HAK PEKERJA Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek) Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja Cara Penghitungan Premi Jamsostek Jaminan untuk pekerja harian/proyek Diluar Jam Kerja (JKDK)
Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 tahun 1992 Pasal 99 UU No. 13 tahun 2003 Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 tahun 1992 mustaqim@corpHR.com
Jenis-Jenis Jaminan Sosial TK Jaminan saat Jam Kerja (Jamsostek) Kecelakaan, Kematian, Hari Tua, dan Kesehatan Dasar Hukum UU No. 3 tahun 1992 Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bersifat Wajib Jaminan di luar Jam Kerja (AKDHK JKDK) Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja Perda No. 6 Tahun 2004 Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 Bersifat Wajib (?)
Hak Dasar Karyawan
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja Definisi Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Peserta Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih , atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya pada Program Jamsostek (PP No. 14 / 1993)
Definisi Benefit Jamsostek Kecelakaan Kerja Kecelakaan Kerja adalah peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam bekerja, termasuk penyakit yang timbul dalam bekerja dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Kematian Kematian adalah peristiwa meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, seperti sakit, korban kriminilitas dan lain-lain. Hari Tua Hari Tua adalah kondisi dimana seorang karyawan telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter atau memenuhi persyaratan tertentu. Pemeliharaan Kesehatan Hak karyawan dalam bentuk pelayanan yang diberikan jika karyawan tersebut mengalami gangguan kesehatan. Hak pelayanan kesehatan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan, tapi juga untuk tanggungannya, yaitu seorang istri dan maksimal 3 anak kandung.
Iuran Premi Jamsostek Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Kelompok I : 0.24% dari upah sebulan Kelompok II : 0.54% dari upah sebulan; Kelompok III : 0.89% dari upah sebulan; Kelompok IV : 1.27% dari upah sebulan; Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan; Jaminan Hari Tua (JHT), sebesar 5.70% dari upah sebulan; Jaminan Kematian (JKM), sebesar 0.30% dari upah sebulan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah bagi tenaga kerja yang belum menikah.
Catatan Iuran Premi Jamsostek Iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha Iuran jaminan hari tua sebesar 3.70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja. Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
Jenis Kelompok Usaha Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll Kelompok II Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll Kelompok III Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll Kelompok IV Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll Kelompok V Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak, dll
Ilustrasi Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan JPK. Upah terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan. Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek! Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
Jawab J K M : 0.30% x Rp 3.000.000,- = Rp 9.000,- J H T : 5.70% x Rp.3.000.000,- = Rp 171.000,- J K K : 0.24% x Rp.3.000.000,- = Rp 7.200,- J P K : 6.00% x Rp.1.000.000,- = Rp 60.000,- + Iuran Premi Jamsostek: Rp 247.200,- Beban Karyawan: 2,00% x Rp. 3.000.000,- Rp 60.000,- - Beban Pengusaha: Rp 187.200,-
Besar Jaminan Kecelakaan Kerja (PP Nomor 64 tahun 2005) Biaya Transport Darat Rp. 150.000,- Laut Rp. 300.000,- Udara Rp. 400.000,- Sementara tidak mampu bekerja 4 bulan pertama 100% upah, 4 bulan kedua 75 % upah, Selanjutnya 50 % upah Biaya Pengobatan/Perawatan Maksimal Rp 8.000.000,- Santunan Cacat Total-tetap: Sekaligus 70 % x 70 bulan upah Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan Sebagian-tetap: % tabel x 70 bulan upah Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah. Santunan Kematian Sekaligus 60 % x 70 bulan upah Biaya pemakaman Rp. 1.500.000,- Biaya Rehabilitasi Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 % Prothese anggota badan Alat bantu (kursi roda)
Tata Cara Pengajuan JKK Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2x24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat / meninggal dunia, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Besar Jaminan Kematian (JKM) Dengan PP No. 14 Tahun 1993, ditetapkan : Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Dengan PP No. 83 Tahun 2000, ditetapkan : Santunan kematian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Dengan PP Nomor 64 Tahun 2005, ditetapkan : Santunan Kematian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
Tata Cara Pengajuan JKM Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek disertai bukti-bukti : Kartu peserta Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga) PT. Jamsostek akan membayar jaminan kepada yang berhak.
Besar Jaminan Hari Tua (JHT) Besarnya Jaminan Hari Tua adalah sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, dibayarkan apabila tenaga kerja : Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI. Jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dapat dilakukan : sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun. Pembayaran jaminan hari tua secara berkala dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
Tata Cara Pengajuan JHT Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan : Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi). Tambahan dokumen (tergantung kondisinya): Surat Keterangan Dokter Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia Photocopy Paspor Photocopy VISA Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan. Photocopy Kartu keluarga. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan. Surat pernyataan belum bekerja lagi
Hak Setelah Hubungan Kerja berakhir Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir. Hak atas hubungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud diatas diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004 dinyatakan bahwa tiap perusahaan selain wajib memenuhi pembayaran Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah,gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus serta imbalan non moneter, tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi penyiapan pembayaran Imbalan pasca kerja. Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap perusahaan mengantisipasi kewajiban masa depannya secara bijaksana baik melalui jasa asuransi atau lembaga keuangan lainnya.
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (1) Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis). Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik. Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan kadmium atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (2) Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atu aromatik yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (3) Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi). Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion. Penyakit kulit (dermatoses) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik. Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut. Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi. Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
For Expatriat (TKA) KEPUTUSAN Menakertrans RI NOMOR : KEP-67/MEN/IV/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING Pasal 2 Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. PERATURAN Menakertrans RI NOMOR : PER-02/MEN/XII/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING Pasal 2 Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang telah memiliki perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di negara asalnya yang sejenis dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak wajib mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia
Sanksi Bagi Pengusaha Yang Melanggar hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah diberikan peringatan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha.
KATEGORI KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA (JKDK) Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti atau hari-hari libur lainnya, dimana yang bersangkutan bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya, kecuali jika yang bersangkutan mendapat panggilan atau tugas perusahaan, maka dalam perjalanan untuk memenuhi panggilan tersebut yang bersangkutan dijamin oleh ASTEK (termasuk cuti menunaikan ibadah Haji). Kecelakaan yang terjadi di Mess/Perkemahan yang tidak berada di lokasi (tempat) kerja. Kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau dalam rangka melakukan kegiatan bukan merupakan tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan. Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi.
Tujuan dan Manfaat JKDK Perlindungan atas pekerja termasuk bagi keluarga dan Perusahaan. Memberi ketenangan dan percaya diri sehingga tercipta disiplin kerja. Meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga tercipta produktivitas dan meningkatkan keuntungan Perusahaan. Manfaat Jaminan bagi pekerja dan Perusahaan. Mendorong motivasi untuk lebih tekun bekerja. Menciptakan Sense of Belonging dan kerjasama antara pekerja dan Perusahaan. Dengan pengalihan resiko kepada Asuransi, Perusahaan tidak dibebani biaya-biaya unpredictable. Kesejahteraan pekerja akan menambah motivasi, disiplin dan rasa memiliki sehingga meningkatkan produktivitas. Ikut secara riil dalam memberikan kontribusi kepada Pembangunan Daerah.
BENEFIT PROGRAM JKDK Tunjangan Kematian diterimakan kepada ahli waris, setinggi-tingginya 60% x 60 bulan gaji/upah, ditambah uang kubur sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 30 % X 60 bulan upah/gaji bagi janda/duda, istri/suami sah pekerja yang meninggal. 15 % X 60 bulan upah/gaji bagi setiap anak, sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak kandung sah atau anak angkat yang disahkan yang belum mencapai usia 21 tahun belum pernah menikah dan belum bekerja dengan menerima upah. Setinggi-tingginya 30 % X 60 bulan upah/gaji bagi bapak/ibu apabila pekerja yang meninggal tidak mempunyai istri atau suami atau anak. Santunan Cacat Cacat tetap sebagian sebesar % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah. Cacat tetap total sebesar 70% x 60 bulan gaji/upah. Cacat kekurangan fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.
PROSEDUR PEMBAYARAN IURAN / PREMI JKDK Besarnya Iuran/Premi Program JKDK adalah 0,24 % x Upah/Gaji satu bulan (yang tercantum dalam daftar upah perusahaan). Perusahaan peserta Program JKDK membayar iuran/premi setiap bulannya dengan tanggal yang telah ditentukan menurut perjanjian ke rekening yang telah disepakati. BUKTI SETOR dari BPD yang diterima oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 akan dibuatkan KWITANSI PREMI sebagai tanda terima pembayaran iuran/premi bulanan dan dikirimkan ke Alamat Perusahaan Peserta Program JKDK. Perusahaan peserta Program JKDK wajib mengisi secara lengkap form AKTK 01 (DAFTAR NAMA DAN/ATAU MUTASI TENAGA KERJA) yang baru masuk dan yang telah keluar atau mutasi kenaikan upah/gaji.