Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari 20110610197 Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari 20110610197 Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Materi : - Pengertian Hukum Keluarga - Pengertian Perkawinan - Tujuan Perkawinan - Asas-asas perkawinan - Syarat-Syarat Perkawinan - Sahnya Perkawinan - Pencegahan Perkawinan - Pembatalan Perkawinan - Akibat Perkawinan - Putus Perkawinan - Perkawinan di Luar indonesia - Perkawinan Campuran Materi :

Pengertian Hukum Keluarga Hukum keluarga adalah hukum yang mampunyai peraturan hubungan yang timbul karena hukum keluarga, seperti : perkawinan, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan pengampuan, pengangkatan anak.

Pengertian Perkawinan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Tujuan Perkawinan Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal sesuai kehendak Tuhan Y ang Maha Esa. Yang dimaksud dengan keluarga adalah terdiri dari ayah, ibu dan anak yang merupakan sendi dasar susunan masyarakat indonesia.

Asas-asas perkawinan Asas – asas atau prinsip mengenai perkawinan meliputi : Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Menurut hukum agamanya dan kepercayaan. Undang – undang ini menganut asas monogami.

4. Undang-undang pasal 5 ayat 2 No 1 tahun 1974 ini menganut prinsip bahwa calon suami isteri telah masak jiwa raganya. 5. Undang – undang ini mempersukar terjadinya perceraian 6. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik di dalam rumah tangga atau masyarakat

Syarat-syarat perkawinan Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi Adanya persetujuan kedua calon mempelai Adanya ijin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun.

4. Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin. 5. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain 6. Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/istri yang sama akan dinikahi

Sahnya Perkawinan Undang – undang nomor 1 tahun 1974 telah mengatur dalam pasal 2 yang berbunyi: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. 2. Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pencegahan Perkawinan Pasal 14 dan 15 undang –undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dapat mengajukan pencegah perkawinan adalah : Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah. Saudara Wali nikah Wali Pengampu dari salah satu calon mempelai Pihak yang berkepentingan Suami atau isteri dari salah satu calon mempelai Pejabat yang ditunjuk.

Pembatalan Perkawinan Menurut pasal 22 undang – undang no 1 tahun 1974 perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Adapun perbedaan dari pencegahan dan pembatalan perkawinan tersebut adalah untuk pencegahan perkawinan sebelum terjadi perkawinan berlangsung. Sedangkan pembatalan perkawinan terjadi setlah perkawinan berlangsung.

Akibat Perkawinan Akibat perkawinan yang sah menimbulkan akibat-akibat hukum terhadap hubungan antar suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, dan terhadap masalah harta benda. Akibat perkawinan terhadap anak, yaitu orang tua wajib memelihara dan mendidik anak- anaknya sampai mereka bisa membiayai hidup sendiri.

Putus Perkawinan Sebab-sebab putusnya perkawinan diatur dalam pasal 38 undang – undang nomor 1 tahun 1974 yaitu : Kematian Perceraian Atas Putusan Pengadilan

Perkawinan di Luar indonesia Pasal 56 undang – undang nomor 1 tahun 1974 menentukan Perkawinan yang di langsungkan di luar indonesia antara dua orang warga negara indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang- undang ini. 2. Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali di wilayah indonesia surat bukti perkawinan mereka harus di daftar di kntor prkawinan tempat tinggal mereka.

Perkawinan Campuran Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia (pasal 57 UU no 1 tahun 1974) Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isteri dan dapat pula kewarganegaraanya.

Thank you .....