LAHAN BEKAS PENAMBANGAN DI HUTAN LINDUNG
Penyebab: Diloloskannya Perpu nomor 1 Tahun 2004 yang mengizinkan 13 perusahaan untuk melanjutkan penambangan di hutan lindung Keperluan akan sumber energi dari bumi yang cukup besar dan juga keinginan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
13 Perusahaan Pertambangan (Ditetapkan oleh Keppres No 41/2004) Freeport Indonesia Comp Karimun Granit INCO Tbk Indomico Aneka Tambang Tbk Natarang Mining Nusa Halmahera Minerals Pelsart Tambang Kencana Interex Sacra Raya Weda Bay Nickel Gag Nikel Soricknas Mining Aneka Tambang TBK (Kompas)
FAKTA LUAS kawasan hutan lindung yang dimohon oleh 13 usaha pertambangan itu tercatat 927.648 hektar (2,76 persen dari luas total hutan lindung nasional,sekitar 33 juta hektar) Pembersihan pencemaran akibat penambangan membutuhka waktu yang lama dan biaya yang sangat besar.
Fungsi hutan yang hilang: Kemampuan menyerap CO2 dan menghasilkan O2 hilang Peningkatan suhu bumi Kemampuan menyimpan air berkurang secara drastis Proses pembentukan seresah tidak terjadi Hilangnya penghasilan warga dari hutan
Khusus akibat penambangan bagi tanah: Lubang bekas tambang yang tidak akan bisa dimanfaatkan hingga puluhan tahun Limbah tailing Pencemaran tanah yang menyebabkan tanah menjadi sangat sulit untuk diolah
SOLUSI DAN UPAYA PERBAIKAN: Pengetatan pengaturan perizinan maupun pengawasan pelaksanaan kegiatan lapangan oleh Departemen Kehutanan Remediasi tanah (offsite and insite) Bioremediasi (penggunaan bakteri dan jamur)
KONDISI IDEAL Pertambangan dilakukan dengan hasil yang baik namun juga efek yang ditimbulkan tidak merusak lingkungan yang ada.
Important thing APAPUN ALASANNYA PENAMBANGAN AKAN SELALU BERAKIBAT NEGATIF PADA LINGKUNGAN. Berdasar NRA : DIBANDINGKAN DENGAN BAHAN TAMBANG APAPUN YANG ADA DALAM HUTAN LINDUNG, MAKA NILAI HUTAN PASTI JAUH LEBIH TINGGI.
Thanks 4 ur attention