Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

SISTEM KEUANGAN INDONESIA
Materi Sejarah Bank di Indonesia, Bank Sentral dan Uang
Bank & Lembaga Keuangan Lain
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Gambaran umum perbankan
Pembiayaan Konsumen.
Uang dan Lembaga Keuangan
Tugas bank dan lembaga keuangan
Peranan Lembaga Keuangan
Hukum lembaga pembiayaan
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
SISTEM MONETER.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Bank & Lembaga Keuangan
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Sumber Pinjaman Uang Petani
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
By : Koperasi By :
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
PENGERTIAN PERBANKAN OLEH WISNU HENDRI YANTO S.H.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BLKL DIKA PERKASA.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Assalamu’alaikum Wr. Wb
AsSalamu’alaikum….
Kondisi Perbankan Indonesia
TUGAS HUKUM PERBANKAN DISUSUN OLEH : NAMA : TIKA SARI PERMATA NIM: DOSEN PEMBIMBING : ASLAN DERI ICHSANDI, SH., MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
By : Koperasi By :
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank & Lembaga Keuangan Lain
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Uang dan Lembaga Keuangan
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan Heli Junggul Riadi 20090610102 Dosen : Dewi Nurul Mujstari, SH. M. Hum. Smester : VI Kelas : B

Hukum Lembaga Pembiayaan Pengertian Lembaga Pembiayaan : - Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Pasal 1 ayat (2) Keppres No. 61/1988. - Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan dana atau barang modal. Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 9 Tahun 2009.

Unsur - unsur dalam lembaga pembiayaan menurut Sunaryo, SH. M. H Unsur - unsur dalam lembaga pembiayaan menurut Sunaryo, SH. M.H. dalam bukunya Hukum lembaga pembiayaan : Badan Usaha Kegiatan Pembiayaan Penyediaan Dana Barang Modal Tidak menarik dana secara langsung Masyarakat yang hidup bersama di suatu tempat.

Peran lembaga pembiayaan : - Lembaga pembiayaan berjalan dalam bidang usaha penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar. Sehingga selain untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan permodalannya dalam bidang usaha, lembaga pembiayaan memiliki peran penting sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang perekonomian nasional.

Bentuk Hukum Lembaga Pembiayaan : Dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 9/2009 tentang lembaga pembiayaan, “perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.” Lembaga pembiayaan dalam Pasal 2 Perpres No. 9/2009 meliputi : Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Yang kesemuanya adalah harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Pasal 6 Perpres No. 9/2009. jadi semua bentuk hukum lembaga pembiayaan merupakan badan hukum.

Perusahaan dengan konsentrasi modal yang terbagi atas saham-saham Meskipun antara PT dan Persero sama-sama merupakan bentuk badan hukum dalam pendirian perusahaan pembiayaan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan Menurut Sunaryo SH. MH., diantaranya : Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan dengan konsentrasi modal yang terbagi atas saham-saham 1 share 1 vote (satu saham satu suara) Untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya Mendapat status BH setelah akta pendiriannya di sahkan menteri Hukum & HAM. Organisasi ekonomi rakyat yg berwatak sosial dan beranggotakan orang2 Semua anggota memiliki hak suara yang sama Lebih mengutamakan kesejahteraan anggota daripada keuntungan Memperoleh status BH setelah akta pendiriannya disahkan Pejabat Koperasi.

Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan Sewa guna usaha/leasing Modal ventura/venture capital Anjak piutang/factoring Pembiayaan konsumen/consumer finance Kartu kredit/credit card Pembiayaan proyek/project finance

Macam-macam lembaga keuangan Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidanga keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana, atau keduanya. a. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan denga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/lainnya

Lanjut.. b. Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan c. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Hanya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja Perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan menurut Sunaryo SH.MH. Dalam bukunya Hukum lembaga pembiayaan : Lembaga Pembiayaan Lembaga Perbankan Hanya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja Tidak dapat secara lgsung menghimpun dana dari masy. Dalam bentuk Giro, tabungan, deposito berjangka Tidak menekankan aspek jaminan Tidak dapat menciptakan uang giral Perizinan, pembinanaan, pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan Tidak hanya terfokus pda satu kegiatan keuangan, tp kebidang jasa keuangan lainya Dapat secara lgsung menghimpun dana dari masy. Dalam bentuk Giro, tabungan, deposito berjangka Dlm pemberian kredit, lebih berorientasi pada jaminan Bank umum dapat menciptakan uang giral & dpt mempengaruhi peredaran uang di masyarakat Pengaturan dan Perizinan sepenuhnya berada pada BI. Karena ketentuan dlm UU No.10/1998.

Selesai… Atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih…