NOEGROHO AMIEN SOETIARTO 2009 BENTUK USAHA PERSEKUTUAN BUKAN BADAN HUKUM HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN & KEPAILITAN. II NOEGROHO AMIEN SOETIARTO 2009
PERUSAHAAN SETIAP BENTUK USAHA YANG MENJALANKAN SE- TIAP JENIS USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS-MENERUS SERTA YG DIDIRIKAN,BEKERJA DAN BERKEDUDUKAN DLM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UTK TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN
ORANG PERSEORANGAN BENTUK USAHA PERSEKUTUAN
PERSEKUTUAN BUKAN BADAN HUKUM PERSEKUTUAN PERSEKUTUAN YANG BER -BADAN HUKUM
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN KURANG LAZIM DI PAKAI, AKAN TETAPI SALAH SATU BENTUK DARI PERSEKUTUAN MACAM INI DISEBUT DENGAN ISTILAH PERKUMPULAN KUMPULAN ITU SENDIRI DAPAT DIARTIKAN : - DALAM ARTI LUAS - DALAM ARTI SEMPIT BIASANYA PERKUMPULAN DALAM ARTI SEMPIT TIDAK BERTUJUAN MENCARI KEUNTUNGAN
…. DALAM ARTI LUAS PERKUMPULAN DALAM ARTI LUAS MEMPUNYAI TUGAS KERJA SAMA, SAMA-SAMA MEMPUNYAI KEPENTINGAN YAITU UNTUK MENDAPATKAN LABA ATAU KEUNTUNGAN
PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN DG FIRMA YANG BUKAN BADAN HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER PERKUMPULAN DAN LAIN-LAIN PERSEROAN TERBATAS YANG BERBADAN HUKUM KOPERASI
UNTUK TUJUAN MENDPT MANFAAT PERSEKUTUAN PERDATA UNTUK TUJUAN MENCARI UNTUNG
PERSEKUTUAN PERDATA SUATU PERJANJIAN DENGAN MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UTK MEMASUK KAN SESUATU KE DALAM PERSEKUTUAN DENGAN MAKSUD UTK BERBAGI KEUNTUNGAN ATAUPUN KEMANFAATAN YANG DIPEROLEHNYA (PASAL 1618 KUHPERDATA). DLM PERSEKUTUAN MASING-MASING SALING KE NAL MENGENAL SECARA PRIBADI DAN MASING2 PRIBADI TERSEBUT MASIH MEMEGANG PERANAN PENTING
CARA MENDIRIKAN PERSEKUTUAN PERDATA DIDIRIKAN ATAS DASAR PERJANJIAN DAN PERJANJIAN INI BERSIFAT KON SENSUAL. ARTINYA DENGAN ADANYA KATA SEPAKAT ATAU KONSENSUS DIANTARA MASING-MASING PIHAK, MAKA JADILAH PERSEKUTUAN TERSEBUT PERJANJ.PENDIRIAN INI TIDAK MENHARUSKAN ADANYA SYARAT TERTULIS DALAM BENTUK AKTA PERJANJ. MENDIRIKAN PERSEKUTUAN TSB SEJAK SAAT DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN (PS 1624 KUHPdt)
PEMASUKKAN MASING-MASING PIHAK DALAM PERSEKUTUAN WAJIB MEMASUKKAN SESUATU KE DALAM PERSEKUTUAN PASAL 1619 AYAT 2 KUHPdt DITENTUKAN WUJUD PEMASUKKAN SEBAGAIMANA YANG DISEBUT DALAM PASAL 1618 KUHPdt
UANG PSL 1619 AYAT 2 KUHPdt BERUPA BARANG BARANG TENAGA
PEMASUKAN UANG APBL SAAT PEMASUKAN UANG SAAT TELAH DITE TAPKAN DLM PERJANJIAN TIDAK DITEPATI OLEH SEKUTU YBS, MAKA SEKUTU TSB HARUS MEM BAYAR BUNGA SELAMA BELUM DISETOR KEHARUSAN MEMBAYAR BUNGA TSB TIMBUL, TANPA YG BERSANGKUTAN DIBERI TAHU (PASAL 1626 KUHPdt) MENGENAI BESARNYA BUNGA ADALAH SEBESAR 6% SETAHUN
PEMASUKAN TENAGA HARUS DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN PER SEKUTUAN, SEHINGGA TENAGA TERSEBUT BENAR BENAR DAPAT DIMANFAATKAN. PEMASUKAN YANG BERUPA TENAGA TIDAK SEPE NUHNYA, MELAINKAN UNTUK PEKERJAAN-PEKER JAAN TERTENTU (PASAL 1627 KUHPdt).
PEMASUKAN BARANG CARA-CARA PENYERAHAN BARANG-BARANG HRS DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU UNTUK PENYERAHAAN BENDA YANG BERSANGKUTAN. BENDA BERGERAK -> DARI TANGAN KE TANGAN BENDA TIDAK BERGERAK -> BALIK NAMA DAN SEBAGAINYA
KEPENGURUSAN PENGURUS DALAM PERSEKKUTUAN PERDATA DI ATUR DLM PASAL 1636 S/D PASAL 1639 KUHPdt. PERBUATAN PENGURUSAN ; TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN/KATA SE – PAKAT DARI SEKUTU-SEKUTU LAIN HARUS DILAKUKAN DENGAN JUJUR DEMI KEPENTINGAN PERSEKUTUAN. BADINGKAN DGN PERBUATAN PENGUASAAN : MEMERLUKAN PERSETUJUAN/KATA SEPAKAT DARI SEKUTU-SEKUTUNYA
SEKUTU STATUTER TUGAS PEMELIHARAAN/ PENGURUSAN PERSEKUTUAN PERDATA (PASAL 1639 KUHPdt) SEKUTU MANDATER
SEKUTU STATUTER SEKUTU YANG DITETAPKAN UTK JADI PENGURUS BERSAMA SAAT AKTA PENDIRIAN JADI DALAM AKTA PENDIRIAN PERSEKKUTUAN PERDATA SEKALIGUS DITETAPKAN PULA SEKUTU PENGURUS SEKUTU PENGURUS JUGA DISEBUT GERANT STATUTAIRE SELAMA PERJALANAN PERSEKUTUAN BERJALAN SEKUTU STATUTER TIDAK BOLEH DIBERHENTI –KAN/DIGANTI KECUALI SEBAB LAIN
SEKUTU MANDATER PENGURUS YANG DITETAPKAN DALAM AKTA KHUSUS DI LUAR AKTA PENDIRIAN SEKUTU YG DIANGKAT KEMUDIAN ITU SERING DISEBUT SEKUTU MANDATER ATAU GERANT MANDATAIRE SELAMA BERJALANNYA PERSEKUTUAN, MANDAT/ KEKUASAANNYA DAPAT DICABUT SEWAKTU-WAK TU KEDUDUKKAN DLM PERSEKUTUAN SAMA DNG PEMEGANG KUASA
HUB.PERSEKUT. DGN PIHAK LAIN THD JAMINAN BAGI PELUNASAN HUTANG SAAT PERTANGG.JAWAB THD LUASNYA PERIKATAN YG DPT DIPERTANGG. JAWABKAN KPD DEBITUR
JAMINAN PELUNASAN HUTANG TERHADAP JAMINAN PELUNASAN HUTANG, MANAKALA PERSEKUTUAN TIDAK MAMPU MELUNASI KEWAJIBANNYA , OLEH UNDANG2 TELAH DIATUR DALAM JAMINAN UMUM SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KUHPdt
PASAL 1131 KUHPdt SEGALA HARTA KEKAYAAN DEBITUR BAIK YANG BERGERAK MAUPUN YG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG SUDAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA MERUPAKAN JAMINAN BAGI SELURUH PERIKATANNYA
PASAL 1132 KUHPdt HARTA BENDA TSB MERUPAKAN JAMINAN BAGI SEMUA KREDITURNYA, BAIK PENJUALAN HARTA BENDA DIBAGI-BAGI MENURUT KESEIMBAGAN YAITU MENURUT BESAR KECILNYA PIUTANG MASING-MASING KREDITUR, KECUALI BILA DI ANTARA PARA KREDITUR ITU ADA ALASAN2 YANG SYAH UNTUK DIDAHULUKAN
LUASNYA PERIKATAN YG ……. UNTUK SYAHNYA PENDIRIAN PERSEKUTUAN PER DATA CUKUP SECARA KONSENSUAL SAJA DAN TIDAK ADANYA KEHARUSAN UNTUK MENDAFTAR KAN MAUPUN PENGUMUMAN KEADAAN SEMACAM INI BERARTI PEMBENTUK UU BERANGGAPANBHW PERSEKUTUAN PERDATA ITU HANYA ADA BAGI PARA SEKUTU SAJA, PIHAK LAIN DIANGGAP TIDAK MENGETAHUI ADANYA PERSEKUTUAN (PSL 1642 S/D PSL 1645 KUHPdt) MASALAH BGMN PERTANGG.JWB KPD PIHAK LAIN?
BILA SEORANG SEKUTU MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA PERBUATAN SEKUTU BARU MENGIKAT SEKUTU LAIN PERTANGGUNG JAWABAN SEKUTU PERSEKUTUAN PERDATA BILA BBRP SEKUTU MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA BILA SEORANG SEKUTU MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA
BILA SEORANG SEKUTU…… BILA SEORANG SEKUTU PERSEKUTUAN PERDATA MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA MAKA HANYA SEKUTU YBS SAJA YG BERTANG GUNG JAWAB ATAS PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN DGN PIHAK KETIGA, WALAUPUN IA DGN TEGASMENGATAKAN PERBUATAN ITU DEMI KEPENTINGAN PERSEKUTUANNYA (PSL 1644 ay 1 KUHPdt)
PERBUATAN SEKUTU BARU ….. PERBUATAN SEKUTU BARU MENGIKAT SEKUTU SEKUTU LAIN BILA : ADA SURAT KUASA DARI SEKUTU-SEKUTU HASIL PERBUATANNYA ATAU KEUNTUNGAN NYATA-NYATA DINIKMATI OLEH PERSEKUTUAN (PSL 1642 DAN PSL 1644 KUHPdt)
BILA BBRP SEKUTU …… BILAMANA BBRP MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA , MAKA PARA SEKUTU ITU DPT DITUNTUT PERTANGGUNGAN JAWAB SAMA RATA, MESKIPUN PARA SEKUTU ITU PEMASUKAN MASING-MASING TIDAK SAMA , KECUALI BILA DI ADAKAN PERJANJIAN YG DIBUATNYA DGN PIHAK KETIGA ITU DGN TEGAS DITETAPKAN IMBANGAN PERTANGGUNG JAWABAN MASING-MASING
BILA SEORANG SEKUTU ….. BILA SEORANG SEKUTU MENGADAKAN HUB. HU KUM DGN PIHAK KETIGA BERBUAT ATAS NAMA PERSEKUTUAN, MAKA PERSEKKUTUAN DAPAT LANGSUNG MENGGUGAT PIHAK KETIGA
LUAS PERIKATAN YG ……… DARI KETENTUAN PSL 1642 S/D PSL 1645 KOHPdt DPT DITARIK KESIMPULAN BAHWA LUAS PERIKAT AN YANG DIPER TANGGUNG JAWABKAN ADL SBB: TERBATAS PD PERIKATAN2 YG DIBUAT OLEH SEORANG SEKUTU YANG BERSANGKUTAN MASING-MASING SEKUTU DGN BAGIAN YANG SAMA DARI JUMLAH SEMUA PERIKATAN YANG TELAH DIBUATNYA, BILA SEKUTU BERBUAT BERSAMA-SAMA
BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN …. SUATU PERSEKUTUAN PERDATA DAPAT BUBAR ATAU BERAKHIR KARENA : WAKTU YG DITETAPKAN DLM PERJANJIAN TLH LAMPAU WAKTU MUSNAHNYA BARANGATAU TLH DISELESAIKAN NYA USAHA YG MENJADI TUGAS POKOK ATAS KEHENDAK PARA SEKUTU ATAU BBRP ORANG SEKUTU (HAL HANYA TERJADI BILA PERSEKUTUAN DIDIRIKAN UTK WAKTU YG TDK DITENTUKAN SALAH SEORANG SEKUTU BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN ATAUJATUH PAILIT ATAU MATI
BUBAR KETENTUAN-KETENTUAN YG MEMUNGKINKAN PERSEKKUTUAN PERDATA BUBAR DI ATUR DALAM PASAL 1646 S/D PASAL 1649 KUHPdt PERSEKUTUAN PERDATA DINYATAKAN BERAKHIR APABILA TUGAS PEMBERES SUDAH SELESAI ME LAKSANAKAN PEMBERESAN DAN SUDAH TIDAK ADA LAGI PERSOALAN YANG YANG MENYANGKUT PERSEKUTUAN
FIRMA PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA ATAU BAHKAN DISEBUT DENGAN FIRMA ADALAH “ SUATU PERSERIKATAN YANG DIDIRIKAN UNTUK MEN JALANKAN PERUSAHAAN DENGAN MEMAKAI NAMA BERSAMA PENGERTIAN PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA DIATUR DALAM PASAL 16 KUHD
PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA MERUPAKAN PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS DAN KEKHU SUS ANYA TERLETAK PADA : MENJALANKAN PERUSAHAAN MEMAKAI NAMA BERSAMA PERTANGGUNGAN JAWAB TIAP-TIAP SEKUTU (FIRMAN) ADALAG SECARA PRIBADI UNTUK SELURUHNYA
KEKHUSUSAN KEKHUSUSN YG KESATU DAN KE DUA JUGA DI SEBUT UNSUR FORMAL, SEDANG KEKHUSUSAN KE TIGA DISEBUT UNSUR-UNSUR MATERIIL KETIGA KEKHUSUSAN TSB ATAU UNSUR-UNSUR FORMAL DAN MATERIIL INI BERSAMAAN ADA NYA, KALAU TIDAK DEMIKIAN PERSEKUTUAN TSB BUKAN PESERKUTUAN DENGAN FIRMA DALAM KUHD UNSUR FORMAL TERDAPAT DLM PASAL 16 KUHD, SEDANGKAN UNSUR MATERIIL TERDAPAT DALAM PASAL 18 KUHD
FUNGSI AKTA AKTA YANG DIBUAT ITU BUKANLAH SYARAT MUTLAK UTK BERDIRINYA FIRMA AKAN TETAPI BERFUNGSI LAIN YAITU SEBAGAI SATU-SATUNYA ALAT BUKTI BAGI PARA SEKUTU TERHADAP PIHAK KETIGA YANG MENGINGKARI KEDUDUK AN MEREKA SEBAGAI FIRMA
CARA MENDIRIKAN KARENA PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA ADALAH PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS, MAKA CARA MENDIRIKANNYA SAMA DENGAN MENDIRIKAN PERSEKUTUAN PERDATA YAITU DGN PERJANJIAN KONSESUAL DLM KUHD TIDAK MENGHARUSKAN ADANYA AKTA UTK MENDIRIKAN FIRMA AKAN TETAPI BIASANYA ORANG MEMBUATSEPUCUK AKTA DI DEPAN NOTARIS
ADANYA AKTA SETELAH AKTA PENDIRIAN DIBUAT, MAKA AKTA TSB HARUS DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PN SETEMPAT (PSL 23 KUHD) DAN SELANJUTNA AKTA PENDIRIAN TSB HARUS DIUMUMKAN (PSL 28 KUHD) KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DAN MENGUMUM KAN MERUPAKAN KEHARUSAN YANG BERSANK SI
BILA TIDAK …. PIHAK KETIGA DAPAT MENGANGGAP BAHWA PERSEKUTUAN PERDATA ITU ADALAH PERSE- KUTUAN DGN FIRMA YANG : PERSEKUTUAN PERDATA UTK SEMUA URUSAN DIDIRIKAN UTK WAKTU YG TDK TERTENTU TDK ADA SEORANG SEKUTUPUN YG DIKECU ALIKAN DR KEWENANGAN BERTINDAK DAN MENANDA TANGANI SURAT BG PERSEKUTUANNYA (PSL 29 KUHD).
PERTG-JAWABAN FIRMANT TIAP SEKUTU/FIRMANT BERTANGGUNG JAWAB UTK SEPENUHNYA BAGI PERIKATAN-PERIKAT- AN PERSEKUTUANNYA (PSL 18 KUHD) PERTG JAWABAN SEPERTI INI JUGA DISEBUT PERTG JAWABAN SOLIDER ATAU PERTANG-JAWABAN SECARA PRIBADI UTK SELURUHNYA PERTANGG-JAWABAN SEPERTI INI MUTLAK TDK BOLEH DIBATASI SEBAB TANPA PERTG-JAWAB AN SOLIDER BERARTI ITU BUKAN FIRMA
HUB. INTERN ANTAR SEKUTU HUB. ATAR SEKUTU SAMA DGN APA YG BERLA KU PADA PERSEKUTUAN PADA UMUMNYA KALAU DLM PERJANJIAN PENDIRIAN PER SE KUTUAN TIDAK DIATUR MENGENAI PEMBAGIAN LABA RUGI BERLAKULAH ASAS KESEIMBANGAN DARI PADA PEMASUKAN SBG MANA YANG DIATUR DALAM PASAL 1633 KUHPdt
PERIKAT. ANT, SEKUTU DG PIHAK 3 PERSEK. DNG FIRMA ADALAH SUATU PERSEK. PERDATA YNG MENJALANKAN USAHA, DALAM MENJALANKAN USAHA TIAP SEKUTU WENANG UTK MENGADAKAN PERIKATAN DNG PIHAK KE TIGA DEMI KEPENTINGAN PERSEKUTUANNYA TIAP SEKUTU SALING MEMBERI KUASA BAGI DAN ATAS NAMA SEMUA SEKUTU UNTUK MELAUKAN PERBUATAN HUKUM DNG PIHAK KETIGA ASAS KEWENANGAN INI BERARTI SEKUTU LAIN TERIKAT ATAS PERBUATAN SEKUTUNYA
KEWENANGAN SEKUTU TTT DIBATASI DENGAN CARA : MENGELUARKAN SEKUTU TERTENTU DARI KEWENANGAN UTK BERTINDAK KELUAR ATAS NAMA PERSEKUTUAN MELARANG SEKUTU TERTENTU UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN TERTENNTU PULA MENUGASKAN BEBERAPA KEWAJIBAN TERTENTU KEPADA DUA ORANG SEKUTU ATAU LEBIH SEBAGAI PERBUATAN BERSAMA BAGI SEKUTU YANG MELANGGAR KEWENANGANNYA BERTANGGUNG JAWAB SECARA PRIBADI KEPADA PIHAK KETIGA TERHADAP SEMUA PERIKATAN YG TELAH DIBUATNYA
FIRMA BUKAN BADAN HUKUM DALAM ILMU HUKUM PERSOAKLAN APAKAH FIRMA ITU BADAN HUKUM ATAU BUKAN, MERUPAKAN PERSOALAN YANG SANGAT MENARIK SEKALI HINGGA SAAT INI. SEPERTI KITA KETAHUI CIRI SUATU BADAN HUKUM IALAH APABILA IA DAPAT BERTINDAK SENDIRI SEBAGAI SATU KESATUAN SUBYEK HUKUM DALAM LALU LINTAS HUKUM
SYARAT SUATU BADAN = BADAN HUKUM 1. ADANYA HARTA KEKAYAAN YG TERPISAH DNG KEKAYAAN PRIBADI ANGGOTANYA 2. KEPENTINGAN YANG MENJADI TUJUAN ADALAH KEPENTINGAN BERSAMA 3. ADANYA BEBERAPA ORANG (SEKUTU) YANG MENJADI PENGURUS DARI BADAN TERSEBUT
YG DIANUT DI INDONESIA PENDPT YG DIANUT DI INDONESIA BHW PERSE KUTUAN DNG FIRMA BUKAN BADAN HUKUM ALASANYA : KRN PENDIRIANYA CUKUP DGN PERJANJIAN KONSENSUAL SAJA DAN TIDAK MEMERLUKAN PENGESAHAAN DARI PEMERINTAH
DAPAT BUBAR PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA DAPAT BUBAR SEBAGAIMANA HALNYA PERSEKUTUAN PERDATA PADA UMUMNYA DASAR HUKUM YANG DIBERLAKUKAN PADANYA ADALAH PASAL-PASAL 30, 32,33, 34 DAN PASAL 35 KUHD
PERSEKUTUAN KOMANDITER PERSEKUTUAN KOMANDITER ADALAH PERSE- KUTUAN DENGAN FIRMA YANG MEMILIKI SE ORANG ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KO MANDITER SEKUTU KOMANDITER ADL SEKUTU YG HANYA MENYERAHKAN UANG ATAU BARANG ATAU PUN TENAGA SEBAGAI PEMASUKAN, AKAN TETAPI MEREKA TIDAK TURUT CAMPUR DALAM PENGURUSAN MAUPUN PENGUASAAN DARI PERSEKUTUANNYA
PERSEKUTUAN KOMDITER PUNYA SEKUTU PERSEKUTUAN KOMANDITER MEMPUNYAI DUA MACAM SEKUTU : SEKUTU KERJA ATAU KOMPLEMENTER YAITU SEKUTU YG TURUT CAMPUR DLM PENGURUS AN MAUPUN PENGUASAAN PERSEKUTUAN SEKUTU TIDAK KERJA ATAU KOMANDITER YAITU SEKUTU YG TIDAK TURUT CAMPUR DALAM PENNGURUSAN MAUPUN PENGUASAAN PERSEKUTUAN
PERSEK. KOMANDITER DIAM-DIAM DALAM PRAKTEK DI KENAL PERSEK. KOMANDITER TERANG-TERANGAN PERSEK. KOMANDITER ATAS SAHAM
PERSEK. KOMADITER DIAM-DIAM YAITU PERSEK.KOMADITER YG BELUM ME NYA TAKAN DIRINYA SECARA TERANGAN-TERANGAN KEPADA PIHAK KETIGA SEBAGAI PERSEKUTUAN KOMANDITER JADI KELUAR PERSEKUTUAN INI MENAMPAKAN DIRI SEBAGAI PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA TETAPI KE DALAM MEMILIKI SEORAMG SEKUTU KOMADITER ATAU LEBIH
….. TERANG-TERANGAN PERSEKUTUAN KOMANDITER YG DNG TERANG TERANGAN MENYATAKAN DIRINYA SEBAGAI PERSEKUTUAN KOMANDITER KEPADA PIHAK KETIGA
….. ATAS NAMA MERUPAKAN SUATU PERSEKUTUAN KOMAN DITER TERANG-TERANGAN YANG MODALNYA TERDIRI ATAS SAHAM BENTUK SEMACAM INI DAPAT TERJADI KARENA DIMUNGKIN BERDASARKAN AYAT 1336 AYAT 1 DAN PASAL 1337 KUHPdt JO PASAL 1 KUHD BENTUK PERSEKUTUAN MACAM INI TIDAK DIKENAL DALAM KUHD
CARA MENDIRIKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER MARIP DENGAN PERSEKUTUAN DGN FIRMAM, MAKA CARA MEN DIRIKANNYAPUN JUGA SAMA DENGAN YAITU DENGAN PERJANJIAN YANG BERSUFAT KON SENSUAL KEBISAAN UTK PENDIRIAN INI SERING DIBUAT KAN AKTA NOTARIS LMD DIDAFTARKAN DI KE PANITERAAN PN DI DAERAHNYA
HUB. ANTAR SEKUTU HUB. ANTAR SEKUTU KHUSUSNYA PARA SEKU TU KERJA/KOMPLEMENTER ADALAH SAMA SPT PADA PERSEKUTUAN DGN FIRMA HUB, TERSEBUT MENGENAI ; PEMASUKAN YANG AKAN DIPAKAI SEBAGAI MODAL PEMBAGIAN UNTUNG RUGI
PENGURUSAN DILAKUKAN OLEH SEKUTU KERJA SEKUTU KOMANDITER TIDAK DIBENARKAN TURUT AKTIF DALAM PENGURUSAN WALUPUN DENNGAN SURAT KUASA SEANDAINYA DLM PERBUATAN SEKUTU KO MANDITER IKUT MENCAMPURI URUSAN TSB YANG BERSANGKUTAN DAPAT DIKENAI TANGGUNG JAWAB SEPERTI SEKUTU KERJA YAITU TANGGUNG JAWAB PRIBADI UNTUK SE LURUHNYA.
BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN BERAKHIRNYA CV SAMA DGN FIRMA, DENGAN DMK IA DAPAT BUBAR KARENA : WAKTU YG DITETAPKAN TELAH TERLAMPAUI MUSNAHNYA BARANG ATAU TELAH DISELESAIKAN USAHANYA ATAS KEHENDAK SALAH SALAH SEORANG SE KUTU ATAU KEHENDAK BBRP SEKUTU SALAH SEORANG SEKUTU MENINGGAL DUNIA, JATUH PAILIT ATAU DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN
BENTUK USAHA PERSEKUTUAN BERBADAN HUKUM NOEGR OHO AMIEN SOETIARTO 2007
PERSEKUTUAN YANG BER-BADAN HUKUM PERSEKUTUAN MODAL
PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL
DIBERI STATUS BDN HUKUM PERSEKUTUAN MODAL PERSEROAN YANG OLEH UU DIBERI STATUS BDN HUKUM
PERSEROAN BADAN HUKUM WADAH PERWUJUDAN SUBYEK HUKUM MANDIRI KERJASAMA PEMEGANG SAHAM
MODAL DASAR PESEROAN DAPAT DIPINDAHKAN TERBAGI DLM SEJUMLAH SAHAM PERSEKUTUAN MODAL MODAL DASAR PESEROAN PADA DASARNYA DAPAT DIPINDAHKAN
MENGAKIBAT KAN PERSEKUTUAN BD HUKUM ADANYA PERJANJ. ANTARA SEMUA PENDIRI MENGAKIBAT KAN PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERSEKUTUAN BD HUKUM
BERDSR PERJANJIAN PENDIRIAN WAJIB SETOR UANG PENUH PARA PENDIRI BERHAK MENERIMA SAHAM BERDSR PERJANJIAN PENDIRIAN WAJIB SETOR UANG PENUH
KESELURUHANYA TERBAGI ATAS SAHAM MELAKUKAN KEGIATAN DGN MODAL DASAR YG KESELURUHANYA TERBAGI ATAS SAHAM DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN UU DAN PERAT.PELAKSANAANNYA
A.D. DAN KETER. LAIN YG BERKAITAN PERSEROAN DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN HARUS MEMUAT A.D. DAN KETER. LAIN YG BERKAITAN DGN PERSEROAN DGN AKTA NOTARIS SELANJUTNYA DIAJUKAN KPD MENTERI UTK DPT STATUS BADAN HUKUM
BELUM MEMPEROLEH STATUS BD HK PARA PENDIRI DIREKSI KOMISARIS ATAS selama BELUM MEMPEROLEH STATUS BD HK ATAS PERBUATAN HUKUM BERTANGGUNG JAWAB SERARA TANGGUNG RENTENG PARA PENDIRI DIREKSI KOMISARIS
SELAMA PERSEKUTUAN BELUM BADAN HUKUM TIDAK DAPAT DIADAKAN RUPS
TEORI ORGAN BADAN HUKUM ADALAH SUATU ORGANISME YAITU SUATU LEBENSEINHEIT. ORGAN BADAN HUKUM DALAM HAL INI PERSEROAN ADALAH RUPS, DIREKSI DAN KOMISARIS ORGAN DIMAKSUD UTK MEMUNGKINKAN BADAN HUKUM TER MAKSUD MELAKUKAN/MENGAMBIL BAGIAN DALAM LALU LINTAS HUKUM
STATUS YURIDIS HAKEKAT PERSEROAN ANGGARAN DASAR
YAITU SUBYEK HUKUM MANDIRI BADAN HUKUM YAITU SUBYEK HUKUM MANDIRI STATUS YURIDIS MEMBUTUHKAN ORGAN PERSEKUTUAN WADAH PERWUJUDKAN KERJASAMA PARA PEMEGANG SAHAM
RUPS ORGAN PERSEKUTUAN DIREKSI KOMISARIS
PARA PEMEGANG SAHAM MENGI-KAT A.D. PERSEROAN HUKUM POSITIP DIREKSI KOMISARIS
MAKSUD & TUJUAN PERSEKUTUAN SUMBER KEWENANGAN BERTINDAK PERBUATAN INTRA VIRUS SUMBER KEWENANGAN BERTINDAK MAKSUD & TUJUAN PERSEKUTUAN PEMBATASAN R /L KEWENANGAN BERTINDAK
TERNYATA DILUAR KECAKAPAN BERTINDAK PERBUATAN ULTRA VIRUS TERNYATA DILUAR KECAKAPAN BERTINDAK DILUAR R/L MAKSUD & TUJUAN PERSEKUTUAN PERBUATAN TERTENTU BILA DILAKUKA ORANG SAH NAMUN
STRUKTUR ORGAN RUPS ORGAN PERSEKUTUAN DIREKSI ORGAN USAHA KOMISARIS
RUPS KEKUASAAN YG (DE FACTO DIJALANKAN RUPS DALAM PESEROAN KEWENANGAN YG OLEH UUPT (DE IURE) DIBERIKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM RUPS KEKUASAAN YG (DE FACTO DIJALANKAN RUPS DALAM PESEROAN
STRUKTUR ORG RUPS KOMISARIS DIREKSI MENGANGKAT MENGHENTIKAN PERUBAHAN AD PENGGABUNGAN PELEBURAN PEMISAHAN PEMBUBARAN USAHA HAK&KWAJIB. PEMSHM PEMBAGIAN L/R PENGELUARAN SAHAM DLL. KOMISARIS DIREKSI
DEWAN KOMISARIS TIDAK PUNYA PERAN & FUNGSI EKSEKUTIF PERBUATAN DIREKSI PERLU PERSETUJUANNYA PSL 108 BUKAN PEMBERIAN KUASA BUKAN PERBUATAN PENGURUSAN
KEBIJAKSANAN PELAKSANAAN DAN DEWAN KOMISARIS ORGANISASI PENGAWAS MANDIRI MENGAWASI KEBIJAKSANAN PELAKSANAAN DAN PENGURUSAN DIREKSI MEMBERI NASEHAT DEMI KEPENTINGAN PERSEROAN
UTK MENGHENTIKAN SEMENTARA DIREKSI DEWAN KOMISARIS PSL 106 AYAT 2 DIBERI KEWENANGAN REPRESIP BERUPA KEWENAGAN UTK MENGHENTIKAN SEMENTARA DIREKSI DENGAN MENYEBUTKAN ALASAN-ALASANNYA PASAL 106 AYAT 1
PENGAWASAN ATAS KEBIJAKSANAAN YANG DILAKUKAN DIREKSI DEWAN KOMISARIS BERTANG. JAWAB PEMBERIAN NASEHAT KEPADA DIREKSI
INTERNAL LIABILITY DEWAN KOMISARIS EXTERNAL LIABILITY PASAL 114 ayat 1 TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS EXTERNAL LIABILITY PASAL 115 ayat 2
PELAKSANAAN DAN PENGURUSAN ORG STRUKTUR ORGANISASI RUPS PENGAWAS KEBIJAKS PELAKSANAAN DAN PENGURUSAN ORG BDN PELAKSANA KEBIJAKAN DAN RENCANA ORGANISASI DEWAN KOMISARIS DIREKSI
DALAM HAL ORGANISASI USAHA DEWAN KOMISARIS DIREKSI KEDUDUKANNYA SETARA TIDAK MENGENAL HIERARCHIE
KEWENANGAN YG SECARA EKSKLUSIF DIBERIKAN UU PT PSL 69, 94 dan PSL 111 PERHATIKAN DI PT KEWENANGAN YANG DIBERIKAN A.D. LIHAT PSL 102 DAN PSL 104
MENGATUR & MENYELEGGARAKAN KEGIATAN PT PENGURUSAN PUNYA TUGAS MENGELOLA KEKAYAAN PT DIREKSI PERWAKILAN MEWAKILI PERSEROAN DI DALM/DI LIUAR PN
MEWAKILI PERSEROAN DI DLM/LUAR PN MENGATUR & MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAHA PT MENGELOLA KEKAYAAN PT BDN PELAKSANA KEBIJAKSANAAN DAN PERENCANAAN YG DIBUAT RUPS BERWENANG PENGURUSAN MEWAKILI PERSEROAN DI DLM/LUAR PN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEWENANGAN NYA DIBATASI DIREKSI MAKSUD & TUJUAN PERSEROAN PEMBATASAN dlm AD