RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H
RAHASIA KEDOKTERAN PENGERTIAN : segala sesuatu yang diketahui oleh orang – orang yang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran (Dalam pasal 1 PP No. 10 Tahun 1966) Bersifat absolut
Dokter dituntut menjaga rahasia “ Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena ke ilmuan saya sebagai dokter “.( lafal sumpah dokter ) “ Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien karena kepercayaan yang diberikan kepadanya, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia “. ( KODEKI (12))
Yang wajib menyimpan RK pasal 2 UU Tentang Tenaga Kesehatan yaitu Tenaga Kesehatan Sarjana, seperti : dokter,dokter gigi, apoteker dan sarjana lain dibidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan Sarjana Muda ,menengah dan Rendah, seperti : asisiten apoteker, bidan, perawat, nutrisionis , dan lain lain Mahasiswa Kedokteran , murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan , pengobatan dan atau perawatan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
Rahasia kedokteran dibagi : Rahasia pekerjaan dokter Adalah segala sesuatu yang diketahui dan harus dirahasiakan berdasarkan sumpah atau janji yang diucapkan setelah menyelesaikan pendidikannya Rahasia jabatan dokter “adalah rahasia dokter sebagai pejabat struktural”
SANKSI HUKUM Menurut KUHP Pasal 322 Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia , yang menurut jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu ia diwajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana perkara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang yang tertentu,maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang tersebut .
KUH Perdata 1365 “ setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Bisakah Rahasia Kedokteran dibuka ??? Bisa dengan berbagai alasan , sebagai dasar hukum KARENA DAYA PAKSA Diatur dalam pasal 48 KUHP : “Barang siapa melakukan suatu perbuatan karena pengaruh daya paksa,tidak dapat dipidana”
KARENA MENJALANKAN PERINTAH U.U: Diatur dalam pasal 50 KUHP: “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.
KARENA MENJALANKAN PERINTAH JABATAN Diatur dalam pasal 51 KUHP : “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang wenang, tidak dipidana”
UU No.36 Th 2009 Pasal 57 (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. perintah undang-undang; b. perintah pengadilan; c. izin yang bersangkutan; d. kepentingan masyarakat; atau e. kepentingan orang tersebut
KESIMPULAN Jadi Rahasia Kedokteran dapat dibuka , jika : Untuk kepentingan umum yang lebih tinggi Ada Ijin pasien