CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes Departemen Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya
PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
LIMBAH B3 MENURUT PP.18 / 1999 jo PP No. 85 /1999 Adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup dan atau dapat membahaya- kan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsung- an manusia serta mahluk hidup lain.
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP 74/2001)
Limbah B3 Limbah Radioaktif Limbah Non – B3 Limbah Industri Limbah SUMBER LIMBAH : Kegiatan Domestik Kegiatan Industri dan Jasa Rumah Sakit Pertambangan Laboratorium Kendaraan Bermotor Sisa Pemakaian Barang Off-spec Kadaluwarsa Tumpahan/bocoran, dll Limbah B3 Limbah Radioaktif Limbah Non – B3 Limbah Industri Limbah Domestik
Penentuan Limbah B3 Penentuan Limbah B3 tergantung pada aplikasi serangkaian kriteria tertentu, yaitu : - Daftar spesifik bahan kimia dan turunannya - Kriteria ditetapkan melalui pengujian Toxicity Chracteristics Leaching Procedure (TCLP) Gabungan kedua metode tersebut diatas.
Menentukan Limbah B3 Ya Identifikasi Jenis limbah Cocok dgn Daftar Limbah B3 Limbah B3 Tidak Ya Periksa Kharakteristik Limbah B3 Tidak Lakukan uji Toksikologi LD50 Ya Tidak Bukan Limbah B3 Limbah B3
Identifikasi Bahaya
Karakteristik limbah B3 Mudah meledak (eksplosif) (misal : bahan peledak) Mudah terbakar ( misal: bahan bakar, solven) Bersifat reaktif (misal: bahan-bahan oksidator) Menyebabkan infeksi : (limbah bakteri/rumah sakit) Bersifat korosif (asam kuat) Bersifat irritatif (basa kuat) Berbahaya/harmful (misal logam berat) Beracun (HCN, Cr(VI)) Karsinogenik, Mutagenik dan Teratogenik (merkuri, turunan benzena) Bahan Radioaktif (Uranium, plutonium,dll) pengamatan secara langsung, yang dapat seketika maupun menunggu beberapa wakto uji toksikologi uji sifat akut uji sifat kronis
Cara zat kimia menyakiti manusia Inhalation/Menghirup Kontak dengan kulit Tertelan
Sumber dan cara penyebaran Dampak Limbah B3 No Unsur logam Sumber dan cara penyebaran Efek yang ditimbulkan Alamiah Kegiatan manusia 1 Arsen (As) Pelapukan batuan sulfida dan emisi gas panas bumi Proses pertambangan, Industri insektisida arsenik, dan Pembakaran bahan bakar minyak dan gas Sangat beracun 2 Barium (Ba) Pelarutan mineral barit (BaSO4) Limbah industri cat dan kertas, dan proses pengeboran Konsumsi dalam waktu lama menyebabkan gangguan otot dan jantung, dan merusak ginjal 3 Besi (Fe) Pelarutan kulit bumi dan bijih besi Air limbah elektroplating Menurunkan estetika (air keruh dan bau amis, warna coklat pada baju ) 4 Kadmium (Cd) Pelepasan dari sel mikroorganisme Limbah industri cat, baterai, dan plastik, dan proses elektroplating Menyebabkan karapuhan tulang dan nyeri dengan intensitas tinggi, serta beracun 5 Kobal (Co) - Air limbah industri cat dan tekstil, dan emisi pembakaran mineral Konsentrasi tinggi beracun
Sumber dan cara penyebaran No Unsur logam Sumber dan cara penyebaran Efek yang ditimbulkan Alamiah Kegiatan manusia 6 Kromium heksavalen (Cr (VI)) - Air limbah elektroplating, penyamakan kulit, industri tekstil dan pembuatan cat. Gangguan kulit, kerusakan liver dan karsinogenik 7 Mangan (Mn) Pelarutan mineral Industri pembuatan baterai 8 Merkuri (Hg) Emisi gas panas bumi Limbah industri pembuatan termometer, lampu, baterai, pembasmi serang, dan soda kostik, dan ekstraksi emas dan perak Beracun dan merusak sistem syaraf 9 Nikel (Ni) Pelarutan kulit bumi Air limbah proses elektroplating, dan pembuatan baterai kering Karsinogenik 10 Tembaga (Cu) Pelarutan mineral kalkopirit (CuFeS) dan atau malasit (Cu(OH)2CuCO3) Air limbah proses elektroplating, industri pembuatan soda kostik, cat, dan pestisida, dan kegiatan pertambangan Beracun bagi biota dan ikan. Konsentrasi tinggi menyhebabkan iritasi
Sumber dan cara penyebaran Efek yang ditimbulkan Alamiah No Unsur logam Sumber dan cara penyebaran Efek yang ditimbulkan Alamiah Kegiatan manusia 11 Timbal (Pb) Pelarutan batuan galena (PbS) Industri pembuatan cat dan soda kostik, dan kegiatan pertambangan, serta emisi kendaraan bermotor Kerusakan otak dan ginjal 12 Selenium (Se) - Industri pembuatan komponen listrik Beracun jika dihirup 13 Zenk (Zn) Pelepasan dari sel biota Air limbah proses elektroplating, industri pembuatan cat, baterai, dan soda kostik Tidak beracun bagi manusia dan ikan
Pembuangan limbah tanpa ijin dan menimbulkan pencemaran lingkungan Udara Tanah Air Adalah tindakan kriminal ! Limbah harus dikelola dengan benar !
Prinsip Pengelolaan B3 Jangan memproduksi limbah B3 Minimisasi Limbah B3 Reduction, Recovery, Reuse dan Recycling Pembuangan secara aman (tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup)
Komponen Dalam Sistem Pengelolaan Limbah B3 Penghasil Limbah Perolehan Kembali Penggunaan Kembali Penyimpanan “On Site” Penyimpanan Sementara Pengumpulan Pengangkutan Pengangkutan Pengangkutan Pengolahan Pembuangan Akhir
Penanganan Limbah B3 terdiri dari : Penandaan Limbah B3 Kemasan Limbah B3 Penyimpanan Limbah B3 Pengumpulan Limbah B3 Pengangkutan Limbah B3
Label & Symbols Pemberian simbol dan label pada setiap kemasan B3 dimaksudkan untuk mengetahui klasifikasi B3 sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik guna mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari B3 Label Tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik dan jenis bahan kimia berbaya & beracun. Symbol Gambar yang menyatakan karakteristik bahan kimia berbaya & beracun.
Klasifikasi Bahan Kimia PPRI 74/2001 US – DOT NFPA 704 M HMIS/HMIG
Klasifikasi PPRI 74/2001 mudah meledak (explosive); LPG, Mg pengoksidasi (oxidizing); sangat mudah sekali menyala ( extremely flammable ); sangat mudah menyala ( highly flammable ); mudah menyala (flammable); Mg amat sangat beracun (extremely toxic ); sangat beracun ( highly toxic); beracun (moderately Toxic ); Battery berbahaya (harmful ); Chloroform korosif (corrosive); Iodine bersifat iritasi (iritant); berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); Solar, Oli bekas, CFC karsinogenik (carcinognenic ); Cromium, Asbestos, teratogenik (teratogenic); Smoke detektor mutagenik (mutagenic).
Klasifikasi US - DOT
Klasifikasi NFPA 704 M HMIS/HMIG
Hazard Labels NFPA 704 M HMIS/HMIG
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA) Flammability (merah) Reactivity (kuning) 4 2 3 Oxy Health Hazard (biru) Other Hazards (putih)
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA) Dalam Kode tersebut digunakan angka 0 - 4 untuk menjelaskan tingkat bahayanya. Health Hazards (bahaya thd kesehatan) Flammability (Potensi menimbulkan kebakaran) Reactivity ( Sifat reaktifitas bahan) Others (bahaya lain) spt Radiasi, Korosi, dll
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 1 : Bahan-bahan mudah meledak (Explosives) Contoh : Amunisi, Amonium Picrate.
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 2 : Gas-gas Gas yang mudah terbakar (Flammable Gas) Contoh : Gas Alam Gas bertekanan yang tidak mudah terbakar (Non Flammable Compressed Gas) Contoh : Nitrogen
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 3 : Flammable Liquids (Cairan mudah menyala) Bahan kimia cair yang mudah terbakar Contoh : Acetonitrile, Acetone, CS2, LPG.
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 4 : Bahan kimia padat yang mudah menyala (Flammable Solid) Contoh : Benlate dan Benomyl Composition.
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 5 : Oxidizing Agents & Organic Peroxide (Cairan mudah menyala) Contoh : Calcium Hypochlorite, H2O2, Acetyl Peroxide.
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 6 : Bahan Beracun (Toxic/Poison) Bahan kimia beracun (Toxic Substances) Contoh : Lannate 25 WP, Methomyl Comp, Chloroform, CCl4, Dimethyl Sulphate.
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 7 : Bahan Radioaktif (Radioactive Materials) Bahan Radioaktif adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dgn aktivitas jenis lebih besar dari 0.002 microcurie/gram
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 8 : Bahan Korosif (Corrosive Substances) Yaitu bahan kimia yang dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan hidup atau bahan lainnya. Contoh : Asam asetat, HCl, H2SO4, HNO3, NaOH, KOH, NH4OH.
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan Kimia Berbahaya Kelas 9 : Bh Kimia Lainnya (Miscellaneous), yaitu yg bersifat membahayakan lingkungan : Misalnya : Marine Pollutant, Environmentally hazardous substance.
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas yang menyebabkan tercekik/kekurangan zat asam berwarna abu-abu. Contoh : Nitrogen, Karbondioksida, Gas Mulia (Argon, Helium) Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas-gas mudah terbakar dan atau meledak dicat berwarna merah kecuali untuk botol baja gas minyak cair/elpiji dicat warna biru dengan tanda warna merah pd bag sekeliling valvenya. Contoh : Hidrogen, Asetilen, Metana, dll.
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas beracun dicat warna kuning tua. Contoh : Arsine, Pestisida, Asam klorida, dll Botol baja/tabung gas bertekanan untuk gas yang menyengat dicat warna kuning muda. Contoh : Amoniak, Boron Trichlorida, Metil Chlorida, dll. Botol baja/tabung gas bertekanan untuk zat asam dan gas-gas pengoksida dicat warna biru muda.
Penandaan Wadah (Container Labelling) Menggunakan sistem pewarnaan pada tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas campuran dicat warna gabungan dr masing-2 kelompok gas yg dicampurkan. Contoh : campuran 10% CO dan 90% Argon digunakan warna untuk gas mudah terbakar dengan gas beracun. Botol baja/tabung gas bertekanan kelompok gas untuk keperluan rumah sakit dicat warna putih. Contoh : Oksigen, Steril gas, dll Pada bag badan botol diberi tulisan sablon hitam nama gas.
Kemasan Limbah B3 Prinsip-prinsip kemasan B3 : Limbah B3 atau bahan lain yg tidak selaras tidak boleh disimpan dalam kemasan yg sama ; Jika kemasan rusak atau karat, terdapat kerusakan fisik, bocor, isinya harus dikeluarkan dan dikemas kembali; Untuk mencegah risiko selama penyimpanan, kemasan hrs dirancang dgn memperhitungkan peningkatan perluasan, formasi gas atau tekanan
Prinsip-prinsip kemasan B3 : Kemasan yang memuat limbah B3 harus ditandai dan disimpan secara konsisten menurut peraturan BAPEDAL untuk pengemasan; Kemasan yang memuat limbah B3 harus diinspeksi minimum 1 X / minggu, dimaksudkan untuk mnegaskan bahwa kemasan tidak rusak dan tidak bocor; Kemasan, penyimpanan dan pengumpulan harus dicatat sebagai bagian normal dari aktivitas pengolahan limbah B3
Pra Kemasan B3 : Setiap produsen/pengumpul limbah B3 harus mengetahui sifat-sifat bahaya dari seluruh limbah yang dihasilkan atau dikumpulkan; Sifat kemasan dan bahan yang dipakai harus sesuai dengan sifat limbah yang dikemas : - Dalam kondisi baik - Tidak rusak - Bebas karat - Tidak bocor
Persyaratan Kemasan B3 : Bentuk, ukuran, dan bahan yang dipergunakan untuk kemasan harus sesuai dengan sifat limbah dalam hal keamanan, kemudahan penggunaannya; Kemasan dapat terbuat dari : - Plastik : HDPE, PP, PCV, Teflon - Logam : Baja karbon, SS304, SS316 dan SS440 - Bahan lainnya yg tak bereaksi dgn limbah yg termuat
Handling / Penyimpanan B3 dlm Tangki Harus ijin ke BAPEDAL (Kep 01/Bapedal/09/1995) dengan rincian : - Sifat limbah B3 yg akan disimpan - Rancangan sistem tangkai dgn peralatan tambahan yang akan dipasang - Evaluasi kemungkinan karat - Masa hidup operasional yang diprakirakan - Rencana penghentian dan pasca penggunaan
Handling Ruang Penyimpanan Bahan kimia mudah terbakar di simpan dalam tempat yang cukup dingin. Mempunyai ventilasi udara yang cukup. Ruangan terlindung dari genangan air, dan hujan. Sistem deteksi alarm (asap/panas) harus tersedia. Bahan kimia mudah terbakar tidak dicampur dengan bahan yang bersifat oksidator. Tabung silinder bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan kuat. Keran silinder harus ditutup (diberi cup) . Tersedianya lembar data keselamatan bahan (CSDS/MSDS). Tersedianya alat pemadam api (mudah dijangkau). Adanya tanda larangan untuk merokok. Gunakanlah system FIFO.
Pengumpulan Limbah B3 Syarat lokasi pengumpulan limbah B3 : Paling tidak berukuran 1 Ha; Lokasi bebas banjir; Berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem ttt - 150 m dari jalan utama, 50 m dari jalan lain - 300 m dari fasilitas umum (perumahan, hotel, restoran) - 300 m dari perairan, garis pasang-surut tertinggi, sungai, daerah pasang surut, empang, danau, dll. - 300 m dari areal yang dilindungi spt cagar alam, hutan lindung, dsb.
Fasilitas Lokasi Pengumpulan Limbah B3 Bangunan pengumpulan dgn laboratorium dan fasilitas pencucian Pemuatan dan pembongkaran kendaraan Tanggap darurat dan pengelolaan tumpahan
Pengangkutan Gunakan alat transport yang sesuai untuk memindahkan bahan kimia. Memastikan bahwa bahan kimia yang diangkut tidak mengalami kebocoran.
Pengangkutan Mempersiapkan & memeriksa alat bongkar muat dan peralatan pengaman darurat. Kendaraan dioperasikan oleh awak kendaraan yang memiliki kualifikasi dibidang angkutan Kendaraan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan. Periksa apakah bahan kimia telah dilengkapi dengan dokumen! Nomor emergensi & personel yang perlu dihubungi. Ketahuilah cara menangani bila terjadi tumpahan. Jangan meninggalkan kendaraan tanpa adanya pengawasan. Jangan menyalakan mesin bila sedang menaikkan atau menurunkan barang, serta tidak berada dalam kabin. Jangan merokok bila sedang menaikkan atau menurunkan barang.
Pengangkutan Pengangkutan KepMenHub No.KM 69/1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan
PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) “Returning the Environment to the People of Indonesia” Prosedur Penerimaan Limbah di PPLi
Penyimpanan Limbah B3 Manajemen Penyimpanan Limbah di PPLi: Memisahkan berdasarkan karakteristik limbah masing-masing. Limbah disimpan di drum storage dengan pelabelan Dihindarkan dari panas Limbah berupa ceceran akan dimasukkan ke dalam bangunan pengolah limbah. Limbah organik disimpan digudang penyimpanan selama +/- 2-3 hari.
Pemantauan Lingkungan Pemantauan pasca operasi Upaya Pengelolaan Lingkungan PT. PPLi Audit Lingkungan Unit Tanggap Darurat Pemantauan Lingkungan Pemantauan pasca operasi Program pelatihan
SEKIAN… TERIMAKASIH