Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi Kelompok IV Ika Nur Widiautami Puryono Danny Putra Pratama Ahmad Rifai Wahyudin PRODI PPKn UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
LIteratur Budiyono, K. (2012). Pendidikan Pancasila. Bandung: Alfabeta. Kaelan. (2002). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Kaelan. (2009). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Pabotitingi, M. (2006). Agenda Akademik Sarasehan Nasional. Implementasi Nilai nilai pancasila dalam menegakkan konstitusi Indonesia. Youtube [DPR Terpecah Belah] KIH Anggap KMP Rakus, KMP Anggap DPR KIH Ilegal] tanggal 9 Desember 2014 http://indrie7.blogspot.com/2013/04/aktualisasi-pancasila-dan-aktualisasi.html
AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PROSES LEGISLASI Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan aktualisasi pancasila, berarti penjabaran nilai-nilai pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berBangsa dan berNegara.
Aktualisasi Pancasila, dapat dibedakan ke dalam 2 jenis : 1. Aktualisasi Pancasila secara Obyektif Aktualisasi Pancasila secara Obyektif artinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma- norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia
2.Aktualisasi Pancasila secara Subyektif Aktualisasi Subyektif, artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila (norma-norma moral).
Nilai nilai Pancasila sebagai sumber etika politik Sila I ‘Ketuhanan yang maha esa’ serta sila ke II ‘kemanusian yang adil dan beradab’ adalah merupakan sumber sumber nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. (Sila ke III) Bangsa indonesia sebagai bagian dari umat manusia hidup di dunia secara bersama sama dalam suatu wiayah tertentu. Sila IV dengan suatu cita cita serta prinsip prinsip hidup demi kesejahteraan bersama Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang di lakukan senantiasa untuk rakyat. sila ke V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Pelanggaran atas prinsip prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara.
Makna nilai nilai dari Pancasila “Ketuhanan yang maha esa” mengandung pengertian kepercayaan dan keyakinan dari bangsa indonesia tentang adanya tuhan yang maha esa. “Kemanusiaan yang adil dan beradap” berati sifat sifat manusia yang menunjukan ciri ciri khas atau identitasnya manusia itu sendiri. “Persatuan Indonesia” berarti persatuan bangsa indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan” mempunyai arti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaan/kedaulatanya ialah melalui perwakilan sedangkan keputusan keputusan musyawarah yang di pimpin oleh (rasio) yang sehat “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” berarti bahwa keadilan tersebut berlaku di segala bidang kehidupan masyarakat maupun di legislasi.
Aktualisasi Pancasila Sila ke-1 Aktualisasi pancasila secara objektif juga dikaitkan dengan nilai-nilai dalam setiap sila dalam pancasila. Aktualisasi Pancasila Sila ke-1 Dalam sistem ketatanegaran hal ini sudah dijelaskan dalam UUD 1945 dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 yang berbunyi: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Aktualisasi Pancasila Sila ke-2 Sila ke-2 dalam pancasila menjelaskan tentang menjunjung tinggi hak assasi manusia dan menghargai atas kesamaan hak.. Hal ini tercantum dalam UUD yaitu Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 D ayat 1 berbunyi : Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Aktualisasi Pancasila Sila ke-3 Sila ke -3 ini menjelaskan tentang bagaimana kita sebagai warga negara menunjukkan rasa persatuan dalam menjalankan hidup berbangsa dan bernegara dengan banyaknnya perbedaan suku, ras, kelompok dan golongan maupun kelompok agama dalm semangat Bhinneka Tunggal Ika. Dalam bidang pendidikan pemerintah mewujudkannya dengan mendirikan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi dimana di dalam sekolah tersebut terdapat banyak kebudayaan, suku, ras, agama dan segala perbedaannya yang saling berbaur
Aktualisasi Pancasila Sila ke-4 Sila ke-4 mengandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Hal ini sudah diatur dalam UUD yaitu : Pasal 19 yang berbunyi : 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Pemilihan umum di Indonesia sudah dilaksanakan sejak tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan konstituante
Aktualisasi Pancasila Sila ke-5 Sila ke-5 ini merupakan tujuan akhir dari suatu negara yaitu mewujudkan kesejaheraan seluruh warganya serta melindungi warganya dan seluruh wilayahnya. Nilai-nilai keadilan ini juga sebagai dasar dalam pergaulan antar negara dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama
ada tiga tahapan menjaga nilai-nilai Pancasila dalam proses legislasi Pertama, tahap persiapan mengajukan rancangan undang-undang (RUU). Kedua, tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah Ketiga, paska perubahan UUD 1945, Mahkamah Konstituisi yang berwenang untuk melakukan judicial review guna menilai konstitusionalitas undang-undang
Hasil Analisis kami : Aktualisasi nilai nilai pancasila dalam proses legislasi di gedung DPR hanya bersifat formalitas yang berarti bahwa dalam proses pelaksanaan legislasi tersebut banyak nilai nilai yang di abaikan/bertentangan dengan nilai nilai pancasila, hal itu dapat kita saksikan dalam vidio di atas, yang membuktikan belum di terapkannya nilai pancasila seperti nilai musyawarah, keadilan, persatuan, kemanusian dan ketuhanan, belum seperti apa yang sudah oleh nilai nilai pancasila tersebut.