PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

HAK MILIK.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Menunjukkan berbagai peralatan TIK melalui gambar
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
BAB V HAK ATAS TANAH.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
BAB 2 PENERAPAN HUKUM I PADA SISTEM TERTUTUP.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
Hak Penguasaan atas Tanah
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Luas Daerah ( Integral ).
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
SUNSET POLICY.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
Bahan Kuliah IF2091 Struktur Diskrit
Pengelolaan Dana Hibah
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Bahan Kuliah IF2120 Matematika Diskrit
Pohon (bagian ke 6) Matematika Diskrit.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SKMHT Notariil ?.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Transcript presentasi:

PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997) Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997) 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Pemeliharaan data pendaftaran tanah Pendaftaran Peralihan dan pembebanan hak Tugas pokok PPAT Pemeliharaan data pendaftaran tanah Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN TANAH Kegiatan Pendaftaran Peralihan dan pembebanan hak Pemindahan hak Pemindahan hak melalui lelang Peralihan hak karena pewarisan Kegiatan Pendaftaran Peralihan dan pembebanan hak Peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan Pembebanan hak Penolakan pendafaran dan pembebanan hak 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN TANAH Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah Pemecahan dan penggabungan bidang tanah Pembagian hak bersama Kegiatan Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Perubahan nama Peralihan dan hapusnya hak Tanggungan Hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Untuk terselenggaranya tertib administrasi PENDAFTARAN TANAH Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu bidang Menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan agar mudah memperoleh data yang diperlukan dalam perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar Tujuan Pendaftaran Tanah Untuk terselenggaranya tertib administrasi 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Obyek Pendaftaran Tanah Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, HGU, HGB dan HP Tanah hak Pengelolaan Tanah hak wakaf Obyek Pendaftaran Tanah Hak Milik atas satuan rumah susun Hak Tanggungan Tanah Negara 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 5, 6 PP No.24 Th 1997) Diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pendaftaran Tanah (Pasal 5, 6 PP No.24 Th 1997) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Pejabat Lain selain PPAT PENDAFTARAN TANAH PPAIW Pejabat dari Kantor Lelang Pejabat Lain selain PPAT Panitia Ajudikasi Kepala Desa/ Kelurahan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Pejabat Pembuat Akta Tanah PENDAFTARAN TANAH Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu. PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah Peran PPAT dalam pendaftaran tanah adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa akta pemindahan hak atas tanah. 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN TANAH Pengecekan pada Kantor Pertanahan PPAT menandatangani akta pemindahan hak ketika SSB dan SSP telah dibayar Tugas PPAT berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah PPA T membacakan akta kepada para pihak mengenai isi dan maksud akta PPAT menyampaikan akta PPAT ke kantor pertanahan 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN TANAH PPAT (Pasal 7 PP No.24 Th 1997) PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri PPAT (Pasal 7 PP No.24 Th 1997) Untuk desa-desa dalam wilayah terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT sementara, Peraturan Jabatan PPAT diatur dalam PP No. 37 tahun 1998 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Syarat Pengangkatan PPAT PENDAFTARAN TANAH Berkewarganegaraan Indonesia Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun Berkelakuan baik Syarat Pengangkatan PPAT Belum pernah dipenjara - inkracht Sehat jasmani dan rohani Lulusan pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus yang diselenggarakan lembaga pendidikan tinggi Lulus ujian yang diselenggarakan BPN 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan PPAT PENDAFTARAN TANAH SKCK Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan PPAT Surat pernyataan bersedia menerima protokol lain Surat pernyataan tidak rangkap jabatan Fotokopi sertipikat pendidikan dan pelatihan PPAT Fotokopi ijazah magister kenotariatan Fotokopi ijasah S1 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PPAT dilarang merangkap jabatan PENDAFTARAN TANAH Pengacara atau advokat PPAT dilarang merangkap jabatan Pegawai negeri atau pegawai BUMN/ BUMD Lain-lain jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

SEBAB-SEBAB PPAT BERHENTI MENJABAT PENDAFTARAN TANAH Meninggal dunia Telah berusia 65 tahun SEBAB-SEBAB PPAT BERHENTI MENJABAT Diangkat sebagai notaris di kota yang lain dengan daerah kerja PPAT Diberhentikan oleh kepala BPN 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Tiga Macam Pejabat Pembuat Akta Tanah PENDAFTARAN TANAH Pejabat Pembuat Akta Tanah Tiga Macam Pejabat Pembuat Akta Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN TANAH Akta Jual Beli Akta Tukar Menukar Akta Hibah Pembuktian Pendaftaran Peralihan Hak hanya dapat dibuktikan dengan akta PPAT Akta Pemasukan dalam Perusahaan Akta Pembagian Hak Bersama Akta pemberian HGB atau HP atas tanah Hak Milik Akta Pemberian Hak Tanggungan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Akta PPAT sebagai bukti telah diadakan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah Perbuatan Hukum mengenai Hak Atas Tanah yang dibuat dengan akta PPAT mempunyai fungsi Akta PPAT dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah ke kantor pertanahan 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Pembuatan akta PPAT dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak (Pemindahan Hak) (Pasal 38 PP No. 24 Tahun 1997) Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

Perbuatan Hukum Hak atas Tanah yang tidak dibuat dengan akta PPAT PENDAFTARAN TANAH Pemberian HGB atau HP diatas HPL Perubahan HGB untuk rumah tinggal Pemindahan hak karena lelang Perbuatan Hukum Hak atas Tanah yang tidak dibuat dengan akta PPAT Perpanjangan jangka waktu HGB, HGU, HP Pelepasan hak atas tanah Wakaf tanah milik 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Penolakan Pembuatan Akta PPAT (Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997) 1. Penolakan untuk membuat akta PPAT diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan disertai alasannya 2. PPAT menolak untuk membuat akta, jika: a. bidang tanah yang sudah terdaftar : tidak disampaikan sertipikat asli atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar yang ada di Kantor Pertanahan; b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan: 1) surat bukti atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut. 2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Penolakan Pembuatan Akta PPAT (Pasal 39 PP No. 24 Tahun 1997) c. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian; d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau e. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perUUan yang berlaku; f. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya; 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50

PENDAFTARAN PERALIHAN DAN PEMBEBANAN HAK Selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatkannya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak (Pemindahan Hak) (Pasal 40 PP No. 24 Tahun 1997) PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta tersebut kepada para pihak yang bersangkutan. 3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50