KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengertian Pensiun Definisi pensiun berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 Tahun 1999 adalah: “jaminan hari tua sebagai balas jasa yang diterima setiap bulan oleh pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya untuk membiayai penghidupan selanjutnya. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa program pensiun berhubungan dengan program jaminan sosial tenaga kerja
Penyebab Pensiun Disabilitas Kebijakan Usia Permintaah sendiri
Usia berapa harus berhenti bekerja? Untuk pegawai swasta: Tidak ada aturan khusus tentang usia berapa berhenti bekerja termasuk dalam UU Ketenagakerjaan Untuk PNS: diatur dalam PP 65 Tahun 2008 - 56 tahun - 58 tahun dengan syarat eselon I atau bisa diperpanjang dengan beberapa catatan Di berbagai negara: rata-rata 65 tahun Tergantung jenis pekerjaan dan kemampuan (fisik dan mental) seseorang
Mengapa harus pensiun Kaderisasi Menambah beban keuangan (negara) Memberikan kesempatan untuk beristirahat dan menikmati hidup Tidak mampu lagi
1. Pengertian Dana Pensiun “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya”(UU No.11 Tahun 1992)
2. Tujuan Bagi Pemberi Kerja 1. Kewajiban Moral 2. Loyalitas 3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
Bagi Karyawan Lanjutan (tujuan) 1. Rasa Aman terhadap Masa yang Akan Datang 2. Kompensasi yang Lebih Baik
Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun Lanjutan (tujuan) Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun 1. Memperoleh keuntungan dengan berinvestasi 2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah
3. Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun Asas Dana Pensiun a Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan b Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri c Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun d Penundaan manfaat e Pembinaan dan pengawasan
Fungsi Dana Pensiun a Asuransi b Tabungan c Pensiun
Norma a Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus b Uang pertanggungan bagi peserta yang maninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh. c Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mancapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus d Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus e Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kpd peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun
4. Peserta dan Usia Pensiun Usia peserta 18 tahun/telah kawin Masa kerja minimal 1 tahun Usia Pensiun a. Pensiun Normal (normal retirement) b. Pensiun Dipercepat (early retirement) c. Pensiun Ditunda (deferred retirement) d. Pensiun Cacat
5. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)
6. Program Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan) Penentuan jumlah iuran ~Money Purchase Plan ~Saving Plan a.Nilai manfaat b.Usia rata-rata karyawan c.Skala gaji perusahaan d.Jumlah masa kerja
Rumus perhitungan PPIP sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP Rumus perhitungan PPIP bulanan : IP = 3 x FPe x PDP Keterangan : IP : Iuran Pensiun FPd : Faktor penghargaan per tahun dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase PDP : Penghasilan dasar pensiun per tahun
Program Pensiun Manfaat Pasti Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji) Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP Keterangan : MP : Manfaat pensiun FPd : Faktor penghargaan dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase MK : Masa kerja PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan “Program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”
7. Metode Pembiayaan Program Pensiun Metode Pay As You Go ~ Tidak ada ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun ~ Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan ~ Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha
Metode Sistem Pendanaan ~ Single Premium Funding 2% dari gaji tahun tersebut 2% dari gaji rata-rata terakhir sebesar 30 ribu per bulan ~ Level Premium Funding
7. Peran Dana Pensiun Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional Menambah motivasi dan ketenagan kerja sehingga meningkatkan produktifitas
8. Kelemahan Program Pensiun Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional Arahan investasi kurang jelas Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif Administrasi keuangan kurang dipersiapkan dengan baik Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah Manajemen kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan Ada perbedaan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan
9. Keunggulan Dana Pensiun Pengelola yang ditunjuk seyogyanya profesional, loyal, jujur serta memiliki rencana jangka panjang Dibebaskan dari pajak penghasilan Seluruh himpunan iuran dan hasil pengeloaan kekayaan dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya Biaya tetap relatif rendah Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi Premi asuransi relatif rendah Manfaat pensiun dinikmati secara berkala bulanan seumur hidup Memiliki tiga fungsi tabungan, asuransi, dan pensiun