KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan kewajiban pasien
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
(suplemen : etika dan hukes)
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Professional behavior
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
HAK - KEWAJIBAN.
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
DOKUMENTASI KEBIDANAN
Hak Pasien Hak PasienHak Pasien Hak Pasien Hak Pasien Hak Pasien.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Keperawatan Profesional “Implikasi Peraturan Perundang-Undangan terhadap Hak Pasien”

KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P1742013078 Andina Citra Nugraheni P1742013079 Andriyanto P1742013080 Annisatul Maqhfiroh P1742013081 Anugrah Pinundhi Iska K. P1742013082 Apri Zulkhum Ardiansyah P1742013083 Aprilia Wahyuningsih P1742013084

A. Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

B. Hak dan Kewajiban Pasien Hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan tercantum pada UU Kesehatan no 23 tahun 1992 yaitu : Pasal 14 mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.

Hak Pasien Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal . Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter/ suster. Hak memilih dokter dan rumah sakit Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis dll. Hak untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis Hak untuk menghentikan pengobatan. Hak untuk mencari pendapat lain Hak atas isi rekaman medis / data medis. Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis. Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang Hak untuk mendapatkan ganti rugi

Kewajiban Pasien Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan. Mematuhi nasihat dokter dan perawat. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.

Hak dan kewajiban pasien menurut Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM Hak dan kewajiban pasien menurut Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU. Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :

Hak Pasien Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

Lanjutan... Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku. Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.

Lanjutan...  Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian). Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.

Lanjutan  Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya. Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran). Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.

Kewajiban Pasien Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

Bagaimana Hak & Kewajiban Perawat ?

Hak Perawat Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi. Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya. Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan. Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal. Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.

Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.

Kewajiban Perawat Perawat wajib memiliki : Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan.

Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Mentaati semua peraturan perundang-undangan. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.  

D. Hak-Hak Dan Kewajiban Rumah Sakit Menurut UU No. 44/2009 a D.Hak-Hak Dan Kewajiban Rumah Sakit Menurut UU No. 44/2009 a. Hak Rumah Sakit Subjek Hukum Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan dibebani kewajiban. Kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban ini disebut kewenangan hukum. Objek Hukum Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi fokus atau tujuan diadakannya hubungan hukum. Hubungan Hukum Hubungan hukum terjadi karena adanya peristiwa hukum. Perlindungan Hukum Segala sesuatu yang mengatur dan menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan  hukum,sehingga kepentingannya terlindungi.

Hak-Hak Rumah Sakit ( Pasal 30 UU No.44 tahun 2009) Menentukan jumlah , jenis dan kualifikasi sumber daya manusia Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan renumerasi,insentif dan penghargaan Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka  mengembangkan pelayanan. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian. Mendapatkan perlindungan hukum Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit Mendapatkan insentif pajak

Kewajiban-Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009) Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien Membuat melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien. Menyelenggarakan rekam medik. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak Melaksanakan sistem rujukan. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.

Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien. Melaksanakan etika rumah sakit. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.

Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws). Melindungi dan memberikan  bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

TERIMAKASIH 