Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY Dipresentasikan pada: Training Hukum Pertanahan yang diselenggarakan oleh PT Fresh Consultant, tanggal 1-3 November 2011, Hotel IBIS Arcadia-Jakarta.
HAK PAKAI Ketentuan hak pakai disebutkan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf d UUPA secara khusus diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA.
PENGERTIAN HAK PAKAI Hak pakai menurut Pasal 41 ayat 1 UUPA adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolaha tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.
SUBYEK HAK PAKAI (Menurut Pasal 42 UUPA) Warga Negara Indonesia; Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
Subyek Hak Pakai menurut Pasal 39 PP No. 40 Th. 1996, yaitu: Warga Negara Indonesia; Badan Hukum yang didrikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; Departemen, lembaga pemerintah Non Departemen dan pemerintah daerah; Badan-badan keagaman dan sosial; Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; Perwakilan Negara Asing dan perwakilan badan Internasional;
ASAL TANAH HAK PAKAI Menurut Pasal 41 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa asal tanah hak pakai adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain; Menurut Pasal 41 PP No. 40 Th. 1996 menyebutkan tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai adalah tanah Negara, tanah hak pengelolaan atau tanah hak milik.
Hak pakai atas tanah Negara Hak pakai atas tanah hak pengelolaan TERJADINYA HAK PAKAI Hak pakai atas tanah Negara Hak pakai atas tanah hak pengelolaan Hak pakai atas tanah hak milik
Hak pakai atas tanah Negara Hak pakai ini diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Badan Pertanahan Nasional. Hak pakai ini terjadi sejak keputusan pemberian hak pakai didaftarkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti.
Hak pakai atas tanah hak pengelolaan Hak pakai ini diberikan dengan keputusan pemberian hak pakai oleh BPN berdasarkan usul pemegang hak pakai. Hak pakai ini terjadi sejak keputusan pemberian hak pakai didaftarkan kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti.
Hak pakai atas tanah hak milik Hak pakai ini terjadi dengan pemberian tanah oleh pemilik tanah dengan akta yang dibuat PPAT. Akta PPAT ini wajib didaftarkan ke kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatatkan dalam buku tanah.
JANGKA WAKTU HAK PAKAI Pasal 41 ayat 2 UUPA tidak menentukan secara tegas berapa lama jangka waktu hak pakai. Pasal ini hanya menentukan bahwa hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu
Hak pakai atas tanah Negara Hak pakai atas tanah pengelolan Dalam PP 40 tahun 1996 jangka waktu hak pakai diatur dalam pasal 45 sampai pasal 49: Hak pakai atas tanah Negara Hak pakai atas tanah pengelolan Hak pakai atas tanah hak milik
Hak pakai atas tanah Negara Hak pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun
Hak pakai atas tanah pengelolaan Hak pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun
Hak pakai atas tanah hak milik Hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PAKAI (Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 PP No KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PAKAI (Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 PP No. 40 Th. 1996 ) Membayar uang pemasukan Negara yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik; Menggunakan tanah sesuai dengn peruntukannya dan persyaratan sebagaimana diterapkan dalam keputusan pemberiannya, atau perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik; Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada Negara,pemegang hak pengelolaan atau pemilik tanah sesudah hak pakai tersebut hapus; Menyerahkan sertifikat hak pakai yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat; Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung oleh tanah hak pakai;
HAK PEMEGANG HAK PAKAI (Berdasarkan pasal 52 PP No.40 tahun 1996) Menguasai dan mempergunakan tanah selama waktu tertentu untuk keperluan pribadi atau usahanya; Memindahkan hak pakai kepada pihak lain; Membebaninya dengan hak tanggungan; Menguasai dan mempergunakan tanah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu;
HAPUSNYA HAK PAKAI (Menurut Pasal 55 PP No.40 Th. 1996) Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan atau dalam perjanjian pemberiannya; Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemilik tanah sebelum jangka waktu berakhir; Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir; Hak pakainya dicabut; Ditelantarkan.
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemilik tanah sebelum jangka waktu berakhir, karena: Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak pakai dan atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan dalam hak pakai; Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dengan pemilik tanah atau perjanjian penggunaan hak pengelolaan; Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Konsekuensi hapusnya pemegang Hak Pakai menurut Pasal 57 PP No. 40 Th Apabila hak pakai atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang dan diperbaharui maka bekas pemegang hak pakai wajib membongkar bangunan dan benda benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat lambatnya dalam waktu 1 tahun sejak hapusnya hak pakai; Dalam hal bangunan dan benda-benda tersebut masih diperlukan kepada bekas pemegang hak pakai diberikan ganti rugi; Jika bekas pemegang hak pakai lalai dalam memenuhi kewajiban membongkar hak pakai, maka bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dibongkar oleh pemerintah atas biaya pemegang hak pakai.