WHITE COLLAR CRIME Definisi white collar crime oleh Edelhertz (1970:3), menurut dia white collar crime adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan ilegal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Enterpreneur Intan Candra Wijaya
HAK PEKERJA.
Tanggung jawab profesional dan otoritas atasan
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
SUTHERLAND.
 Keseluruhan dari faktor – faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ETIKA BISNIS.
Penipuan dan Pengamanan Komputer
KORUPSI SEBAGAI WHITE COLLAR CRIME
7. JANGAN MENCURI Allah menuntut manusia menghormati hak milik orang lain. Hak milik pribadi bisa diakui jika yg dimiliki didapat atau diterima dgn cara.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS Konsep tanggung jawab sosial
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
Menganalisis Pasar Bisnis dan Perilaku Pembelian Bisnis
Profesionalisme Dokter
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
PERSAINGAN USAHA.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
CYBER CRIME.
IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
Menganalisis Pasar Bisnis dan Perilaku Pembelian Bisnis
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PENGANTAR ILMU POLITIK
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ethical Implications of Informations Technology
ETIKA BISNIS & TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Kejahatan Kontemporer ?
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Program Pengembangan Budaya Keselamatan Kerja
Perlindungan Konsumen
Menganalisis Pasar Bisnis dan Perilaku Pembelian Bisnis
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Choosing crime M Rifqi Fauzi ( ).
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

WHITE COLLAR CRIME Definisi white collar crime oleh Edelhertz (1970:3), menurut dia white collar crime adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan ilegal yang dilakukan secara non fisik dan dengan sembunyi-sembunyi atau tipu muslihat, untuk mendapatkan uang atau barang, untuk menghindari pembayaran atau kehilangan uang atau barang, atau untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan maupun bagi diri sendiri Dictionary of Criminal Justice Data Terminology mendefinisikan white collar crime sebagai nonviolent crime dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang dilakukan dengan menipu, oleh orang yang memiliki status pekerjaan sebagai pengusaha, profesional atau semi profesional dan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan atas dasar pekerjaannya. Atau perbuatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansia,l menggunakan tipu muslihat dan dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan khusus dan pengetahuan profesional atas perusahaan dan pemerintahan, terlepas dari pekerjaannya.

Biderman dan Reiss (1980: xxviii), juga mencoba mendefinisikan white collar crime sebagai pelanggaran hukum yang tidak terbatas pada pelaku dengan status sosial tinggi, karena hal ini menjadi permasalahan. Status sosial tidak bisa menjadi variabel bebas, padahal dalam menjelaskan kejahatan status sosial menjadi variabel yang signifikan untuk diperhatikan. Menurut Coleman (1985:5, 1989:5), white collar crime adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan dalam pekerjaan yang dihormati dan sah. Aktivitas tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang

Beberapa karakteristik white collar crime yang membedakannya dengan kejahatan lain (Clarke, 1990; Croall, 1992; Langgan, 1996), yaitu: Pelaku sulit diidentifikasi. Jika kerusakan belum dirasakan maka korban tidak akan sadar (Clarke, 1990; Croall, 1992). Diperlukan waktu yang lama untuk pembuktian dan juga butuh keahlian tertentu. Jika menyangkut organisasi, susah dicari seseorang yang bertanggung jawab, biasanya diarahkan ke atasan karena tidak mencegah, atau kepada bawahan karena tidak mengikuti perintah atasan (Croall, 1992; Fisse & Braithwaite, 1993; Wells, 1993). Proses viktimisasi juga tersamar karena pelaku dan korban tidak secara langsung berhadapan. Kerumitan dan tersamarnya pelaku membuat sulit dilacak. Sulit mengadili karena minimnya bukti dan siapa yang disalahkan. Pelaku biasanya mendapatkan treatment atau sanksi yang ringan. Pelaku biasanya mendapatkan status kriminal yang ambigu.

Vito dan Holmes (1994:383-384), juga menjelaskan karakter white collar crime, yaitu: Kerugian yang diderita lebih besar dibandingkan street crime (Calavita and Pontell, 1991: 94; Coleman, 1991: 219). Tidak selalu nonviolent (Bohm, 1986: 195). Lebih rumit dalam metode yang digunakan dan kerugian yang diderita. Korban lebih menderita dan penderitaan tersebut tidak dirasakan seketika. Korban terutama dalam kasus simpan-pinjam, akan berkurang kepercayaannya terhadap ekonomi bebas dan pimpinan perusahaan. Bisa membawa akibat penundaan/hilangnya investasi yang dilakukan masyarakat. Membawa akibat pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi politik, proses politik dan para pemimpin serta erosi atas moralitas masyarakat (Moore and Mills, 1990). Dalam kebijakan publik, perbedaan antara organized dan white collar crime tidak jelas. Masyarakat akan menuntut penegakan hukum dan hukuman terhadap pelaku lebih keras lagi

Clinard dan Quinney (1973; Kramer, 1984), membagi white collar crime kedalam dua pembagian, yaitu occupational crime dan corporate crime. occupational crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh individual untuk dirinya sendiri dalam lingkup pekerjaannya atau kejahatan yang dilakukan pekerja terhadap bosnya. Corporate crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh pekerja untuk kepentingan perusahaannya, atau kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan

Jo Ann Miller, seorang kriminolog dari Purdue University merinci pengkategorian white collar crime menjadi empat jenis, yaitu: a. Organizational Occupational crime (Kejahatan yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan). b. Government Occupational Crime (Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah). c. Professional Occupational crime (Kejahatan yang berkenaan dengan profesi). d. Individual Occupational Crime (Kejahatan yang dilakukan secara individu)

Bloch dan Geis (1970) membagi white collar crime dalam lima bagian, yaitu: a. Sebagai individual (dilakukan oleh profesional seperti pengacara, dokter) b. Pekerja terhadap perusahaan atau bisnis (contohnya korupsi) c. Petugas pembuat kebijakan untuk perusahaan (contohnya dalam kasus anti monopoli) d. Pekerja perusahaan terhadap masyarakat umum (contohnya penipuan iklan) e. Pelaku bisnis terhadap konsumennya (contohnya penipuan konsumen)

Edelhertz (1970), membuat pembagian white collar crime dalam empat bagian, yaitu: 1. Kejahatan yang dilakukan oleh perorangan yang dilakukan secara individu dalam situasi yang khusus atau ad hoc (contohnya pelanggaran pajak, penipuan kartu kredit). 2. Kejahatan yang dilakukan dalam rangka melakukan pekerjaannya dan dilaksanakan oleh mereka yang menjalankan suatu bisnis, pemerintahan atau lembaga lainnya dengan melanggar kewajiban untuk loyal maupun kesetiaan kepada majikan atau nasabah (contohnya penggelapan, pencurian oleh karyawan, pemalsuan daftar pengupahan). 3. Kejahatan sesekali terhadap dan dalam rangka melaksanakan bisnis tetapi tidak merupakan kegiatan utama bisnis (contohnya penyuapan) 4. White collar crime sebagai bisnis atau sebagian kegiatan pokok (merupakan kejahatan profesional yaitu kegiatan seperti penipuan dalam asuransi kesehatan, kontes pura-pura, pembayaran palsu)

Occupational Crime Selain Clinard dan Quinney, beberapa ahli juga mengajukan suatu pendefinisian tentang occupational crime. Gross (1980) dan Vaughan (1980) menyebut istilah organizational criminality untuk menunjuk occupational crime, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh anggota organisasi, tetapi definisi tersebut terbatas karena tidak memasukkan kejahatan yang dilakukan oleh bukan anggota organisasi

Albanese (1987:7), mengkonsepkan organizational crime sebagai kejahatan yang didasarkan adanya perencanaan dan tipu muslihat, namun tidak terbatas pada kejahatan yang berhubungan dengan pekerjaan. Horning (1970), menyebutnya dengan istilah blue collar, sebagai kejahatan oleh pekerja yang dilakukan oleh seseorang dalam pekerjaannya tetapi tidak terbatas pada pekerjaan yang tinggi statusnya. Sementara Green (1990), membuat definisi occupational crime dengan setiap kegiatan yang dapat dikenakan sanksi hukum, dilakukan berdasarkan kesempatan yang diciptakan melalui pekerjaan yang legal

BAGAIMANA DENGAN MALPRAKTEK?

Malpraktek jika dilakukan oleh dokter secara individu dan untuk kepentingan individu menurut pendefinisian dari Clinard dan Quinney dapat dikategorikan sebagai occupational crime. Tetapi jika dilakukan oleh rumah sakit atau dilakukan oleh perawat atau dokter sebagai pegawai rumah sakit dan dalam rangka keuntungan rumah sakit dapat dikategorikan sebagai corporate crime

Green (1990: 12), membagi occupational crime kedalam empat tipe besar, yaitu: Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan organisasi (contoh: penipuan asuransi perbaikan mobil yang dilakukan oleh bengkel mobil, jika ditanggung pihak asuransi akan dinaikkan harganya). Kejahatan yang dilakukan sebagai hasil dari kekuasaan negara (contohnya pejabat negara yang melakukan kejahatan dalam rangka melakukan tugas sebagai wakil negara). Kejahatan yang dilakukan oleh profesional dalam kapasitas pekerjaannya (contohnya dokter yang melakukan penipuan kepada pasien atas pemeriksaan yang sebenarnya tidak perlu atau tidak dilakukan). Kejahatan yang dilakukan oleh individual untuk kepentingan pribadi

Berbagai perilaku dokter yang dapat dikategorikan sebagai occupational crime antara lain: pemberian narkotika secara ilegal, melakukan aborsi ilegal, dan membuat penipuan dalam laporan kesehatan seseorang atau membuat kesaksian palsu dalam kasus kecelakaan

Green (1990), memasukkan kejahatan oleh dokter dalam kategori professional occupation crime yang terdiri dari (1) Kejahatan terhadap orang meliputi pengobatan dan operasi yang tidak perlu, pelecehan seksual terhadap pasien, pembunuhan kriminal seperti aborsi dan euthanasia (2) Kejahatan terhadap harta termasuk di dalamnya penipuan asuransi kesehatan

Corporate crime Corporate crime, menurut Kramer (1984:31) adalah kejahatan yang dilakukan oleh organisasi korporat. Hal ini adalah hasil dari kebijakan yang diambil oleh para petinggi perusahaan. Dan perusahaan membuat keputusan tersebut untuk memperoleh keuntungan untuk perusahaan

L.S. Schrager dan James Short (1978:411-412), mendefinisikan corporate crime sebagai kegiatan ilegal secara hukum baik berupa omission atau commission yang dilakukan oleh individual maupun kelompok di dalam organisasi yang formal yang bertujuan untuk memberikan keuntungan untuk organisasi tersebut dengan membawa dampak secara fisik atau ekonomi kepada pekerja, konsumen atau masyarakat umum

Clinard dan Yeager (1980) menguraikan ada enam bentuk utama dari pelanggaran korporasi, yaitu: 1. Pelanggaran administratif; pelanggaran ini meliputi tidak dipenuhinya persyaratan yang diberikan oeh suatu pranata pemerintahan atau oleh suatu pengadilan, misalnya tidak memenuhi kewajiban yang diperintahkan oleh suatu pranata, atau perintah pengadilan untuk memenuhi gugatan penggugat. 2. Pelanggaran lingkungan; antara lain melakukan pencemaran air dan udara termasuk limbah kimiawi, termasuk melanggar ambang batas kandungan polutan pada udara dan air. 3. Pelanggaran keuangan; termasuk pembayaran yang tidak sah atau tidak mengakui adanya penyuapan, termasuk politik uang. 4. Pelanggaran perburuhan; yang dapat dibagi menjadi empat bentuk utama, diskriminasi dalam penerimaan pegawai, praktik perburuhan yang tidak jujur dan pelanggaran upah. 5. Pelanggran manufaktur; meliputi pelanggaran yang berada dibawah tiga lembaga, yaitu yang berhubungan dengan federal hazardous substances act, the poison prevention packaging act, serta the consumer product safety act. 6. Praktik perdagangan yang tidak jujur; meliputi persaingan yang tidak jujur, monopoli, diskriminasi harga, mengurus penjualan ulang dengan paksaan, pelanggaran kredit dll

Sementara James Coleman (1989), melihat ada empat kategori besar corporate crime, yaitu: (1) Penipuan, (2)Penyuapan dan, (3)Kekerasan oleh korporasi (termasuk pencemaran lingkungan atau segala kegiatan korporasi yang menyebabkan luka atau kematian) , dan (4) Kontrol atas harga dan monopoli