Peran Kaidah Dasar bioetika dalam membingkai profesi kedokteran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 1 Etika Profesi.
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Etika Profesi Public Relations
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Hubungan antara Moral dan Etika:
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ETIKA PROFESI.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Pasien datang dg keluhan pusing, ada riwayat stroke, katanya tekanan darahnya 200/120 mmHg. Datang ke rumah sakit dan kemudian diperiksa dokter. Buat.
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
PERTEMUAN I ZULHASMAR SAMSU
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
Informed consent persetujuan tindakan medik
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
KAIDAH DASAR MORAL (Penuntun penerapan prima facie )
Etika Kedokteran Reza Maulana.
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
DILEMA ETIK DAN MORAL DALAM TINDAKAN KEGAWATDARURATAN
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
BABIV ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PEMBEKALAN UKMPPD BIOETIKA MEDIKOLEGAL
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Kaidah Dasar Bioetik dr. Adji Suwandono, SH.
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
ETIKA PROFESI.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Pemicu 2 Jao.
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Etika, Etiket dan Kode Etik Keperawatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
ETIKA PROFESI.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Masa Depan Etika Kedokteran
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
TEORI DASAR PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS PELAYANAN JAMULOG
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
dr. Nurtakdir Setiawan, Sp.S. M. SC
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

Peran Kaidah Dasar bioetika dalam membingkai profesi kedokteran Oleh : dr. Yuniar Lestari, MKes YL-BLOK 1- 2010

Kaidah Dasar bioetika dan teori etika Merupakan bagian ilmu filsafat yang meliputi hidup baik, menjadi orang yang baik, berbuat baik dan menginginkan hal yang baik dalam hidup (mempelajari moralitas) … mengandung permusyawaratan dan argumen eksplisit untuk membenarkan tindakan tertentu … etika praktis Asas yang mengatur karakter manusia ideal atau kode etik profesi tertentu … etika normatif Etika menjadi alasan untuk memilih nilai yang benar di tengah belantara norma YL-BLOK 1- 2010

Dokter melanggar janji shg datang tidak tepat waktu … tidak etis Ciri-ciri moralitas : Norma yang sangat penting, lebih bernilai Bersifat universal (dimana, kapan dan siapa saja) Normal rasional dan objektif Menyangkut kebahagiaan orang lain Dokter melanggar janji shg datang tidak tepat waktu … tidak etis Dokter meracuni pasiennya … tidak bermoral YL-BLOK 1- 2010

Bioetika Bioetika atau Biomedical Ethics merupakan cabang dari etika normatif merupakan etik yang berhubungan dengan praktek kedokteran dan atau penelitian dibidang biomedis YL-BLOK 1- 2010

ETIK vs HUKUM Hukum mengatur perilaku manusia dalam kaitannya dengan ketertiban hubungan antar manusia, dengan aturan yang tertentu dan baku. Etik mengatur manusia dalam membuat keputusan dan dalam berperilaku (profesi), dengan menggunakan “dialog” antar beberapa kaidah moral, dengan hasil yang tidak selalu seragam. YL-BLOK 1- 2010

Contoh cara berpikir Hukum: Dalam meminta persetujuan tindakan medik, yang penting adalah formulir persetujuan telah ditandatangani oleh pasien atau “yang mewakilinya” Contoh cara berpikir etik Dalam meminta persetujuan tindakan medik, yang penting adalah keputusan pasien dibuat setelah memahami semua informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan tersebut. YL-BLOK 1- 2010

DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN NORMA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN DISIPLIN HUKUM ETIKA ATURAN HUKUM KEDOKTERAN ATURAN PENERAPAN ETIKA KEDOKTERAN(KODEKI) YL-BLOK 1- 2010

Etika kedokteran yang mencantumkan kewajiban memiliki standar profesi Etika kedokteran yang mencantumkan kewajiban memiliki standar profesi. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin/administratif Para ahli hukum menganggap standar prosedur dan standar pelayanan medis sebagai domain hukum. Sementara profesi menganggap bahwa pemenuhan standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan profesi. YL-BLOK 1- 2010

Beberapa pertanyaan Apakah membuka rahasia kedokteran dapat dibenarkan secara moral? Apakah euthanasia dapat dibenarkan secara moral? Apakah dibenarkan secara etik apabila dibuat hukum yang mengharuskan memasukkan seorang penderita penyakit jiwa ke RS meskipun bertentangan dengan keinginan pasien? Apakah dapat dibenarkan aturan yang membolehkan tindakan medis apa saja yang diminta oleh pasien, meskipun tidak ada indikasi? YL-BLOK 1- 2010

ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK 1. NORMA MORAL - MASALAH MORAL 2. PELANGGARAN: DILEMA NORMA INTERNAL (BAIK - BURUK) 3. DAMPAK - KUALITAS MORAL - KEHORMATAN PROFESI 4. LINGKUP - PERILAKU ETIK 1. NORMA DISIPLIN ~ STD PROFESI (KOMPETENSI, YAN, PRLKU) 2. PELANGGARAN → LANGGAR STANDAR (BENAR - SALAH) 3. KUALITAS PROFESI (LAYANAN, PERILAKU) - KEHORMATAN PROFESI 4. KOMPETENSI YANMEDIK PERILAKU PROF 1. NORMA HUKUM 2. PELANGGARAN NORMA HUKUM (BENAR – SALAH) 3. PENYELESAIAN KONFLIK/ KEDAMAIAN 4. PERATURAN HK TTG YAN KEDOKTERAN YL-BLOK 1- 2010

- ADMINISTRASI: PENCABUTAN 8.PENGADILAN: -NEGERI -TUN ANGGOTA: HAKIM ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK 5. BENTUK: KODE ETIK PROFESI 6. DISUSUN: ORG. PROFESI 7. SANKSI - MORAL/HT NURANI - NASEHAT/ TEGURAN - PENGUCILAN 8. YANG MEMERIKSA - MKEK - MKEKG - ANGG PROFESI 5. ATURAN DISIPLIN KEDOKTERAN 6. KOMPILASI OLEH KKI ~ TEGURAN - RE-EDUKASI ~ CABUT STR /SIP 8. MKDKI: - DOKTER - DOKTER GIGI - SARJANA HUKUM 5. UU, PP, PERMEN, KEPPRES DLL 6. NEGARA (DPR + PEMERINTAH) - PID: DENDA/ PENJARA - PDT: GANTI RUGI - ADMINISTRASI: PENCABUTAN 8.PENGADILAN: -NEGERI -TUN ANGGOTA: HAKIM YL-BLOK 1- 2010

Kaidah Dasar bioetika Bertolak dari Childress & Beauchamp yang memaparkan adanya 4 kaidah dasar moral (KDM atau moral principle/principle-based ethics atau ethical guidelines) dalam ”buku suci”nya The Principles of Biomedical Ethics (1994) yakni beneficence, non-maleficence, justice dan autonomy. kemudian ditinjau melalui etika sehingga merupakan maxim (kaidah dasar) yang berlaku normatif ketika dokter menghadapi kasus kongkrit di klinik YL-BLOK 1- 2010

4 KDM  Kaidah Dasar Bioetika (KDB) 4 KDB: Tindakan berbuat baik (beneficence) Tidak merugikan (non-maleficence) Keadilan (justice) Otonomi (self determination) YL-BLOK 1- 2010

Prinsip turunan Kejujuran Kesetiaan Privacy Konfidensialitas Menghormati kontrak Ketulusan Menghindari membunuh YL-BLOK 1- 2010

Pembangunan Keputusan Klinik Pertimbangan Etik Pertimbangan Medik K YL-BLOK 1- 2010

Teknik pengobatan pasien adalah “seni” permasalahan Pembuatan keputusan klinis pada kasus konkrit Tidak mudah Situasi dilematis Ancaman etikolegal Teknik pengobatan pasien adalah “seni” Ketidak pastian YL-BLOK 1- 2010

Tergopoh-gopoh spt ini, benar atau tidak ? YL-BLOK 1- 2010

Tergantung … !!! Kalau yang ini 1 dari ratusan korban tsunami, lumpur panas ?? (di luar RS >>) YL-BLOK 1- 2010

Isu etik Isu etik adalah titik awal pembahasan masalah etika klinis Konflik berkepanjangan sering disebabkan karena klinisi tidak trampil menguak aspek etik pasien yang dihadapinya Isu etik dapat ditarik dari KDB ( moral principle/principle-based ethics/ PBE ) KDB memberi pegangan pembenaran moral bagi dokter. YL-BLOK 1- 2010

Etika Klinis (Jonsen, siegler & winslade, 2002) Medical Indication ( terkait prosedur diagnostik dan terapi yang sesuai … dari sisi etik kaidah yang digunakan adalah beneficence dan nonmaleficence ) Patient Preferrence (terkait nilai dan penilaian pasien tentang manfaat dan beban yang akan diterimanya … cerminan kaidah otonomi) Quality of Life (aktualisasi salah satu tujuan kedokteran :memperbaiki, menjaga atau meningkatkan kualitas hidup insani … terkait dengan beneficence, nonmaleficence & otonomi) Contextual Features (menyangkut aspek non medis yang mempengaruhi pembuatan keputusan, spt faktor keluarga, ekonomi, budaya … kaidah terkait justice ) YL-BLOK 1- 2010

KDB ini yang akan membingkai kasus di atas. Isu etik sering sudah nampak jelas pada kasus (insight), karena adanya satu KDB yang dominan mewarnai kasus tsb. Contoh kasus sederhana : perlunya informed consent, jelas isu etiknya adalah keberlakuan KDB otonomi. KDB ini yang akan membingkai kasus di atas. Kemutlakan pemberlakuan 1 KDB atas 1 kasus konkrit dikenal dengan ketegaran moral (moral stringency) YL-BLOK 1- 2010

Mengasah ketrampilan kritis logis mahasiswa Seorang mahasiswa kedokteran diharap mampu dengan cepat mengungkap isu etik dari sebuah kasus. Tidak jarang pada 1 kasus klinis terdapat saling pengaruh lebih dari 1 KDB. Mana yang akan dimenangkan ? TERGANTUNG !!! Mengasah ketrampilan kritis logis mahasiswa YL-BLOK 1- 2010

Mengapa ??? Dalam pandangan etikolegal, tindakan etis merupakan lingkup atau rangkaian pola tindakan hukum. Tindakan etis sekaligus dasar tindakan hukum pada kasus klinis mewarnai pilihan konkrit kebebasan profesi yang dapat dibenarkan secara moral dan doktrin hukum dalam bentuk kewajiban etis (moral duty) Dengan sendirinya sulit atau tidak mungkin dokter/rumah sakit dijatuhi sanksi, baik etik, disiplin maupun hukum. YL-BLOK 1- 2010

Asas Prima Facie Merupakan pemilihan 1 KDB ter”absah” sesuai konteks (data) yang ada pada kasus. Dalam penanganan pasien di klinik, setelah indikasi medik, pengelolaan juga ditentukan oleh “seni” berbasis KDB. Asas prima facie mengisyaratkan KDB yang lama akan ditinggalkan, diganti dengan KDB baru yang lebih absah. YL-BLOK 1- 2010

YL-BLOK 1- 2010

beneficence ketika kondisi pasien merupakan kondisi yang wajar dan berlaku pada banyak pasien lainnya, sehingga dokter akan melakukan yang terbaik untuk kepentingan pasien dokter telah melakukan kalkulasi dimana kebaikan yang akan dialami pasiennya akan lebih banyak dibandingkan dengan kerugiannya. prinsip prima facienya adalah sesuatu yang berubah menjadi atau dalam keadaan yang umum YL-BLOK 1- 2010

non maleficence Dalam konteks, prinsip prima-facienya adalah ketika pasien (berubah menjadi atau dalam keadaan) gawat darurat dimana diperlukan suatu intervensi medik dalam rangka penyelamatan nyawanya. Atau konteks ketika menghadapi pasien yang rentan, mudah dimarjinalisasikan dan berasal dari kelompok anak-anak atau orang uzur ataupun juga kelompok perempuan (dalam konteks isu jender). YL-BLOK 1- 2010

autonomy Dalam konteks autonomy, prima facie disini muncul (berubah menjadi atau dalam keadaan) pada sosok pasien yang berpendidikan, pencari nafkah, dewasa dan berkepribadian matang. YL-BLOK 1- 2010

justice Prima facienya pada (berubah menjadi atau dalam keadaan) konteks membahas hak orang lain selain diri pasien itu sendiri. Hak orang lain ini khususnya mereka yang sama atau setara dalam mengalami gangguan kesehatan di luar diri pasien, serta membahas hak-hak sosial masyarakat atau komunitas sekitar pasien. YL-BLOK 1- 2010

kesimpulan Kaidah Dasar Bioetika (Principle-based ethics) merupakan metode tangguh memunculkan isu etik pasien, sebagai pendamping isu medik dalam penanganan klinik. Hal ini akan memberi dampak cara berpikir kritis rasional dalam melakukan analisis pembenaran moral sekaligus ketegaran moral. YL-BLOK 1- 2010

Ada 4 KDB yang masing-masing saling berebut untuk tampil sebagai acuan dasar isu etik melalui prinsip prima facienya masing-masing sesuai dengan ciri-ciri konteks ”berubah menjadi” atau ”dalam keadaan pasien”. Prinsip prima facie praktis, menjadi model berpikir kritis yang dapat diterapkan pada analisis etik pelbagai kasus konkrit lainnya, (sebagai subyek penelitian, pasien berdilema etik dalam perawatan yang memerlukan pemecahan etis ataupun penelusuran pelanggaran etik profesi ) YL-BLOK 1- 2010

STR , SIP, MKDKI, MKEK atau di tuntut di depan pengadilan. SKENARIO : Ayahku   Dokter Medi harus menghentikan prakteknya dan bergegas menuju Puskesmas.. ..Setelah pemeriksaan dan pemberian pertolongan dasar, Dokter Medi menjelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa berdasarkan kondisi pasien dan lokasi rumah sakit yang jauh, ia bermaksud untuk melakukan kuretase secara manual sebelum melakukan rujukan. Dokter Medi meminta persetujuan pasien secara tertulis. Setelah itu Dokter Medi kembali ke prakteknya. Seorang Ibu muda meminta didahulukan gilirannya karena ada keperluan lain. Ia akan terlambat, karena tadi Dokter Medi menghentikan praktek. Namun Dokter Medi meminta Ibu tersebut untuk antri sesuai urutan, meskipun Ibu tadi terlihat kesal. Ia menyuruh pasien berikutnya seorang laki-laki 48 tahun masuk. Pasien ini mengeluh sejak dibukanya tambang batubara di utara desa, ia dan keluarganya terkena gatal-gatal di kulit karena sungai sumber air mereka sudah tercemar. Bagaimana tanggung jawab pemilik tambang atas akibat kegiatan mereka. Tampak Dokter Medi mengangguk- anggukan kepala sambil terus memeriksa pasien. STR , SIP, MKDKI, MKEK atau di tuntut di depan pengadilan. Anak dokter Medi memandangi ayahnya dengan kagum, karena menjalankan praktek dengan prinsip yang tegas. Bagaimana sebenarnya prinsip moral, hukum dan kemanusiaan dalam praktek dokter seperti yang disampaikan ayahnya tadi beserta konsekuensinya ? YL-BLOK 1- 2010

Etika dalam penelitian kedokteran Penelitian bersubjek manusia : World Medical Association (WMA) telah mengeluarkan deklarasi Helsinki, yang mendasarkan pada : Sumpah dokter (Deklarasi Jenewa) … kesehatan pasien menjadi pertimbangan pertama saya Etik kedokteran … dokter harus bertindak untuk kepentingan pasien….yang mungkin mengakibatkan melemahnya fisik dan mental pasien. YL-BLOK 1- 2010

Terima Kasih YL-BLOK 1- 2010

Lampiran Beneficence Kriteria 1. Mengutamakan altruism (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain) 2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia 3. Memandang pasien/keluarga sebagai sesuatu yang tak hanya menguntungkan dokter 4. Mengusahakan agar kebaikan lebih banyak dibandingkan keburukannya 5. Paternalisme bertanggungjawab/berkasih sayang 6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia 7. Pembatasan goal based (sesuai tujuan/kebutuhan pasien) 8. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien 9. Minimalisasi akibat buruk 10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat 11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan 12. Tidak menarik honorarium di luar kewajaran 13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan 14. Mengembangkan profesi secara terus menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah 16. Menerapkan golden rule principle YL-BLOK 1- 2010

Non-maleficence Kriteria 1. Menolong pasien emergensi : Dengan gambaran sbb : - pasien dalam keadaan sangat berbahaya (darurat) / berisiko kehilangan sesuatu yang penting (gawat) - dokter sanggup mencegah bahaya/kehilangan tersebut - tindakan kedokteran tadi terbukti efektif - manfaat bagi pasien > kerugian dokter 2. Mengobati pasien yang luka 3. Tidak membunuh pasien ( euthanasia ) 4. Tidak menghina/mencaci maki/ memanfaatkan pasien 5. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek 6. Mengobati secara proporsional 7. Mencegah pasien dari bahaya 8. Menghindari misrepresentasi dari pasien 9. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian 10. Memberikan semangat hidup 11. Melindungi pasien dari serangan 12. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan YL-BLOK 1- 2010

autonomy Kriteria 1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien 2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (kondisi elektif) 3. Berterus terang 4. Menghargai privasi 5. Menjaga rahasia pasien 6. Menghargai rasionalitas pasien 7. Melaksanakan informed consent 8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri 9. Tidak mengintervensi atau menghalangi otonomi pasien 10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam mengambil keputusan termasuk keluarga pasien sendiri 11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi 12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien 13. Menjaga hubungan (kontrak) YL-BLOK 1- 2010

justice Kriteria 1. Memberlakukan sesuatu secara universal 2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan 3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama 4. Menghargai hak sehat pasien 5. Menghargai hak hukum pasien 6. Menghargai hak orang lain 7. Menjaga kelompok yang rentan 8. Tidak melakukan penyalahgunaan 9. Bijak dalam makro alokasi 10. Memberikan kontribusi yang relative sama dengan kebutuhan pasien 11. Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya 12. Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil 13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten 14. Tidak member beban berat secara tidak merata tanpa alas an tepat/sah 15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/gangguan kesehatan 16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status social, dsb YL-BLOK 1- 2010