PROBLEMATIKA PENATAAN SISTEM KELEMBAGAAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN
Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan Meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan, didukung dengan kegiatan Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP), kegiatan Peningkatan Kapasitas kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kegiatan pengelolaan dana bergulir
SECARA GARIS BESAR PROGRAM PNPM-MANDIRI PERDESAAN (PPK) TELAH MENGHASILKAN ASSET KELEMBAGAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Kelembagaan PNPM mandiri Perdesaan Sebagaimana sistem kelembagaan lainnya kelembagaan dalam PNPM Mandiri Perdesaan memiliki 3 Hal 1). Organisasi atau wadah dari suatu kelembagaan, 2). Fungsi dari kelembagaan dalam masyarakat, 3). Perangkat peraturan yang ditetapkan oleh sistem kelembagaan dimaksud
Lembaga/organisasi Dalam PNPM Mandiri Perdesaan Tingkat Kecamatan 1. BKAD 2. BPUPK 3. UPK 4. MAD sebagai lembaga Pengambilan keputusan tertinggi Tingkat Desa 1. TPK 2. Tim Pemelihara 3. Musdes sebagai lembaga pengambilan keputusan tingkat desa
BKAD UPK STRUKTUR KELEMBAGAAN DALAM PNPM MADNIRI PERDESAAN BP-UPK PENDUKUNG PELAKSANA OPERASIONAL KEPUTUSAN TERTINGGI (MAD) PELAKSANA PROGRAM PENGELOLA PERGULIRAN PELAYANAN USAHA KELOMPOK PENGELOLA KEGIATAN TK DESA PELAYANAN DAN KERJASAMA PENGAWASAN POKMAS-POKMAS STRUKTUR KELEMBAGAAN DALAM PNPM MADNIRI PERDESAAN
MAD BKAD POLA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN TUPOKSI SOP UPK KESEHATAN UPK PERKEMBANGAN ASSET MAD UPK BPUPK PERTANGGUNG JAWABAN PEMERIKSAAN MELAPORKAN HASIL PEMERIKSAAN PIHAK KETIGA ( - ) ( + )
ALUR DAN SISTEM KELEMBAGAAN PPK (PNPM-MP) DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Penambahan Modal ≥ 50% BLM PPK Kelembagaan ≤ 10% SISA HASIL USAHA ( SHU ) U P K SPP/ UEP Bonus ≤ 5% (2 x Honor yang diterima setiap bulan ) Sarana / Prasarana Bantuan Langsung RTM ≥ 15% Yang dibutuhkan oleh masyarakat BKAD LEWAT MAD MENETAPKAN BESARAN PROSENTASE PERCEPATAN DALAM PENANGGULANGAN RUMAH TANGGA MISKIN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARKAT PENGGUNAAN DANA RTM YANG MENGARAH PADA 12 INDIKATOR KEMISKINAN
PROBLEMATIK 1. Belum dipahaminya mekanisme dan aturan main yang ada oleh pelaku dalam setiap lembaga ( BKAD,UPK,BPUPK) 2. Peraturan yang ada hanya dipahami sebagai kelengkapan Projeck dan belum dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan ber organisasi. 3. Pendirian BKAD Secara administratif belum memenuhi syarat sebagai organisasi sebagaimanayang telah ditentukan dalam peraturan ( Undang-undang, Peraturan Pemerintah dll.)? 4. Belum Semua Organisasi atau wadah (UPK, BPUPK, BKAD ) telah memiliki aturan? 5. Belum setiap pelaku dalam organisasi yang ada memahami dengan baik atas setiap fungsi dan perannya ?
6. Hubungan antar organisasi yang ada belum berjalan dengan baik ? 5. Sebagian besar Perangkat Peraturan yang telah ditetapkan dalam sistem ( AD/ART ) belum mampu menjawab kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan? 6. Seluruh isi Peraturan yang telah ditetapkan dalam sistem (AD/ART) belum dipahami oleh seluruh pelaku ? 7. Seluruh isi Peraturan yang telah ditetapkan dalam sistem (AD/ART) Belum dijalankan secara konsisten?
Sekian dan Terimakasih