Rapat Anggota Koperasi Disusun Oleh : XII. IPS 2 Aziizah Qurrotu A (06) Faiz Ananda A (14) Muh. Fathoni K. F (2-) Talitha Lintang P (30)
Pengertian Rapat Anggota Koperasi Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat Anggota Koperasi Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan : Anggaran Dasar Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya Pembagian sisa hasil usaha Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Tata Cara Pengambilan Keputusan Rapat Anggota Koperasi Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Hak Rapat Anggota Koperasi Rapat anggota memiliki hak-hak sebagai berikut : Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.
Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Menurut pasal 27 UU No. 25 tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalm pasal 23 UU No. 25 tahun 1992 Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.
Gambaran Rapat Anggota Koperasi
Terima Kasih Atas Perhatiannya