JENIS-JENIS DATA
Secara umum, data yg digunakan dlm penelitian dibagi atas 2 jenis, yaitu : Data Sekunder Data Primer
Data Sekunder Data ini biasanya digunakan pada penelitian bersifat normatif Dapat berbentuk bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier Pengumpulan data sekunder menggunakan studi pustaka, dokumen dan studi arsip
Bahan Hukum Primer : Bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat scr umum (perUU) atau mempunyai kekuatan mengikat bg pihak2 berkepentingan (kontrak/konvensi,dokumen hukum, dan putusan hakim.
Bahan hukum sekunder Sifatnya memperjelas bahan hukum primer Dapat berupa hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, buku ilmu hukum, jurnal hkm, media cetak atau elektronik, RUU.
Bahan Hukum Tertier a/ bahan yg memberikan petunjuk maupun penjelasan thdp bahan hukum primer dan sekunder Misalnya kamus, ensiklopedia.
Studi pustaka (Bibiliography Study) a/ pengkajian informasi tertulis ttg hukum yg berasal dr berbagai sumber dan dipublikasikan scr luas serta dibutuhkan dlm penelitian hkm normatif. Pembuat UU, produk hukumny dsbt PerUU Pengadilan, produk hukumnya dsbt putusan hakim (yurisprudensi)
Langkah yg dtempuh dlm studi pustaka : Mengidentifikasi sumber bahan hkm dmn bahan hukum akan diperoleh. Misalny :apabila sumberny dr pembuat UU, produk hkmnya UU no brp,ttg apa,dsb.. Menginventarisasi bhn hkm yg dperlukan peneliti melalui daftar isi pd produk hukum tsb. Mencatat dan mengutip bahan hkm yg diperlukan. Menganalisis bahan hkm sesuai dgn masalah dan tujuan.
Studi Dokumen Pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yg tdk dipublikasikan scr umum, tetapi blh diketahui o/ pihak tertentu. Dokumen hukum tdk dsimpan d perpustakaan umum tetapi d Pusat Informasi dan Dokumentasi Hukum yg ada d instansi tertentu
Studi Arsip a/ pengkajian informasi tertulis mengenai peristiwa yg tjd pd masa lampau termasuk peritiwa hukum yg mempunyai nilai historis,disimpn,dan dipelihara dt4 khusus u/ referensi. Arsip tdk hny berupa surat, tetapi juga rekaman, peta, sketsa ttg kejadian penting pd masa lampau yg bernilai historis, baik lingkup nasional maupun internasional.
Data Primer Biasanya data ini diperlukan bagi penelitian yg bersifat normatif empiris dan penelitian empiris. Data yg diperoleh secara langsung dari masyarakat Biasanya berupa perilaku (hukum) dari warga masyarakat (empiris) yg harus dteliti scra langsung Metode pengumupulan data primer biasanya dng menggunakan observasi lapangan, wawancara(interview), dan kuesioner.