PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 1 Etika Profesi.
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Irman Somantri, S.Kp. M.Kep.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
INFORMED CONSENT INDIVIDU
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Hak dan kewajiban dokter
ETIKA PROFESI KEGURUAN
Informed consent persetujuan tindakan medik
Pertemuan 2 Arti Penting dan Tujuan Pengembangan SDM
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA PROFESI PURWATI.
KAIDAH DASAR MORAL (Penuntun penerapan prima facie )
Tri setyawati Biokimia PSPD FKIK UNTAD
Etika Kedokteran Reza Maulana.
Introduction to Medical Law
INFORMED CONSENT INDIVIDU
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
BABIV ETIKA PROFESI.
ETIKA dalam PENELITIAN KUALITATIF
STIKes TUANKU TAMBUSAI BANGKINANG
ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
ETIKA KEPERAWATAN.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Oleh : Purnamasari Nazara Am.Keb SST
KODE ETIK PROFESI.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
PENGERTIAN DAN PERANAN ETIKA PROFESI
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
Kaidah Dasar Bioetik dr. Adji Suwandono, SH.
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ETIKA PENELITIAN.
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
HASIL PELATIHAN GCLP RIZKA ADI.
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Pentingnya Etika Penelitian  Manusia tidak terlepas dari perilaku yang diperankannya sehingga dibutuhkan etika dalam mendampingi perilaku tersebut. 
ETIKA PROFESI.
PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani
Organisasi dan Kode Etik Profesi
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
PENGERTIAN. ETIKA . MORAL DAN ETIKET
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani. ETIKA PENELITIAN ETIKA PENELITIAN  Persoalan norma (standar) yang harus digunakan sebagai pedoman dan sekaligus.
dr. Nurtakdir Setiawan, Sp.S. M. SC
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA PROFESI
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance) Fariani Syahrul Dept. Epidemiologi FKM Unair

ARTI KATA “ETIKA” Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya Kumpulan asas atau nilai moral/kode etik Ilmu tentang yang baik atau buruk/filsafat moral (K. Bertens)

PENELITIAN dan PENGEMBANGAN Kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut metode yang sistematik untuk menemukan informasi baru atau membuktikan suatu teori/hipotesis Pengembangan: menguji penerapan hasil penelitian untuk tujuan praktis Penelitian dan pengembangan kesehatan: harus menghasilkan pengetahuan untuk peningkatan derajat kesehatan (UU no.36/2009)

NILAI DASAR ETIK PENELITIAN Menghargai martabat manusia (respect for persons) Manfaat atau berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence) Keadilan (justice)

Menghargai Martabat Manusia Menghargai otonomi/penentuan nasib sendiri Melindungi orang yang otonominya terganggu Meminta persetujuan setelah penjelasan (informed consent) dari peserta penelitian

Manfaat / Beneficence Memaksimalkan manfaat Meminimalkan risiko/kerugian Do no harm (non-maleficence) Menjaga kesejahteraan/keselamatan Kepentingan individu (subyek penelitian) tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan masyarakat

Keadilan / Justice Pembagian beban dan manfaat secara merata Keikutsertaan kelompok yang akan dapat manfaat Ketersediaan obat/intervensi setelah penelitian

PERSETUJUAN ETIK (EC) Bagi subyek : KEPASTIAN PERLINDUNGAN PADA SUBYEK PENELITIAN Bagi peneliti : MENGHINDARI PELANGGARAN HAM dan UU NO. 23/1992

Penelitian yg harus meminta EC Semua penelitian yang mengikut sertakan manusia sebagai subjek penelitian Semua penelitian yang menggunakan hewan percobaan (bukan penelitian kesehatan hewan)

”Informed Consent” Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) Persetujuan yang diberikan seseorang yang kompeten sesudah menerima dan memahami penjelasan dan membuat keputusan tanpa paksaan atau dipengaruhi berlebihan, dibujuk atau diintimidasi

Informasi esensial untuk PSP (Kepmenkes 1333/2002)

PEMAHAMAN PSP Gunakan bahasa yang jelas & sederhana Bila perlu pakai bahasa daerah setempat Gunakan kalimat2 yang singkat Hindari penggunaan istilah teknis Jangan memaksa atau terlalu mengecilkan risiko Jangan membesar-besarkan manfaat Jawab semua pertanyaan dengan jujur

Cara memberi persetujuan Persetujuan sebaiknya tertulis, khususnya yang mempunyai risiko lebih dari minimal / tinggi Persetujuan lisan harus diketahui dan ditandatangani saksi Persetujuan bagi subyek yang belum dewasa atau penderita gangguan mental diberikan oleh orang tua/wali atau kuratornya secara tertulis Persetujuan masyarakat (mis. Bupati. Lurah) merupakan tambahan dari persetujuan perorangan Assent sebaiknya diminta dari peserta umur 13-17 th

Kewajiban peneliti Menyiapkan informasi tertulis yang dapat mudah dipahami peserta Menjamin bahwa subjek memahami penjelasan Tidak melakukan penipuan, mempengaruhi berlebihan atau melakukan intimidasi Memperbaharui PSP bila terjadi perubahan berarti pada penelitian atau ada informasi baru Memperbaharui PSP secara berkala pada penelitian jangka panjang

Pustaka : Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan. KNEPK, Balitbangkes 2011 Buku Ajar Etik Penelitian Kesehatan , KNEPK, 2013