Rahasia bank Rita tri yusnita Sumber:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sengketa Pajak.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SELAMAT DATANG.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Universitas Gadjah Mada
SUNSET POLICY.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PENGADILAN PAJAK.
BEA MATERAI Bea Materai.
Likuidasi Bank.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Penghapusan Piutang Negara
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
Kode Etik dan Rahasia Bank
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Oleh: Irdanuraprida Idris
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEGADAIAN Rita Tri Yusnita Sumber:
Oleh: Irdanuraprida Idris
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
PRINSIP PERBANKAN DAN AZAS KHUSUS PADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH (UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) HUBUNGAN KEPERCAYAAN (FIDUCIARY.
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Rahasia bank Rita tri yusnita Sumber: BLKL, Edisi 2, Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Salemba Empat Uang, Perbankan dan Ekonomi Moneter, Mandala Manurung & Prathama Rahardja, FEUI Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, H. Ahmad Rafiki, BBA, MMgt. Bank dan Lembaga Keuangan, Drs. Supriyanto, MM.

PENGERTIAN RAHASIA SESUATU YANG DIPERCAYAKAN SESEORANG UNTUK TIDAK DICERITAKAN KEPADA ORANG YANG TIDAK BERWENANG MENGETAHUINYA RAHASIA BANK SESUATU YANG DIPERCAYAKAN NASABAH KEPADA BANK AGAR TIDAK DICERITAKAN KEPADA ORANG LAIN YANG TIDAK BERWENANG MENGETAHUI

MENGAPA RAHASIA BANK PENTING? RAHASIA BANK ADALAH LANDASAN ETIKA BISNIS ANTARA BANK DENGAN CUSTOMER

SEJARAH: SEMULA TUMBUH DALAM PRAKTIK BAHWA RAHASIA BANK ADALAH MASALAH NASABAH, BUKAN MASALAH BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI PADA NEGARA YANG MENGANUT SISTEM LIBERALISME, PERLINDUNGAN HAK MILIK HARUS DIREALISASI, SEHINGGA DALAM “BANKING ACT” DIATUR RESTRICTION ON DISCLOSURE OF INFORMATION ATAU OBSERVANCE OF SECRECY AND RESPONSIBILITY DI EROPA DIANUT FILOSOFI: KERAHASIAAN BANK ADALAH HAL YANG PRIMA DALAM LANDASAN ETIKA BISNIS ANTARA BANK DENGAN CUSTOMER

Lanjutan …….. SEJARAH SWISS: KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA BANK BERDASAR: 1. RIGHT TO PERSONAL PRIVACY: TERDAPAT DALAM UU 2. CONTRACTUAL RELATIONSHIP, ANTARA NASABAH DENGAN BANK SEBAGAI AGEN BANK HARUS MENJAGA RAHASIA BANK SEBAGAI BAGIAN HUBUNGAN KONTRAKTUAL SEBAGAI KONSEKWENSI BERLAKUNYA “PRINCIPLE OF GOOD FAITH INHERENT IN CISTOMARY LAW” 3. PASAL 47 BANKING LAW: … BANK SECRECY IS PROTECTED BY STATUTE, THE VIOLATION OF WHICH IS A PUNISHABLE OFFENCE” AUSTRIA: DALAM KONTRAK BANK DENGAN NASABAH DIATUR MENGENAI LARANGAN TERHADAP PEJABAT BANK UNTUK MEMBUKA INFORMASI NASABAH KEPADA PIHAK LAIN DENGAN BATASAN, TIDAK MELANGGAR UU DLL INDONESIA: UU 23 PRP 1960, UU 14 TAHUN 1967, UU 7 TAHUN 1992 DAN UU 10 TAHUN 1998 MENGALAMI PERKEMBANGAN SIGNIFIKAN DALAM CAKUPAN RAHASIA BANK DAN PENEROBOSANNYA

TEORI RAHASIA BANK (Muhammad Djumhana) TEORI RAHASIA BANK BERSIFAT MUTLAK (ABSOLUTELY THEORY) BANK BERKEWAJIBAN UNTUK MENYIMPAN RAHASIA NASABAH YANG DIKETAHUI BANK KARENA KEGIATAN USAHANYA DALAM KEADAAN APAPUN, BIASA ATAU DALAM KEADAAN LUAR BIASA. TEORI RAHASIA BANK BERSIFAT NISBI BANK DIPERBOLEHKAN MEMBUKA RAHASIA NASABAHNYA, APABILA UNTUK KEPENTINGAN YANG MENDESAK, MISALNYA UNTUK KEPENTINGAN NEGARA.

Ketentuan – Rahasia Bank Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank UU RI Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan “segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. UU RI Nomor 10 Tahun 1998 (Revisi UU Nomor 7 Tahun 1992) “sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”

Falsafah Pengaturan Rahasia Bank: 1. Meyakinkan dan menenangkan nasabah . 2. Penyimpanan keterangan nasabah – tidak disalah gunakan 3. Rahasia bank diatur dalam UU Negara (Negara pihak penguasa dan Rakyat pihak yang dikuasai) – campur tangan penguasa. Pengecualian Rahasia Bank 1. Untuk memenuhi kepentingan peradilan dan perkara pidana 2. Untuk kepentingan pajak 3. Dalam rangka tukar-menukar informasi antara Bank 4. Dalam perkara perdata antara Bank dan nasabah 5. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal 6. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis

Sanksi Pelanggaran Rahasia Bank 1 Sanksi Pelanggaran Rahasia Bank 1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia, dengan sengaja memaksa Bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar rupiah dan paling banyak 200 milyar rupiah. 2. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahundan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya 4 milyar rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. 3. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya 4 milyar rupiah dan paling banyak 15 milyar rupiah

SEJARAH RAHASIA BANK DI INDONESIA 1. UU NO 11 TAHUN 1953 TENTANG TUGAS POKOK BANK INDONESIA PASAL 7 DAN 8: TUGAS BANK INDONESIA “ ….. Memajukan PERKEMBANGAN YANG SEHAT …. DAN PENGAWASAN URUSAN KREDIT” MENUNJUKKAN ADANYA OTORITAS BANKING SUPERVISION PP 1 TAHUN 1955 TENTANG PENGAWASAN URUSAN KREDIT: “KETERANGAN TENTANG BADAN KREDIT YANG DIPEROLEH BI TIDAK DIUMUMKAN DAN BERSIFAT RAHASIA”

SEJARAH RAHASIA BANK DI INDONESIA ..... lanjutan UU 23 PRP TAHUN 1960 TENTANG RAHASIA BANK ISI: 7 PASAL PASAL 2: BANK TIDAK BOLEH MEMBERIKAN KETERANGAN-KETERANGAN TENTANG KEADAAN KEUANGAN LANGGANANNYA YANG TERCATAT PADANYA DAN HAL-HAL LAIN YANG HARUS DIRAHASIAKAN OLEH BANK MENURUT KELAZIMAN, KECUALI PERPAJAKAN DAN KEPENTINGAN PERADILAN LANGGANAN BANK ADALAH ORANG-ORANG YANG MEMPERCAYAKAN UANGNYA PADA BANK, MENERIMA CEK, BUNGA DARI BANK DAN LAIN SEBAGAINYA

RAHASIA BANK HANYA BERLAKU UNTUK NASABAH DEPOSAN & WALKING CUSTOMER PENEROBOSAN OLEH MENKEU (PAJAK), DAN JA-GUNG DAN KETUA MA (PERADILAN) DICABUT DENGAN LAHIRNYA UU 14/1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN RAHASIA BANK MASUK DALAM UU PERBANKAN, TIDAK TERPISAH DALAM UU TERSENDIRI TIDAK TERDAPAT RUMUSAN YANG JELAS TENTANG RAHASIA BANK DIBUTUHKAN SUATU PENAFSIRAN RESMI BANK INDONESIA

3. UU 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN SEJARAH RAHASIA BANK DI INDONESIA ..... lanjutan 3. UU 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN PASAL 36 BANK tidak BOLEH MEMBERIKAN KETERANGAN2 TENTANG KEADAAN KEUANGAN NASABAHNYA YANG TERCATAT PADANYA DAN HAL-HAL LAIN YANG HARUS DIRAHASIAKAN OLEH BANK MENURUT KELAZIMAN DALAM DUNIA PERBANKAN, KECUALI DALAM HAL-HAL YANG DITENTUKAN DALAM UU INI

SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 2/377/UPPB/PbB PERIHAL PENAFSIRAN TENTANG PENGERTIAN RAHASIA BANK TANGGAL 11 SEPTEMBER 1969 KEADAAN KEUANGAN YANG TERCATAT PADANYA ADALAH KEADAAN MENGENAI KEUANGAN YANG TERDAPAT PADA BANK YANG MELIPUTI SEGALA SIMPANANNYA YANG TERCANTUM DALAM SEMUA POS PASIVA, DAN SEGALA POS AKTIVA YANG MERUPAKAN PEMBERIAN KREDIT DALAM BERBAGAI MACAM BENTUK KEPADA YANG BERSANGKUTAN HAL-HAL LAIN YANG HARUS DIRAHASIAKAN OLEH BANK MENURUT KELAZIMAN DALAM DUNIA PERBANKAN, IALAH SEGALA KETERANGAN ORANG ATAU BADAN YANG DIKETAHUI OLEH BANK KARENA KEGIATAN DAN USAHANYA, YAITU: PEMBERIAN PELAYANAN, DAN JASA DALAM LALU LINTAS UANG, BAIK DALAM MAUPUN LUAR NEGERI PENDISKONTOAN DAN JUAL-BELI SURAT BERHARGA RAHASIA BANK MENCAKUP NASABAH: DEPOSAN, DEBITUR, DAN KEGIATAN Dlm SISTEM PEMBAYARAN

4. RAHASIA BANK DALAM UU 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN PASAL 1 ANGKA 16 “RAHASIA BANK ADALAH SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEUANGAN DAN HAL-HAL LAIN DARI NASABAH BANK YANG MENURUT KELAZIMAN DUNIA PERBANKAN WAJIB DIRAHASIAKAN” PASAL 40 AYAT 1: “BANK DILARANG MEMBERIKAN KETERANGAN YANG DICATAT PADA BANK TENTANG KEADAAN KEUANGAN DAN HAL-HAL LAIN DARI NASABAHNYA, YANG WAJIB DIRAHASIAKAN OLEH BANK MENURUT KELAZIMAN DALAM DUNIA PERBANKAN

NASABAH MENCAKUP NASABAH AKTIVA DAN PASIVA KELAZIMAN MISalnya: CARA SIMPAN DAN TARIK DANA, BESAR DEPOSITO, JUMLAH KREDIT, BESAR BUNGA DLL DIATURNYA TENTANG PIHAK TERAFILIASI (DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, PEJABAT, KARYAWAN DLL)

PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 7 TAHUN 1992 PASAL 41: KEPENTINGAN PERPAJAKAN PASAL 42: KEPENTINGAN PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA PASAL 43: DALAM PERKARA PERDATA ANTARA BANK DENGAN NASABAH PASAL 44: TUKAR-MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK

RAHASIA BANK HANYA TERBATAS KEPADA NASABAH PENYIMPAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UU 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN PASAL 1 ANGKA 28 “RAHASIA BANK ADALAH SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KETERANGAN MENGENAI NASABAH PENYIMPAN DAN SIMPANANNYA” RAHASIA BANK HANYA TERBATAS KEPADA NASABAH PENYIMPAN (DEPOSAN) DAN SIMPANANNYA SAJA

PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998 PASAL 41 (1): “UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN PIMPINAN BANK INDONESIA ATAS PERMINTAAN MENTRI KEUANGAN BERWENANG MENGELUARKAN PERINTAH TERTULIS KEPADA BANK AGAR MEMBERIKAN KETERANGAN DAN MEMPERLIHATKAN BUKTI-BUKTI TERTULIS SERTA SURAT-SURAT MENGENAI KEADAAN KEUANGAN NASABAH PENYIMPAN TERTENTU KEPADA PEJABAT PAJAK” PASAL 42 (1): “UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA, PIMPINAN BANK INDONESIA DAPAT MEMBERIKAN IZIN KEPADA POLISI, JAKSA ATAU HAKIM UNTUK MEMPEROLEH KETERANGAN DARI BANK MENGENAI SIMPANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PADA BANK”

PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998 PASAL 41 A (1): “UNTUK PENYELESAIAN PIUTANG BANK YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA/PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA, PIMPINAN BANK INDONESIA MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEJABAT BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA/PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA UNTUK MEMPEROLEH KETERANGAN DARI BANK MENGENAI SIMPANAN NASABAH DEBITUR” PASAL 43: “DALAM PERKARA PERDATA ANTARA BANK DENGAN NASABAHNYA, DIREKSI BANK YANG BERSANGKUTAN DAPAT MENGINFORMASIKAN KEPADA PENGADILAN TENTANG KEADAAN KEUANGAN NASABAH YANG BERSANGKUTAN DAN MEMBERIKAN KETERANGAN LAIN YANG RELEVAN DENGAN PERKARA TERSEBUT”

PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10 TAHUN 1998 PASAL 44 (1) “DALAM RANGKA TUKAR MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK, DIREKSI BANK DAPAT MEMBERITAHUKAN KEADAAN KEUANGAN NASABAHNYA KEPADA BANK LAIN” PASAL 44 A (1) “ATAS PERMINTAAN, PERSETUJUAN ATAU KUASA DARI NASABAH PENYIMPAN YANG DIBUAT SECARA TERTULIS, BANK WAJIB MEMBERIKAN KETERANGAN MENGENAI SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN PADA BANK YBS KEPADA PIHAK YANG DITUNJUK OLEH NASABAH PENYIMPAN TERSEBUT” PASAL 44 A (2) “DALAM HAL NASABAH PENYIMPAN TELAH MENINGGAL DUNIA, AHLI WARIS YANG SAH DARI PENYIMPAN YANG BERSANGKUTAN BERHAK MEMPEROLEH KETERANGAN MENGENAI SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN TERSEBUT”

PENGECUALIAN RAHASIA BANK DALAM UU 10/1998: 1. IJIN DARI PEMERINTAH/BI (PAJAK, PIUTANG BANK YANG DISERAHKAN BUPLN/PUPN, PERADILAM DALAM PERKARA PIDANA) 2. TANPA IJIN (PERKARA PERDATA, TUKAR INFORMASI ANTAR BANK, KUASA NASABAH, AHLI WARIS)

SANKSI ATAS KETENTUAN RAHASIA BANK DALAM UU PERBANKAN BENTUK SANKSI: PIDANA DAN DENDA SECARA AKUMULATIF PASAL 47 (1) TANPA MEMBAWA PERINTAH TERTULIS ATAU TANPA IJIN MEMAKSA BANK ATAU PIHAK TERAFILIASI UNTUK MEMBERI KETERANGAN DIANCAM PIDANA PENJARA 2 - 4 TAHUN, DAN DENDA 10 - 200 M PASAL 47 (2) ANGGOTA DIREKSI, KOMISARIS ATAU PIHAK TERAFILIASI YANG SENGAJA MEMBERI KETERANGAN DIANCAM PIDANA PENJARA 2 – 4 TAHUN DAN DENDA 4 – 800 M PASAL 47 A ANGGOTA DIREKSI, KOMISARIS ATAU PIHAK TERAFILIASI YANG SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN, DIANCAM PIDANA PENJARA 2 – 7 TAHUN DAN DENDA 4 – 15 M

PENEROBOSAN RAHASIA BANK KESIMPULAN UU CAKUPAN RAHASIA BANK PENEROBOSAN RAHASIA BANK UU 23 PRP TAHUN 1960 NASABAH DEPOSAN & WALKING CUSTOMER PERPAJAKAN PERADILAN UU 14 TAHUN 1967 KEUANGAN NASABAH PADA POS AKTIVA DAN PASIVA, SERTA KEGIATAN DALAM SISTEM PEMBAYARAN UU 7 TAHUN 1992 KEUANGAN DAN HAL-HAL LAIN DARI NASABAH 41-44: PERPAJAKAN, PERADILAN PERKARA PIDANA, PERKARA PERDATA ANTARA BANK DENGAN NASABAH,TUKAR-MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK UU 10 TAHUN 1998 NASABAH PENYIMPAN (DEPOSAN) DAN SIMPANANNYA IJIN DARI PEMERINTAH/BI (PAJAK, PIUTANG BANK YANG DISERAHKAN BUPLN/PUPN, PERADILAM DALAM PERKARA PIDANA) TANPA IJIN (PERKARA PERDATA, TUKAR INFORMASI ANTAR BANK, KUASA NASABAH, AHLI WARIS)

PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK

PBI NO. 2/19/PBI/2000 TANGGAL 7 SEPTEMBER 2000 PASAL 1: PENGERTIAN BANK, SIMPANAN, NASABAH, NASABAH DEBITOR, DAN RAHASIA BANK PASAL 2 AYAT 4: KEWAJIBAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU SEHUBUNGAN DENGAN NASABAH PENYIMPAN TIDAK BERLAKU UNTUK: KEPENTINGAN PERPAJAKAN PENYELESAIAN PIUTANG BANK YANG SUDAH DISELESAIKAN KEPADA BUPLN/PUPN KEPENTINGAN PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA KEPENTINGAN PERADILAN DALAM PERKARA PERDATA ANTARA BANK DENGAN NASABAHNYA TUKAR MENUKAR INFORMASI ANTAR BANK PERMINTAAAN, PERSETUJUAN ATAU KUASA DARI NASABAH PENYIMPAN YANG DIBUAT SECARA TERTULIS PERMINTAAN AHLI WARIS YANG SAH DARI NASABAH PENYIMPAN YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

Lanjutan…….. KEWAJIBAN RAHASIA BANK BERLAKU UNTUK PIHAK TERAFILIASI BUTIR A, B DAN C WAJIB MEMPEROLEH PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS UNTUK MEMBUKA RAHASIA BANK DARI PIMPINAN BI: KEPENTINGAN PAJAK DIDASARKAN PERMINTAAN TERTULIS MENTERI KEUANGAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA ATAS PERMINTAAN TERTULIS KEPALA BUPLN/PUPN PEADILAN PERKARA PIDANA ATAS PERMINTAAN TERTULIS DARI KAPOLRI, JAKSA AGUNG DAN KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN BUTIR D,E, F DAN G TIDAK DIPERLUKAN PERINTAH DALAM KAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DILAKSANAKAN OLEH GBI DALAM WAKTU SELAMBAT-LAMBATNYA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK SURAT PERMINTAAN DITERIMA SECARA LENGKAP OLEH DIREKTUR HUKUM BI

Lanjutan…….. GBI DAPAT MENOLAK UNTUK MEMBERIKAN PERINTAH SECARA TERTULIS APABILA SURAT PERMINTAAN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, YANG HARUS DIBERITAHUKAN SECARA TERTULIS SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH SURAT PERMINTAAN DITERIMA PEMBLOKIRAN DAN ATAU PENYITAAN SIMPANAN ATAS NAMA SEORANG NASABAH YANG TELAH DINYATAKAN SEBAGAI TERSANGKA ATAU TERDAKWA OLEH POLISI, JAKSA, ATAU HAKIM DAPAT DILAKUKAN TANPA MEMERLUKAN IZIN PIMPINAN BI. DALAM HAL POLISI, JAKSA ATAU HAKIM BERMAKSUD MEMPEROLEH KETERANGAN MENGENAI NASABAH PENYIMPANAN DAN SIMPANANNYA YANG DIBLOKIR DAN ATAU DISITA, MAKA BERLAKU KETENTUAN MENGENAI CARA-CARA MEMBUKA RAHASIA BANK

PENGECUALIAN RAHASIA BANK DI LUAR UU PERBANKAN SURAT MAHKAMAH AGUNG NO. KMA/694/R.45/XII/2004 PERIHAL PERTIMBANGAN HUKUM ATAS PELAKSANAAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) BERISI PENEGASAN BAHWA KETENTUAN PASAL 12 UU 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK MERUPAKAN KETENTUAN KHUSUS (LEX SPECIALIS) YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA KPK DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN”

PENGECUALIAN RAHASIA BANK DI LUAR UU PERBANKAN PROSEDUR IJIN MEMBUKA RAHASIA BANK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 42 UU PERBANKAN TIDAK BERLAKU BAGI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.

Terima kasih