NOEGROHO AMIEN SOETIARTO 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN PERDATA.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
MATERI 7 YAYASAN.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Kepailitan Badan Hukum
Persekutuan firma.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERSEKUTUAN KOMANDITER
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Persekutuan Firma.
HUKUM PERDATA.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

NOEGROHO AMIEN SOETIARTO 2009 BENTUK USAHA PERSEKUTUAN BUKAN BADAN HUKUM HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN & KEPAILITAN. II NOEGROHO AMIEN SOETIARTO 2009

PERUSAHAAN SETIAP BENTUK USAHA YANG MENJALANKAN SE- TIAP JENIS USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS-MENERUS SERTA YG DIDIRIKAN,BEKERJA DAN BERKEDUDUKAN DLM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UTK TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN

ORANG PERSEORANGAN BENTUK USAHA PERSEKUTUAN

PERSEKUTUAN BUKAN BADAN HUKUM PERSEKUTUAN PERSEKUTUAN YANG BER -BADAN HUKUM

PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN KURANG LAZIM DI PAKAI, AKAN TETAPI SALAH SATU BENTUK DARI PERSEKUTUAN MACAM INI DISEBUT DENGAN ISTILAH PERKUMPULAN KUMPULAN ITU SENDIRI DAPAT DIARTIKAN : - DALAM ARTI LUAS - DALAM ARTI SEMPIT BIASANYA PERKUMPULAN DALAM ARTI SEMPIT TIDAK BERTUJUAN MENCARI KEUNTUNGAN

…. DALAM ARTI LUAS PERKUMPULAN DALAM ARTI LUAS MEMPUNYAI TUGAS KERJA SAMA, SAMA-SAMA MEMPUNYAI KEPENTINGAN YAITU UNTUK MENDAPATKAN LABA ATAU KEUNTUNGAN

PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN DG FIRMA YANG BUKAN BADAN HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER PERKUMPULAN DAN LAIN-LAIN PERSEROAN TERBATAS YANG BERBADAN HUKUM KOPERASI

UNTUK TUJUAN MENDPT MANFAAT PERSEKUTUAN PERDATA UNTUK TUJUAN MENCARI UNTUNG

PERSEKUTUAN PERDATA SUATU PERJANJIAN DENGAN MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UTK MEMASUK KAN SESUATU KE DALAM PERSEKUTUAN DENGAN MAKSUD UTK BERBAGI KEUNTUNGAN ATAUPUN KEMANFAATAN YANG DIPEROLEHNYA (PASAL 1618 KUHPERDATA). DLM PERSEKUTUAN MASING-MASING SALING KE NAL MENGENAL SECARA PRIBADI DAN MASING2 PRIBADI TERSEBUT MASIH MEMEGANG PERANAN PENTING

CARA MENDIRIKAN PERSEKUTUAN PERDATA DIDIRIKAN ATAS DASAR PERJANJIAN DAN PERJANJIAN INI BERSIFAT KON SENSUAL. ARTINYA DENGAN ADANYA KATA SEPAKAT ATAU KONSENSUS DIANTARA MASING-MASING PIHAK, MAKA JADILAH PERSEKUTUAN TERSEBUT PERJANJ.PENDIRIAN INI TIDAK MENHARUSKAN ADANYA SYARAT TERTULIS DALAM BENTUK AKTA PERJANJ. MENDIRIKAN PERSEKUTUAN TSB SEJAK SAAT DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN (PS 1624 KUHPdt)

PEMASUKKAN MASING-MASING PIHAK DALAM PERSEKUTUAN WAJIB MEMASUKKAN SESUATU KE DALAM PERSEKUTUAN PASAL 1619 AYAT 2 KUHPdt DITENTUKAN WUJUD PEMASUKKAN SEBAGAIMANA YANG DISEBUT DALAM PASAL 1618 KUHPdt

UANG PSL 1619 AYAT 2 KUHPdt BERUPA BARANG BARANG TENAGA

PEMASUKAN UANG APBL SAAT PEMASUKAN UANG SAAT TELAH DITE TAPKAN DLM PERJANJIAN TIDAK DITEPATI OLEH SEKUTU YBS, MAKA SEKUTU TSB HARUS MEM BAYAR BUNGA SELAMA BELUM DISETOR KEHARUSAN MEMBAYAR BUNGA TSB TIMBUL, TANPA YG BERSANGKUTAN DIBERI TAHU (PASAL 1626 KUHPdt) MENGENAI BESARNYA BUNGA ADALAH SEBESAR 6% SETAHUN

PEMASUKAN TENAGA HARUS DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN PER SEKUTUAN, SEHINGGA TENAGA TERSEBUT BENAR BENAR DAPAT DIMANFAATKAN. PEMASUKAN YANG BERUPA TENAGA TIDAK SEPE NUHNYA, MELAINKAN UNTUK PEKERJAAN-PEKER JAAN TERTENTU (PASAL 1627 KUHPdt).

PEMASUKAN BARANG CARA-CARA PENYERAHAN BARANG-BARANG HRS DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU UNTUK PENYERAHAAN BENDA YANG BERSANGKUTAN. BENDA BERGERAK -> DARI TANGAN KE TANGAN BENDA TIDAK BERGERAK -> BALIK NAMA DAN SEBAGAINYA

KEPENGURUSAN PENGURUS DALAM PERSEKKUTUAN PERDATA DI ATUR DLM PASAL 1636 S/D PASAL 1639 KUHPdt. PERBUATAN PENGURUSAN ; TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN/KATA SE – PAKAT DARI SEKUTU-SEKUTU LAIN HARUS DILAKUKAN DENGAN JUJUR DEMI KEPENTINGAN PERSEKUTUAN. BADINGKAN DGN PERBUATAN PENGUASAAN : MEMERLUKAN PERSETUJUAN/KATA SEPAKAT DARI SEKUTU-SEKUTUNYA

SEKUTU STATUTER TUGAS PEMELIHARAAN/ PENGURUSAN PERSEKUTUAN PERDATA (PASAL 1639 KUHPdt) SEKUTU MANDATER

SEKUTU STATUTER SEKUTU YANG DITETAPKAN UTK JADI PENGURUS BERSAMA SAAT AKTA PENDIRIAN JADI DALAM AKTA PENDIRIAN PERSEKKUTUAN PERDATA SEKALIGUS DITETAPKAN PULA SEKUTU PENGURUS SEKUTU PENGURUS JUGA DISEBUT GERANT STATUTAIRE SELAMA PERJALANAN PERSEKUTUAN BERJALAN SEKUTU STATUTER TIDAK BOLEH DIBERHENTI –KAN/DIGANTI KECUALI SEBAB LAIN

SEKUTU MANDATER PENGURUS YANG DITETAPKAN DALAM AKTA KHUSUS DI LUAR AKTA PENDIRIAN SEKUTU YG DIANGKAT KEMUDIAN ITU SERING DISEBUT SEKUTU MANDATER ATAU GERANT MANDATAIRE SELAMA BERJALANNYA PERSEKUTUAN, MANDAT/ KEKUASAANNYA DAPAT DICABUT SEWAKTU-WAK TU KEDUDUKKAN DLM PERSEKUTUAN SAMA DNG PEMEGANG KUASA

HUB.PERSEKUT. DGN PIHAK LAIN THD JAMINAN BAGI PELUNASAN HUTANG SAAT PERTANGG.JAWAB THD LUASNYA PERIKATAN YG DPT DIPERTANGG. JAWABKAN KPD DEBITUR

JAMINAN PELUNASAN HUTANG TERHADAP JAMINAN PELUNASAN HUTANG, MANAKALA PERSEKUTUAN TIDAK MAMPU MELUNASI KEWAJIBANNYA , OLEH UNDANG2 TELAH DIATUR DALAM JAMINAN UMUM SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KUHPdt

PASAL 1131 KUHPdt SEGALA HARTA KEKAYAAN DEBITUR BAIK YANG BERGERAK MAUPUN YG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG SUDAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA MERUPAKAN JAMINAN BAGI SELURUH PERIKATANNYA

PASAL 1132 KUHPdt HARTA BENDA TSB MERUPAKAN JAMINAN BAGI SEMUA KREDITURNYA, BAIK PENJUALAN HARTA BENDA DIBAGI-BAGI MENURUT KESEIMBAGAN YAITU MENURUT BESAR KECILNYA PIUTANG MASING-MASING KREDITUR, KECUALI BILA DI ANTARA PARA KREDITUR ITU ADA ALASAN2 YANG SYAH UNTUK DIDAHULUKAN

LUASNYA PERIKATAN YG ……. UNTUK SYAHNYA PENDIRIAN PERSEKUTUAN PER DATA CUKUP SECARA KONSENSUAL SAJA DAN TIDAK ADANYA KEHARUSAN UNTUK MENDAFTAR KAN MAUPUN PENGUMUMAN KEADAAN SEMACAM INI BERARTI PEMBENTUK UU BERANGGAPANBHW PERSEKUTUAN PERDATA ITU HANYA ADA BAGI PARA SEKUTU SAJA, PIHAK LAIN DIANGGAP TIDAK MENGETAHUI ADANYA PERSEKUTUAN (PSL 1642 S/D PSL 1645 KUHPdt) MASALAH BGMN PERTANGG.JWB KPD PIHAK LAIN?

BILA SEORANG SEKUTU MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA PERBUATAN SEKUTU BARU MENGIKAT SEKUTU LAIN PERTANGGUNG JAWABAN SEKUTU PERSEKUTUAN PERDATA BILA BBRP SEKUTU MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA BILA SEORANG SEKUTU MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA

BILA SEORANG SEKUTU…… BILA SEORANG SEKUTU PERSEKUTUAN PERDATA MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA MAKA HANYA SEKUTU YBS SAJA YG BERTANG GUNG JAWAB ATAS PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN DGN PIHAK KETIGA, WALAUPUN IA DGN TEGASMENGATAKAN PERBUATAN ITU DEMI KEPENTINGAN PERSEKUTUANNYA (PSL 1644 ay 1 KUHPdt)

PERBUATAN SEKUTU BARU ….. PERBUATAN SEKUTU BARU MENGIKAT SEKUTU SEKUTU LAIN BILA : ADA SURAT KUASA DARI SEKUTU-SEKUTU HASIL PERBUATANNYA ATAU KEUNTUNGAN NYATA-NYATA DINIKMATI OLEH PERSEKUTUAN (PSL 1642 DAN PSL 1644 KUHPdt)

BILA BBRP SEKUTU …… BILAMANA BBRP MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA , MAKA PARA SEKUTU ITU DPT DITUNTUT PERTANGGUNGAN JAWAB SAMA RATA, MESKIPUN PARA SEKUTU ITU PEMASUKAN MASING-MASING TIDAK SAMA , KECUALI BILA DI ADAKAN PERJANJIAN YG DIBUATNYA DGN PIHAK KETIGA ITU DGN TEGAS DITETAPKAN IMBANGAN PERTANGGUNG JAWABAN MASING-MASING

BILA SEORANG SEKUTU ….. BILA SEORANG SEKUTU MENGADAKAN HUB. HU KUM DGN PIHAK KETIGA BERBUAT ATAS NAMA PERSEKUTUAN, MAKA PERSEKKUTUAN DAPAT LANGSUNG MENGGUGAT PIHAK KETIGA

LUAS PERIKATAN YG ……… DARI KETENTUAN PSL 1642 S/D PSL 1645 KOHPdt DPT DITARIK KESIMPULAN BAHWA LUAS PERIKAT AN YANG DIPER TANGGUNG JAWABKAN ADL SBB: TERBATAS PD PERIKATAN2 YG DIBUAT OLEH SEORANG SEKUTU YANG BERSANGKUTAN MASING-MASING SEKUTU DGN BAGIAN YANG SAMA DARI JUMLAH SEMUA PERIKATAN YANG TELAH DIBUATNYA, BILA SEKUTU BERBUAT BERSAMA-SAMA

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN …. SUATU PERSEKUTUAN PERDATA DAPAT BUBAR ATAU BERAKHIR KARENA : WAKTU YG DITETAPKAN DLM PERJANJIAN TLH LAMPAU WAKTU MUSNAHNYA BARANGATAU TLH DISELESAIKAN NYA USAHA YG MENJADI TUGAS POKOK ATAS KEHENDAK PARA SEKUTU ATAU BBRP ORANG SEKUTU (HAL HANYA TERJADI BILA PERSEKUTUAN DIDIRIKAN UTK WAKTU YG TDK DITENTUKAN SALAH SEORANG SEKUTU BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN ATAUJATUH PAILIT ATAU MATI

BUBAR KETENTUAN-KETENTUAN YG MEMUNGKINKAN PERSEKKUTUAN PERDATA BUBAR DI ATUR DALAM PASAL 1646 S/D PASAL 1649 KUHPdt PERSEKUTUAN PERDATA DINYATAKAN BERAKHIR APABILA TUGAS PEMBERES SUDAH SELESAI ME LAKSANAKAN PEMBERESAN DAN SUDAH TIDAK ADA LAGI PERSOALAN YANG YANG MENYANGKUT PERSEKUTUAN

FIRMA PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA ATAU BAHKAN DISEBUT DENGAN FIRMA ADALAH “ SUATU PERSERIKATAN YANG DIDIRIKAN UNTUK MEN JALANKAN PERUSAHAAN DENGAN MEMAKAI NAMA BERSAMA PENGERTIAN PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA DIATUR DALAM PASAL 16 KUHD

PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA MERUPAKAN PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS DAN KEKHU SUS ANYA TERLETAK PADA : MENJALANKAN PERUSAHAAN MEMAKAI NAMA BERSAMA PERTANGGUNGAN JAWAB TIAP-TIAP SEKUTU (FIRMAN) ADALAG SECARA PRIBADI UNTUK SELURUHNYA

KEKHUSUSAN KEKHUSUSN YG KESATU DAN KE DUA JUGA DI SEBUT UNSUR FORMAL, SEDANG KEKHUSUSAN KE TIGA DISEBUT UNSUR-UNSUR MATERIIL KETIGA KEKHUSUSAN TSB ATAU UNSUR-UNSUR FORMAL DAN MATERIIL INI BERSAMAAN ADA NYA, KALAU TIDAK DEMIKIAN PERSEKUTUAN TSB BUKAN PESERKUTUAN DENGAN FIRMA DALAM KUHD UNSUR FORMAL TERDAPAT DLM PASAL 16 KUHD, SEDANGKAN UNSUR MATERIIL TERDAPAT DALAM PASAL 18 KUHD

FUNGSI AKTA AKTA YANG DIBUAT ITU BUKANLAH SYARAT MUTLAK UTK BERDIRINYA FIRMA AKAN TETAPI BERFUNGSI LAIN YAITU SEBAGAI SATU-SATUNYA ALAT BUKTI BAGI PARA SEKUTU TERHADAP PIHAK KETIGA YANG MENGINGKARI KEDUDUK AN MEREKA SEBAGAI FIRMA

CARA MENDIRIKAN KARENA PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA ADALAH PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS, MAKA CARA MENDIRIKANNYA SAMA DENGAN MENDIRIKAN PERSEKUTUAN PERDATA YAITU DGN PERJANJIAN KONSESUAL DLM KUHD TIDAK MENGHARUSKAN ADANYA AKTA UTK MENDIRIKAN FIRMA AKAN TETAPI BIASANYA ORANG MEMBUATSEPUCUK AKTA DI DEPAN NOTARIS

ADANYA AKTA SETELAH AKTA PENDIRIAN DIBUAT, MAKA AKTA TSB HARUS DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PN SETEMPAT (PSL 23 KUHD) DAN SELANJUTNA AKTA PENDIRIAN TSB HARUS DIUMUMKAN (PSL 28 KUHD) KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DAN MENGUMUM KAN MERUPAKAN KEHARUSAN YANG BERSANK SI

BILA TIDAK …. PIHAK KETIGA DAPAT MENGANGGAP BAHWA PERSEKUTUAN PERDATA ITU ADALAH PERSE- KUTUAN DGN FIRMA YANG : PERSEKUTUAN PERDATA UTK SEMUA URUSAN DIDIRIKAN UTK WAKTU YG TDK TERTENTU TDK ADA SEORANG SEKUTUPUN YG DIKECU ALIKAN DR KEWENANGAN BERTINDAK DAN MENANDA TANGANI SURAT BG PERSEKUTUANNYA (PSL 29 KUHD).

PERTG-JAWABAN FIRMANT TIAP SEKUTU/FIRMANT BERTANGGUNG JAWAB UTK SEPENUHNYA BAGI PERIKATAN-PERIKAT- AN PERSEKUTUANNYA (PSL 18 KUHD) PERTG JAWABAN SEPERTI INI JUGA DISEBUT PERTG JAWABAN SOLIDER ATAU PERTANG-JAWABAN SECARA PRIBADI UTK SELURUHNYA PERTANGG-JAWABAN SEPERTI INI MUTLAK TDK BOLEH DIBATASI SEBAB TANPA PERTG-JAWAB AN SOLIDER BERARTI ITU BUKAN FIRMA

HUB. INTERN ANTAR SEKUTU HUB. ATAR SEKUTU SAMA DGN APA YG BERLA KU PADA PERSEKUTUAN PADA UMUMNYA KALAU DLM PERJANJIAN PENDIRIAN PER SE KUTUAN TIDAK DIATUR MENGENAI PEMBAGIAN LABA RUGI BERLAKULAH ASAS KESEIMBANGAN DARI PADA PEMASUKAN SBG MANA YANG DIATUR DALAM PASAL 1633 KUHPdt

PERIKAT. ANT, SEKUTU DG PIHAK 3 PERSEK. DNG FIRMA ADALAH SUATU PERSEK. PERDATA YNG MENJALANKAN USAHA, DALAM MENJALANKAN USAHA TIAP SEKUTU WENANG UTK MENGADAKAN PERIKATAN DNG PIHAK KE TIGA DEMI KEPENTINGAN PERSEKUTUANNYA TIAP SEKUTU SALING MEMBERI KUASA BAGI DAN ATAS NAMA SEMUA SEKUTU UNTUK MELAUKAN PERBUATAN HUKUM DNG PIHAK KETIGA ASAS KEWENANGAN INI BERARTI SEKUTU LAIN TERIKAT ATAS PERBUATAN SEKUTUNYA

KEWENANGAN SEKUTU TTT DIBATASI DENGAN CARA : MENGELUARKAN SEKUTU TERTENTU DARI KEWENANGAN UTK BERTINDAK KELUAR ATAS NAMA PERSEKUTUAN MELARANG SEKUTU TERTENTU UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN TERTENNTU PULA MENUGASKAN BEBERAPA KEWAJIBAN TERTENTU KEPADA DUA ORANG SEKUTU ATAU LEBIH SEBAGAI PERBUATAN BERSAMA BAGI SEKUTU YANG MELANGGAR KEWENANGANNYA BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI KEPADA PIHAK KETIGA TERHADAP SEMUA PERIKATAN YG TELAH DIBUATNYA

FIRMA BUKAN BADAN HUKUM DALAM ILMU HUKUM PERSOAKLAN APAKAH FIRMA ITU BADAN HUKUM ATAU BUKAN, MERUPAKAN PERSOALAN YANG SANGAT MENARIK SEKALI HINGGA SAAT INI. SEPERTI KITA KETAHUI CIRI SUATU BADAN HUKUM IALAH APABILA IA DAPAT BERTINDAK SENDIRI SEBAGAI SATU KESATUAN SUBYEK HUKUM DALAM LALU LINTAS HUKUM

SYARAT SUATU BADAN = BADAN HUKUM 1. ADANYA HARTA KEKAYAAN YG TERPISAH DNG KEKAYAAN PRIBADI ANGGOTANYA 2. KEPENTINGAN YANG MENJADI TUJUAN ADALAH KEPENTINGAN BERSAMA 3. ADANYA BEBERAPA ORANG (SEKUTU) YANG MENJADI PENGURUS DARI BADAN TERSEBUT

YG DIANUT DI INDONESIA PENDPT YG DIANUT DI INDONESIA BHW PERSE KUTUAN DNG FIRMA BUKAN BADAN HUKUM ALASANYA : KRN PENDIRIANYA CUKUP DGN PERJANJIAN KONSENSUAL SAJA DAN TIDAK MEMERLUKAN PENGESAHAAN DARI PEMERINTAH

DAPAT BUBAR PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA DAPAT BUBAR SEBAGAIMANA HALNYA PERSEKUTUAN PERDATA PADA UMUMNYA DASAR HUKUM YANG DIBERLAKUKAN PADANYA ADALAH PASAL-PASAL 30, 32,33, 34 DAN PASAL 35 KUHD

PERSEKUTUAN KOMANDITER PERSEKUTUAN KOMANDITER ADALAH PERSE- KUTUAN DENGAN FIRMA YANG MEMILIKI SE ORANG ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KO MANDITER SEKUTU KOMANDITER ADL SEKUTU YG HANYA MENYERAHKAN UANG ATAU BARANG ATAU PUN TENAGA SEBAGAI PEMASUKAN, AKAN TETAPI MEREKA TIDAK TURUT CAMPUR DALAM PENGURUSAN MAUPUN PENGUASAAN DARI PERSEKUTUANNYA

PERSEKUTUAN KOMDITER PUNYA SEKUTU PERSEKUTUAN KOMANDITER MEMPUNYAI DUA MACAM SEKUTU : SEKUTU KERJA ATAU KOMPLEMENTER YAITU SEKUTU YG TURUT CAMPUR DLM PENGURUS AN MAUPUN PENGUASAAN PERSEKUTUAN SEKUTU TIDAK KERJA ATAU KOMANDITER YAITU SEKUTU YG TIDAK TURUT CAMPUR DALAM PENNGURUSAN MAUPUN PENGUASAAN PERSEKUTUAN

PERSEK. KOMANDITER DIAM-DIAM DALAM PRAKTEK DI KENAL PERSEK. KOMANDITER TERANG-TERANGAN PERSEK. KOMANDITER ATAS SAHAM

PERSEK. KOMADITER DIAM-DIAM YAITU PERSEK.KOMADITER YG BELUM ME NYA TAKAN DIRINYA SECARA TERANGAN-TERANGAN KEPADA PIHAK KETIGA SEBAGAI PERSEKUTUAN KOMANDITER JADI KELUAR PERSEKUTUAN INI MENAMPAKAN DIRI SEBAGAI PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA TETAPI KE DALAM MEMILIKI SEORAMG SEKUTU KOMADITER ATAU LEBIH

….. TERANG-TERANGAN PERSEKUTUAN KOMANDITER YG DNG TERANG TERANGAN MENYATAKAN DIRINYA SEBAGAI PERSEKUTUAN KOMANDITER KEPADA PIHAK KETIGA

….. ATAS NAMA MERUPAKAN SUATU PERSEKUTUAN KOMAN DITER TERANG-TERANGAN YANG MODALNYA TERDIRI ATAS SAHAM BENTUK SEMACAM INI DAPAT TERJADI KARENA DIMUNGKIN BERDASARKAN AYAT 1336 AYAT 1 DAN PASAL 1337 KUHPdt JO PASAL 1 KUHD BENTUK PERSEKUTUAN MACAM INI TIDAK DIKENAL DALAM KUHD

CARA MENDIRIKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER MARIP DENGAN PERSEKUTUAN DGN FIRMAM, MAKA CARA MEN DIRIKANNYAPUN JUGA SAMA DENGAN YAITU DENGAN PERJANJIAN YANG BERSUFAT KON SENSUAL KEBISAAN UTK PENDIRIAN INI SERING DIBUAT KAN AKTA NOTARIS LMD DIDAFTARKAN DI KE PANITERAAN PN DI DAERAHNYA

HUB. ANTAR SEKUTU HUB. ANTAR SEKUTU KHUSUSNYA PARA SEKU TU KERJA/KOMPLEMENTER ADALAH SAMA SPT PADA PERSEKUTUAN DGN FIRMA HUB, TERSEBUT MENGENAI ; PEMASUKAN YANG AKAN DIPAKAI SEBAGAI MODAL PEMBAGIAN UNTUNG RUGI

PENGURUSAN DILAKUKAN OLEH SEKUTU KERJA SEKUTU KOMANDITER TIDAK DIBENARKAN TURUT AKTIF DALAM PENGURUSAN WALUPUN DENNGAN SURAT KUASA SEANDAINYA DLM PERBUATAN SEKUTU KO MANDITER IKUT MENCAMPURI URUSAN TSB YANG BERSANGKUTAN DAPAT DIKENAI TANGGUNG JAWAB SEPERTI SEKUTU KERJA YAITU TANGGUNG JAWAB PRIBADI UNTUK SE LURUHNYA.

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN BERAKHIRNYA CV SAMA DGN FIRMA, DENGAN DMK IA DAPAT BUBAR KARENA : WAKTU YG DITETAPKAN TELAH TERLAMPAUI MUSNAHNYA BARANG ATAU TELAH DISELESAIKAN USAHANYA ATAS KEHENDAK SALAH SALAH SEORANG SE KUTU ATAU KEHENDAK BBRP SEKUTU SALAH SEORANG SEKUTU MENINGGAL DUNIA, JATUH PAILIT ATAU DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN

BENTUK USAHA PERSEKUTUAN BERBADAN HUKUM NOEGR OHO AMIEN SOETIARTO 2007

PERSEKUTUAN YANG BER-BADAN HUKUM PERSEKUTUAN MODAL

PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL

DIBERI STATUS BDN HUKUM PERSEKUTUAN MODAL PERSEROAN YANG OLEH UU DIBERI STATUS BDN HUKUM

PERSEROAN BADAN HUKUM WADAH PERWUJUDAN SUBYEK HUKUM MANDIRI KERJASAMA PEMEGANG SAHAM

MODAL DASAR PESEROAN DAPAT DIPINDAHKAN TERBAGI DLM SEJUMLAH SAHAM PERSEKUTUAN MODAL MODAL DASAR PESEROAN PADA DASARNYA DAPAT DIPINDAHKAN

MENGAKIBAT KAN PERSEKUTUAN BD HUKUM ADANYA PERJANJ. ANTARA SEMUA PENDIRI MENGAKIBAT KAN PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERSEKUTUAN BD HUKUM

BERDSR PERJANJIAN PENDIRIAN WAJIB SETOR UANG PENUH PARA PENDIRI BERHAK MENERIMA SAHAM BERDSR PERJANJIAN PENDIRIAN WAJIB SETOR UANG PENUH

KESELURUHANYA TERBAGI ATAS SAHAM MELAKUKAN KEGIATAN DGN MODAL DASAR YG KESELURUHANYA TERBAGI ATAS SAHAM DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN UU DAN PERAT.PELAKSANAANNYA

A.D. DAN KETER. LAIN YG BERKAITAN PERSEROAN DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN HARUS MEMUAT A.D. DAN KETER. LAIN YG BERKAITAN DGN PERSEROAN DGN AKTA NOTARIS SELANJUTNYA DIAJUKAN KPD MENTERI UTK DPT STATUS BADAN HUKUM

BELUM MEMPEROLEH STATUS BD HK PARA PENDIRI DIREKSI KOMISARIS ATAS selama BELUM MEMPEROLEH STATUS BD HK ATAS PERBUATAN HUKUM BERTANGGUNG JAWAB SERARA TANGGUNG RENTENG PARA PENDIRI DIREKSI KOMISARIS

SELAMA PERSEKUTUAN BELUM BADAN HUKUM TIDAK DAPAT DIADAKAN RUPS

TEORI ORGAN BADAN HUKUM ADALAH SUATU ORGANISME YAITU SUATU LEBENSEINHEIT. ORGAN BADAN HUKUM DALAM HAL INI PERSEROAN ADALAH RUPS, DIREKSI DAN KOMISARIS ORGAN DIMAKSUD UTK MEMUNGKINKAN BADAN HUKUM TER MAKSUD MELAKUKAN/MENGAMBIL BAGIAN DALAM LALU LINTAS HUKUM

STATUS YURIDIS HAKEKAT PERSEROAN ANGGARAN DASAR

YAITU SUBYEK HUKUM MANDIRI BADAN HUKUM YAITU SUBYEK HUKUM MANDIRI STATUS YURIDIS MEMBUTUHKAN ORGAN PERSEKUTUAN WADAH PERWUJUDKAN KERJASAMA PARA PEMEGANG SAHAM

RUPS ORGAN PERSEKUTUAN DIREKSI KOMISARIS

PARA PEMEGANG SAHAM MENGI-KAT A.D. PERSEROAN HUKUM POSITIP DIREKSI KOMISARIS

MAKSUD & TUJUAN PERSEKUTUAN SUMBER KEWENANGAN BERTINDAK PERBUATAN INTRA VIRUS SUMBER KEWENANGAN BERTINDAK MAKSUD & TUJUAN PERSEKUTUAN PEMBATASAN R /L KEWENANGAN BERTINDAK

TERNYATA DILUAR KECAKAPAN BERTINDAK PERBUATAN ULTRA VIRUS TERNYATA DILUAR KECAKAPAN BERTINDAK DILUAR R/L MAKSUD & TUJUAN PERSEKUTUAN PERBUATAN TERTENTU BILA DILAKUKA ORANG SAH NAMUN

STRUKTUR ORGAN RUPS ORGAN PERSEKUTUAN DIREKSI ORGAN USAHA KOMISARIS

RUPS KEKUASAAN YG (DE FACTO DIJALANKAN RUPS DALAM PESEROAN KEWENANGAN YG OLEH UUPT (DE IURE) DIBERIKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM RUPS KEKUASAAN YG (DE FACTO DIJALANKAN RUPS DALAM PESEROAN

STRUKTUR ORG RUPS KOMISARIS DIREKSI MENGANGKAT MENGHENTIKAN PERUBAHAN AD PENGGABUNGAN PELEBURAN PEMISAHAN PEMBUBARAN USAHA HAK&KWAJIB. PEMSHM PEMBAGIAN L/R PENGELUARAN SAHAM DLL. KOMISARIS DIREKSI

DEWAN KOMISARIS TIDAK PUNYA PERAN & FUNGSI EKSEKUTIF PERBUATAN DIREKSI PERLU PERSETUJUANNYA PSL 108 BUKAN PEMBERIAN KUASA BUKAN PERBUATAN PENGURUSAN

KEBIJAKSANAN PELAKSANAAN DAN DEWAN KOMISARIS ORGANISASI PENGAWAS MANDIRI MENGAWASI KEBIJAKSANAN PELAKSANAAN DAN PENGURUSAN DIREKSI MEMBERI NASEHAT DEMI KEPENTINGAN PERSEROAN

UTK MENGHENTIKAN SEMENTARA DIREKSI DEWAN KOMISARIS PSL 106 AYAT 2 DIBERI KEWENANGAN REPRESIP BERUPA KEWENAGAN UTK MENGHENTIKAN SEMENTARA DIREKSI DENGAN MENYEBUTKAN ALASAN-ALASANNYA PASAL 106 AYAT 1

PENGAWASAN ATAS KEBIJAKSANAAN YANG DILAKUKAN DIREKSI DEWAN KOMISARIS BERTANG. JAWAB PEMBERIAN NASEHAT KEPADA DIREKSI

INTERNAL LIABILITY DEWAN KOMISARIS EXTERNAL LIABILITY PASAL 114 ayat 1 TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS EXTERNAL LIABILITY PASAL 115 ayat 2

PELAKSANAAN DAN PENGURUSAN ORG STRUKTUR ORGANISASI RUPS PENGAWAS KEBIJAKS PELAKSANAAN DAN PENGURUSAN ORG BDN PELAKSANA KEBIJAKAN DAN RENCANA ORGANISASI DEWAN KOMISARIS DIREKSI

DALAM HAL ORGANISASI USAHA DEWAN KOMISARIS DIREKSI KEDUDUKANNYA SETARA TIDAK MENGENAL HIERARCHIE

KEWENANGAN YG SECARA EKSKLUSIF DIBERIKAN UU PT PSL 69, 94 dan PSL 111 PERHATIKAN DI PT KEWENANGAN YANG DIBERIKAN A.D. LIHAT PSL 102 DAN PSL 104

MENGATUR & MENYELEGGARAKAN KEGIATAN PT PENGURUSAN PUNYA TUGAS MENGELOLA KEKAYAAN PT DIREKSI PERWAKILAN MEWAKILI PERSEROAN DI DALM/DI LIUAR PN

MEWAKILI PERSEROAN DI DLM/LUAR PN MENGATUR & MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAHA PT MENGELOLA KEKAYAAN PT BDN PELAKSANA KEBIJAKSANAAN DAN PERENCANAAN YG DIBUAT RUPS BERWENANG PENGURUSAN MEWAKILI PERSEROAN DI DLM/LUAR PN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEWENANGAN NYA DIBATASI DIREKSI MAKSUD & TUJUAN PERSEROAN PEMBATASAN dlm AD