RAHASIA BANK Materi Kuliah
Falsafah Rahasia Bank Hak setiap orang / badan hukum untuk tidak diikut-campuri masalah yang bersifat pribadi (personal privacy) atau privacy right (dhi financial privacy right). Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dengan nasabahnya. Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia perbankan. Karakteristik kegiatan usaha bank sebagai lembaga kepercayaan. Atas dasar peraturan perundang-undangan.
Falsafah pengaturan Rahasia Bank Untuk meyakinkan dan menenangkan nasabah ketika ia menyerahkan keterangan pribadinya yang bersifat rahasia kepada bank yang mempunyai hubungan kontraktual dengannya; Agar nasabah mau menyimpan uangnya di bank, maka rahasia pribadi tentang nasabah dan simpanannya haruslah dirahasiakan; Pengaturan rahasia bank di dalam UU suatu negara biasanya didasarkan pada pola berpikir dikotomis (negara sebagai penguasa vs rakyat sebagai yang dikuasai) dimana perlu untuk membatasi campur tangan negara pada ] kehidupan pribadi rakyat
Dasar Hukum Rahasia Bank Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagimana diubah dg Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 UU No. 21 Th 2008 ttg Perbankan Syariah
Ruang LingkupRahasia Bank Perpu No. 23 Tahun 1960 : Keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan UU No. 14 Tahun 1967 : Keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan
UU No. 7 Tahun 1992 Keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan
Ruang lingkup… UU No. 7 Th 1992 sebagaimana diubah dg UU No. 10 Th 1998 segala sesuatu yg berhubungan dg keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (ps1.28) UU No. 21 Tahun 2008 Segala sesuatu yg berhubungan dg nasabah penyimpan dana dan Simpanannya serta nasabah investor dan investasinya(Ps1.14)
Ruang Lingkup RB (Sekarang) Nasabah Penyimpan dana dan Simpanannya UUP No. 10/98 Pasal 1 angka 28 Investor dan Investasinya UUPSyariah Pasal 1 angka 14 Ada Proses Dekriminalisasi RB
Ruang Lingkup RB Ruang Lingkup RB belum lengkap/belum mengatur secara jelas RB bagi : Mantan Nasabah Mantan Pegawai (KUHP Pasal 322) Mantan Direksi & Komisaris Perkara di PTUN Perkara di Peradilan Militer Perkara di Peradilan Agama
Pengecualian Rahasia Bank Perpu 23 Tahun 1960 dan UU No. 14 Tahun 1967 : 1) Untuk kepentingan perpajakan (diajukan oleh Kepala Jawatan Pajak kepada Menteri Keuangan) 2) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidana (diajukan oleh Jaksa Agung dan Ketua MA kepada Menteri Pertama)
Pengecualian Rahasia Bank UU No. 7 Tahun 1992 : 1) untuk kepentingan perpajakan; 2) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana; 3) dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya; 4) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
Pengecualian Rahasia Bank UU No. 10 Tahun 1998 (Ps 41-44A) 1) untuk kepentingan perpajakan (Ps. 41); 2) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN (Ps. 41A); 3) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Ps. 42); 4) dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya (Ps. 43 ); 5) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank (Ps. 44); 6) atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan (Ps. 44A ayat (1)) 7) permintaan ahli waris (Ps. 44A ayat (2))
Pengecualian UU No. 21/2008 (pasal 42-48) 1) untuk penyidikan perpajakan; 2)untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana; 3)dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya (PN dan PA); 4) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank; 5)atas permintaan, persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan/investor 6) permintaan ahli waris yg sah
Pengecualian Rahasia Bank ( di luar UU Perbankan) UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang PTPT menjadi UU (4 April 2003) Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR (dg Izin Gub BI). Pasal 12 ayat (1) huruf C UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 28, 45 dam 72 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Psl 80 ayat (1) huruf (c) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Psl 14 UU No. 9 Th. 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme
Peraturan Pelaksanaan ketentuan Rahasia Bank : SK DIR BI No. 31/182/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian izin atau Perintah Membuka Rahasia Bank PBI No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank : 1) Dengan perintah / izin pimpinan BI (untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana) 2) Tanpa perintah / izin pimpinan BI (dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan, dan permintaan ahli waris)
Format Pembukaan Rahasia Bank : Surat Perintah dari Pimpinan BI (untuk kepentingan perpajakan) Surat Izin dari Pimpinan BI (untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, dan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana)
Persyaratan pemberian perintah / izin membuka Rahasia Bank untuk kepentingan perpajakan) : Surat permohonan membuka rahasia bank diajukan oleh Menteri Keuangan kepada Pimpinan BI; Menyebutkan nama pejabat pajak; Menyebutkan nama nasabah penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya; Nama kantor bank tempat nasabah mempunyai simpanan; Keterangan yang diminta; Alasan diperlukannya keterangan.
Persyaratan pemberian izin membuka Rahasia Bank untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN : Surat permohonan izin membuka rahasia bank diajukan oleh Kepala BUPLN/Ketua PUPN kepada Pimpinan BI; Menyebutkan nama dan jabatan pejabat BUPLN/PUPN; Menyebutkan nama nasabah debitur; Nama kantor bank tempat nasabah debitur mempunyai simpanan; Keterangan yang diminta; Alasan diperlukannya keterangan.
Persyaratan pemberian izin membuka Rahasia Bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana : Surat permohonan membuka rahasia bank diajukan oleh Kapolri, Jaksa Agung, atau Ketua MA kepada Pimpinan BI; Menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim; Menyebutkan nama tersangka atau terdakwa; Nama kantor bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai simpanan; Keterangan yang diminta; Alasan diperlukannya keterangan; Hubungan perkara pidana ybs dengan keterangan yang diperlukan
Jangka waktu proses penerbitan surat perintah atau surat izin membuka rahasia bank oleh BI : Dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap, kecuali untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidana korupsi proses dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap
Tindak lanjut atas surat perintah atau surat izin membuka rahasia bank : Bank wajib memberikan keterangan lisan maupun keterangan tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan yang disebutkan dalam surat perintah atau izin tertulis Pengertian keterangan tertulis : pemberian foto copy bukti tertulis, foto copy surat dan hasil cetak data elektronis yang telah dinyatakan / diberi tanda ‘sesuai dengan aslinya’ (certified) oleh pejabat yang berwenang pada bank.
PIHAK-PIHAK YANG DIWAJIBKAN ATAS RAHASIA BANK : 1. Bank 2 PIHAK-PIHAK YANG DIWAJIBKAN ATAS RAHASIA BANK : 1. Bank 2. Pihak Terafiliasi PIHAK TERAFILIASI : Anggota Dewan Komisaris, Pengawas, Direksi atau Kuasanya, pejabat atau karyawan bank Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank Pihak yang memberikan jasanya kepada bank Pihak yang menurut penilaian BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank a.l. PS dan keluarganya, keluarga pengurus bank
Sanksi Pidana terkait dengan ketentuan Rahasia Bank Pasal 47 : (1)Setiap pihak yang memaksa bank dan pihak terafiliasi untuk meminta keterangan mengenai rahasia bank tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari Pimpinan BI, diancam pidana penjara < 2 tahun dan > 4 tahun serta denda < Rp. 10 milyar dan > Rp. 200 milyar (2Komisaris, Direksi, pegawai atau pihak terafiliasi yang sengaja membuka rahasia bank diancam pidana penjara < 2 tahun dan > 4 tahun serta denda < Rp. 4 milyar dan > Rp. 8 milyar
lanjutan … Pasal 47A : Pengurus dan pegawai bank yang sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam pidana penjara < 2 tahun dan > 7 tahun serta denda < Rp. 4 milyar dan > Rp. 15 milyar
BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM PRAKTEK : * Permintaan berasal dari pejabat di bawah Kapolri * Nasabah penyimpan bukan sebagai tersangka * Nasabah penyimpan berupa badan hukum * Permintaan tidak menyebutkan nama kantor bank * Permintaan hanya menyebutkan nomor rekening * Bagaimana dengan kewenangan KPK ?