BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7) Muhammad Said, SE, M.Si
Perusahaan Perorangan Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Kebaikan : - Mudah dibentuk dan dibubarkan - Bekerja dengan sederhana - Pengelolaannya sederhana - Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
Perusahaan Perorangan Kelemahan : - Tangung jawab tidak terbatas - Kemampuan manajemen terbatas - Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan - Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
FIRMA Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
FIRMA Kebaikan : - Prosedur pendirian relatif mudah Kelemahan : - Kemampuan finansial lebih besar, karena gabungan modal dari beberapa orang. - Keputusan yang diambil adalah keputusan bersama. Kelemahan : - Utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi anggota. - Kelangsungan hidup perusahaan tdk terjamin, karena bila salah satu anggota keluar maka firma bubar.
PERSEROAN KOMANDITER Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Sekutu Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sekutu Komenditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. *Modal yang disertakan oleh para anggota tidak perlu sama
PERSEROAN KOMANDITER (Commanditer Vennootschap) Kebaikan : -Pendiriannya relatif mudah -Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak -Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar -Manajemen dapat didiversifikasikan -Kesempatan untuk berkembang lebih besar Kelemahan : -Tanggung jawab tidak terbatas (komplementer) -Kelangsungan hidup tidak terjamin -Sukar untuk menarik kembali investasinya
Mendirikan Persekutuan Nama Persekutuan Tujuan bisnis Domisili bisnis Lama persekutuan Nama para sekutu dan alamat resmi Kontribusi masing-masing sekutu pada perusahaan Perjanjian Pembagian keuntungan Prosedur memperluas bisnis melalui penambahan sekutu baru Kesepakatan distribusi aset jika persekutuan bubar Penjualan saham anggota Gaji, penarikan, dan pengeluaran bagi sekutu Pembubaran persekutuan Perubahan perjanjian persekutuan
PERSEROAN TERBATAS (Naamloze Vennotschap) Badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
PERSEROAN TERBATAS (Naamloze Vennotschap) Kebaikan : -Kelangsungan hidup perusahaan terjamin -Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik. -Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah -Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha. -Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien. Kelemahan : -Biaya pendiriannya relatif mahal -Rahasia tidak terjamin -Kurangnya hubungan yang relatif antara pemegang saham -Persyatan hukum lebih sulit dan adanya pajak ganda
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas Perseroan Terbuka adalah perseroan yang memiliki banyak pemegang saham, dan sahamnya biasanya di perdagangkan di salah satu bursa efek besar. Perseroan Tertutup adalah perseroan yang memiliki saham yang dikendalikan oleh beberapa orang yang relatif sedikit, sering kali dari anggota keluarga, keluarga jauh, teman, atau karyawan.
Mendirikan Perseroan Terbatas Nama perseroan Pernyataan tujuan perseroan Jangka waktu untuk perseroan Nama dan alamat pendiri Tempat bisnis Jumlah modal saham yang diperbolehkan Modal yang disyaratkan pada waktu pendirian perusahaan Perjanjian hak prioritas (jika ada) yang diberikan kepada para pemegang saham (untuk membeli saham yang baru) Pembatasan pemindahan hak saham Nama dan alamat dari para pejabat dan direktur perseroan AD/ART
Pendirian PT http://www.freewebs.com/perusahaan/prosedurpendirianpt.htm http://www.freewebs.com/perusahaan/prosespendirianpt.htm