PERSEKUTUAN KOMANDITER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
CV (Comanditaire Venootschap).
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN KOMANDITER
PERSEKUTUAN PERDATA.
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
USAHA DAGANG.
Studi Kelayakan Bisnis
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Persekutuan firma.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN.
MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN
Bentuk perusahaan.
NOEGROHO AMIEN SOETIARTO 2009
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
Persekutuan Firma.
Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Studi Kelayakan Bisnis
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA.
Transcript presentasi:

PERSEKUTUAN KOMANDITER

Persekutuan komanditer adalah persekutuan dengan firma yang memiliki seorang atau beberapa orang sekutu komanditer Sekutu komanditer adlah sekutu yg hanya menyerahkan uang atau barang atau pun tenaga sebagai pemasukan, akan tetapi mereka tidak turut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dari persekutuannya

PERSEKUTUAN KOMANDITER MEMPUNYAI DUA MACAM SEKUTU : Sekutu kerja atau komplementer yaitu sekutu yg turut campur dlm pengurusan maupun penguasaan persekutuan Sekutu tidak kerja atau komanditer yaitu sekutu yg tidak turut campur dalam pengurusan maupun penguasaan persekutuan

PERSEK. KOMANDITER DIAM-DIAM DALAM PRAKTEK DI KENAL PERSEK. KOMANDITER TERANG-TERANGAN PERSEK. KOMANDITER ATAS SAHAM

Persekutuan Komanditer Diam-Diam Yaitu persek.Komaditer yg belum menyatakan dirinya secara terangan-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer Jadi keluar persekutuan ini menampakkan diri sebagai persekutuan dengan firma tetapi ke dalam memiliki seoramg sekutu komaditer atau lebih

Persekutuan Komanditer Terang Terangan Persekutuan komanditer yg dng terang terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga

Persekutuan Komanditer atas Saham Merupakan suatu persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham Bentuk semacam ini dapat terjadi karena dimungkin berdasarkan ayat 1336 ayat 1 dan pasal 1337 KUHPdt jo pasal 1 KUHD Bentuk persekutuan macam ini tidak dikenal dalam KUHD

Cara Mendirikan CV Persekutuan komanditer marip dengan persekutuan dgn firma, maka cara mendirikannyapun juga sama dengan yaitu dengan perjanjian yang bersifat konsensual Kebisaan utk pendirian ini sering dibuat kan akta notaris dan didaftarkan di panitera PN

KEPENGURUSAN: Dilakukan oleh sekutu kerja Sekutu komanditer tidak dibenarkan turut aktif dalam pengurusan walupun denngan surat kuasa Seandainya dlm perbuatan sekutu ko manditer ikut mencampuri urusan tsb yang bersangkutan dapat dikenai tanggung jawab seperti sekutu kerja yaitu tanggung jawab pribadi untuk seluruhnya.

BERAKHIRNYA CV SAMA DGN FIRMA, BUBAR KARENA : Waktu yg ditetapkan telah terlampaui Musnahnya barang atau telah diselesaikan usahanya Atas kehendak salah salah seorang sekutu atau kehendak bbrp sekutu Salah seorang sekutu meninggal dunia, jatuh pailit atau ditaruh dibawah pengampuan