PENOLOGI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Sistem Pemasyarakatan Indonesia
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Perihal Kasasi.
PENDAHULUAN.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
PERSEROAN TERBATAS 1.
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Lembaga Pemasyarakatan Anak
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
HUKUM KELUARGA.
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Materi 7.
Dasar hukum pemasyarakatan
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Pencegahan Perkawinan
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Hukum Perkawinan.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
DEFINISI ANAK.
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pengertian Penologi ? Sutharland
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Lembaga Pemasyarakatan Anak
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Perlindungan Konsumen
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
URGENSI REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN PADA PENGELOLAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS.
Transcript presentasi:

PENOLOGI

sejarah perkembangan hukum penjara bergerak dari” menghukum” dan “membina”, dan sesuai dengan tuntunan zaman, usaha ini bergerak ke arah tindakan-tindakan untuk “memperbaiki” terhukum. Secara teoritis usaha perbaikan ini merupakan perampasan kemerdekaan seseorang dengan tujuan untuk mengubah perilakunya yang “jahat” menjadi “mematuhi” hukum. “Pembaharuan” di bidang ini secara menyeluruh di mulai tahun 1963 dengan diajukan konsep “pemasyarakatan” oleh menteri kehakiman Dr. Sahardjo, SH. yang dimaksud denagn pemasyarakatan dalam konsep tersebut dirumuskan sebagai berikut :

Dengan singkatnya tujuan penjara ialah: pemasyarakatan, yang mengandung makna bahwa tiak hanya masyarakat yang diayomi terhadap diulanginnya perbuatan jahatoleh terpidana, melainkan juga orang-orang yang telah sesat diayomi dan diberikan bekal hidup, sehingga menjadi kawula yang berfaedah di dalam masyarakat Indonesia. Pidana penjara di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena kehilangan kemerdekaan bergerak, membimbing agar supaya dia menjadi anggota masyarakat sosialisme yang berguna.

Meskipun konsep pemasyarakatan dalam hal tertentu sesuai dengan penology modern yang menekankan pada pembinaan (treatment). Perlu dicatat bahwa putusan hakim yang berupa hukuman penajara hanyalah mencabut atau membatasi terpidana untuk bergerak secara bebas, sedangkan hak-hak yang dimiliki sebagai manusia (hak-hak asasinya) yang lainnya tidak dicabut, sehingga seharusnya perlu mendapatkan perhatian. Sehubungan dengan itu, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya yang terjadi di dalam kehidupan “masyarakat penjara” seperti:

1.Sistem nilai penjara dan sistem sosial yang berlaku di dalam penjara (prisonisasi). 2. Rasa sakit menjadi terpidana, khususnya akan hilang kebebasan dan diputuskannya hubungan dengan keluarga, sanak saudara dan teman-teman. Dengan menjadi narapidana maka dia akan kehilangan status sebagai “calon penuh” anggota masyarakat yang “dapat dipercaya”. 3.Penyerangan seksual di dalam penjara. Hal ini terutama dilakukan terhadap terpidana yang masih “muda” oleh nara pidana yang lain, khususnya di penjara-penjara untuk laki-laki. Namun studi yang dilakukan diluar negeri juga terjadi di penjara wanita.

Hal-hal tersebut diatas tentunya dapat memperburuk proses pemasyarakatan, disamping hal-hal tadi “ melampaui” keputusan hakim. “tambahkan” penderitaan yang dialami terpidana bukan saja berlangsung lama dia berada di penjara, akan tetapi pengaruhnya dapat terjadi setelah keluar dari penjara. oleh karena sistem penjara berada di bawah pengayoman pengadilan dan masyarakat, maka menjadi tugas pengadilan dan masyarakat untuk “menghilangkan” hal-hal tersebut di atas.

THANK’S