OTONOMI DAERAH
Definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
Kelemahan sistem pemerintahan Sentralistik Kebijakan pemerintah pusat dibuat lebih banyak oleh pusat yang biasanya memperlakukan daerah yang situasi dan kondisi lokalnya berbeda secara sama Volume dan beban pemerintah pusat secara teknis menjadi terlalu besar, berat dan kompleks sehingga kurang efisien dan efektip
Kelemahan sistem pemerintahan Sentralistik Kurang melibatkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan lokal sehingga kurang memuaskan aspirasi dan harga diri yang bersifat lokal
Kekuatan Otonomi Daerah/Desentralisasi Suatu cara yg dapat ditempuh untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan yg b ersifat sentralistik dengan mendelegasikan sejumlah wewenang terutama dalam perencanaanpembangunan kepada pejabat di daerah yg bekerja di lapangan dan tahu betul masalah yg dihadapi masyarakat.
Kekuatan Otonomi Daerah/Desentralisasi Dapat memotong jalur birokrasi yg rumit serta prosedur yg sangat terstruktur dari pemerintah pusat Perumusan kebijakan yg lebih baik Mengakibatkan terjadinya penetrasi yg lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah yg terpencil atau sangat jauh dari pusat Meningkatkan efisiensi pemerintah pusat
Beberapa Undang-Undang Ttg Pemerintahan Daerah UU No.1 tahun 1945 ttg Komite Nasional Daerah UU No.22 thn 1948 yaitu UU Pokok tentang Pemerintahan Daerah UU No.5 thn 1974 ttg Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah UU No.22 thn 1999 ttg Pemerintahan Daerah UU No.25 thn 1999 ttg Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Beberapa Undang-Undang Ttg Pemerintahan Daerah UU No.32 thn 2004 ttg Pemerintahan Daerah UU No.33 thn 2004 ttg Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Sumber Pendapatan Menurut UU No.5 thn 1974 Pendapatan asli daerah (PAD) yg terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan daerah (BUMD) dan lain-lain sumber pendapatan yg sah Pendapatan yg berasal dari pusat yg terdiri dari sumbangan daripemerintah pusat dan sumbangan-sumbangan lain yg diatur dengan peraturan perundangan Lain-lain pendapatan daerah yg sah
Sumber Pendapatan Menurut UU No.25 thn 1999 Pendapatan asli daerah (PAD) yg meliputi pajak, retribusi, hasil BUMD dan lain-lain Dana perimbangan yg meliputi bagi hasil pajak dan bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Pinjaman daerah Lain-lain penerimaan yg sah
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menurut UU No.25 thn 1999 SumberPusatDaerah Minyak85Propinsi3 Kbptn/Kt Penghasil6 Kbptn/Kt lain6 Gas Alam70Propinsi6 Kbptn/Kt Penghasil12 Kbptn/Kt lain12 Tambang20Propinsi16 Kbptn/Kt Penghasil32 Kbptn/Kt Lain32
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menurut UU No.25 thn 1999 Hutan20Propinsi16 Kbptn/Kt Penghasil32 Kbptn/Kt Lain32 Reboisasi6040 Perikanan2080 PBB1090