MASYARAKAT UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Advertisements

UNIVERSITAS ESA UNGGUL
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KODE KEHORMATAN PRAMUKA
SUTRA BAKTI SEORANG ANAK Krishnanda Wijaya-Mukti DHARMACLASS EKAYANA BUDDHIST CENTRE 20 DESEMBER 2009.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
KI kd/indikator materi pustaka
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Sila (Moralitas) Bagian 1 Pertemuan ke 7.
AGAMA BUDDHA DAN IPTEK UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Kerukunan antar Umat Beragama
MANUSIA DAN ALAM KEHIDUPAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL
P O L I T I K Ditinjau Dari Agama Buddha
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
IX. PANCASILA-PANCADHAMMA
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
MASYARAKAT Ditinjau Dari Agama Buddha
Sila (Moralitas) Bagian 1 Pertemuan ke 7.
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
MORALITAS Pengertian:
P O L I T I K Ditinjau Dari Agama Buddha
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KERUKUNAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA.
TILAKKHANA DAN PATICCA SAMUPPADA
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MORALITAS Pengertian:
WARGA NEGARA INDONESIA
PERJANJIAN PERKAWINAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KEYAKINAN TERHADAP TRIRATNA & MAKNA PERLINDUNGAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Pendidikan Kewarganegaraan
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
FALSAFAH DAN TUJUAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA
P O L I T I K Pertemuan ke 14.
Pencegahan Perkawinan
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KERUKUNAN NURWITO, S.Ag., M.Pd. UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERNIKAHAN Lanjutan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Teori konstitusi.
Nilai Kemanusiaan sebagai dasar pengembangan ilmu
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Relasi gender dalam agama Buddha
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Agama Bahá’i.
Transcript presentasi:

MASYARAKAT UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA

Pengertian: Masyarakat adalah kumpulan manusia yang hidup dengan memiliki tujuan tertentu yang pada dasarnya ingin mencapai kebahagiaan. Namun, kualitas batin manusia berbeda, maka pengertian kebahagiaan mereka juga berbeda. Kebahagiaan manusia yang batinnya sudah maju adalah berbeda dengan kebahagiaan manusia yang batinnya belum maju.

Masyarakat Madani: Madani memiliki pengertian berhubugan dengan hak-hak sipil, menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan, ilmu dan tekonologi yang berperadaban (KBBI, 2001)

Peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera: berusaha mencapai kebahagiaan yang diinginkan dengan cara yang benar, tidak menimbulkan penderitaan pada pihak lain, sehingga tercapailah kehidupan masyarakat yang bahagia dan sejahtera.

Kemasyarakatan Umat Buddha: Dari sudut pandangan kelembagaan, masyarakat Buddha terdiri atas dua kelompok, yaitu: Kelompok masyarakat keviharaan Kelompok masyarakat awam (Angutara Nikaya.III.178)

Kelompok masyarakat keviharaan: Mereka menjalani kehidupan tidak berumah tangga, membaktikan diri untuk melaksanakan hidup suci. Walaupun hidup mereka dibaktikan untuk peningkatan nilai-nilai susila dan rohani, terdiri atas: bhikkhu bhikkhuni samanera samaneri

Kelompok masyarakat awam: Mereka yang telah menyatakan diri untuk berlindung pada Buddha, Dharma, dan Sangha (Triratna) serta melaksanakan prinsip-prinsip moralitas bagi umat awam. Mereka yang menempuh hidup berumah tangga, terdiri atas: upasaka (pria) upasika (wanita)

Hak Asasi Manusia (HAM): Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia; tidak bersumber dari suatu kedudukan atau kewajiban tertentu Hak yang paling asasi adalah hak untuk hidup, kebebasan, persamaan, dan hak milik

Menyangkut agama, Deklarasi Universal HAM (pasal 18) menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin dan agama; dalam hak ini termasuk kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, baik di tempat umum maupun secara sendiri.

Dalam perspektif Buddhis: HAM tidak hanya menyangkut interaksi antar-umat manusia, tetapi juga berhubungan dengan alam sekitarnya. Apabila alam sekitarnya rusak maka umat manusia akan menghadapi malapetaka. Tidakkah alam juga memasuki hak asasi sendiri? Agama Buddha sangat menaruh peduli terhadap hak asasi setiap bentuk kehidupan hingga makhluk sekecil apa pun. Agar persoalan HAM dapat didudukkan pada tempatnya secara benar, manusia harus memiliki kebebasan internal yang bersifat spiritual, bebas dari keserakahan, kebencian dan kebodohan atau pandangan yang keliru. Mereka yang berjuang untuk menegakkan HAM pun tidak boleh dipengaruhi oleh perasaan benci dan permusuhan.

Bagaimana menghargai dan melindungi HAM? Mengembangkan batin yang luhur (Brahma-vihara) yaitu: kasih sayang simpati cinta kasih keseimbangna batin;

Melaksanakan Pancasila yaitu: tidak membunuh tidak mencuri tidak berbuat asusila tidak berdusta tidak mabuk-mabukan

Hak dan kewajiban manusia: Hak dan kewajiban seorang anggota masyarakat Buddhis diuraikan dalam Sigalovada Sutta sebagai memuja dan melindungi keenam arah.

Kewajiban Timbal Balik sesuai Sigalovada Sutta: Orang Tua: Mencegah anaknya berbuat jahat Menganjurkan anaknya berbuat baik Memberikan pendidikan Mencarikan pasangan Menyerahkan warisan Anak: Menyokong orang tua Berbakti Menjaga kehormatan Menjaga warisan Mengurus persembahyangan setealah orang tua meninggal dunia

Guru: Melatih muridnya dengan baik Membuat muridnya menguasai pelajaran Mengajar secara mendalam Bicara yang baik-baik tentang muridnya menjaga muridnya Siswa: Menghormati gurunya Melayani gurunya Bertekad keras untuk belajar Memberikan jasa Memperhatikan sewaktu diberi pelajaran

Suami: Memperhatikan kebutuhan istrinya Bersikap lemah lembut Setia Memberi kekuasan Memberi perhiasan Istri: Melakukan tugasnya dengan baik Ramah tamah Menjaga baik-baik barang yang dibawa suaminya Pandai dan rajin mengurus rumah tangga

Hak dan Kewajiban seseorang dengan sahabatnya: Seseorang/kita: Murah hati ramah tamah Berbuat baik Memperlakukan mereka seperti memperlakukan diri sendiri Menepati janji Kenalan/Sahabatnya: Melindunginya jika ia tidak siaga Menjaga harta benda Mereka melindunginya jika dalam bahaya Tidak meninggalkannya Menghormatinya

Majikan: Memberikan pekerjaan yang sesuai Memberi makanan dan gaji yang sesuai Memberikan pengobatan/ perawatan mereka waktu sakit Memberikan makanan enak pada waktu tertentu Memberi libur/cuti Bawahan: Bangun lebih pagi Istirahat belakangan Berterima kasih atas gaji dan perlakuan yang mereka terima Bekerja dengan baik Memuji majikan dan menjaga nama baiknya

Referensi: Mukti, Krishanda W. 2003. Wacana Buddha Dharma. Jakarta: Yayasan Dharma Pembangunan Piyadassi, Mahathera. 2003. Spektrum Ajaran Buddha. Diterjemahkan oleh Hetih Rusli, Vivi, dan Titin Negsi. Jakarta: Yayasan Pendidikan Buddhis Tri Ratna http://www.samaggi-phala.or.id/naskahdamma_dtl.php?id=1001&multi=T&hal=0

KUIS: Jelaskan hakikat kebersamaan dalam pluralitas beragama! Bagaimana caranya untuk menciptakan kerukunan hidupumat beragma? Jelaskan factor penghambat kerukunan! Jelaskan sikap keberagamaan yang tepat dalam masyakat yang multi-agama! Berikan contoh kasus bahwa Buddha sangat menjunjung kerukunan!