SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

Oleh : Prof.Dr.H.Nur Syam, M.Si. Guru Besar Sosiologi
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Hak dan Kewajiban Warganegara
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Intensive Course Human Resources Development Management
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
Pendidikan Kewarganegaraan
Pertahanan dan Keamanan Negara
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PKB Dalam Hukum Indonesia
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENTINGNYA BERSERIKAT
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Transcript presentasi:

SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH Pertemuan ke-4 SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

Manaj. Pengupahan dan Perburuhan Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 1 yang dimaksud dengan : Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrais, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan kerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan kelaurganya Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak beberja di perusahaan. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

Manaj. Pengupahan dan Perburuhan Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

Asas dan Sifat Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 2 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.   Pasal 3 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sipat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

Tujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Manaj. Pengupahan dan Perburuhan Serikat pekerja/serikat buruh mempunyai tujuan : Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. 2. Untuk mencapai tujuan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi: Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

Manaj. Pengupahan dan Perburuhan   Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama danpenyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingaktnya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotannya. Sabagai perencana, pelaksana dan bertanggung jawab memogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN Manaj. Pengupahan dan Perburuhan Pasal 5 Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.   Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 7, 8, 9, 10, 11 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

Manaj. Pengupahan dan Perburuhan Keanggotaan Pasal 12 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.   Pasal 13 Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dan anggaran rumah tangganya. Pasal 14 ayat 1 & 2, Pasal 15, Pasal 16 ayat 1 dan 2, Pasal 17 ayat 1, 2 dan 3 Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

Manaj. Pengupahan dan Perburuhan HAK DAN KEWAJIBAN Pekerja/buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dala satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah di jamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Bergabung Bersama sudah diartifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

Manaj. Pengupahan dan Perburuhan HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 25 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerjaan/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26, Pasal 27 point a, b , c   Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 37 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal : dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; dinyatakan dengan putusan pengadilan; Pasal 38 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 39 ayat 1, 2. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

Manaj. Pengupahan dan Perburuhan Penyelesaian Perselisihan Pasal 35 Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.   Pasal 36 Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai kesepakan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manaj. Pengupahan dan Perburuhan

SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH Manaj. Pengupahan dan Perburuhan Diskusi Tugas Pribadi SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH Manaj. Pengupahan dan Perburuhan