DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY HUKUM KELUARGA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Hukum Keluarga: Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal; Keluarga adalah kelompok anggota keluarga yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan karena hubungan darah.
Hubungan darah: Adalah pertalian darah antara orang yang satu dan orang lain karena berasal dari leluhur yang sama (ketunggalan leluhur); Ada dua hubungan darah, yaitu dalam garus lurus ke atas (leluhur) dan dalam garis lurus ke samping (keturunan).
Arti penting Hubungan darah: Bagi perkawinan; Bagi pewarisan; Bagi perwalian
Kewajiban dan Hak Suami-Istri: Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat (Pasal 30); Suami-istri wajib saling cinta-mencintai, hormat- menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (Pasal 33); Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (Pasal 31 ayat (3)
Kewajiban dan Hak Suami-Istri: Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya (Pasal 45 ayat (1); Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin berada di bawah kekuasaan orang tua (Pasal 47), bukan kekuasaan ayah-ibu; Kedua orang tua dilarang memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap anak mereka yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin (Pasal 48).
Kekuasaan terhadap Harta: Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1); Sejak terjadi perkawinan harta disatukan dan dikuasai bersama apabila dibuat perjanjian (pasal 35 ayat (2).
Asas-asas Perkawinan: Perkawinan monogami; Kebebasan kehendak; Pengakuan kelamin secara kodrat; Tujuan perkawinan; Perkawinan kekal; Perkawinan menurut Hukum Agama. Perkawinan terdaftar; Kedudukan suami-istri seimbang; Poligami sebagai pengecualian; Batas minimal usia perkawinan; Membentuk keluarga sejahtera;
Asas-asas Perkawinan: Larangan dan pembatasan perkawinan Tanggung jawab perkawinan dan perceraian; Kebebasan mengadakan janji kawin; Pembedaan anak sah dan tidak sah; Perkawinan campuran; Perceraian dipersulit; Hubungan dengan pengadilan;
Pengertian dan Tujuan Perkawinan: Berdasarkan isi Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Th. 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri; Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Syarat-syarat Perkawinan: Persetujuan kedua calon mempelai; Pria sudah berumur 19 tahun, wanita 16 tahun; Izin orang tua/pengadilan jika belum berumur 21 tahun; Tidak terikat dalam suatu perkawinan; Tidak bercerai untuk kedua kalinya dengan suami atau istri yang sama yang hendak dikawini;
Syarat-syarat Perkawinan: Bagi janda sudah lewat waktu tunggu; Sudah memberi tahu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan 10 hari sebelum dilangsungkan Perkawinan; Tidak ada yang mengajukan pencegahan; Tidak ada larangan perkawinan.
Syarat-syarat Perkawinan Poligami: Syarat alternatif (Pasal 4 ayat (2) UUP: a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. Istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat-syarat Perkawinan Poligami: Syarat Komulatif (Pasal 5 ayat (1) UUP) : a. Adanya perjanjian dari istri atau istri-istrinya; b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak- anak mereka.