1), Setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.  Ayat (2), Penggunaan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam UU tentang Bank Indonesia. Pasal 3  Ayat (1), BI berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh penduduk.  Ayat (2), Setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh BI. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Pasal 4  Ayat (1), Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia menetapkan ketentuan atas berbagai jenis transaksi devisa yang dilakukan oleh Bank.  Ayat (2), Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Nilai Tukar Rp/USD Rp/USD Fixed Target Zone 1200 Devaluasi 1000 Revaluasi 800 1000 Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) W Rp/USD Free Floating W Apresiasi Rp/USD W 1200 800 1000 pelebaran Band Managed Floating 1000 Depresiasi

Sejarah Sistem Nilai Tukar Sistem Nilai Tukar Tetap (1971 – Maret 1983) Bank Sentral menetapkan nilai tukar terhadap mata uang tertentu sebagai “anchor”. Dalam sistem ini, excess demand dan supply akan dipenuhi/ diserap oleh Bank Indonesia melalui intervensi. Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali scr ketat (April 1983 – Sep 1986) Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Sistem Nilai Tukar Mengambang Fleksible (Sep. 1986 – Agt. 1997) Nilai tukar ditentukan tidak hanya pada mekanisme pasar, tetapi juga dipengaruhi oleh unsur “managed” dari bank Sentral melalui intervensi. Nilai tukar dibiarkan bebas, tergantung pada mekanisme pasar. Sistem Nilai Tukar Mengambang bebas (14 Agustus 1997)

Sistem dan Kebijakan Nilai Tukar Periode Sistem Nilai Tukar Tetap dan Sistem Nilai Tukar Mengambang Ketat: Nopember 1978 dari Rp425 per dolar menjadi Rp625 per dolar Maret 1983 dari Rp625 per dolar menjadi Rp825 per dolar September 1986 dari Rp1134 per dolar menjadi Rp1644 per dolar Periode Sistem Nilai Tukar Mengambang Fleksibel: Bank Indonesia melakukan 8 x pelebaran pita intervensi yaitu September 1992 dari Rp6 (0,25%) menjadi Rp10(0,50%) Januari 1994 dari Rp10 (0,50%) menjadi Rp20 (1%) September 1994 dari Rp20 (1%) menjadi Rp30 (1,5%) Mei 1995 dari Rp30 (1,5%) menjadi Rp44 (2%) Desember 1995 dari Rp44 (2%) menjadi Rp66 (3%) Juni 1996 dari Rp66 (3%) menjadi Rp118 (5%) September 1996 dari Rp118 (5%) menjadi Rp192 (8%) Juli 1997 dari Rp192 (8%) menjadi Rp304 (12%) Selain itu dalam periode nilai tukar mengambang flexible ini Bank Indonesia: Setiap hari mengeluarkan nilai tukar (kurs) tengah harian Melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga agar nilai tukar bergerak dalam koridor yang telah ditetapkan. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Wewenang BI atas Cadangan Devisa Pengelolaan Cadangan Devisa : Pengelolaan dilakukan dengan diversifikasi menurut jenis valuta dan jenis penempatan. Pengelolaan dilakukan berdasarkan prinsip keamanan dan kesiagaan untuk memenuhi kewajiban segera tanpa mengabaikan prinsip pendapatan yang optimal. Pengembangan Pasar Valuta Asing Melalui penyempurnaan berbagai ketentuan di bidang transaksi devisa, yaitu : Menetapkan ketentuan transaksi devisa yang dilakukan oleh bank dalam rangka menetapkan prinsip kehati-hatian : Ketentuan mengenai Transaksi Derivatif Pembatasan Transaksi rupiah dan pemberian kredit valas Pengelolaan Nilai Tukar Sterilisasi/Intervensi di pasar valuta asing. Penentuan Kurs Jual/Beli yang terdiri dari; Kurs Transaksi Kurs Uang Kertas Asing.

Kebijakan BI terhadap Nilai Tukar Menjaga kondisi fundamental makro ekonomi yang sehat. Melakukan intervensi ke pasar valas. Pengawasan langsung pada bank pelaku terbesar. Pemantauan rekening vostro. Non-internasionalisasi Rupiah, dengan membatasi akses non-residen terhadap rupiah untuk menekan tindakan spekulasi

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Isu-isu Terkait Nilai Tukar dan Devisa: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) PASS THROUGH EFFECT OF EXCHANGE RATE ON INFLATION EXCHANGE RATE IMPORTED INFLATION OUTPUT GAP EXPECTATION MARKET SENTIMENT SUPPLY - DEMAND IMBALANCE LIQUIDITY EXTERNAL DEBT IMPORT EXPORT PROCEED PORTFLIO FDI INPUT FACTOR SIDE NET Direct pass through Indirect pass G + C + I MICRO POLICY ECONOMIC RISK FINANCIAL POLITICAL Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) POLICY ACTION TO STABILIZE EXCHANGE RATE OPEN MARKET OPERATION LIKUIDITAS RUPIAH LELANG SBI FASBI & Fine-Tuning NILAI TUKAR NET STERILISASI RUPIAH CLAIM Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) ON GOVT INTERVENSI LIKUIDITAS VALUTA ASING NON - MONETARY INSTRUMENT PEMBATASAN INTERNASIONALISASI RUPIAH (PBI No.3/2001) SUPERVISI BANK (OFF/ON-SITE SUPERVISION)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) INTERNASIONALISASI RUPIAH Mempermudah spekulan, khususnya non-resident, untuk mempengaruhi sentimen pasar Rupiah diperdagangkan di pasar offshore VOLATILITAS Aktivitas non-resident tercermin dari aktivitas vostro account di bank-bank dalam negeri Vostro account digunakan sebagai sarana untuk settlement transaksi rupiah di pasar offshore Aktivitas non-resident cenderung diikuti oleh pemain lokal (herding behavior) Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Aksi spekulasi non-resident tersebut kiranya dapat diredam apabila pasokan rupiah untuk non-resident dibatasi INTERNASIONALISASI RUPIAH PERLU DIBATASI

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Beberapa kebijakan non-internasionalisasi rupiah telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelumnya, antara lain : A. Pembatasan jumlah uang rupiah (rupiah notes) yang dapat dibawa ke luar Indonesia B. Pelarangan pemberian kredit dalam rupiah dan valas kepada non-residen C. Pelarangan penerbitan surat berharga komersial oleh non-resident, dan D. Pembatasan forward jual oleh residen Ketentuan (A) dan (C) relatif berjalan efektif, meskipun masih terdapat pelanggaran-pelanggaaran terhadap ketentuan (i). Ketentuan (B) dan (D) perlu disempurnakan untuk meningkatkan efektivitasnya Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK)

Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Perlukah Melakukan Kebijakan Kontrol Modal ? Melindungi “kemandirian kebijakan moneter” dan “nilai tukar” suatu negara dalam kondisi neraca pembayaran yang lemah Tujuan Kebijakan Kontrol Modal Melindungi pasar keuangan yang lemah dan rentan dari gejolak yang berlebihan sambil memberikan kesempatan bagi negara ybs memperkuat infrastruktur kelembagaan sektor keuangan Pembatasan transaksi modal : pelarangan, pembatasan jumlah secara kuantitatif prosedur untuk memperoleh persetujuan Administrative control (direct) Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bentuk Kontrol Modal Menghambat pergerakan modal dan transaksi yang terkait dengan cara membuat transaksi modal tersebut menjadi lebih mahal untuk dilakukan : menerapkan sistem nilai tukar dual menerapkan tobin tax Market-based control (indirect)

Terima Kasih Bila masih ada pertanyaan kirim e-mail ke: spambudi@bi.go.id