Sejarah Perkembangan & Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
PEGADAIAN.
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Bank dan Lembaga Keuangan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
BANK SYARIAH.
Asuransi.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
BANK SYARIAH.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
Bank dan Lembaga Keuangan
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
ASURANSI.
BLKL DIKA PERKASA.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
MANAJEMEN BANK SYARIAH
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Asuransi Syariah.
Kondisi Perbankan Indonesia
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Bank dan Lembaga Keuangan
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Asuransi dan Dana Pensiun
Bank dan Lembaga Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Bank dan Lembaga Keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Sejarah Perkembangan & Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank STIE DEWANTARA Sejarah Perkembangan & Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank Bisnis Syariah, Sesi 2

Lembaga Bisnis Syariah di Indonesia Sejarah Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah di Indonesia Society Driven Awal tumbuh dalam bentuk bisnis bank Tumbuh dari bawah Atas kehendak Masyarakat STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Tahapan perkembangan: Awal pemikiran Pendirian pertama badan usaha syariah Terbentuknya bank umum syariah Berdirinya lembaga syariah non bank dan penunjang bisnis STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Awal pemikiran Pendapat K.H. Mas Mansur (Ketua Muhammadiyah periode 1937 – 1944): Penggunaan jasa bank konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam Indonesia belum mempunyai bank yang bebas riba. Pertengahan tahun 1970-an muncul ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hal ini kelanjutan dari hasil sidang Majlis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo tahun 1968 yang menyatakan: - Riba hukumnya haram - Bank dengan sistem riba hukumnya haram - Bunga bank dikategorikan sebagai mutasyabihat - Perlu diusahakan terwujudnya lembaga perbankan yang sesuai klaidah Islam STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Awal pemikiran (Cont ...) Ide pendirian bank syariah terkendala: Dari segi ketentuan Konsep bagi hasil tidak dikenal dan diatur dalam UU Perbankan No.14 tahun 1967 Dari segi politis Konsep bank syariah berkonotasi ideologis yang berkaitan dengan konsep negara Islam dan itu tidak dikehendaki oleh pemerintah yang menganut konsep negara Indonesia bukanlah negara agama STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Lahirnya badan usaha syariah Pakjun 1983 membuka belenggu penetapan bunga perbankan oleh pemerintah (dimungkinkan menetapkan bunga 0%) → sebagai dasar hukum bagi pengoperasian bank dengan konsep tanpa bunga Terkendala tidak adanya kebijakan pemerintah untuk mendirikan bank baru dan paradigma bahwa konsep bagi hasil tidak menguntungkan Kurun waktu tersebut lahir badan usaha non bank yang menjalankan prinsip bagi hasil berbentuk Koperasi (Koperasi Baitul Tamwil Jasa Keahlian Teknosa di Bandung dan Koperasi Simpan Pinjam Ridho Gusti di Jakarta) Pakto 1988 tentang liberalisasi perbankan memungkinkan pendirian bank-bank baru. Terbentuknya BPR syariah di Bandung dan di Aceh pada tahun 1991 STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Terbentuknya bank umum syariah Kebutuhan akan adanya sistem hukum ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam secara yuridis mulai diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Terbentuk bank Muamalat sebagai bank umum pertama yang berdasarkan prinsip syariah. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil” (eksistensi bank Islam atau perbankan syariah belum dinyatakan secara eksplisit) STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Terbentuknya bank umum syariah (Cont ...) Industri perbankan syariah di Indonesia baru berkembang setelah tahun 1999, menyusul diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 Dalam Undang-Undang ini pengaturan mengenai perbankan syariah lebih jelas dibandingkan sebelumnya. Undang-Undang ini telah mengakui dengan tegas keberadaan perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional di samping bank konvensional. Undang-Undang ini pun telah memberikan arahan dan pengaturan bagi bank-bank konvensional yang berkeinginan untuk membuka cabang syariah atau mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Upaya terus-menerus yang dilakukan semua pihak untuk melengkapi aturan hukum beroperasinya bank syariah membuahkan hasil setelah disahkannya Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka keberadaan perbankan syariah secara hukum semakin kuat. STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Bank Syariah selaku lokomotif perkembangan bisnis syariah: Tumbuh menjamurnya perbankan syariah di Indonesia berdampak secara paralel terhadap pertumbuhan industri keuangan syariah secara umum Maraknya bank-bank berlabelkan syariah merangsang pula hadirnya lembaga-lembaga penunjang lainnya untuk beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya berlandaskan hukum Islam atau syariah STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Eksistensi Bisnis Syariah: Bisnis Syariah semakin eksis dengan hadirnya: 1. Lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi, multifinansial, sekuritas, menajer investasi, pegadaian, dan dana pensiun; 2. Instrumen keuangan syariah, seperti sukuk dan reksadana; 3. Perguruan tinggi yang menawarkan konsentrasi, jurusan atau fakultas ekonomi atau keuangan syariah; 4. Lembaga penyelesaian sengketa syariah, seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional dan peradilan agama; 5. Organisasi berbasis atau bertujuan syariah, seperti Masyarakat Ekonomi Syariah dan Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. STIE DEWANTARA

Sejarah Perkembangan (Cont …) Perbankan syariah memicu pertumbuhan komponen bisnis syariah lainnya Lembaga Pendidikan Syariah (Ekonomi, keuangan, hukum) Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Asuransi, BMT, Pasar Modal, Pegadaian) Organisasi/Forum Syariah (MES, Asbisindo) Organ Perusahaan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Instrumen Keuangan Syariah (Sukuk, reksadana, saham) Lembaga Peradilan Syariah (Basyarnas, Pengadilan Agama) STIE DEWANTARA

Lembaga Keuangan Non Bank Asuransi Bank Umum Pegadaian BPR BMT Lembaga Leasing Lembaga Modal Ventura Koperasi STIE DEWANTARA

Lembaga Keuangan Non Bank (Cont ...) Asuransi Istilah Bahasa Inggris Insurance = menanggung sesuatu Bahasa Arab At ta'min = memberi perlindungan Takaful = menanggung/menjamin Definisi (vide Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No.40 tahun 2014): a. Asuransi: Perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: - Memberikan penggantian atas timbulnya kerugian - Memberikan pembayaran atas hilangnya nyawa seseorang b. Asuransi Syariah: Kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dan perjanjian diantara para pemegang polis untuk saling menolong dan melindungi dengan cara: STIE DEWANTARA

Lembaga Keuangan Non Bank (Cont …) - Insurable interest (adanya kepentingan) - Utmost good faith (itikad baik) - Indemnity (penggantian) - Proximate cause (penyebab dominan) - Subrogation (pengalihan tanggung jwb) Umum Prinsip Asuransi - Saling tanggung jawab - Saling bekerja sama - Saling melindungi - Menghindari Gharar (ketidakpastian) Maisir (peruntungan) Riba (bunga) Syariah STIE DEWANTARA

Lembaga Keuangan Non Bank (Cont ...) Asuransi Syariah vs Asuransi Konvensional Perihal Perbedaaan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Keberadaan DPS Ada tidak ada Akad Tolong menolong (tabarru) Jual beli Investasi dana Sistem bagi hasil (mudharabah) Sistem bunga Kepemilikan dana Milik peserta asuransi Milik perusahaan asuransi Sumber penggantian/ pembayaran klaim Rek tabarru Rek perusahaan asuransi Hak atas keuntungan Dibagi bersama antara perusahaan & peserta asuransi Sepenuhnya milik perusahaan asuransi STIE DEWANTARA

Lembaga Keuangan Non Bank (Cont ...) Pegadaian Syariah Akad Rahn menahan harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya Ijarah Pemindahan hak guna atas barang dengan pembbayaran upah sewa tanpa diikuti pemindahan barang itu sendiri Perbedaannya dengan pegadaian konvensional: Hal Pembeda Syariah Konvensional Jumlah akad pokok 1 akad utang piutang (akad penjaminan barang gadai berdiri sebagai akad turutan) 2 akad pokok, yaitu rahn dan ijarah Dasar pengenaan tambahan sewa modal (merujuk konsep bunga) sewa tempat/biaya jasa simpan STIE DEWANTARA

Lembaga Keuangan Non Bank (Cont ...) Baitul maal wattamwil Istilah Baitul maal pengumpulan dan penyaluran ZIS Baitul tamwil pengumpulan dan penyaluran dana komersial Sumber dana BMT berasal dari masyarakat (konsep bagi hasil),bank syariah (melalui pembiayaan). BMT hadir dalam pasar masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan Lembaga Leasing Suatu badan usaha yang menyewakan suatu barang dalam kurun waktu tertentu Jenis/bentuk leasing: a. Operating lease = ijarah (tidak ada peralihan kepemilikan) b. Financial lease = ijarah muntahiyah bittamlik (ada opsi peralihan kepemilikan) STIE DEWANTARA

Lembaga Keuangan Non Bank (Cont ...) Perusahaan Modal Ventura Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantunan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu Pihak-pihak dalam menajemen modal ventura: a. Pemilik modal (venture capital funds) b. Pengelola investasi (management venture capital) c. Perusahaan yang membutuhkan modal (investee) Skema modal ventura dalam ekonomi Islam identik dengan konsep Mudharabah atau musyarakah. STIE DEWANTARA

Lembaga Keuangan Non Bank (Cont ...) Koperasi Unsur-unsur koperasi: - Merupakan perkumpulan/organisasi orang yang berasaskan kebersamaan bekerja dan bertanggung jawab (bukann kumpulan modal) - Keanggotaan tidak dipaksakan - Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama (dari dan untuk anggota) Prinsip yang dijalankan (vide Pasal 5 UU No.25 tahun 1992): a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis (adannya RAT) c. Pembagian SHU adil dan sebanding dengan besarnya jasa setiap anggota d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal e. Kemandirian STIE DEWANTARA

TERIMA KASIH SKB STIE DEWANTARA