MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
(suplemen : etika dan hukes)
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
TENAGA KESEHATAN.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERDATA -PIDANA.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MALPRAKTEK MEDIK.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Professional behavior
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA Fresley Hutapea, SH, MH, MARS Bahan Presentasi Kuliah S2

PEMAHAMAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMAHAMAN MALPRAKTEK PENANGANAN KASUS MATERI PEMBAHASAN PEMAHAMAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMAHAMAN MALPRAKTEK PENANGANAN KASUS

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM Perizinan Nakes Perizinan Sarkes Standar Pelayanan Standar Profesi - SOP HBL / MSBL Pedoman

MAKNA PERLINDUNGAN HUKUM (1) KEINGINAN KALANGAN MEDIS: BEKERJA DENGAN TENANG BEKERJA TANPA ANCAMAN PIDANA BEKERJA TANPA ANCAMAN KEKERASAN DALAM SEGALA BENTUK BEKERJA BEBAS SESUAI PROFESI BILA BERBUAT SALAH ……. ? TENTU ADA TANGGUNG JAWAB

MAKNA PERLINDUNGAN HUKUM (2) PERLINDUNGAN HUKUM BERARTI: 1. BERUSAHA DAN BERAKTIVITAS TANPA ANCAMAN PIDANA / KEKERASAN (SAH) 2. PROFESIONAL BEKERJA TANPA DITEKAN ATAU DIPENGARUHI PIHAK LAIN (OTONOMI PROFESI) 3. MEMILIKI HAK & KEWAJIBAN YG SAH 4. BILA DIDUGA BERBUAT SALAH DIBERI PELUANG MEMBELA DIRI (AZAS PRADUGA TAK BERSALAH)

BEKERJA SESUAI ATURAN IJIN SARANA KESEHATAN IJIN PRAKTIK PROFESI PERSYARATAN SARANA KESEHATAN STANDAR PELAYANAN & SARANA AKREDITASI IJIN PRAKTIK PROFESI KOMPETENSI DAN KEWENANGAN ETIK DAN STANDAR PROFESI

IMPLIKASI UUPK THD RUMAH SAKIT 1. Hanya boleh mempekerjakan dokter ber-SIP. Menetapkan Clinical Privilege (kewenangan klinik) bagi dokter di rumah sakit sesuai kompetensinya. 3. Memfasilitasi agar dokter selalu melaksanakan layanan sesuai standar pelayanan & patient safety. 4. Melaksanakan : a. Manajemen Informed Consent yang benar. b. Manajemen Rekam Medik yang baik dan rapi. c. Manajemen Rahasia Kedokteran yang tertib. d. Manajemen Kendali Mutu (Audit Medik dll). 5. Memfasilitasi terlaksananya semua Hak Pasien. 6. Melakukan tindakan korektif terhadap professional performance & ethical performance yang tak baik.

IMPLIKASI UUPK TERHADAP DOKTER Harus memiliki Sertifikat Kompetensi dari Kolegium. Harus punya STR (Lisensi atau Kewenangan) dari KKI. 3. Harus menjaga kompetensinya dengan selalu mengikuti pendidikan berkelanjutan. 4. Harus memperbarui STR (lisensi) yg habis masa berlakunya. 5. Harus memiliki SIP jika ingin praktik swasta perorangan. Harus punya SIP untuk kerja di RS ??? Tidak dibenarkan bekerja di lebih dari 3 sarana kesehatan. 8. Dalam menjalankan praktiknya harus selalu: a. Memenuhi Standar Pelayanan & Patient Safety. b. Menjalankan prosedur Informed Consent yang benar. c. Melaksanakan manajemen Rekam Medis dengan baik. d. Menjaga Rahasia Kedokteran. e. Menghormati semua Hak Pasien.

HAKEKAT RUMAH SAKIT (1)  Sebuah institusi besar; yang sarat dengan peralatan berteknologi canggih, dioperasionalkan oleh sekumpulan orang dengan keahlian dan bakat sesuai yang dibutuhkan.  Sebuah struktur organisasi yang komplek; yang didalam-nya ditempatkan banyak orang untuk melakukan pekerja-an tertentu (dg kompensasi finansial) sesuai kebutuhan rencana kerja yang dibatasi oleh peraturan, regulasi dan prosedur sesuai kebutuhan birokrasi dan hukum.  Sebuah lembaga yang rumit; dengan banyak unit, depar-temen, staf, jabatan dan peran; yang kesemuanya itu saling kait-mengkait dan saling kebergantungan satu sama lain.  Sebuah sistem yang harus dinamis dan adaptif; karena harus berinteraksi terus-menerus dengan lingkungan eks- ternal, sosial dan lingkungan organisasi.

HAKEKAT RUMAH SAKIT (2)  Sebuah tempat kerja; yang sangat sarat dengan masalah, sehingga oleh karenanya perlu ada problem-solving system.  Sebuah fasilitas publik esensial; yang merepresentasikan infestasi sumber daya manusia, modal dan sumber daya lainnya guna memberikan layanan penting (critical services) bagi masyarakat.  Sebuah proses kerja organisasi; yang inputnya berupa personil, peralatan, dana, informasi dan pasien; ----- untuk dirubah melalui proses kerja organisasi, alokasi sumber daya, koordinasi, integrasi psiko-sosial dan manajemen; ---- yang kemudian hasilnya diserahkan kembali kepada lingkungannya dalam bentuk finished outputs.  Sebuah organisasi; yang harus tetap mempertahankan identitas dan integritasnya sebagai sebuah sistem sepanjang waktu.

HAKEKAT RUMAH SAKIT (3) Rumah Sakit merupakan tempat bertemunya berbagai kepentingan dari pelbagai elemen, antara lain: 1. Pemilik & pemodal; 2. Manajemen; 3. Profesional (dokter, perawat, bidan, dll); 4. Pasien dan keluarganya; 5. Masyarakat beserta lingkungannya; 6. Mahasiswa, residen dan peneliti; serta 7. Pemerintah, dll. Kepentingan yang berbeda-beda tsb berpotensi me-nimbulkan konflik sehingga perlu ada aturan yang dapat dijadikan acuan menyelesaikan konflik.

PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT Manajemen Sarana Kes (RS) (Public liability) - Perdata Pertanggung - Adm Jawaban Profesional Tenaga Prof (Pelaku) (Medical liability) - Perdata - Pidana - Administrasi

MASALAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN - Padat karya - Padat modal - Padat teknologi - Fungsi sosial Rawan Tuntutan Penanganan IGD - Komplain pelayanan - Dugaan malapraktek - Konflik internal (antar dokter) - dsb

PEMAHAMAN UMUM TENTANG MALPRAKTEK MALPRAKTIK DISAMAKAN DENGAN: KEGAGALAN MEDIK (ADVERSE EVENTS) PASIEN MASUK RUMKIT DALAM KEADAAN “SEGAR”, PULANG DALAM KEADAAN CEDERA ATAU MENINGGAL PASIEN TIDAK PUAS ATAS LAYANAN PENILAIAN PADA “HASIL” BUKAN PADA “UPAYA”, TIDAK TEPAT UNTUK KATA MALPRAKTIK

MALPRACTICE PROFESSIONAL MISCONDUCT OR UNREASONABLE LACK OF SKILL. FAILURE OF ONE RENDERING PROFESSIONAL SERVICES TO EXERCISE THAT DEGREE OF SKILL AND LEARNING COMMONLY APPLIED UNDER ALL THE CIRCUMSTANCES IN THE COMMUNITY BY THE AVERAGE PRUDENT REPUTABLE MEMBER OF THE PROFESSION WITH THE RESULT OF INJURY, LOSS OR DAMAGE TO THE RECIPIENT OF THOSE SERVICES OR TO THOSE ENTITLED TO RELY UPON THEM. BLACK’S LAW DICTIONARY

Definisi Malpraktek Medis (World Medical Association 1992) Medical malpractice involves the physician failure to conform the standard of care for treatment of the patient condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient which is the direct cause of an injury to the patient “ Malpraktek medis berhubungan dengan kegagalan tenaga medis dalam melakukan prakteknya sesuai dengan standar pelayanan terhadap kondisi pasien, atau kurangnya kemampuan atau ketidakpedulian dalam penyediaan pelayanan terhadap pasien yang menjadi penyebab utama terjadinya cedera terhadap pasien “

MALPRAKTEK INTENTIONAL NEGLIGENCE LACK OF SKILL PROFESSIONAL MISCONDUCTS NEGLIGENCE MALFEASANCE, MISFEASANCE, NONFEASANCE LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI DI LUAR KOMPETENSI

MALPRAKTEK MISCONDUCTS – sikap buruk misal : Penahanan Pasien, Buka Rahasia Kedokteran Tanpa Hak, Aborsi Ilegal, Euthanasia, Penyerangan Seksual, Keterangan Palsu, Praktek Tanpa Izin NEGLIGENCE – kelalaian - Malfeasance (melakukan tindakan tidak layak, lalai membuat keputusan) - Misfeasance (melakukan pilihan yang tidak tepat, lalai eksekusi) - Nonfeasance (tidak melakukan kewajiban) LACK OF SKILL - kekurangan kemampuan - Dibawah standar kompetensi - Di luar kompetensi (bukan kompetensi / kewenangan)

MISCONDUCT FRAUD / MISREPRESENTASI PELANGGARAN STANDAR SECARA SENGAJA (DELIBERATE VIOLATION) PIDANA UMUM: KETERANGAN PALSU PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL

KELALAIAN MEDIK JENIS MALPRAKTIK TERSERING BUKAN KESENGAJAAN TIDAK MELAKUKAN YG SEHARUSNYA DILAKUKAN, MELAKUKAN YG SEHARUSNYA TIDAK DILAKUKAN OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK

BENTUK KELALAIAN MALFEASANCE MISFEASANCE NONFEASANCE MELAKUKAN TINDAKAN YG MELANGGAR (UNLAWFUL / IMPROPER) SEJAJAR DENGAN ERROR OF PLANNING MIS. TINDAKAN MEDIS TANPA INDIKASI MISFEASANCE IMPROPER PERFORMANCE YG AKIBATKAN CEDERA SEJAJAR DENGAN ERROR OF EXECUTION MIS. TINDAKAN MEDIS TAK SESUAI PROSEDUR NONFEASANCE GAGAL MELAKUKAN TINDAKAN YG MERUPAKAN KEWAJIBAN

LACK OF SKILL KOMPETENSI KURANG ATAU DI LUAR KOMPETENSI / KEWENANGAN SERING MENJADI PENYEBAB ERROR ATAU KELALAIAN SERING DIKAITKAN DENGAN KOMPETENSI INSTITUSI (LOCALITY RULE, LIMITED RESOURCES) KADANG DAPAT DIBENARKAN PADA SITUASI-KONDISI LOKAL TERTENTU

UNSUR KELALAIAN ADA KEWAJIBAN TAPI TIDAK DILAKSANAKAN - KEWAJIBAN PROFESI - KEWAJIBAN DENGAN PASIEN PENYIMPANGAN KEWAJIBAN - PELANGGARAN KEWAJIBAN TERSEBUT DAMAGES (KERUGIAN) - CEDERA, MATI ATAU KERUGIAN DIRECT CAUSIALSHIP - HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT / CAUSALITAS

GEJALA GUGATAN MALPRAKTEK ADANYA KEGAGALAN PENANGANAN PASIEN CETUSAN RASA TIDAK PUAS THD PELAYANAN ADANYA HUBUNGAN BURUK DOKTER-PASIEN/KELUARGA (RASA TIDAK PERCAYA KE DOKTER) PASIEN / KELUARGA TIDAK MAU MENDAPATKAN PENJELASAN TIDAK MAU MENDENGAR PENJELASAN DOKTER PENYAMPAIAN KELUHAN KE RS SECARA TERTULIS KEINGINAN PASIEN/KEL.MENDAPATKAN BERKAS RM PASIEN / KUASA HUKUM MEMBEBERKAN KE MEDIA MASA SEOLAH-OLAH : - SEMUA TINDAKAN DOKTER SALAH DAN DIANGGAP LALAI - TIDAK ADA INFORMASI - PELAYANAN RS SEDEMIKIAN BURUK - PASIEN YANG PALING BENAR

DASAR GUGATAN MALPRAKTEK HASIL PENGOBATAN TIDAK SESUAI DGN YANG DIHARAPKAN CEDERA/PENYAKIT/KOMPLIKASI YANG DIKAITKAN DENGAN KELALAIAN KURANG MENDAPAT INFORMASI ADEKUAT (KESENJANGAN INFORMASI) - Dokter tidak pernah memberikan informasi - Informasi yg berbeda/bertentangan antar dokter - Tiap spesialis menyatakan tidak ada masalah, tapi pasien makin jelek - Keterangan dokter lain yg menjelekkan sejawatnya dpt memicu tuntutan PENANGANAN OLEH TENAGA KESEHATAN YANG TIDAK KOMPETEN SALAH DIAGNOSA, TERLAMBAT DIAGNOSA, SALAH TERAPI, KURANG PROFESIONAL TELAH TERJADI KELALAIAN, PERBUATAN MELAWAN HUKUM MELAKSANAKAN TINDAKAN TANPA IZIN TUNTUTAN : - GANTI RUGI - REHABILITASI - PIDANA Hati-hati : Percakapan perawat/dokter dpt dijadikan bahan gugatan, Teguran dokter ke perawat apalagi mempersalahkan perawat akan dicatat dan menjadi bahan gugatan

SIAPA YANG DIGUGAT DOKTER YANG MERAWAT ATASAN DOKTER YANG MERAWAT (RS-DIREKTUR) (Berlaku tanggung jawab manajemen) DOKTER LAIN YANG IKUT MERAWAT (Rawat bersama, Pernah dikonsulkan, Anestesist dll) DIREKTUR RS / PIMPINAN SARANA KESEHATAN OTORITAS KESEHATAN - Dinkes Kab / Kota - Dinkes Provinsi - Dirjen - Menteri

BILA ADA KASUS Dilaporkan ke : Menkes Dirjen Kepolisian DPR MKEK MKDKI PB IDI

DAMPAK GUGATAN CITRA RS MENURUN REPUTASI DOKTER TERCEMAR TEKANAN PSIKOLOGIS (KURANG PERCAYA DIRI) BEBAN PIKIRAN, WAKTU, BIAYA SANKSI (ETIK & HUKUM) TIMBUL TUNTUTAN HUKUM - Perdata - Pidana - TUN

DASAR HUKUM GUGATAN SECARA PERDATA Gugatan dugaan malpraktek umumnya Perbuatan Melawan Hukum Ps. 55 UU 23 1992 tentang Kesehatan (Tiap orang berhak ganti rugi atas kelalaian tenaga kesehatan) Ps. 1365 KUH Perdata (PMH dpt diminta ganti rugi atas kelalaian) Ps. 1366 KUH Perdata (Ganti rugi akibat kelalaian / kurang hati-hati) Ps. 1367 KUH Perdata (Atasan bertanggung jawab atas tindakan bawahan) Tuntutan Ganti Rugi : - Materil : (Biaya RS, Honor Dokter, Biaya akomodasi, Biaya Obat dll) - Imateril : (Pengganti rasa sakit, rasa malu, sedih, penderitaan batin dll)

DASAR GUGATAN MALPRAKTEK SEBAGAI KASUS PIDANA Mulai digeser ke kasus pidana Keluarga melapor ke Polisi  Kejaksaan, Pengadilan Dasar KUHP : - 359, kelalaian menyebabkan meninggal - 360, kelalaian menyebabkan luka berat - 304, membiarkan orang yang perlu pertolongan - 349, aborsi - 344, euthanasia - 284, penyerangan seksual - 267-268, keterangan palsu - 322 jo PP 10/66, membocorkan rahasia kedokteran

ETIK, DISIPLIN DAN HUKUM Dibuat dan disepakati oleh organisasi profesi (IDI) Kode Etik Diatur, norma prilaku pelaksanaan profesi Sanksi, yaitu moral psikologis Yang mengadili: Ikatan/organisasi profesi terkait; Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3FK) Organisasi Profesi Standar Profesi Diatur, Norma Prilaku pelaksana profesi Sanksi moral psikologis dan teguran/pencabutan Yang mengadili : Badan yang dibentuk : Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Tingkat Provinsi Dibuat oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat UU, PP, Keppres, dsb Diatur, norma prilaku manusia pada umumnya Untuk pidana: mati/ kunjungan, penjara, denda Untuk Perdata: ganti rugi Adm : teguran/ pencabutan Pengadilan : Perdata: gugatan ke pengadilan Pidana : laporan/ tuntutan Adm : gugatan ke pengadilan

PELANGGARAN DLM BIDANG KESEHATAN PROFESI KEDOKTERAN PELANGGARAN PROFESI DOKTER UU No 23 Thn 1992 dan UU No 29 Thn 2004 ETIK ETIK Disiplin Hukum Organisasi Profesi Disiplin Kedokteran Perdata Pidana Administrasi Pengaduan Pengaduan Gugat Laporan Polisi /jaksa Laporan MKDKI Pusat MKEK-P3EK Tuntutan Gugatan MKDKI Provinsi Tindakan Disiplin Pengadilan Tindakan Disiplin Keputusan Keputusan Keputusan Pecabutan izin Praktik Ganti rugi Mati/kurungan/ penjara/denda Teguran/ Pencabutan Sementara Tetap Selamanya Rekomendasi Pencabutan Tanda Registrasi & Surat Izin Praktik Kewajiban mengikuti Pelatihan/Latihan Peringatan Tertulis 32

TENTANG GUGAT PERDATA PERBUATAN WANPRESTASI MELANGGAR HUKUM TANGGUNG GUGAT Ganti Rugi Ganti Rugi PERBUATAN MELANGGAR HUKUM WANPRESTASI INGKAR JANJI

TANGGUNG JAWAB PIDANA PENYIDIKAN TUNTUTAN KEPUTUSAN PENYELIDIKAN PERSIDANGAN KEPUTUSAN

TINDAKAN ADMINISTRASI MASYARAKAT/ ORANG PROFESI/ TENAGA KESEHATAN GUGATAN PENGADILAN KEPUTUSAN TINDAKAN ADMINISTRASI

MKDKI UNTUK MENEGAKKAN DISIPLIN DR/DRG DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK OTONOM DI LINGKUNGAN KKI INDEPENDEN BERTANGGUNGJAWAB (adm) KEPADA KKI DI IBUKOTA DAN PROPINSI ANGGOTA DITETAPKAN MENTERI ATAS USUL ORG PROFESI, MASA 5 TAHUN JURISDIKSI: DISIPLIN PROFESI PASAL 55 – 60 UU PRADOK

MKDKI TUGAS : Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi Pasal 64 UU Pradok

MKDKI TATA KERJA Menerima pengaduan tertulis dari setiap orang yang mengetahui atau dirugikan kepentingannya Isi pengaduan: Identitas pengadu, nama dan alamat dokter teradu, alasan pengaduan MKDKI memeriksa dan memutuskan Putusan: tidak bersalah atau pemberian sanksi Merujuk ke Organisasi Profesi (MKEK) bila kasus etik Ketentuan lanjut: Peraturan Konsil Pasal 66 – 70 UU Pradok

KIAT PENANGANAN KASUS DI RS I. INTERNAL (Direksi, KM, Ybs, Humas) a. Responsif thd keluhan masyarakat b. Prihatin, ikut merasakan, berikan bantuan c. Niat untuk menyelesaikan d. Cari sebab musabab e. Periksa  Bukti f. Analisis secara mendalam (kriteria, standar) g. Tanggung jawab h. Tegakkan aturan (Punishment) MDTK, MKEK,MKDKI

KIAT PENANGANAN KASUS DI RS II. EXTERNAL (MKEK, Bidang Hukum) a. Merujuk prinsip dasar etika kedokteran dan azas-azas hukum b. Melakukan klarifikasi antara pengadu dengan teradu untuk mencari kebenaran c. Lakukan mediasi d. Mengundang saksi ahli (second opinion) e. Memutuskan dan memilah sengketa - masalah etis - masalah hukum - gabungan Etis dan Hukum f. Siapkan bukti (MR, TC, dll) g. Siapkan bantuan hukum h. Penerapan sanksi I. Rehabilitasi bila tidak salah

PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (1) SOMASI DARI PASIEN / KEL / LSM - Terjadi kelalaian, perbuatan melawan hukum MENELITI KEBENARAN SOMASI - Periksa Rekam Medis - Informasi yg diberikan dokter, perawat - Informasi ttg penanganan pasien (perawatan) MENJAWAB SOMASI - Sesuai informasi medik dalam RM, keterangan dokter, perawat - Upaya membuktikan kebenaran

MELAKUKAN MEDIASI - Upaya dan saling pengertian - Buktikan kebenaran informasi medis (RM, Ket.dokter, perawat) HASIL MEDIASI - Terjadi perdamaian - Tidak terjadi perdamaian  tuntutan, gugatan ke  Kepolisian (Pidana) ke  Pengadilan Negeri (Perdata)

PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (2) TIMBUL SURAT PENGADUAN (SP) KE POLISI - Terjadi tindakan melawan hukum, kelalaian PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN - Panggilan Polisi ke dokter atau pihak terkait - Antisipasi panggilan dengan persiapan bukti - Penuhi panggilan dengan didampingi Kuasa Hukum (sering diminta RM tapi diberikan Resume Medis) - Jelaskan dan buktikan kebenaran informasi medis (dlm RM, keterangan dokter, perawat) TINDAK LANJUT POLISI - Pemeriksaan saksi lain - Second opinion  buktikan dengan RM - SP3 atau lanjutkan penanganan kasus ke Kejaksaan

PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (3) KEJAKSAAN - Pemeriksaan Tersangka, Saksi - Mencari bukti  RM, keterangan dokter, perawat - Dapat terjadi penahanan  tahanan di LP tahanan Kota dll - Tersangka tetap didampingi Penasehat Hukum - Bila cukup bukti ke PN

PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (4) PENGADILAN - Berkas Perkara dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan (pidana) - Gugatan dari Pasien / Kel. / Kuasa pasien - Pengadilan bentuk Majelis Hakim - Pemeriksaan dalam persidangan - Pembuktian melalui RM dan keterangan dokter, perawat, second opinion dll - Tuntutan Jaksa - Eksepsi Penasehat Hukum - Replik JPU - Duplik  Penasehat Hukum

PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (5) PEMBUKTIAN DI PENGADILAN DUGAAN MALPRAKTEK - Kelalaian, Perbuatan Melawan Hukum DALIL PENGGUGAT (PASIEN, KEL / KUASA HUKUM) - Informasi medis yang didapat / didengar - Keterangan second opinion - Hal-hal yang dialami dalam perawatan pasien KETERANGAN SAKSI AHLI - sesuai keahliannya JAWAB DALIL PENGGUGAT - Buktikan informasi medis (RM, Keterangan dokter, perawat) - Keterangan ahli - Dokumen pendukung KESIMPULAN SESUAI FAKTA JURIDIS

TERIMA KASIH