CERAI? trus KAWIN LAGI?.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Session 3 : Hidup dalam Roh Kudus.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SIKAP DAN TANGGAPAN GEREJA
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Dalam Perspektif Gereja Katolik
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
SAKRAMEN-SAKRAMEN Kata “sakramen” berasal dari bahasa Latin “sacramentum” yang berarti : hal-hal yang berkaitan dengan yang kudus atau yang ilahi. Dalam.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sakramen Untuk Pelayanan Persekutuan & Perutusan
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SAKRAMEN-SAKRAMEN PENYEMBUHAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
SEKSUALITAS DAN PERNIKAHAN PAI 9 Oktober 2012 GKI Cinere Agus Wiyanto.
PERKAWINAN KATOLIK Friday, 12 September 2014.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERKAWINAN KATOLIK (HUKUM NIKAH KANONIK)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
SAKRAMEN-SAKRAMEN Kata “sakramen” berasal dari bahasa Latin “sacramentum” yang berarti : hal-hal yang berkaitan dengan yang kudus atau yang ilahi. Dalam.
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SAKRAMEN (Pertemuan keempat)
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
Tim Pengajar Hukum Perdata
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

CERAI? trus KAWIN LAGI?

Mengapa anda menikah?

CINTA?

eros libido

agape?

penghargaan, (b) penerimaan dan (c) pengakuan pribadi lain seutuhnya, CINTA: penghargaan, (b) penerimaan dan (c) pengakuan pribadi lain seutuhnya,

Ciri-ciri cinta Memberi membuka mata, peduli pengorbanan

Oxytocin : hormon ‘cinta’

Agape: cinta dengan pengorbanan total Yoh. 15: 13 Tidak ada kasih yang lebih besar dari pada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya.”

total & unconditional love

 utk kesejahteraan pasangan Dimensi ‘waktu’: tak terceraikan seumur-hidup CINTA CONJUGAL Dimensi ‘ruang’: monogam Agape bersama eros - utuh/penuh/total dgn tiga unsur dan tiga cirinya  utk kesejahteraan pasangan BONUM CONIUGUM prokreasi, kesejahteraan anak kesejahteraan masyarakat

BAGI TUHAN BAGI PASANGAN BAGI ANAK BAGI DUNIA

“Karena itu haruslah kamu sempurna, sama seperti Bapamu yang di sorga adalah sempurna!" (Mt 5:48)”

Mt. 13: 1-9

PERKAWINAN KATOLIK Kanon 1055 § 1. Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. § 2. Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.

§ 2. Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.

Kan. 1056 Ciri-ciri hakiki (proprietates) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak-dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.

Sah-nya perkawinan katolik Antara seorang laki-laki dan seorang perempuan Yang bebas halangan Dan saling berjanji dengan sesungguhnya Di hadapan peneguh yang ‘legitim’ Dan di hadapan dua orang saksi No 4-5 disebut ‘forma canonica’ atau bentuk upacara perkawinan seturut hukum gereja

Halangan-halangan perkawinan Kodrati 1. hubungan darah garis lurus 2. impotensi b. Gerejawi 1. usia (laki-laki 16 dan perempuan 14) 2. ikatan perkawinan 3. hubungan darah menyamping sampai tingkat empat 4. beda agama 5. tahbisan 6. kaul kekal 7. pembunuhan 8. penculikan

Kesepakatan Verus (sungguh, jujur) a. tidak pura-pura b. tidak tujuan lain c. sungguh memahami janjinya d. sehat secara psikis 2. Plenus (utuh) a. menginginkan perkawinan itu sendiri (seperti yang dikehendaki Gereja Katolik) b. Menghendaki calonnya sebagai suami/isteri c. Mau punya anak 3. Liber (bebas) a. tidak terpaksa/terancam/takut b. tidak ditipu

Bagaimana kalau ada kesulitan? Bercerai? No way!

Kalau gak ada cinta lagi, pegimane? Lha dulu janjinya apa?

Kalau sakitnya tuh disini? Bertahan!

Kalau KDRT? Jika diperlukan, Bisa pisah ranjang sementara

Kalau benar-benar gak bisa dipertahankan? Gereja tidak bisa melarang cerai sipil, tapi hanya dianggap pisah rumah, sehingga tidak bisa menikah lagi.

Kalau cerai lalu mau menikah lagi? Mengajukan permohonan pembatalan perkwinan ke tribunal, melalui pastor paroki.

belum tentu dikabulkan loooohhh…. Tapi belum tentu dikabulkan loooohhh…. Makan kuaci aja deh gue

Katanya tidak boleh ada perceraian, tetapi mengapa ada pembatalan?

Apa (saja) yang bisa membatalkan perkawinan?