Hak dan Kewajiban Ahli Waris

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
P E M B U K U A N Oleh: YAS.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Cara Mengajukan Gugat.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM WARIS ADAT.
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KAJIAN HUKUM PERDATA.
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Inbreng Inbreng/Pemasukan adalah perhitungan kembali apa yang telah diterima oleh ahli waris dalam bentuk hibah, khususnya bagi ahliwaris dalam garis lurus.
Harta Peninggalan Tak Terurus
HUKUM ACARA PERDATA.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Waris Adat igedeabw.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
PERWALIAN.
Pemasukan (inbreng).
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Pewarisan menurut wasiat
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

Hak dan Kewajiban Ahli Waris Pewaris Hak → berkaitan dengan testament Kewajiban → memperhatikan pembatasan bagian mutlak (legitieme portie) L.P. → bagian tertentu dari ahli waris tertentu yang tidak dapat disingkirkan Pasal 914 KUHPerdata → ahli waris yang mempunyai hak L.P anak sah Pasal 915 KUHPerdata → L.P. orang tua Pasal 916 KUHPerdata → L.P. anak luar kawin

Ahli waris Hak Menentukan sikap terhadap harta peninggalan Menerima → diam-diam → tegas Menerima dengan catatan (beneficiare) Menolak warisan Kewajiban Memelihara H.P. Cara pembagian warisan Melunasi hutang Melaksanakan wasiat

Menerima Warisan Peneriamaan suatu warisan dapat dilakukan secara tegas atau dengan diam-diam; terjadilah dengan tegas penerimaan itu jika seorang didalam suatu tulisan otentik atau suatu tulisan di bawah tangan menamakan dirinya waris atau mengambil kedudukan demikian. Penerimaan dengan diam-diam jika seorang waris melakukan perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut (Pasal 1048 KUH Perdata)

Menolak Warisan Menolak warisan dilakukan dengan secara tegas, dilakukan dengan pernyataan yang dibuat dikepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu. Ahli waris yang menulak dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan tidak dapat digantikan haknya oleh keturunannya Lihat Pasal 1057, 1058 dan 1060 KUH Perdata