DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
Kompetensi Peradilan Agama
Munakahat / perkawinan
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Tatanan Sosial Religius 1. Masyarakat Berbasis Keluarga Sakinah a.Pra pernikahan b.Pasca Pernikahan 2. Hak dan kewajiban dalam keluarga Kuliah PAI 1 pert.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY HUKUM KELUARGA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY

Hukum Keluarga: Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal; Keluarga adalah kelompok anggota keluarga yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan karena hubungan darah.

Hubungan darah: Adalah pertalian darah antara orang yang satu dan orang lain karena berasal dari leluhur yang sama (ketunggalan leluhur); Ada dua hubungan darah, yaitu dalam garus lurus ke atas (leluhur) dan dalam garis lurus ke samping (keturunan).

Arti penting Hubungan darah: Bagi perkawinan; Bagi pewarisan; Bagi perwalian

Kewajiban dan Hak Suami-Istri: Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat (Pasal 30); Suami-istri wajib saling cinta-mencintai, hormat- menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (Pasal 33); Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (Pasal 31 ayat (3)

Kewajiban dan Hak Suami-Istri: Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya (Pasal 45 ayat (1); Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin berada di bawah kekuasaan orang tua (Pasal 47), bukan kekuasaan ayah-ibu; Kedua orang tua dilarang memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap anak mereka yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin (Pasal 48).

Kekuasaan terhadap Harta: Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1); Sejak terjadi perkawinan harta disatukan dan dikuasai bersama apabila dibuat perjanjian (pasal 35 ayat (2).

Asas-asas Perkawinan: Perkawinan monogami; Kebebasan kehendak; Pengakuan kelamin secara kodrat; Tujuan perkawinan; Perkawinan kekal; Perkawinan menurut Hukum Agama. Perkawinan terdaftar; Kedudukan suami-istri seimbang; Poligami sebagai pengecualian; Batas minimal usia perkawinan; Membentuk keluarga sejahtera;

Asas-asas Perkawinan: Larangan dan pembatasan perkawinan Tanggung jawab perkawinan dan perceraian; Kebebasan mengadakan janji kawin; Pembedaan anak sah dan tidak sah; Perkawinan campuran; Perceraian dipersulit; Hubungan dengan pengadilan;

Pengertian dan Tujuan Perkawinan: Berdasarkan isi Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Th. 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri; Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Syarat-syarat Perkawinan: Persetujuan kedua calon mempelai; Pria sudah berumur 19 tahun, wanita 16 tahun; Izin orang tua/pengadilan jika belum berumur 21 tahun; Tidak terikat dalam suatu perkawinan; Tidak bercerai untuk kedua kalinya dengan suami atau istri yang sama yang hendak dikawini;

Syarat-syarat Perkawinan: Bagi janda sudah lewat waktu tunggu; Sudah memberi tahu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan 10 hari sebelum dilangsungkan Perkawinan; Tidak ada yang mengajukan pencegahan; Tidak ada larangan perkawinan.

Syarat-syarat Perkawinan Poligami: Syarat alternatif (Pasal 4 ayat (2) UUP: a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. Istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat-syarat Perkawinan Poligami: Syarat Komulatif (Pasal 5 ayat (1) UUP) : a. Adanya perjanjian dari istri atau istri-istrinya; b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak- anak mereka.