RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Ketetapan Fiktif Negatif
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
(suplemen : etika dan hukes)
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Hak dan kewajiban dokter
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Materi Hukum Kesehatan
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGHINAAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
HAK DASAR HUKUM KESEHATAN
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
UU REPUBLIK INDONESIA NO
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERWALIAN.
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
HUKUM PIDANA.
PERWALIAN.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H

RAHASIA KEDOKTERAN PENGERTIAN : segala sesuatu yang diketahui oleh orang – orang yang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran (Dalam pasal 1 PP No. 10 Tahun 1966) Bersifat absolut

Dokter dituntut menjaga rahasia “ Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena ke ilmuan saya sebagai dokter “.( lafal sumpah dokter ) “ Seorang dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien karena kepercayaan yang diberikan kepadanya, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia “. ( KODEKI (12))

Yang wajib menyimpan RK pasal 2 UU Tentang Tenaga Kesehatan yaitu Tenaga Kesehatan Sarjana, seperti : dokter,dokter gigi, apoteker dan sarjana lain dibidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan Sarjana Muda ,menengah dan Rendah, seperti : asisiten apoteker, bidan, perawat, nutrisionis , dan lain lain Mahasiswa Kedokteran , murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan , pengobatan dan atau perawatan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

Rahasia kedokteran dibagi : Rahasia pekerjaan dokter Adalah segala sesuatu yang diketahui dan harus dirahasiakan berdasarkan sumpah atau janji yang diucapkan setelah menyelesaikan pendidikannya Rahasia jabatan dokter “adalah rahasia dokter sebagai pejabat struktural”

SANKSI HUKUM Menurut KUHP Pasal 322 Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia , yang menurut jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu ia diwajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana perkara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang yang tertentu,maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang tersebut .

KUH Perdata 1365 “ setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Bisakah Rahasia Kedokteran dibuka ??? Bisa dengan berbagai alasan , sebagai dasar hukum KARENA DAYA PAKSA Diatur dalam pasal 48 KUHP : “Barang siapa melakukan suatu perbuatan karena pengaruh daya paksa,tidak dapat dipidana”

KARENA MENJALANKAN PERINTAH U.U: Diatur dalam pasal 50 KUHP: “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.

KARENA MENJALANKAN PERINTAH JABATAN Diatur dalam pasal 51 KUHP : “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang wenang, tidak dipidana”

UU No.36 Th 2009 Pasal 57 (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. perintah undang-undang; b. perintah pengadilan; c. izin yang bersangkutan; d. kepentingan masyarakat; atau e. kepentingan orang tersebut

KESIMPULAN Jadi Rahasia Kedokteran dapat dibuka , jika : Untuk kepentingan umum yang lebih tinggi Ada Ijin pasien