Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. …./PMK.02/2010 TGL. …. Mei 2010 RKA-KL SAPSK PERPRES RABPP DIPA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN - KEMENTERIAN KEUANGAN - TAHUN 2010
Pokok-pokok Pengaturan Tujuan; Ketentuan Umum; Acuan dalam Menyusun RKA-KL; RKA-KL dalam Penyusunan RAPBN; RKA-KL setelah Pagu Definitif; RKA-KL dalam Penyusunan Perpres RABPP; Pengelolaan Dokumen Pendukung; Perpres RABPP dan DIPA Tahun 2011; Penutup.
1. Tujuan untuk mewujudkan penyusunan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memper- hatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan sebagai pedoman dalam rangka penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dalam penyusunan RKA-KL Tahun 2011.
2. Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) yang dipimpinnya.
3. Acuan dalam Menyusun RKA-KL Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. Penjabaran pendekatan penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011; Pasal 3 Dalam menyusun RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan pedoman umum penyusunan RKA-KL serta wajib: mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011; mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011; mengacu pada Rencana Kerja K/L Tahun 2011; mengacu pada Standar Biaya Tahun 2011; mencantumkan target kinerja secara spesifik dan terukur; mencantumkan perhitungan Prakiraan Maju untuk 2 (dua) tahun kedepan; melampirkan dokumen pendukung berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); dan melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Pedoman umum penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4 Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-KL dengan menggunakan format RKA-KL dan sistem aplikasi RKA-KL Tahun Anggaran 2011. RKA-KL yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
3. Acuan dalam Menyusun RKA-KL ….1) Pasal 2 Pendekatan Penganggaran Penganggaran Terpadu; KPJM; Penganggaran Berbasis Kinerja. Lampiran I Pasal 3 SE Menkeu ttg Pagu Sementara TA 2011; RKP dan Renja K/L Tahun 2011; Standar Biaya Tahun 2011; Target Kinerja yg spesifik dan terukur; KPJM unt 2 tahun kedepan; TOR dan RAB; RBA unt Satker BLU. Pedoman Umum dan Referensi Terkait Penyusunan RKA-KL Lampiran II Pasal 4 Format dan Sistem Aplikasi RKA-KL RKA-KL ditandatangani oleh Eselon I selaku KPA. Lampiran III
4. RKA-KL Dalam Penyusunan RAPBN Pasal 5 RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA untuk dilakukan penelaahan dengan meneliti: kesesuaian dengan pagu sementara, prakiraan maju yang telah ditetapkan tahun sebelumnya dan standar biaya; kesesuaian dengan KAK/TOR, RAB dan/atau dokumen pendukung terkait; relevansi pencantuman target kinerja dan komponen masukan (input) yang digunakan; kesesuaian dengan Hasil Kesepakatan antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR.
Pasal 6 Format dan tata cara penyusunan serta penelaahan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7 RKA-KL hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL. Pasal 8 Dalam hal RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) belum diterima Kementerian Keuangan c.q. DJA, RAPBN, RUU tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
4. RKA-KL Dalam Penyusunan RAPBN ….1) 2 RKA-KL yg telah dittdngi 1 KOMISI Terkait (DPR) dg K/L KEMKEU c.q. DJA Hasil pemba-hasan dibahas Pasal 5 ditelaah 3 pembahasan Kesesuaian dg Pagu Sementara, Prakiraan Maju, dan Standar Biaya; Kesesuaian dg TOR, RAB dan Dok. Terkait; Relevansi pencantuman target kinerja dan komponen input; Kesesuaian dg Hasil Kesepakatan DPR. DPR Dalam hal RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) belum diterima, RAPBN, RUU APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL disusun berda- sarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga. 5 disampaikan Pasal 7 Lampiran III RAPBN, RUU APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-KL Sbg dasar 4 Pasal 8 6
5. RKA-KL Setelah Pagu Definitif Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA- KL, maka RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 yang telah disepakati DPR menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK). Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan RKA-K/L berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L. Penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Penyesuaian RKA-K/L yang telah disetujui DPR menjadi dasar penyesuaian Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan penyusunan SAPSK. Pasal 10 RKA-K/L sbgmn dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pemerintah Pusat. Pasal 11
RKA-KL tdk berubah dan disetujui 5. RKA-KL Setelah Pagu Definitif …..1) RKA-KL tdk berubah dan disetujui Satuan Anggaran K/L 1 2 SAPSK Pasal 9 3 Perpres RABPP Pasal 11 4 SAPSK Penyesuaian RKA-KL Pasal 10 RKA-KL berubah DPR Satuan Anggaran K/L 3 1 2
6. RKA-KL Dalam Penyusunan Perpres RABPP RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterima, Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sbgmn dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 12
7. Pengelolaan Dokumen Pendukung Seluruh dokumen pendukung RKA-KL seba- gaimana dimaksud dalam Pasal 5 disalin dalam bentuk data elektronik oleh K/L dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA untuk diunggah ke dalam pusat penyimpanan data elektronik/server. Dokumen pendukung RKA-KL yang telah diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan untuk disimpan. Pasal 13
8. Perpres RABPP dan DIPA Tahun 2011 Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesah- an, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 14
9. Penutup Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: Lampiran I PMK Nomor 105/PMK.02/2008; dan Lampiran I PMK Nomor 119/PMK.02/2009; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor …..) Pasal 17
TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Anggaran – Kementerian Keuangan – Tahun 2010