PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Berkelas.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KI kd/indikator materi pustaka
Hakikat Bangsa dan Negara
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
BAB III NEGARA.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
ANATOMI KEAMANAN NASIONAL
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
Selamat Mengikuti Pembelajaran PKn Pada Pokok Bahasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Bab 7 Unsur-Unsur NKRI.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Kelompok 1 Aprilian widia putra Irman firmanto ABDUL GOPUR Adhi anggara Adhtiya karisma putra.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW
WARGA NEGARA INDONESIA
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
KESADARAN BERKONSTITUSI
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Hakikat Bangsa dan Negara
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Bela Negara: KONSEP dan praktek
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Presented By: Lailatul Hikmah
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Terbentuknya negara Fungsi pemerintah Hubungan negara dan warga negara
NEGARA INDONESIA.
Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA
Tujuan Pembukaan UUD 1945 Disusun oleh : Aulia Natasha Fanny Pratiwi
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Pengertian, Fungsi, dan tujuan NKRI KELOMPOK 3 Diah Siti Hasanatul Badriah Wanti Ardiyanti Umar Sumarna Agus Mardiana Gian sidqi Surya gumilar.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OTONOMI DAERAH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
Transcript presentasi:

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA Oleh : Nabila Anindya Oktavaian 12401244012

Pentingnya Usaha dalam Pembelaan Negara Pengertian Negara Unsur Negara Fungsi Negara Hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara Pengertian usaha pembelaan negara

PENGERTIAN NEGARA Kata negara berasal dari bahasa Sanskerta “ Negari atau Negara” yang berarti kota. Secara umum, pengertian negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan di organisir oleh pemerintahan yang sah dan memiliki kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar.

Menurut Thomas Hobbes Pengertian Negara melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu “ manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (homo homini lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (bellum omnium contra omnes). Jadi jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara.

UNSUR NEGARA UNSUR KONSTITUTIF UNSUR DEKLARATIF

UNSUR KONSTITUTIF 1. Penduduk Sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. 2. Wilayah Tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara yang meliputi daratan, lautan, udara serta wilayah ekstrateritorial. Disahkan menjadi UU nomor 4 tahun 1960 dalam konvensi hukum laut internasional tahun 1982 di Jamaica. 3. Pemerintahan yang berdaulat Pemerintah berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi rakyat yang dituangkan dalam aturan-aturan yang mengikat baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah sendiri. Pemerintah harus memiliki kedaulatan untuk mengamankan, mempertahankan, menertibkan serta melancarkan negara. Kedaulatan ada dua macam : Kedaulatan ke dalam, mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain Kedaulatan ke luar, mengadakan hubungan dengan negara lain

UNSUR DEKLARATIF Unsur ini terdiri dari pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain sangat penting sehingga negara-negara yang akan menyelenggarakan kerjasama harus saling mengakui keberadaan negara masing-masing.

2. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat FUNGSI NEGARA Menurut Miriam Budiarjo negara meiliki empat fungsi yaitu : 2. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat 1. Fungsi Penertiban 3.Pertahanan 4.Keadilan

Fungsi Penertiban Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.

Fungsi Pertahanan Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan)

Fungsi Keadilan Dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Dari ke empat fungsi tersebut mempunyai fungsi yang minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara, jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hal ini sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MEMBELA NEGARA Sebagai warga negara kita harus memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban warga negara yang berhubungan dengan pembelaan negara terancam dalam pasal 27 ayat (3) Hak untuk membela negara dan pasal 30 ayat (1) hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

PENGERTIAN USAHA DALAM PEMBELAAN NEGARA UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, di gunakan dalam undnag-undang tersebut bukan “usaha pembelaan negara” tetapi di gunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu “upaya bela negara”. Negara akan berdiri tegak jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.

Negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut di nyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara. Dan di tegaskan dalam pasal 30 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2).

hal-hal yang harus di pahami yang berdasarkan pasal 30 ayat (1) dan (2) yaitu : Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkandalam sistem keamanan adalah POLRI Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung Konsep yang diatur dalam pasal 30 adalah konsep pertahanan dan keamanan negara sedangkan konsep bela negara diatur dalam pasal 27 ayat (3)

TERIMA KASIH ATAS PERHATIAANNYA =) Keluar