PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PERTEMUAN 11 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PEMBERHENTIAN) Pemberhentian pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan.
Sebab-sebab terjadi pemberhentian karyawan: Undang-undang Perusahaan Karyawan bersangkutan Pensiun Kontrak kerja berakhir Kesehatan karyawan Meninggal dunia Perusahaan dilikuidasi
Undang-undang karyawan anak-anak, karyawan WNA atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang. Keinginan Peusahaan Tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Prilaku dan disiplin kurang baik. Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan. Tidak dapat bekerjasama dan terjadi konflik dengan karyawan lain. Melakukan tindakan amoral di dalam perusahaan.
Keinginan Karyawan Pensiun Pindah ke tempat lain. Kesehatan kurang baik. Melanjutkan pendidikan. Berwiraswasta. Pensiun Pemberhentian karyawan atas undang-undangan, keinginan perusahaan atau keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan karena produktivitas kerja rendah, sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik dan lain sebagainya. Undang-undang mempensuinkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Keinginan karyawan, dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu.
Kontrak Kerja Berakhir Karyawan kontrak yang masa kerja kontraknya berakhir. Kesehatan Karyawan Inisiatif pemberhentian bisa keinginan perusahaan atau keinginan karyawan. Meninggal Dunia Karyawan yang meninggal dunia otomatis putus hubungan kerja dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangaon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Perusahaan Dilikuidasi Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pemberian pesangon kepada karyawan harus berdasarkan ketetapan pemerintah.
Proses Pemberhentian (PHK) Musyawarah antar karyawan dan perusahaan. Musyawarah antar pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan. Musyawarah antar pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan, dan P4D. Musyawarah antar pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan, dan P4P. Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Konsep Pemberhentian Keinginan perusahaan Perundang- undangan karyawan Pensiun Status Karyawan Pemberhentian Status Karyawan Sebab lain Uang pensiun Uang pesangon
Konsep Status Karyawan Honorer Karyawan Percobaan Karyawan Kontrak Status Karyawan Karyawan Tetap