BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
BAB V KONSTITUSI.
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
PEMBUKAAN UUD 1945.
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Isi pembukaan UUDisi pembukaan UUD isi pembukaan UUD UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan.
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia, makna isi Pembukaan UUD 1945 Pertemuan ke 10.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
KONSTITUSI (UUD).
beserta rakyat Indonesia
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
UNDANG-UNDANG DASAR.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI OLEH: SITI AROFAH, S.Sos

Mendiskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi Kompetensi dasar Mendiskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi Menganalisis substansi konstitusi negara Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 negara kesatuan RI Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI Substansi Konstitusi Negara Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara

.Pengertian Konstitusi Motivasi Lahirnya Konstitusi Pengertian Konstitusi .Sifat Konstitusi Kedudukan Konstitusi Tujuan Konstitusi .Isi Konstitusi Perubahan Konstitusi Sejarah Lahirnya Konstitusi

A. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Dasar Negara disebut juga dengan istilah falsafah Negara atau philasofishe grondslag dari Negara. . Artinya, dasar untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan Negara.

B. Substannsi Konstitusi Negara 1. Pengertian Negara Konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu Constitution . Konstitusi dalam bahasa Yunani dipakai dengan Istilah Constituere dan bahasa Jerman dipergunakan istilah verfassung. Ada beberapa batasan tentang konstitusi yang dikemukakan , seperti contoh dibawah ini :

A. Herman Heller Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai kenyataan dan merupakan pengertian konstitusi alam arti hokum. Konstitusi di sebut juga dengan rechverfassung yang artinya konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadika suatu kaidah hokum. Kemudian, orang mulai menulisnya dalam undang-undang.

Carl Schmitt Carl Schmitt mengemukakan beberapa pendapat tentang konstitusi Konstitusi dalam arti absolute Kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkup semua bangunan hokum Sendi demokrasi adalah identitas , yaitu rakyat memerintah dirinya sendiri. Antara yang memerintah dan diperintah identik dengan rakyat. Factor integrasi apat besifat abstrak dn bersifat fungsional Sistem tertutup dari norma-norma hokum yang bertingkat didalam Negara.

Konstitusi dalam arti relative Maksudnya , konstitusi dihubungkan dengan kepentingan golongan tertentu didalam masyarakat , dalam arti relative konstitusi memiliki arti sebagai berikut : Konstitusi sebagai golongan bourjulis , dan haknya dijamin dan tidak dilanggar oleh penguasa. Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formal dan tertulis. Konstitusi merupakan keputusan politik tertinggi berhubungan dengan pembuatan undang-undang dasar.

Konstitusi dalam arti ideal merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak asasinya dilindungi. Para penulis inggris umumnya mempergunakan istilah konstitusi dengan dua pengertian :

Dalam arti sempit atau formal , konstitusi diartikan sebagai kumpulan aturan yang mengatur dasar-dasar ketatanegaraan dan tersusun dalam kumpulan atau kodifikasi Dalam arti luas/ material , konstitusi dipergunakan untuk menyebut semua aturan yang mengatur ketatanegaraan.

2. Motivasi lahirnya Konstitusi Lahirnya konstitusi di berbagai negara disebabkan oleh alasan dan pertimbangan . Erat kaitannya dengan peristiwa, situasi serta aspirasi masyarakat turun temurun. Faktor penyebab timbulnya konstitusi di indonesia :

1. Keinginan warga negara untuk menjamin hak-hak mereka sendiri 2. Keinginan pihak yang berkuasa untuk membahagiakan rakyatnya dengan cara menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan. 3. Pembentukan negara baru untuk ketatanegaraan dalam bentuk permanen dan dapat diterima oleh rakyat. 4. Keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif dengan negara-negara.

3. Sifat Konstitusi Sifat konstitusi adalah keadaan atau karekteristik yang melekat pada diri konstitusi. Konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi dua, sebagai berikut : A. Konstitusi yang luwes (flexibel) dan konstitusi dan konstitusi yang kaku (rigid) B. konstitusi yang tertulis (written) dan konstitusi yang tidak tertulis (unwritten)

4. Kedudukan dan fungsi Konstitusi Ada banyak tujuan dari dibentuknya konstitusi , seperti sesuai dengan fungsi konstitusi itu sendiri. Beberapa pendapat mengenai fungsi dari konstitusi adalah sebagai berikut :

1. Joeniarto A. ditinjau dari tujuannya, fungsi konstitusi untuk menjamin hak-hak anggota masyarakat terutama warga negara. B. Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahan, fungsi konstitusi untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan

2. Suparlan Fungsi UUD atau Konstitusi adalah : Untuk membatasi kekuasaan penguasa agar agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Memberi dasar hukum untuk perubahan masyarakat Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu , baik penguasa maupun yang dikuasai atau disebut dengan struktural

3. Komisi Konstitusi MPR RI Menurut komisi konstitusi MPR RI, fungsi dari konstitusi : A. sebagai dokumen nasional, yang berisi perjanjian luhur B. sebagai piagam kelahiran baru C. sebagai sumber hukum tertinggi D. sebagai identitas nasional dan lambang negara E. sebagai alat untuk membatasi kekuasaan F. sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara

5. Nilai dari Konstitusi Ada tiga tingkatan nilai dalam konstitusi : A. Nilai bersifat normatif, setiap Undang-undang ada dua masalah Sifat ideal dari UUD yang bersifat teoritis Bagaimana melaksanakan uud atau bagaimana praktiknya B. Nilai nominal , hukum yang berlaku tetapi tidak sempurna C. Nilai yang bersifat semantik,

6. Tujuan Konstitusi Unsur-unsur Konstitusi Konstitusi adalah piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara Konstitusi merupakan perjanjian masyarakat, Konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintah

Tujuan –tujuan dari konstitusi Konstitusi bertujuan sebagai pembatasan dan sekaligus pengawas terhadap kekuasaan politik Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri Konstitusi bertujuan sebagai pemberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaan

7. Isi Konstitusi Konstitusi memuat 3 hal pokok : Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental Adanya pembagian dan pembatasanatugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

Menurut Miriam Budiardjo Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan berikut : Organisasi negara ,pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif ,dan yudikatif. Pengaturan dan perlindungan HAM Prosedur mengubah Konstitusi dan UUD Adakalanya juga memuat larangan untuk mengubah konstitusi atau UUD

Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar Konstitusi dan UUD hanya memuat atau berisi hal-hal sebagai berikut : - dasar mengenai jaminan terhadap hak-hak dan kewajiban penduduk - dasar-dasar susunan atau organisasi negara - dasar pembagian dan pembatasan kekuasaan lembaga negara - hal yang menyangkut identitas negara , seperti bendera dan bahasa nasional.

8. Perubahan Konstitusi /UU Menurut C.F Strong ada macam-macam prosedur untuk mengubah konstitusi , diantaranya : Sidang badan legislatif dengan beberapa persyaratan Referendul atau plebisit Persetujuan negara bagian serikat untuk mengubah konstitusi Musyawarah khusuh (beberapanegara latin)

Prosedur untuk megubah konstitusi terdapat pada pasal 37 uud 1945 Usulperubahan pasal uud dapat diagendakan dalam sidang MPR , apabila diajukan sekurang-krngnya1/3 dr jumlah anggota MPR Setiap usul perubahan uud harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya Untuk mengubah pasal-pasal uud , sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR Persetujuan diambil dengan keputusan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota MPR Khusus mengenai NKRI tdk dapat dilakukan perubahan

9. Sejarah lahirnya konstitusi di indonesia Konstitsi yang berlaku saat ini mulai dirancang sejak 29 mei 1945 sampai dengan 16 juni 1945 oleh BPUPKI . Tugas BPUPKI yaitu menyelidiki dan memeriksa hal-hal penting mengenai kemerdekaan indonesia. BPUPKI dilantik pada pada tanggal 28 mei 1945 . Setelah dilantik BPUPKI mengadakan sidang yang terbagi dalam 2 periode. Periode 1 : 29 Mei – 1 Juni 1945 Periode 2 : 10 – 17 Juli 1945

Hasil sidang pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan: A. penetapan dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 yang diambil dari rancangan UUD B. Penetapan dan Pengesahan UUD 1945 C. Pemilihan Ketua PPKI. Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil presiden D. Pekerjaan Presiden untuk pertama kali dibantu oleh panitia PPKI yang kemudian disebut Komite Nasional.

Kedudukan Pembukaan Pembukaan UUD 1945 mempunyai yang sangat mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan bangsa Indonesia. Pembukaan berkedudukan sebagai sumber hukum tertinggi, sebab itu merubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran NKRI Pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Makna Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama: “Bahwa sesungguhnya........dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Maknanya: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah Pernyataan subjektif bangsa Indonesia menentang dan menghapus penjajahan Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa dan untuk berdiri sendiri Alinea Kedua: “dan perjuangan pergerakan......bersatu, berdaulat, adil dan makmur, Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Bahwa kemerdekaan bukan akhir perjuangan.

Tujuan negara yaitu tujuan umum dan tujuan khusus Alinea III: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...........menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Maknanya: Motivasi spiritual yang luhur bhwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia Pengukuhan pernyataan proklamasi Indonesia Alinea IV: “kemudian dari pada itu.............keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Maknanya: Tujuan negara yaitu tujuan umum dan tujuan khusus Tentang ketentuan diadakannya UUD negara Tentang bentuk negara Tentang dasar falsafah negara pancasila

Sikap Positif terhadap konstitusi Dasar negara menjadi norma hukum tertinggi. Dalam konteks negara Indonesia, norma hukum tertinggi di letakkan pada sebuah konstitusi yaitu: UUD 1945. konstitusi UUD 1945 berisi hukum dasar tertulis yang berisi aturan pokok atau dasar negara. Bentuk sikap positifnya adalah: Mematuhi peraturan lalu lintas Membayar pajak Menghormati budaya daerah lain Menghormati perbedaan agama Belajar dengan tertib Menghormati pendapat orang lain Menjaga kebersihan Menaati tata tertib sekolah Memiliki ketrampilan Tidak berputus asa

SAMPAI PERTEMUAN BERIKUT Terima kasih SELESAI SAMPAI PERTEMUAN BERIKUT Wassalam