DAMPAK DESENTRALISASI SISTEM KESEHATAN DI INDONESIA 12/04/2017 DAMPAK DESENTRALISASI SISTEM KESEHATAN DI INDONESIA KELOMPOK 9 Risyad.Meivi.Riana.Indah.Anggi.Lala.Niar.Samir.Furi.Romi Kelompok 9 APRS Kelompok 9 APRS
Latar belakang Indonesia adalah negara dengan tingkat keragaman tinggi yang tersebar di berbagai area geografis yang unik. Adanya kepercayaan, kebudayaan dan cara berpikir yang berbeda disetiap masyarakat membuat penanganan masalah pada setiap daerah harus berbeda. Untuk penanganan masalah tersebut kita harus menyesuaikan karakterisitik daerah tersebut. Kelompok 9 APRS
Kelompok 9 APRS DESENTRALISASI DALAM ORGANISASI PUSKESMAS PENGERTIAN DESENTRALISASI MANFAAT DAN FUNGSI UTAMA DESENTRALISASI UU YANG MENGATUR PELAKSANAAN DESENTRALISASI DALAM BIDANG KESEHATAN SERTA DAMPAKNYA STUDI KASUS Kelompok 9 APRS
.DESENTRALISASI. “ pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu organisasi.” Kelompok 9 APRS
12/04/2017 Maksudnya adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan sendiri berdasar kondisi daerahnya. Termasuk membuat kebijakan kesehatan. Kelompok 9 APRS Kelompok 9 APRS
MANFAAT Meningkatkan keadilan Meningkatkan efisiensi Meningkatkan kualitas Pelayan Kesehatan lebih maksimal Peran dan Fungsi Puskesmas Dalam sistem Desentralisasi Kelompok 9 APRS
FUNGSI Melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan prioritas sektor kesehatan dalam wilayah jangkauan puskesmas, Alokasi sumber daya yang adil, Memelihara kesehatan, Melaksanakan penelitian dasar dalam proses kesehatan. Kelompok 9 APRS
UU YANG MENGATUR UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah No.49 tahun 1952 tentang pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan kepada Daerah-daerah Swatantra Provinsi di Jawa. Kelompok 9 APRS
UU YANG MENGATUR (cont.) Dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan : Di dalam pasal 13 disebutkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi antara lain meliputi penanganan bidang kesehatan. Urusan wajib yang menjadi pemerintahan daerah untuk Kabupaten/Kota merupakan urusan Kabupaten/Kota, antara lain meliputi penanganan bidang Kesehatan. Kelompok 9 APRS
PELAKSANAAN Kelompok 9 APRS
“Klik tulisan di atas untuk menampilkan tabel pelaksanaan” Kelompok 9 APRS
DAMPAK Kelompok 9 APRS
(-) kekhawatiran pemerintah pusat bahwa data pelayanan kesehatan tidak dilaporkan ke pusat. menghambat respons terhadap kejadian luar biasa Belum terbiasa dengan desentralisasi Kelompok 9 APRS
(+) Di samping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi pada puskesmas diharapkan biaya birokrasi menjadi lebih efisien Pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat menginginkan adanya suatu kemandirian yang diberikan pada mereka untuk berusaha mengembangkan sumber daya alam yang mereka miliki. Karena, mereka lebih mengetahui apa saja yang terbaik bagi mereka. Kelompok 9 APRS
STUDI KASUS Kelompok 9 APRS
KEBIJAKAN DESENTRALISASI PUSKESMAS DI KABUPATEN BOGOR Kebijakan desentralisasi puskesmas di kabupaten Bogor sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2000 bahkan menurut beberapa responden yang berhasil diwawancara menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi untuk puskesmas sudah diawali dengan penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang terdapat pada PP 7 tahun 1997. Responden umumnya berpendapat bahwa desentralisasi pada sektor kesehatan merupakan hal yang tepat dan selayaknya dillaksanakan di tingkat kabupaten termasuk Kabupaten Bogor. Kelompok 9 APRS
Seiring dengan kebijakan tersebut pemerintah kabupaten Bogor banyak melakukan upaya-upaya perubahan salah satunya adalah upaya untuk mempercepat pembangunan dengan menggalakkan sebuah visi yaitu ”Mewujudkan Masyarakat yang Maju, Mandiri, Sejahtera berlandaskan Iman dan Takwa” Kelompok 9 APRS
Desentralisasi telah mengubah struktur organisasi pada instansi pemerintah daerah di Kabupaten Bogor. Hal ini dapat diliha pada Perda dan SK Bupati tentang perangkat daerah dan SOTK (Struktur Organisasi tata kerja) Dinas Kesehatan dimana terjadi perubahan yang cukup penting dari SOTK sebelumnya diantaranya perubahan eselonisasi pejabat struktural yaitu eselon kepala dinas berubah dari eselon III.A menjadi II.A. Kelompok 9 APRS
Terima kasih Kelompok 9 APRS