PAPARAN PROGRAM KEGIATAN KOMINFO DIREKTORAT JENDERAL SARANA KOMUNIKASI DAN DISEMINASI INFORMASI
TAHAPAN DIGITALISASI TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 2009 – 2012 Uji Coba Siaran TV Digital Penghentian Pemberian Izin Baru untuk TV Analog di Kota-Kota Besar Pemberian Izin Penyelenggara Multiplekser Mulai Implementasi Tahap Awal Periode Simulast Edukasi ke Publik Mendorong Industri Dalam negeri dalam Penyediaan Perangkat Penerima TV Digital 2013 - 2017 Penghentian Siaran TV Analog untuk Kota-Kota Besar dan dilanjutkan dengan daerah-daerah lainnya Intensifikasi pemberian izin bagi penyelenggara multiplekser Periode Simulcast 2018 Seluruh Siaran TV Analog Dihentikan (Full Analog Switch Off) Siaran TV Digital Beroperasi Penuh pada Band IV dan V Upper Band UHF direncanakan untuk International Mobile Telecommunication, Public Disaster Relief, dll Pemerintah telah melakukan beberapa program kegiatan dalam rangka untuk mempersiapkan Lembaga Penyiaran, industri, masyarakat dan pemangku-pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi hadirnya sistem penyiaran televisi digital di Indonesia, antara lain adalah: 1. Pembentukan Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital yang telah bekerja sejak tahun 2005 sampai dengan 2009. 2. Menetapkan standar DVB-T atau Digital Video Broadcasting Terrestrial sebagai standar nasional sistem penyiaran televisi digital terestrial di Indonesia. 3. Menyelenggarakan uji coba lapangan penyelenggaraan penyiaran televisi digital di Bandung dan Jabodetabek dimana uji coba tersebut diresmikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bertepatan pada peringatan hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 2009. 4. Melaksanakan serangkaian kegiatan promosi dan sosialisasi mengenai sistem penyiaran televisi digital secara langsung kepada masyarakat. 5. Menetapkan paket kebijakan dan regulasi dalam rangka implementasi sistem penyiaran televisi digital di Indonesia. Pemerintah telah merencanakan bahwa mulai tahun 2011, layanan siaran televisi digital akan diselenggarakan secara bertahap mulai dari wilayah Jabodetabek dan beberapa kota besar lainnya hingga menjangkau secara nasional pada tahun 2017. Dalam pelaksanaan implementasi terdapat masa simulcast, yaitu sebuah masa transisi dimana siaran analog dan siaran digital dipancarkan secara bersamaan. Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tahun 2018, siaran analog akan dimatikan secara penuh di seluruh Indonesia (full analog switched-off).
ZONA IMPLEMENTASI TV DIGITAL : DKI & ZONA I Q1’2012 – Q2’2015 Zona Implementasi TV Digital berikut adalah menjelaskan pembagian zona untuk tahapan implementasi dengan jadwal sesuai dengan slide sebelumnya. Yang pertama kali implementasi adalah DKI dan Zona I dilanjutkan dengan Zona II, Zona III, Zona IV, dan Zona V yang paling akhir. Pertimbangan pembagian zona tersebut adalah dengan melihat kesiapan masyarakat dan pelaku usaha (lembaga penyiaran dan industri) untuk menyelenggarakan siaran TV digital. : ZONA II Q4’2012 – Q1’2016 : ZONA IV Q1’2014 – Q2’2017 : ZONA III Q3’2013 – Q4’2016 : ZONA V Q3’2014 – Q4’2017 Q : Quarter/Kuartal
SKEMA PERSETUJUAN LAYANAN IPTV (PERMEN NO. 11 TAHUN 2010) FUNGSI APLIKASI SERTIFIKASI SERTIFIKASI UU 11/2008 SERTIFIKASI UU 11/2008 IZIN LPB UU 32/2002 FUNGSI PENGEL-OLAAN LAYANAN IPTV FUNGSI PENYE- DIA KONTEN FUNGSI PENGGUNA AKHIR FUNGSI APLIKASI KONTROL LAYANAN FUNGSI DISTRIBUSI KONTEN Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2010 bahwa Penyelenggara Layanan IPTV adalah berbentuk konsorsium yang terdiri dari minimal 2 (dua) badan hukum yang telah memiliki izin-izin sebagai berikut: Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Izin Penyelenggaraan ISP (Internet Service Provider) Izin Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok) Berikut adalah skema pemberian persetujuan layanan IPTV: 1. End-user Functions : Fungsi Pengguna Akhir (Perangkat Penerima Layanan IPTV) 2. Application Functions : Fungsi Aplikasi Layanan IPTV 3. Service Control Functions : Fungsi Kontrol Layanan IPTV (pengelolaan pelanggan, tagihan, dll) 4. Content Delivery Functions : Fungsi Distribusi Konten (Fungsi Lembaga Penyiaran Berlangganan) 5. Network Functions : Fungsi Jaringan (Infrastruktur) 6. Management Functions : Fungsi Pengelolaan Layanan IPTV secara keseluruhan (Fungsi yang memerlukan surat persetujuan penyelenggaraan layanan IPTV) 7. Content Provider Functions : Fungsi Penyedia Konten SURAT PERSETUJUAN (IPTV) IZIN ISP UU 36/1999 FUNGSI JARINGAN IZIN JARTAPLOK UU 36/1999
ITTS (Improvement on Television Transmitting Stations) bertujuan untuk merehabilitasi jaringan dan sistem pemancar sehingga wilayah jangkauan siaran dan tranmisi sinyal dapat berfungsi kembali dengan baik untuk mendukung program penyiaran nasional. Proyek dilaksanakan untuk merehabilitasi transmisi di 30 (tiga puluh) lokasi di 16 (enam belas) provinsi. Dari kegiatan Penguatan Pemancar TV Satuan Transmisi TVRI yang didanai dari pinjaman lunak Pemerintah Spanyol ini, pada tahun 2010 ini telah berhasil meningkatkan cakupan wilayah siaran TVRI dari yang awalnya hanya 27% menjadi 30% dan meningkatkan jangkauan populasi dari 50% menjadi 60%.
SISTEM STASIUN JARINGAN (YANG SUDAH DISETUJUI) 29 PROPINSI KOMPOSISI DEM : 79,3% DEKM : 20,7% 18 PROPINSI DEM : 88,9% DEKM : 11,1% 13 PROPINSI DEM :100 % DEKM : 0% 23 PROPINSI DEM :87% DEKM : 13% 26 PROPINSI DEM : 80,8% DEKM : 19,2% 17 PROPINSI KOMPSS DEM : 82,3% DEKM : 17,7% DEM : 72,4% DEKM : 27,6% 21 PROPINSI DEM : 85,7% DEKM : 14,3% 24 Propinsi 19 PROPINSI DEM : 92,3% DEKM : 7,7% 1. Dasar hukum pelaksanaan SSJ adalah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 6 ayat (3), Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Pasal 36, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 43 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. 2. Sehubungan dengan pelaksanaan SSJ, telah dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SSJ berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 481/KEP/M.KOMINFO/12/2009. 3. Tim tersebut di atas telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SSJ oleh Lembaga Penyiaran Swasta di 30 (tiga puluh) ibu kota provinsi. 4. Keputusan Menteri tentang persetujuan Sistem Stasiun Jaringan LPS eksisting, dengan anggota – anggotanya terbatas pada stasiun relai yang tercantum dalam IPP LPS eksisting yang bersangkutan dan terletak di ibu kota Provinsi sedang dalam proses penetapan. 5. Usulan tersebut telah mempertimbangkan penetapan Daerah Ekonomi Maju (DEM) dan Daerah Ekonomi Kurang Maju (DEKM) sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.