PERSEROAN TERBATAS UU No. 40 Tahun 2007 LN.2007-106 TLN. 4756
Sistematika pembahasan Pengertian Prosedur Pendirian Modal & Saham Rencana Kerja, Laporan Tahunan & Penggunaan Laba RUPS Direksi & Dewan Komisaris Merger, Konsolidasi, Akuisisi Pemeriksaan Perseroan Pembubaran, Likuidasi, dan berakhirnya PT sebagai badan hukum
Pengertian PT Perseroan Terbatas (PT) adalah: Badan hukum Persekutuan Modal Didirikan berdasarkan perjanjian Modal seluruhnya terbagi dalam saham Memenuhi syarat UU & peraturan pelaksanaannya
Prosedur Pendirian Perjanjian pendirian PT dituangkan ke dalam Akta Notaris berbahasa Indonesia Pendiri wajib mengambil bagian saham Akta Pendirian memuat AD Permohonan pengesahan dalam jangka waktu 60 hr setelah tanggal akta (online system) diikuti dengan kelengkapan dokumen fisik dalam jangka waktu 30 hari)
Prosedur Pendirian Pengesahan Menteri memperoleh status Badan Hukum [7:4] Data Perseroan Daftar Perseroan [29:3] Pengumuman oleh Menteri [30:1]
Beberapa hal penting terkait dengan proses pendirian Syarat materiil muatan AD [15] Perbuatan hukum proses pendirian Sebelum pengesahan menjadi perikatan PT jika RUPS Pertama secara tegas menerima & mengambil alih, atau semua pendiri menyetujui secara tertulis jika tidak? Menjadi tanggung jawab pribadi pelaku [13] Perbuatan hukum sebelum pengesahan hanya dapat dilakukan oleh Direksi bersama-sama pendiri & Komisaris tanggung jawab secara tanggung renteng [14] Perubahan AD oleh RUPS [19] pengesahan Menteri [21:1] atau cukup pemberitahuan [21:3]
Modal & Saham Modal Dasar minimal 50 juta rp [32:1] Ditempatkan & disetor 25% [33:1] Penyetoran non uang? dinilai oleh appraisal independen [34:2] Penambahan modal dasar persetujuan Menteri, sedangkan utk modal ditempatkan cukup pemberitahuan [42:2] Pengurangan modal Direksi wajib memberitahu para kreditur melalui pengumuman di koran [44:2] Pengurangan modal persetujuan Menteri [46:1] Pengurangan modal ditempatkan penarikan/pembelian kembali atau pengurangan nilai nominal [47:1]
Modal & Saham Saham dikeluarkan atas nama pemiliknya [48:1] Nilai saham dalam mata uang rupiah [49:1] Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan [49:2], kecuali dalam konteks Pasar Modal dimungkinkan [49:3] Persyaratan kepemilikan diatur di dalam AD Direksi mencatat saham dalam Daftar Pemegang Saham [50:1] Saham Direksi & Komisaris serta keluarganya dicatat dalam daftar khusus [50:2]
Modal & Saham AD memuat cara pemindahan hak atas saham [55] Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan Akta pemindahan hak [56:1] Pemindahan hak atas saham dicatat di dalam Daftar Pemegang Saham [56:3] Preemptive right ada pada pemegang saham lain [57:1]
Perlindungan pemegang saham minoritas Hak untuk dibeli sahamnya dengan harga yang wajar [62] Harus memenuhi syarat: Dirugikan karena perubahan AD [62:1] Tidak menyetujui pengalihan atau penjaminan > 50% asset PT tapi kalah dalam RUPS [62:1.b] Tidak menyetujui MKA, tapi kalah [62: 1.c]
Rencana Kerja, Laporan Tahunan & Penggunaan Laba Direksi berkewajiban menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang juga memuat Anggaran Tahunan untuk tahun berikutnya (63-65) Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan sebagai bentuk pertanggung jawaban Direksi dalam mengurus PT: Laporan Kinerja, dan Neraca Laba/Rugi (66-69) Laporan harus diaudit oleh Akuntan Publik bila PT memenuhi kriteria Ps. 68 ayat (1) Direksi & Komisaris bertanggung jawab secara pribadi jika Laporan Tahunan tidak benar / menyesatkan (69:3)
Rencana Kerja, Laporan Tahunan & Penggunaan Laba PT wajib menyisihkan dana cadangan dari laba bersih yang diperoleh s/d minimal 20% dari modal ditempatkan Tujuannya untuk menutup kerugian tahun berikut Penggunaan laba bersih ditentukan oleh RUPS dibagi dalam bentuk dividen, jika saldo laba “positif”. Dimungkinkan pembagian laba interim (sebelum tahun buku berakhir) dengan kewajiban mengembalikannya kepada kas PT jika ternyata PT rugi dalam tahun buku ybs Dividen interim dimungkinkan jika tidak mengganggu cash flow perusahaan dalam hubungannya dengan kewajiban thd pihak ketiga
Corporate Social Responsibility PT dengan bidang usaha terkait dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan CSR harus dianggarkan (dengan demikian masuk dalam RKT) dalam Anggaran perusahaan sebagai salah satu bentuk biaya
R.U.P.S. RUPS memiliki kewenangan yg tidak diserahkan kepada Direksi & Komisaris Dimungkinkan RUPS via teleconference asalkan semua peserta dapat saling mendengar, melihat secara langsung dan berpartisipasi dalam rapat RUPS = RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa RUPS Tahunan wajib diselenggarakan dalam kurun waktu 6 bulan pasca tutup tahun buku. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan setiap saat berdasarkan adanya kebutuhan untuk kepentingan PT Penyelenggara RUPS adalah Direksi, kecuali dalam hal-hal yg ditentukan oleh UU
R.U.P.S. Setiap saham memiliki satu hak suara, kecuali ditentukan lain dalam AD (84:1) Saham-saham tertentu tidak memiliki hak suara (84:2) RUPS sah jika memenuhi quorum yang ditentukan oleh AD dan UUPT Putusan RUPS diambil berdasarkan prinsip musyawarah utk mufakat Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, putusan RUPS diambil berdasarkan voting RUPS dituangkan dalam Risalah Rapat Pemegang saham dapat mengambil keputusan diluar rapat dengan syarat semua pemegang saham menyetujui secara tertulis usulan yang diajukan untuk diputuskan
Direksi Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan PT (1.5) Wewenang mengurus (1) to manage the business (92:1 & 97:1) (2) to administrate the assets (100:1), (3) acting (representation/agent) on behalf the PT (98:1) Landasan kewenangan: (1) UU PT, (2) AD, (3) Per-UU-an terkait Pelaksanaan kewenangan dan batasannya: Intra vires vs. Ultra vires fiduciary duty (92:2), UUPT, AD, Good Faith (97:2) Intra Vires, lawful, skillful (duty of skill), proper (duty of care) tidak bertanggung jawab secara pribadi Ultra vires, unlawful, negligent bertanggung jawab secara pribadi (97:3)
Direksi Anggota Direksi dianggkat oleh RUPS (94:1) Jangka waktu tertentu, tapi dapat diangkat kembali (94:3) Pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian diatur di dalam AD (94:4) Dalam hal RUPS tidak menentukan “saat” pengangkatan, penggantian atau pemberhentian, maka penutupan RUPS merupakan “saat” tersebut (94:6) Pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian wajib diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu 30 hari sejak saat pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian untuk dicatat dalam Daftar Perseroan Pengangkatan Direksi yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 adalah batal demi hukum sejak saat diketahui adanya persyaratan yang tidak terpenuhi (95:1)
Direksi Direksi dapat memberikan kuasa Direksi kepada pihak lain (103) Direksi harus mendapatkan persetujuan PT bila hendak mengajukan permohonan pailit atas PT ybs (104) Direksi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (106:1) Dalam jangka waktu 30 hari harus ada RUPS untuk menguatkan atau mencabut pemberhentian oleh Komisaris tsb (106:4,5,6) Dalam AD diatur mengenai pengurus sementara jika seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan sementara (107)
Dewan Komisaris Komisaris adalah organ PT yang bertugas mengawasi Direksi (1.6) Komisaris adalah suatu badan kolegial, anggotanya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri (108:4) Dewan Komisaris wajib ada dengan minimal 2 anggota untuk PT yang memenuhi kualifikasi tertentu (108:5) Syarat menjadi Komisaris? (110:1) Komisaris diangkat oleh RUPS (111:1) Kewenangan supervisory dengan landasan iktikad baik (good faith) dan kehati-hatian (duty of care, prudent) (114:2)
Dewan Komisaris Setiap anggota Dewan Komisaris dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi apabila ia salah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (114:3), kecuali jika anggota Komisaris tsb dapat membuktikan bahwa dirinya tidak salah / lalai (114:5) Pertanggungjawaban tersebut dilakukan secara tanggung menanggung bila anggota Dewan Komisaris lebih dari 1 orang (114:4) Dalam AD dapat ditetapkan kewenangan Komisaris utk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (117:1) Pemegang saham minimal 10% dapat melakukan derivative action untuk menggugat Komisaris yang dianggap salah atau lalai (114:6). Tuntutan yang sama juga dapat dilakukan terhadap Direksi (97:6)
Pemeriksaan thd Perseroan Piercing the corporate veil Pemeriksaan dapat dilakukan bila ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga (138:1) Pemeriksaan dilakukan oleh PN setempat melalui permohonan yang disertai alasan-alasannya (138:2) Permohonan dapat diajukan oleh: (a) minimal 10% pemegang saham, (b) pihak lain berdasarkan UU, AD PT atau perjanjian, (c) kejaksaan utkkepentingan umum (138:3) Prosedur pemeriksaan dilakukan berdasarkan Pasal 139