ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH Modul Perkuliahan HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Universitas Indonesia Fakultas Hukum DEPOK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN PEMERINTAHAN DAERAH Hukum administrasi negara menjadi dasar pijakan utama dan legitimasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga format hukum sangat menentukan nuansa dan dialektika otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. Hukum tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintahan daerah karena melalui hukum dapat diperoleh arah tujuan negara dalam membagi kewenangan antar-tingkatan pemerintahan.
KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH DALAM HUKUM ADMINSTRASI NEGARA SISTEM DAERAH OTONOM HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH PROSEDUR HAN KEBIJAKAN DAU KEUANGAN DAERAH DAK PAD PEMBINAAN PENGAWASAN
Definisi Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004) “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.” Definisi Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”
Legaligrafi pemerintahan daerah UU NOMOR 1 TAHUN 1945 UU NOMOR 22 TAHUN 1948 UU NOMOR 44 TAHUN 1950 UU NOMOR 1 TAHUN 1957 UU NOMOR 6 TAHUN 1959 UU NOMOR 5 TAHUN 1960 UU NOMOR 18 TAHUN 1965 UU NOMOR 5 TAHUN 1974 UU NOMOR 22 TAHUN 1999 UU NOMOR 32 TAHUN 2004
KERANGKA DASAR HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa.” Pasal 18 UUD 1945 Pra-Perubahan
HAKIKAT PEMBAGIAN DAERAH MENURUT PASAL 18 UUD 1945 PRA-PERUBAHAN 1 HAKIKAT PEMBAGIAN DAERAH MENURUT PASAL 18 UUD 1945 PRA-PERUBAHAN 1. PEMBENTUKAN DAERAH DI INDONESIA DIMUNGKINKAN SEBAGAI WUJUD PRULARISTIS BANGSA INDONESIA YANG EKA DALAM KESATUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 2. SEBAGAI KONSEKUENSI YURIDIS BENTUK NEGARA KESATUAN, HUBUNGAN FORMALISTIS ANTAR-DAERAH DAN PEMBENTUKAN DAERAH DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT MELALUI UNDANG-UNDANG YANG HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR).
Pembentukan Daerah Otonom harus dilakukan dengan Undang-Undang PEMBAGIAN DAERAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROVINSI KABUPATEN KOTA Pembentukan Daerah Otonom harus dilakukan dengan Undang-Undang
ALASAN YURIDIS PEMBENTUKAN DAERAH MELALUI UNDANG-UNDANG pembentukan daerah harus merupakan wujud kemauan pemerintah dan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR; konstruksi pembagian daerah harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dilegitimasi oleh hukum; pembentukan daerah merupakan perjanjian publik yang mengakui suatu wilayah sebagai daerah otonom yang akan memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; jaminan penyerahan hak otonomi akan disertai dengan jaminan pengakuan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang diserahkan dari pemerintah pusat.
APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH GUBERNUR SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PROVINSI KABUPATEN BUPATI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOTA WALIKOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
SIKLUS OTONOMI DAERAH
KONSEPSI HUKUM Desentralisasi adalah PENYERAHAN wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
HAK DAERAH OTONOM Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah Urusan pemerintahan daerah dikecualikan atas urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama
DAERAH OTONOM DEKOSENTRASI PELIMPAHAN wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu DAERAH OTONOM TUGAS PEMBANTUAN PENUGASAN dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
TITIK BERAT OTONOMI DAERAH LUAS, keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali untuk urusan tertentu yang dikecualikan OTONOMI DAERAH DITITIKBERATKAN PADA KABUPATEN/ KOTA NYATA, keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan BERTANGGUNG JAWAB, perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban
KEWENANGAN DAERAH PROVINSI Kewenangan lintas kabupaten/kota Kewenangan yang tidak/belum dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota Kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya
POSISI GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM Pembentukan daerah dapat dilakukan dengan PENGGABUNGAN beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau PEMEKARAN dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih Batas minimal PEMEKARAN daerah dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan mencapai 10 tahun (provinsi), 7 tahun (kabupaten/kota), dan 5 tahun (kecamatan)
SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM SYARAT ADMINISTRATIF PERSETUJUAN DPRD, KEPALA DAERAH YANG MENJADI CAKUPAN WILAYAH, PERSETUJUAN DPRD INDUK, DAN GUBERNUR SERTA REKOMENDASI MENTERI DALAM NEGERI SYARAT TEKNIS FAKTOR KEMAMPUAN EKONOMI, POTENSI DAERAH, SOSIAL BUDAYA, SOSIAL POLITIK, KEPENDUDUKAN, LUAS DAERAH, PERTAHANAN, KEAMANAN, DAN FAKTOR LAINNYA YANG MEMUNGKINKAN TERSELENGGARANYA OTONOMI DAERAH SYARAT FISIK KEWLAYAHAN PALING SEDIKIT 5 KABUPATEN/KOTA UNTUK PEMBENTUKAN PROVINSI DAN 4 KECAMATAN UNTUK PEMBENTUKAN KABUPATEN/KOTA, LOKASI CALON IBUKOTA, SARANA, DAN PRASARANA PEMERINTAHAN
PENGHAPUSAN & PENGGABUNGAN DAERAH OTONOM DAPAT DIHAPUS DAN DIGABUNGKAN DENGAN DAERAH LAIN APABILA TIDAK MAMPU MENYELENGGARAKAN OTONOMI DAERAH DILAKUKAN MELALUI PROSES EVALUASI YANG KEMUDIAN DITETAPKAN MELALUI UNDANG-UNDANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DIBAGI ATAS URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN DISERTAI DENGAN SUMBER PENDANAAN, PENGALIHAN SARANA DAN PRASARANA, SERTA KEPEGAWAIAN. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR DISERTAI DENGAN PENDANAAN SESUAI DENGAN URUSAN YANG DIDEKONSENTRASIKAN
PENDANAAN DAN HUBUNGAN KEUANGAN Pemberian sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah.
PEMBIAYAAN DAERAH YANG DIBERIKAN Bagi hasil pajak dan non-pajak antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama Pembiayaan bersama atas kerja sama antar-daerah Pinjaman dan/atau hibah antar-pemerintahan daerah
KEWENANGAN MENGELOLA SUMBER DAYA LAUT Daerah memperoleh bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut. Kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya laut adalah: 1. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut; 2. pengaturan administratif; 3. pengaturan tata ruang; 4. penegakan hukum; 5. pemeliharaan keamanan 6. pertahanan kedaulatan negara Luas wilayah pengelolaan sumber daya laut adalah 12 mil dan 1/3 nya untuk kabupaten/kota
ORGAN PEMERINTAHAN DAERAH Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perangkat Daerah, yang meliputi (1) Sekretariat Daerah (2) Sekretariat DPRD (3) Dinas Daerah (4) lembaga teknis Daerah
KEPALA DAERAH & WAKIL Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih melalui pemilihan kepala daerah langsung. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindakan pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 tahun atas tuduhan korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
KRISIS KEPERCAYAAN TERHADAP PEMERINTAH DAERAH DPRD menggunakan HAK ANGKET jika kepala daerah dan atau wakilnya menghadapi krisis kepercayaan karena tindak pidana yang dilakukannya. Jika kepala daerah dan atau wakilnya terbukti bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD. Jika sudah diputuskan dalam PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, DPRD mengusulkan pemberhentian yang disampaikan kepada Presiden
POSISI YURIDIS DPRD Pasal 41 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.” Pasal 42 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.”
TINDAKAN PENGAWASAN mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan menyarankan agar ditekan adanya pemborosan mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
PENGAWASAN DPRD Tugas dan kedudukan DPRD sangat penting untuk mencegah secara dini (early warning system) penyimpangan pengelolaan APBD dan kebijakan dalam penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah
HAK DPRD INTERPELASI Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara. ANGKET Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MENYATAKAN PENDAPAT Hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
KEPEGAWAIAN DAERAH Gaji dan tunjangan PNS Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari alokasi dasar dalam DANA ALOKASI UMUM (DAU) Pembinaan dan pengawasan PNS Daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
PERANGKAT DAERAH SEKRETARIAT DAERAH KECAMATAN SEKRETARIAT DPRD KEPALA DAERAH/ WAKIL SEKRETARIAT DPRD DINAS DAERAH KELURAHAN BADAN/KANTOR/RSUD
PERATURAN DAERAH PERDA DPRD KEPALA DAERAH MATERI MUATAN PERDA MENGANDUNG ASAS Pengayoman; Kemanusiaan; Kebangsaan; Kekeluargaan; Kenusantaraan; Bhineka tunggal ika; Keadilan; Kesamaan dalam hukum dan pemerintahan; Ketertiban dan kepastuian hukum Keseimbangan, keserasiaan, dan keselarasan DPRD PERDA KEPALA DAERAH
SUMBER PENDAPATAN DAERAH KEUANGAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH a. Pajak Daerah b. Retribusi Daerah c. BUMD d. lain-lain yang sah DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH KEUANGAN DAERAH APBD BUMD PAJAK DAERAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEUANGAN DAERAH TIDAK PERNAH DIDEFINISIKAN
DANA PERIMBANGAN PAJAK DANA BAGI HASIL DANA PERIMBANGAN SUMBER DAYA ALAM DANA ALOKASI UMUM DANA ALOKASI KHUSUS
ALUR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2003 TIDAK TERMASUK KEWENANGAN MONETER PASAL 4 AYAT (1) UUD 1945 PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN MENURUT UUD DIKUASAKAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK FISKAL DAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PASAL 6 AYAT (1) UU NO. 17 TAHUN 2003 PRESIDEN SELAKU KEPALA PEMERINTAHAN MEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BAGIAN DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN DIKUASAKAN KEPADA MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA UNTUK PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DISERAHKAN KEPADA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA UNTUK KEUANGAN DAERAH DAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN PRESIDEN SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN: ANTARA LAIN MENGELOLA KEUANGAN NEGARA MEMILIKI REPRESENTASI SEBAGAI CHIEF FINANCIAL OFFICER YANG SECARA YURIDIS MENJADI REGULATOR UTAMA DALAM MENENTUKAN STATUS HUKUM PENGELOLAAN UANG NEGARA
MEKANISME PENGAWASAN/PEMERIKSAAN KEUANGAN DAERAH EKSTERNAL DAN INTERNAL PEMERINTAH YANG IDEAL LANDASAN FILOSOFI PEMERIKSAAN, PENGAWASAN PASAL 23 UUD 1945 Pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara BPK Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara BPKP Pengawasan pengelolaan APBD Provinsi DPRD & Bawasda Provinsi Pengawasan Pengelolaan APBD Kab/kota DPRD & Bawasda Kabupaten/ Kota
MEKANISME PEMERIKSAAN/PENGAWASAN BERJENJANG KEM LPND BPK BPKP Bawasda Provinsi Bawasda Kabupaten HASIL PEMERIKSAAN BPKP HASIL PEMERIKSAAN BAWASDA PROVINSI HASIL PEMERIKSAAN KABUPATEN/KOTA ES I
HUBUNGAN BPK DAN DPRD (1) Pasal 23E ayat (2) dan (3) UUD 1945 “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.” “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.”
HUBUNGAN BPK DAN DPRD (2) Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara “Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.”
HUBUNGAN BPK DAN DPRD (3) Pasal 17 ayat (2), (4), dan (5) UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara “Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan seteleh menerima lapioran keuangan dari pemerintah daerah.” “Laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPRD.”
TINDAK LANJUT DPRD TERHADAP HASIL PEMERIKSAAN BPK YANG ADA UNSUR PIDANA HAK ANGKET DPRD HAK INTERPELASI BPK PENYELIDIKAN/ PENYIDIKAN/ PENUNTUTAN KEPOLISIAN/ KEJAKSAAN/ KPK DPRD DAPAT MEMINTA BPK MELAKUKAN PEMERIKSAAN LANJUTAN ATAS KEMUNGKINAN ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HASIL PEMERIKSAAN BPK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DAERAH
MENILAI/MENETAPKAN ADANYA TINDAK LANJUT DPRD TERHADAP HASIL PEMERIKSAAN BPK YANG ADA UNSUR PIDANA BPK PEMERIKSAAN LANJUTAN DPRD MENILAI/MENETAPKAN ADANYA KERUGIAN DAERAH KERUGIAN DAERAH ADALAH KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA, DAN BARANG YANG NYATA DAN PASTI JUMLAHNYA SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM, BAIK SENGAJA MAUPUN LALAI
Terima kasih