PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA Oleh : Nabila Anindya Oktavaian 12401244012
Pentingnya Usaha dalam Pembelaan Negara Pengertian Negara Unsur Negara Fungsi Negara Hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara Pengertian usaha pembelaan negara
PENGERTIAN NEGARA Kata negara berasal dari bahasa Sanskerta “ Negari atau Negara” yang berarti kota. Secara umum, pengertian negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan di organisir oleh pemerintahan yang sah dan memiliki kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar.
Menurut Thomas Hobbes Pengertian Negara melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu “ manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (homo homini lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (bellum omnium contra omnes). Jadi jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara.
UNSUR NEGARA UNSUR KONSTITUTIF UNSUR DEKLARATIF
UNSUR KONSTITUTIF 1. Penduduk Sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. 2. Wilayah Tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara yang meliputi daratan, lautan, udara serta wilayah ekstrateritorial. Disahkan menjadi UU nomor 4 tahun 1960 dalam konvensi hukum laut internasional tahun 1982 di Jamaica. 3. Pemerintahan yang berdaulat Pemerintah berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi rakyat yang dituangkan dalam aturan-aturan yang mengikat baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah sendiri. Pemerintah harus memiliki kedaulatan untuk mengamankan, mempertahankan, menertibkan serta melancarkan negara. Kedaulatan ada dua macam : Kedaulatan ke dalam, mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain Kedaulatan ke luar, mengadakan hubungan dengan negara lain
UNSUR DEKLARATIF Unsur ini terdiri dari pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain sangat penting sehingga negara-negara yang akan menyelenggarakan kerjasama harus saling mengakui keberadaan negara masing-masing.
2. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat FUNGSI NEGARA Menurut Miriam Budiarjo negara meiliki empat fungsi yaitu : 2. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat 1. Fungsi Penertiban 3.Pertahanan 4.Keadilan
Fungsi Penertiban Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
Fungsi Pertahanan Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan)
Fungsi Keadilan Dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Dari ke empat fungsi tersebut mempunyai fungsi yang minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara, jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hal ini sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MEMBELA NEGARA Sebagai warga negara kita harus memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban warga negara yang berhubungan dengan pembelaan negara terancam dalam pasal 27 ayat (3) Hak untuk membela negara dan pasal 30 ayat (1) hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
PENGERTIAN USAHA DALAM PEMBELAAN NEGARA UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, di gunakan dalam undnag-undang tersebut bukan “usaha pembelaan negara” tetapi di gunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu “upaya bela negara”. Negara akan berdiri tegak jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.
Negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut di nyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara. Dan di tegaskan dalam pasal 30 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2).
hal-hal yang harus di pahami yang berdasarkan pasal 30 ayat (1) dan (2) yaitu : Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkandalam sistem keamanan adalah POLRI Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung Konsep yang diatur dalam pasal 30 adalah konsep pertahanan dan keamanan negara sedangkan konsep bela negara diatur dalam pasal 27 ayat (3)
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAANNYA =) Keluar