PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI SMP TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
0 IMPLIKASI KURIKULUM 2013 BAHAN DISKUSI 0 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 – 3 DESEMBER 2013.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
PANDUAN TEKNIS PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM SD 2013
TIM SOSIALISASI & PELATIHAN KTSP DIREKTORAT PSMP
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Analisis Standar Proses
Teknis Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 di SMP Tahun 2014
Penyusunan RPP DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEMENTeRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BUTIR SOAL.
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Alur Kegiatan Workshop
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
1 2LANDASAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
Direktorat Pembinaan SMA dan Kepala Seksi Kurikulum SMA
ANALISIS BUKU GURU dan SISWA (Mata Pelajaran Program Keahlian SMK)
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Lokakarya Pendampingan Kurikulum 2013 untuk Pendidikan Khusus
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
MANAJEMEN PERUBAHAN Oleh H.M. PURWONO, S. Pd PCT B. INDONESIA JATIM.
Analisis Standar Penilaian
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Pembekalan Quality Assurance (Workshop Penjaminan Mutu Pendidikan)
PENGEMBANGAN SILABUS.
Pengembangan Portofolio
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PANDUAN WORKSHOP BIMTEK PETUGAS/GURU PENDAMPING IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2014 PANDUAN WORKSHOP BIMTEK PETUGAS/GURU PENDAMPING IMPLEMENTASI.
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
PROGRAM PENDAMPINGAN IN DAN ON DI SMP
PENDAMPINGAN KURIKULUM SMP
BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KEGIATAN LOKAKARYA SMA RUJUKAN
Analisis Standar Proses
1. PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Analisis Standar Proses
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
MONITORING DAN EVALUASI PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PERANCANGAN BINTEK & PELATIHAN KTSP SMP
PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI SMP TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan.
Program Penambahan Kewenangan Mengajar bagi Guru Mapel
Analisis Standar Proses
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 JENJANG SMP TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Januari 2016.
Transcript presentasi:

PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI SMP TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2014

I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Mempertimbangkan bahwa pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan pada tahun 2013 kepada 1.437 SMP di 295 kabupaten/kota terbukti sangat membantu sekolah, maka pada tahun 2014 Direktorat Pembinaan SMP akan memberikan pendampingan pelaksanaan kurikulum 2013 kepada semua SMP di seluruh wilayah Indonesia yang berjumlah sekitar 36.565 sekolah baik negeri maupun swasta.

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; B. LANDASAN HUKUM Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 54 Tahun 2013 tentang SKL Dikasmen; 7. Peraturan Mendikbud RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Dikdasmen; 8. Peraturan Mendikbud RI Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 9. Peraturan Mendikbud RI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs; 10. Peraturan Mendikbud RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Dikdasmen; 11. Peraturan Mendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum. 12. Surat Edaran Mendikbud Nomor 156928/ MPK.A/KR/2013 Tgl.08 November 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 13. SEB Mendagri RI dan Mendikbud RI Nomor: 420/176/SJ dan 0258/MPK.A/KR/2014, Hal: Implementasi Kurikulum 2013.

C. FOKUS PENDAMPINGAN Fokus pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada tahun 2014 meliputi pemantapan pengetahuan guru terhadap Kurikulum 2013 yang mencakup: Standar Kompetensi Lulusan (SKL), kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP/MTs, standar proses, standar penilaian dan pengisian laporan hasil pencapaian kompetensi (rapor) peserta didik, penyusunan RPP, serta pengembangan bahan ajar, buku guru, buku siswa, muatan lokal, matrikulasi (bridging course), bimbingan dan konseling, dan ekstrakurikuler

D. TUJUAN 1. TUJUAN UMUM Memberi penguatan kepada sekolah agar sekolah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 dari tahapan merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi pencapaian kompetensi peserta didik dengan baik.

2. TUJUAN KHUSUS: Tujuan khusus pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah meningkatkan kemampuan guru sehingga mampu dalam: a. menyusun RPP; b. menyusun instrumen (termasuk rubrik) penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan; c. menyajikan pembelajaran dengan langkah-langkah pendekatan ilmiah; d. melaksanakan penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan; e. mengelola nilai peserta didik (termasuk mengisi buku laporan pencapaian kompetensi peserta didik); f. memahami buku guru, buku siswa, dan mengadaptasi bahan ajar;

g. melaksanakan muatan lokal; h g. melaksanakan muatan lokal; h. merencanakan kegiatan ekstrakurikuler; i. menelusuri bakat dan minat peserta didik; j. melaksanakan matrikulasi (bridging course); k. mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pada RPP guru; l. mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pada instrumen penilaian; m. melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran dan penilaian yang mereka laksanakan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya, yang selanjutnya dapat melakukan perbaikan secara terus-menerus.

E. HASIL YANG DIHARAPKAN 1. Guru semakin memahami: a. kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013, yang meliputi: rasional, filosofi, konsep, kaidah, prinsip, makna, dan elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL, KI dan KD sampai dengan strategi pelaksanaan Kurikulum 2013; b. isi buku siswa dan buku guru beserta penggunaannya; c. proses pembelajaran; d. proses penilaian; e. pelaksanaan muatan lokal; f. pelaksanaan ekstrakurikuler; g. penelusuran bakat dan minat; h. pelaksanaan matrikulasi (bridging course)

2. Guru semakin terampil dalam:   a. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran; b. mengelola pembelajaran; c. menyusun instrumen penilaian; d. melaksanakan penilaian termasuk pengisian laporan hasil pencapaian kompetensi (rapor) peserta didik; e. menyelenggarakan muatan lokal; f. menyelenggarakan ekstrakurikuler; g. melaksanakan penelusuran minat peserta didik; h. menyelenggarakan matrikulasi (bridging course);

F. SASARAN Sasaran pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP tahun 2014 adalah 36.565 SMP di seluruh Indonesia. Sekolah-sekolah tersebut akan dikelompokkan ke dalam klaster-klaster. Setiap klaster rata-rata beranggotakan 4 -5 sekolah yang berdekatan di kabupaten/kota yang sama. Jumlah klaster SMP seluruh Indonesia adalah 7.120 klaster, dan jumlah keseluruhan sasaran adalah 365.650 orang guru. Jumlah peserta dari masing-masing sekolah yang akan memperoleh pendampingan adalah 10 orang guru yang meliputi 9 (sembilan) orang guru mata pelajaran kelas VII dan VIII (yaitu guru Bahasa Indonesia, PPKn, IPS, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Prakarya, dan PJOK) dan 1 (satu) orang guru Bimbingan dan Konseling (BK).

II. KONSEP PENDAMPINGAN A. PENGERTIAN PENDAMPINGAN Pendampingan dalam kegiatan ini didefinisikan sebagai proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan oleh pendamping kepada guru di satuan pendidikan yang berada dalam klaster SMP yang sama.

4.Berdasarkan Kebutuhan B. PRINSIP PENDAMPINGAN Pendamping di Kab/Kota Adalah Sebagai Nara Sumber Untuk Bertanya, Berbagi Informasi dan Diskusi 4.Berdasarkan Kebutuhan 3. Sikap Percaya 2. Profesional 1. Kolegial 5. Berkelanjutan Membicarakan Proses PBM Sesuai Dengan Fakta Lapangan Memberikan Suasana Saling Menghargai Untuk Kemajuan PBM Sesuai Dengan Profesi dan Tugas Kewajibannya Berfungsi Sebagai Patner Kerja

Kriteria TPK/pendamping kabupaten/kota adalah: C. KRITERIA PENDAMPING Kriteria TPK/pendamping kabupaten/kota adalah: 1. pendidikan sekurang-kurangnya S1 dalam bidang pendidikan dan mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya; 2. telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun; 3. diutamakan memiliki prestasi akademik, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau lebih tinggi; 4. sehat jasmani dan rohani;

5. diutamakan telah berpengalaman sebagai narasumber pelatihan kurikulum 2013; 6. bersedia melaksanakan pendampingan dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP; 7. bersedia dan sanggup menyusun laporan pelaksanaan pendampingan selambat- lambatnya satu minggu setelah pendampingan selesai dilaksanakan; 8. diizinkan oleh atasan/pejabat yang berwenang.

D. TUGAS PENDAMPING 1. melaksanakan pendampingan dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP; 2. memfasilitasi guru sasaran memperoleh pemahaman yang tepat mengenai bahan ajar berdasarkan Kurikulum 2013; 3. memfasilitasi guru sasaran memperoleh pemahaman yang tepat mengenai metode pembelajaran dan teknik penilaian; 4. memfasilitasi guru sasaran mereview dan memperbaiki RPP; 5. merefleksi dan memperbaiki pelaksanaan pembelajaran; 6. merefleksi dan memperbaiki pelaksanaan penilaian; 7. menyusun laporan pelaksanaan pendampingan selambat- lambatnya satu minggu setelah pendampingan selesai dilaksanakan.

E. STRATEGI PENDAMPINGAN 1. Pertemuan Awal: kegiatan pengkondisian, penjelasan tujuan, materi pendampingan, agenda kegiatan, serta informasi lain 2. Pelaksanaan Observasi Lapangan: pengamatan terhadap rencana pelaksanaan pembelajaran, media dan alat bantu pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, serta pelaksanaan penilaian 3. Pembahasan Hasil Observasi: mendiskusikan dan merumuskan langkah-langkah perbaikan 4. Perbaikan berdasarkan Hasil Observasi: perbaikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut hasil diskusi pendamping dengan Guru Sasaran. 5. Penyusunan Laporan: pendamping menyusun laporan proses dan hasil pendampingan.

III. PROGRAM PENDAMPINGAN POLA PENDAMPINGAN Pola pendampingan dilakukan dengan cara: 1. Pendampingan di Induk Klaster/Sekolah Inti (In) Pendampingan di induk klaster dilaksanakan selama 1 hari dengan peserta semua guru sasaran dalam satu klaster. 2. Pendampingan Langsung ke Sekolah Sasaran (On) Pendampingan di masing-masing sekolah sasaran dilaksanakan selama 1 hari.

B. MEKANISME PENDAMPINGAN 1. Persiapan pendampingan: a. Penyiapan bahan seperti model RPP, model penilaian, lembar-kerja pembekalan/ pelatihan b. Instrumen pendampingan; buku teks pelajaran dan buku panduan guru; proses pembelajaran dan penilaian; penyusunan RPP; pelaksanaan pembelajaran; pelaksanaan penilaian c. Identifikasi sekolah sasaran dan pengklasteran sekolah- sekolah sasaran d. Pelatihan Tim Pengembang Kurikulum Provinsi e. Pelatihan TPK/Pendamping Kabupaten/Kota

3. Pelaporan hasil pendampingan  2. Pelaksanaan Pendampingan   Pendampingan dilakukan melalui kegiatan pendampingan terpusat di induk klaster (in) dan dalam bentuk kunjungan ke sekolah sasaran (on).   3. Pelaporan hasil pendampingan   Laporan hasil pendampingan disusun oleh masing-masing guru pendamping sesuai dengan sistematika yang terdapat pada lampiran 14, dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMP.

C. PENYIAPAN MATERI PENDAMPINGAN Materi pendampingan yang dipersiapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP antara lain meliputi: 1. buku teks pelajaran (buku siswa) dan buku pedoman guru; 2. panduan penguatan proses pembelajaran; 3. panduan penyusunan dan model RPP; 4. panduan penilaian dan model Laporan Pencapaian Hasil Kompetensi Peserta Didik; 5. video model pembelajaran; 6. video tutorial penilaian; 7. media pembelajaran; 8. instrumen pendampingan.

D. BIMBINGAN TEKNIS PENDAMPINGAN Bimbingan teknis pendampingan untuk jenjang SMP dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:   1. Penyiapan Tim Pendamping Pelaksanaan Kurikulum (TPPK) Direktorat PSMP; 2. Pelaksanaan ToT bagi TPK Provinsi, Kasi Kurikulum SMP (Kasi yang menangani SMP) Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; 3. Pelaksanaan bimbingan teknis bagi TPK/Pendamping Kabupaten/Kota; 4. Pelaksanaan pendampingan di induk klaster (in); dan 5. Pelaksanaan pendampingan di sekolah sasaran (on).

E. PELAKSANAAN PENDAMPINGAN Pendampingan diharapkan diberikan melalui tahapan In dan On sbb : In-1, On-1, In-2, On-2, In-3. Pertama-tama, guru sekolah sasaran dikumpulkan dan diberi pendampingan di induk klaster selama 1 hari (In-1). Selanjutnya, para pendamping mendatangi guru-guru sasaran ke masing-masing sekolah sasaran untuk memberi pendampingan selama 1 hari di setiap sekolah (On-1), dan seterusnya. Pada prinsipnya pelaksanaan pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang didampingi.

F. PELAPORAN jenjang SMP secara nasional disusun oleh Tim Satuan Kerja Laporan pendampingan pelaksanaan kurikulum 2013 untuk jenjang SMP secara nasional disusun oleh Tim Satuan Kerja Kurikulum 2013 Direktorat Pembinaan SMP berdasarkan Laporan pendampingan pelaksanaan kurikulum 2013 dari Dinas Pendidikan Propinsi. Dinas Pendidikan Propinsi menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program pendampingan secara keseluruhan di tingkat provinsi masing-masing, yang mencakup Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan Keuangan, serta menyampaikan laporan tersebut kepada Direktorat Pembinaan SMP selambat-lambatnya sebulan setelah kegiatan berakhir.

IV. JADWAL PENDAMPINGAN A. Action plan Pelaksanaan Pendampingan Action plan Pelaksanaan Pendampingan Kurikulum 2013 di SMP pada Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut: No Kegiatan Bulan 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. Penyusunan Bahan:   Koordinasi dan penyusunan draf 1 Review internal dan penyusunan draf 2 Review eksternal dan draf final Penyelarasan dan penyuntingan bahan 2. ToT TPK Provinsi 3. ToT TPK/Pendamping Kab/Kota 4. Pendampingan di Induk Klaster (In) 5. Pendampingan di Sekolah Sasaran (On) 6. Monev dan Evaluasi Program 7. Penyusunan laporan

B. JADWAL PENDAMPINGAN NO. WAKTU KEGIATAN KETERANGAN 1. 18 - 23 Mei 2014 Bimtek Narasumber Pusat APBN (146 orang) 2. 01- 21 Juni 2014 Bimtek TPK Provinsi APBN (4 region/34x11 orang + 510 Kasikur Kab/ Kota = 884 orang) 3. Juli - Agustus 2014 Bimtek TPK Kabupaten/Kota Dekon (510 Kab/Kota @ 1-2 tim @ Tim 10 orang) 4. Agust - Nov 2014 Pendampingan di 7.120 klaster Dekon - Bansos

V. PEMBIAYAAN Input pelaksanaan pendampingan pada klaster sekolah adalah bantuan sosial dari dana APBN melalui dekonsentrasi di provinsi sebesar Rp.22.000.000,- untuk setiap klaster. Dana tersebut disubsidikan kepada sekolah penyelenggara melalui Induk Klaster (Sekolah Inti) untuk melaksanakan pendampingan di klaster-nya masing-masing secara swakelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 420/176/SJ dan Nomor 0258/MPK.A/KR/2014, setiap provinsi dan kabupaten/kota agar menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013, termasuk pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada tahun 2014.

Bantuan sosial pelaksanaan pendampingan yang diberikan kepada klaster digunakan untuk: 1. manajemen pelaksanaan pendampingan (termasuk penyusunan laporan pelaksanaan pendampingan); 2. honor narasumber/pendamping sesuai ketentuan; 3. biaya transportasi narasumber/pendamping dan peserta sesuai ketentuan; 4. penggandaan bahan pendampingan dan ATK; 5. biaya konsumsi pendamping dan peserta selama pendampingan di Induk Klaster dan/atau di Sekolah Sasaran.

VI. MONITORING, EVALUASI, DAN LAPORAN Tujuan: untuk memantau kemajuan program pendampingan; mengetahui tingkat keberhasilan program pendampingan; dan mengidentifikasi lesson learned (kendala, solusi, dan best practice) selama program pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013. Aspek yang dimonitor: 1. Kesesuaian antara rancangan dan pelaksanaan kegiatan pendampingan dalam hal waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, pelaksana, narasumber, sasaran, cakupan materi, mekanisme, dan output (ketercapaian tujuan); 2. Kendala/masalah yang dihadapi serta penyelesaian yang telah dan/atau akan dilaksanakan; 3. Hal-hal yang mempermudah/mendukung terlaksananya pendampingan; 4. Lesson learned.

C. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Kegiatan monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh Dit. PSMP, yang terdiri dari unsur pejabat, staf, konsultan, dan tim teknis Dit. PSMP; Unsur Dinas Dikbud Provinsi (Tim Provinsi); serta Dinas Dikbud Kab/Kota (Tim Kab/Kota). D. Waktu Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Direktorat Pembinaan SMP dilaksanakan pada saat kegiatan ToT TPK Kab/Kota dan saat pendampingan di Induk Klaster (Sekolah Inti), dengan metode sampling. Kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Tim Provinsi dan Tim Kab/Kota dilakukan pada saat pendampingan di Induk Klaster, dengan metode sampling.

E. Laporan Laporan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi secara nasional disusun oleh Direktorat Pembinaan SMP berdasarkan laporan yang disusun oleh masing-masing petugas yang melaksanakan Monev di semua provinsi di Indonesia. F. Layanan Informasi Layanan informasi dapat disampaikan ke: 1. Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat: Subdit Pembelajaran, Dit.Pembinaan SMP, Telp. 021 5725685, 57900083, 57900342 2. Dinas Pendidikan Provinsi setempat; 3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

TERIMA KASIH

Pemberitahuan Untuk Kab/Kota yang belum menyerahkan data kebutuhan Buku Kurikulum 2013 tingkat SMP harap melaporkan ke Panitia Registrasi. Trima kasih