PERSEKUTUAN KOMANDITER
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dengan firma yang memiliki seorang atau beberapa orang sekutu komanditer Sekutu komanditer adlah sekutu yg hanya menyerahkan uang atau barang atau pun tenaga sebagai pemasukan, akan tetapi mereka tidak turut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dari persekutuannya
PERSEKUTUAN KOMANDITER MEMPUNYAI DUA MACAM SEKUTU : Sekutu kerja atau komplementer yaitu sekutu yg turut campur dlm pengurusan maupun penguasaan persekutuan Sekutu tidak kerja atau komanditer yaitu sekutu yg tidak turut campur dalam pengurusan maupun penguasaan persekutuan
PERSEK. KOMANDITER DIAM-DIAM DALAM PRAKTEK DI KENAL PERSEK. KOMANDITER TERANG-TERANGAN PERSEK. KOMANDITER ATAS SAHAM
Persekutuan Komanditer Diam-Diam Yaitu persek.Komaditer yg belum menyatakan dirinya secara terangan-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer Jadi keluar persekutuan ini menampakkan diri sebagai persekutuan dengan firma tetapi ke dalam memiliki seoramg sekutu komaditer atau lebih
Persekutuan Komanditer Terang Terangan Persekutuan komanditer yg dng terang terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga
Persekutuan Komanditer atas Saham Merupakan suatu persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham Bentuk semacam ini dapat terjadi karena dimungkin berdasarkan ayat 1336 ayat 1 dan pasal 1337 KUHPdt jo pasal 1 KUHD Bentuk persekutuan macam ini tidak dikenal dalam KUHD
Cara Mendirikan CV Persekutuan komanditer marip dengan persekutuan dgn firma, maka cara mendirikannyapun juga sama dengan yaitu dengan perjanjian yang bersifat konsensual Kebisaan utk pendirian ini sering dibuat kan akta notaris dan didaftarkan di panitera PN
KEPENGURUSAN: Dilakukan oleh sekutu kerja Sekutu komanditer tidak dibenarkan turut aktif dalam pengurusan walupun denngan surat kuasa Seandainya dlm perbuatan sekutu ko manditer ikut mencampuri urusan tsb yang bersangkutan dapat dikenai tanggung jawab seperti sekutu kerja yaitu tanggung jawab pribadi untuk seluruhnya.
BERAKHIRNYA CV SAMA DGN FIRMA, BUBAR KARENA : Waktu yg ditetapkan telah terlampaui Musnahnya barang atau telah diselesaikan usahanya Atas kehendak salah salah seorang sekutu atau kehendak bbrp sekutu Salah seorang sekutu meninggal dunia, jatuh pailit atau ditaruh dibawah pengampuan