Kesehatan bank kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku.
kegiatan operasional perbankan Kemampuan untuk menghimpun dana dari masyarakat, dari lmbaga lain, dan dari modal sendiri. Kemampuan mengelola dana, Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat; Kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain; Pemenuhan persyaratan perbankan yang berlaku.
Implikasi Bagi perbankan, Bank Indonesia, sebagai suatu sarana dalam menetapkan suatu strategi usaha diwaktu yang akan datang. Bank Indonesia, hasil ini digunakan sebagai penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank.
KESEHATAN DAN RAHASIA BANK
Aturan Kesehatan Bank Berdasarkan UU no 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan
Penilaian Kesehatan Bank Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap factor-faktor CAMELS yang terdiri dari : Lihat lampiran :
Action Plan Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan factor permodalan seperti kecenderungan meenurunnya KPMM sehingga diperkirakan akan di bawah ketentuan yang berlaku; Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan factor kualitas asset, seperti meningkatnya jumlah kredit bermasalah sehingga diperkirakan berpengaruh secara signifikan terhadap factor lain; Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektifitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan manajemen seperti lemahnya penerapan pengendalian internal (internal control).
Action Plan 4. Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas sehingga perolehan laba menurun dan mempengaruhi factor lain secara signifikan; 5. Peningkatan akses kepada pasar uang pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas seperti menurunya kecukupan likuiditas, sehingga mempengaruhi arus kas jangka pendek; 6. Penambahan modal (freshmoney) dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya atau penataankembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap resioko pasar, seperti meningkatnya eksposur resiko suku bunga pada portofolio (interest rate risk in banking book) dan kemampuan modal untuk menyerap potensi kerugian tersebut cenderung menurun.
Pelanggaran aturan Kesehatan Bank Berdasarkan UU no 10. Tahun 1998, Pemegang saham menambah modal; Pemegang saham mengganti komisaris dan atau direksi bank; Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya; Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegatan bank kepada pihak lain; Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada pihak lain.
Pimpinan BI Mencabut izin usaha bank Memerintahkan direksi bank– RUPS > Membubarkan Badan hukum bank > tim likuidasi. Pimpinan BI Pengadilan > Pembubaran Bdn hukum > likuidasi – sesuai UU
Permintaan BI, Pemerintah – DPR RI Bdn khusus = penyehatan perbankan. Bdn Khusus Laporan kpd Menteri Keuangan. Penilaian pemerintah tugas bdn khusus selesai dibubarkan/ berakhirnya. Bank yang melanggar aturan kesehatan sanksi administratif.
RAHASIA BANK Tujuan Penerapan Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia perbankan dicantumkan dalam UU perbankan
Dasar Hukum UU No. 7 Thn 1992 “Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
UU No. 7 Thn 1992 Kelaziman batasan tergantung interpretasi. Rahasia bank Data deposan maupun debitur Kesulitan Kredit bermasalah
UU No. 10 Thn 1998 “Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Rahasia Bank : Data Deposan. Peningkatan posisi bank menangani kredit bermasalah. Motivasi debitur menurun.
Pasal 40 UU no. 10 Thn 1998 : “Apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan”.
Pengecualian terhadap Rahasia Bank : Kepentingan perpajakan Penyelesaian Piutang bank BUPLN/PUPN Kepentingan peradilan dalam perkara pidana Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya Tukar menukar informasi antar bank Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis Nasabah penyimpan meninggal dunia.