CERAI? trus KAWIN LAGI?
Mengapa anda menikah?
CINTA?
eros libido
agape?
penghargaan, (b) penerimaan dan (c) pengakuan pribadi lain seutuhnya, CINTA: penghargaan, (b) penerimaan dan (c) pengakuan pribadi lain seutuhnya,
Ciri-ciri cinta Memberi membuka mata, peduli pengorbanan
Oxytocin : hormon ‘cinta’
Agape: cinta dengan pengorbanan total Yoh. 15: 13 Tidak ada kasih yang lebih besar dari pada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya.”
total & unconditional love
utk kesejahteraan pasangan Dimensi ‘waktu’: tak terceraikan seumur-hidup CINTA CONJUGAL Dimensi ‘ruang’: monogam Agape bersama eros - utuh/penuh/total dgn tiga unsur dan tiga cirinya utk kesejahteraan pasangan BONUM CONIUGUM prokreasi, kesejahteraan anak kesejahteraan masyarakat
BAGI TUHAN BAGI PASANGAN BAGI ANAK BAGI DUNIA
“Karena itu haruslah kamu sempurna, sama seperti Bapamu yang di sorga adalah sempurna!" (Mt 5:48)”
Mt. 13: 1-9
PERKAWINAN KATOLIK Kanon 1055 § 1. Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. § 2. Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.
§ 2. Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.
Kan. 1056 Ciri-ciri hakiki (proprietates) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak-dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.
Sah-nya perkawinan katolik Antara seorang laki-laki dan seorang perempuan Yang bebas halangan Dan saling berjanji dengan sesungguhnya Di hadapan peneguh yang ‘legitim’ Dan di hadapan dua orang saksi No 4-5 disebut ‘forma canonica’ atau bentuk upacara perkawinan seturut hukum gereja
Halangan-halangan perkawinan Kodrati 1. hubungan darah garis lurus 2. impotensi b. Gerejawi 1. usia (laki-laki 16 dan perempuan 14) 2. ikatan perkawinan 3. hubungan darah menyamping sampai tingkat empat 4. beda agama 5. tahbisan 6. kaul kekal 7. pembunuhan 8. penculikan
Kesepakatan Verus (sungguh, jujur) a. tidak pura-pura b. tidak tujuan lain c. sungguh memahami janjinya d. sehat secara psikis 2. Plenus (utuh) a. menginginkan perkawinan itu sendiri (seperti yang dikehendaki Gereja Katolik) b. Menghendaki calonnya sebagai suami/isteri c. Mau punya anak 3. Liber (bebas) a. tidak terpaksa/terancam/takut b. tidak ditipu
Bagaimana kalau ada kesulitan? Bercerai? No way!
Kalau gak ada cinta lagi, pegimane? Lha dulu janjinya apa?
Kalau sakitnya tuh disini? Bertahan!
Kalau KDRT? Jika diperlukan, Bisa pisah ranjang sementara
Kalau benar-benar gak bisa dipertahankan? Gereja tidak bisa melarang cerai sipil, tapi hanya dianggap pisah rumah, sehingga tidak bisa menikah lagi.
Kalau cerai lalu mau menikah lagi? Mengajukan permohonan pembatalan perkwinan ke tribunal, melalui pastor paroki.
belum tentu dikabulkan loooohhh…. Tapi belum tentu dikabulkan loooohhh…. Makan kuaci aja deh gue
Katanya tidak boleh ada perceraian, tetapi mengapa ada pembatalan?
Apa (saja) yang bisa membatalkan perkawinan?