Mitigasi Laut
Pengertian Mitigasi Mitigasi adalah upaya mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Di laut terdapat beberapa kerusakan lingkungan seperti kebakaran di tempat pengeboran minyak yang mengakibatkan tumpahnya minyak ke laut yang menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem laut. Sehingga dibutuhkan upaya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Pencemaran laut didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, limbah pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya. sumber-sumber polutan,yaitu : Aktivitas di darat Aktivitas di laut
Contoh aktivitas di darat : Penebangan hutan Buangan limbah industri,limbah pertanian, limbah cair domestik, limbah padat Konversi lahan mangrove dan lamun (mangrove and swamp conversion).
Contoh aktivitas di laut : Perkapalan Dumping di laut Pertambangan Eksplorasi dan eksploitasi minyak Budidaya laut Perikanan Salah satu sumber utama pencemaran minyak di laut: kebocoran kapal supertanker minyak
Aktivitas manusia merupakan penyebab utama dari terjadinya polusi laut dunia. Lebih dari 80 persen polusi laut yang terjadi pada lautan berasal dari aktivitas yang terjadi di darat. Mulai dari hancurnya terumbu karang, penumpukan sampah, timbunan zat kimia berbahaya, sampai peningkatan suhu permukaan laut sehingga mengakibatkan tidak seimbangnya ekosistem yang ada di laut.
Pengolahan dan tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan mempunyai dasar hukum yaitu : Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Pemerintah No. 10 jo No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut Peraturan Pemerintah No. 18 jo No. 85 tahun 1999 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut International Health Regulation 2005 International Convention for the Prevention of Marine Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978 relating thereto (MARPOL 73/78) BASEL CONVENTION COP 9 DI BALI (23 – 28 JUNI 2008)
Ada beberapa cara/upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kerusakan lingkungan laut,yaitu : Dirikan taman laut untuk melindungi keberadaan biota laut. Kurangi cara-cara menangkap ikan yang merusak seperti trawling. Cegah penggunaan sonar pada kapal militer yang dapat membahayakan atau dapat membunuh biota dan mamalia laut. Bantu nelayan untuk mengelola kehidupannya dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Tingkatkan penghijauan pada daerah pantai dengan menanam tanaman seperti mangrove, bakau guna menstabilkan habitat laut dan meningkatkan populasi ikan di laut.
Contoh pencemaran di laut : Tumpahan minyak ke dalam lautan
Akibat yang terjadi pada biota laut : Pengaruh terhadap makhluk hidup di laut Pengaruh terhadap ekosistem pantai
Upaya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan : Robot ikan teknologi ciptaan para peneliti inggris untuk mendeteksi polusi yang terjadi di lautan