DASAR PEMIKIRAN Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEKNIK PERSIDANGAN Oleh: Alfian Arif Bintara Dipresentasikan dalam:
Advertisements

Oleh: Dedy Try Yuliando Oleh: Dedy Try Yuliando
Menerima dan Menyampaikan Informasi
Nama: A R S A M TTL: Bonto-Bonto, 24 September 1991 Alamat: BTN Wesabbe Blok A No. 28 Studi : S1 Keperawatan STIKES NHM Notel : Organisasi.
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
Menyampaikan persetujuan, sanggahan, penolakan pendapat dalam diskusi
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Mata Kuliah Seminar I Smt VI Prodi Tari
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
SMART MEETING : Seni Memuluskan Pencapaian Tujuan Organisasi (LK)
Keterampilan Dasar Mengajar
DISKUSIDISKUSI Mata Kuliah Bahasa Indonesia Kelompok 9 Aji Zalmyn.P.N.R Bayu Prasetyo Bayu Saputra Iranda Nadya.F
Komunikasi Lisan Kelompok Manajemen Rapat
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
BERBICARA Berbicara adalah proses perubahan wujud pikiran atau perasaan menjadi wujud ujaran atau bunyi bahasa yang bermakna yang disampaikan kepada.
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
ACARA BIASA.
DISKUSI Linny Oktovianny.
TEHNIK BERSIDANG BY : Nursyamsu
Oleh : Ermawati (Pimpinan MPM REMA UPI 2013)
Mengelola Pertemuan/Rapat
LDKS 2010 SMKN 1 PLERED PURWAKARTA
Sidang Lembaga Kemahasiswaan: Perspektif Teoritik
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Berdiskusi yang bermakna dalam konteks bekerja
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PRESENTASI LISAN.
Universitas Islam Nusantara
STKIP-PGRI Banjarmasin
DISKUSI.
Tata Cara Bersidang Permusyawaratan dalam MUBES, KONGRES, RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Perhatian! Soal akan berganti setiap 1,5 menit!
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
ALAT PERAGA.
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Bagaimana cara membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGANTAR SEMINAR.
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
Seminar (Pertemuan ke-11)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
DISKUSI Afiati Handayu Diyah Fitriyani
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
JABATAN PROFESIONAL DAN TANTANGAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
SIDANG DAN TEKNIK PERSIDANGAN
SEMINAR, DISKUSI PANEL, PELATIHAN DAN WORKSHOP
ETIKA BERBAHASA INDONESIA DALAM FORUM RESMI/ILMIAH
Keterampilan Dasar Mengajar
BERBICARA Berbicara adalah proses perubahan wujud pikiran atau perasaan menjadi wujud ujaran atau bunyi bahasa yang bermakna yang disampaikan kepada orang.
DISKUSI Oleh: A. Maneke.
Keterampilan Dasar Mengajar
TELECENTER SEBAGAI FASILITATOR PERUBAHAN KOMUNITAS
ACARA PEMERIKSAAN.
Nugroho Ibnu Purwandityo
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
Tolak ukur ketercapaian materi:
TEKNIK PERSIDANGAN Pengantar Musyawarah Anggota
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Penilaian dalam Kontes Debat Mahasiswa Indonesia
Transcript presentasi:

DASAR PEMIKIRAN Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan. Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

Jenis Persidangan Sidang Pleno Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan Sidang Paripurna Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan Sidang Komisi Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

Kewajiban peserta penuh : Aturan Umum Sebuah Persidangan Peserta Peserta Penuh Hak peserta penuh : Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan Kewajiban peserta penuh : Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan

Peserta Peninjau Hak Peninjau : Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis Kewajiban Peninjau: Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan Presidium Sidang Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.

Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain : 1 kali ketukan Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang. Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara). Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh. Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang. Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru. 2 kali ketukan Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan. Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu. Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan 3 kali ketukan Membuka/menutup sidang atau acara resmi. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil siding

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang Membuka sidang “Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok Menutup sidang “Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok Mengalihkan pimpinan sidang “Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok. Mengambil alih pimpinan sidang “Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok Menskorsing sidang “Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit ” tok……….tok. Mencabut skorsing “Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan ” tok…….tok. Memberi peringatan kepada peserta sidang Tok………. “ Peserta sidang harap tenang !”

Syarat-syarat Presidium Sidang : Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan. Sikap Presidium Sidang : Simpatik, menarik, tegas dan disiplin Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta Quorum dan Pengambilan Keputusan Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus) Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

Kontradiksi ialah perbedaan pendapat yang menajam sehingga terkadang diskusi harus diskors (diberhentikan sementara waktu). Skorsing ialah penundaan persidangan/diskusi untuk sementara waktu/dalam waktu tertentu. Aklamasi adalah kesepakatan dalam suatu sidang/rapat dengan suara bulat persetujuan yang tidak lagi memerlukan pemungutan suara. Lobying ialah penempuhan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak yang berseberangan secara informal. Voting ialah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Voting sendiri ada dua macam, voting tertutup dan voting terbuka. Voting tertutup adalah seorang memilih dengan menulis diatas kertas sehingga orang lain tidak mengetahuinya sedangkan voting terbuka adalah seorang memilih dengan mengajukan telapak tangan. Deadlock ialah jalan buntu dalam pembicaraan antar dua pihak yang saling berbeda pendapat. Walk Out ialah keluarnya seorang atau sekelompok pesertasi sidang dari fórum karena merasa aspirasinya tidak terakomodasi.

Interupsi Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut. Macam macam interupsi antara lain. Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias. Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan). Interruption of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. Interruption of explanation, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita. Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.

Pelaksanaan Interupsi : Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang . Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan. Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang. Tata Tertib Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat. Sanksi-sanksi Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.

METODE DISKUSI Diskusi didefinisikan adalah sebuah proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan kesimpulan/pernyataan/keputusan. Di dalam diskusi selalu muncul perdebatan. Debat ialah adu argumentasi, adu paham dan kemampuan persuasi untuk memenangkan pemikiran/paham seseorang. ManfaatDiskusi 1.Ditinjau dari aspek kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk mengadakan komunikasi dan konsultasi . 2.Ditinjau dari segi bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/ pengetahuan seseorang mengenai sesuatu. Pola-Pola Diskusi 1. Prasaran Penyajian bahan pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja). Tanggapan terhadap bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas). Tanggapan peserta diskusi (forum) terhadap bahan pokok. 2. Ceramah a. Seorang / lebih penceramah menguraikan bahan pokok. b. Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan dari forum untuk meminta penjelasan yang lebih teliti.

Diskusi Panel a. Bahan pokok disajikan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu. b. Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan forum untuk meminta penjelasan dari panelis. Brainstorming a. Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan. b. Tiap peserta diminta pendapat dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan setiap ide dicatat. c. Berbagai ide disimpulkan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan kerangkan pembicaraan dan pembahasan lebih lanjut.  

Persyaratan Diskusi 1. Berkomunikasi dalam kelompok dengan catatan : a. Tata tertib tidak ketat. b. Setiap orang diberi kesempatan berbicara. c. Kesediaan untuk berkompromi. 2. Bagi peserta diskusi : a. Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan. b. Sanggup berpikir bebas dan lugas. c. Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa. d. Mau menerima pendapat orang lain yang benar. e. Pandai bertanya dan menolak secara halus pendapat lain. 3. Bagi pemimpin diskusi : a. Sikap hati-hati,cerdas,tanggap. b. Pandai menyimpulkan. c. Sikap tidak memihak.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Billahittaufiq Walhidayah Wassalamu’alaikum Wr. Wb. TERIMA KASIH

1